Jika musafir berkendara dengan sepeda motor sendiri sebaiknya melaksanakan salat dengan

Syarat sah sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunah adalah suci dari hadas.

Republika/Thoudy Badai

Syarat Sholat di Atas Kendaraan. Ilustrasi

Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umumnya para ulama membolehkan sholat sunah di atas kendaraan. Namun mereka mengharuskan untuk turun dari kendaraan bila yang dikerjakan adalah sholat wajib.

Baca Juga

Kalau pun terpaksa melakukan sholat wajib di atas kendaraan, maka ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Ustadz Ahmad Sarwat dalam buku Sholat di Kendaraan terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan syarat-syarat sholat di atas kendaraan.

Ustadz Ahmad menjelaskan, hadits-hadits menyebutkan bahwa Rasulullah Nabi Muhammad SAW mengerjakan sholat sunah di atas kendaraan yakni di atas punggung unta. Tapi Rasulullah turun dari kendaraan dan sholat di atas tanah menghadap ke kiblat saat mengerjakan sholat fardhu.

"Kalau pun Nabi sholat fardhu di atas punggung unta, hal itu karena memang untuk turun ke atas tanah tidak dimungkinkan, lantaran saat itu turun hujan yang membuat tanah menjadi becek atau berlumpur," kata Ustadz Ahmad.

Namun, ada hadits Nabi yang lain di mana beliau memerintahkan Ja'far bin Abu Thalib yang menaiki kapal laut ketika berhijrah ke Habasyah untuk sholat wajib di atas kapal laut. Tapi sholatnya harus sambil berdiri, kecuali bila takut tenggelam.

Maka para ulama mengatakan sholat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan, kecuali dengan terpenuhinya syarat dan ketentuannya. Ustadz Ahmad menjelaskan syarat-syaratnya.

Berthaharah dengan Benar

Syarat sah sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunah adalah suci dari hadas. Tidak sah sholat bila tidak dalam keadaan suci dari hadas.

Maka seseorang yang sedang berada di atas kendaraan, apabila hendak melakukan sholat, wajib berwudhu sebelumnya. Karena hadas kecil diangkat dengan cara berwudhu selama masih ada air. Apabila air sudah tidak ada dan sudah berusaha mencarinya, maka boleh dilakukan tayamum.

Namun yang perlu diperhatikan bila di atas kendaraan masih ada air seperti air minum atau kendaraannya memiliki toilet, maka tayamum belum diperkenankan. Para ulama menyebutkan paling tidak ada enam hal yang membolehkan tayamum, di antaranya tidak adanya air, sakit, suhu yang sangat dingin, air yang tidak terjangkau, jumlah air yang tidak cukup, dan habisnya waktu sholat.

Namun untuk mengerjakan tayammum, kita butuh tanah. "Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)." (QS An-Nisa: 43)

Para ulama mengatakan apa pun yang menjadi permukaan tanah, baik itu tanah merah, tanah liat, padang pasir, bebatuan, aspal, semen, dan segalanya termasuk dalam kategori tanah yang suci.

Sedangkan debu-debu yang tidak terlihat menempel di benda-benda di sekeliling kita, tidak dibenarkan untuk dijadikan media untuk bertayamum. Jadi kalau pun di atas kendaraan seseorang ingin bertayamum, maka dia harus membawa tanah sendiri.

Menghadap Kiblat

Di antara perbedaan antara sholat wajib dan sholat sunah adalah rukun syarat sah sholat wajib menghadap ke kiblat. Sedangkan untuk ketentuan sholat sunah, Allah SWT memberi keringanan sehingga boleh dikerjakan meski kita sedang berada di atas punggung unta dan tidak menghadap kiblat. Dasarnya adalah hadits ini

"Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW sholat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila sholat yang fardhu, beliau turun dan sholat menghadap kiblat." (HR. Bukhari).

Berdiri

Dalam sholat wajib, berdiri adalah rukun sholat yang tidak boleh ditinggalkan secara mutlak. Kecuali dalam keadaan yang darurat, seperti sedang sakit.

"Dari Imran bin Hushain Radhiyallahuanhu bahwa beliau bertanya kepada Nabi tentang sholat seseorang sambil duduk, Nabi bersabda, 'Sholat lah dengan berdiri, bila tidak sanggup maka sambil duduk dan bila tidak sanggup sambil berbaring'." (HR. Bukhari).

Sedangkan sholat sunah, boleh dikerjakan sambil duduk dan tidak diwajibkan berdiri, meski pun tidak sedang sakit. Dasarnya adalah hadits berikut ini.

"Dari Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili dia berkata, aku pernah bertanya kepada Aisyah tentang sholat sunahnya Rasulullah SAW. Maka Aisyah Radhiallahuanha menjawab, 'beliau (Nabi) biasa melakukan sholat malam sekian lama sambil berdiri, dan beliau juga biasa melakukan sholat malam sekian lama sambil duduk. Jika beliau membaca sambil berdiri, maka beliau rukuk dengan berdiri, dan jika beliau membaca sambil duduk maka beliau rukuk sambil duduk'." (HR. Muslim)

Rukuk dan Sujud

Gerakan rukuk dan sujud adalah dua rukun dalam sholat wajib yang mau tidak mau harus dilakukan dengan benar. Orang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya, yaitu yang tidak sampai benar-benar membungkuk dalam rukuk atau tidak benar-benar berposisi sujud, dikatakan sebagai pencuri yang paling buruk. Dasarnya adalah hadits berikut ini.

"Dari Abi Qatadha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, pencuri yang paling buruk adalah yang mencuri dalam sholatnya. Para shahabat bertanaya, Ya Rasulallah, bagaimana mencuri dalam sholat? Dengan cara tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Atau beliau bersabda, tulang belakangnya tidak sampai lurus ketika rukuk dan sujud." (HR Ahmad, Al-Hakim, At-Thabarany, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban).

Namun bila sholat yang dilakukan hanya sholat sunah, maka diberi keringanan untuk tidak benar-benar rukuk dan sujud ketika berada di atas punggung unta. Sebagaimana hadits berikut ini.

"Aku melihat Rasulullah SAW di atas hewan tunggangannya melakukan sholat sunah dengan memberi isyarat dengan kepala beliau ke arah mana saja hewan tunggangannya menghadap. Rasulullah SAW tidak pernah melakukan seperti ini untuk sholat wajib." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  • sholat di kendaraan
  • shalat
  • sholat fardhu
  • sholat wajib
  • cara sholat

Jika musafir berkendara dengan sepeda motor sendiri sebaiknya melaksanakan salat dengan

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Bolehkah shalat di atas motor? Bisakah disamakan, seperti para sahabat shalat di atas onta?trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di atas kendaraan beliau. Dan kendaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah onta atau keledai. Jika dilihat dari posturnya, shalat di atas onta atau keledai, posisi penumpang sama persis seperti posisi di atas motor.

Karena itulah, shalat di atas motor sangat memungkinkan jika kita qiyaskan untuk posisi duduk di atas onta. Meskipun hadis-hadis ini berlaku untuk semua shalat di atas kendaraan apapun.

Diantara dalil itu adalah

[1] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى فِى السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ ، حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ ، يُومِئُ إِيمَاءً ، صَلاَةَ اللَّيْلِ إِلاَّ الْفَرَائِضَ ، وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa shalat ketika safar di atas kendaraannya. Beliau menghadap sesuai arah kendaraannya. Beliau rukuk dan sujud dengan isyarat. Beliau melakukan shalat di atas kendaraan, untuk shalat malam, selain shalat wajib. Beliau juga melakukan witir di atas kendaraan. (HR. Bukhari 1000 & Muslim 1645)

[2] Hadis dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ، فَجِئْتُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ، وَيُومِئُ إِيمَاءً، السُّجُودُ أَخْفَضُ مِنَ الرُّكُوعِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk melakukan suatu tugas. Ketika saya kembali menemui beliau, beliau sedang shalat di atas tunggangannya menghadap ke arah timur. Beliau berisyarat ketika rukuk dan sujud, dimana sujud lebih rendah dibandingkan rukuknya. (HR. Ahmad 14555, Turmudzi 352 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

[3] Hadis dari Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَهْوَ عَلَى الرَّاحِلَةِ يُسَبِّحُ ، يُومِئُ بِرَأْسِهِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ ذَلِكَ فِى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ

“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah di atas tunggangan beliau. Beliau rukuk dan sujud sambil berisyarat dengan kepalanya. Beliau menghadap sesuai arah hewan tunggangannya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan hal itu untuk shalat wajib. (HR. Bukhari 1097).

Hadis yang semisal dengan ini cukup banyak. Dan 2 hadis ini sudah mewakili untuk dalil bolehnya shalat di atas motor.

Hanya untuk Shalat Sunah

Hadis di atas menunjukkan bahwa bolehnya shalat di atas kendaraan, hanya berlaku untuk shalat sunah. karena untuk shalat wajib harus dilakukan sambil berdiri. Sehingga ketika shalat wajib, dia harus mencari tempat shalat. Kecuali jika tidak memungkinkan untuk berhenti, sehingga dia harus tetap shalat di atas kendaraan, seperti shalat di atas kereta atau pesawat.

As-Syaukani menjelaskan ketika menyebutkan hadis Jabir di atas,

والحديث يدل على جواز التطوع على الراحلة للمسافر قبل جهة مقصده وهو إجماع كما قال النووي والعراقي والحافظ وغيرهم

Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat sunah di atas kendaraan bagi musafir, sesuai arah tujuannya. Dan ini ijma’ ulama sebagaimana keterangan an-Nawawi, al-Iraqi, al-Hafidz Ibnu Hajar, dan yang lainnya. (Nailul Authar, 2/168)

Hanya untuk Penumpang

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita,

“Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Namun beliau tidak menjawabnya. Selesai shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الصَّلاَةِ لَشُغْلاً

Sesungguhnya dalam shalat itu sudah penuh dengan kesibukan. (HR. Abu Daud 924, Ibnu Majah 1072 dan dishahihkan al-Albani).

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika orang sedang shalat maka dia harus konsentrasi dengan shalatnya. Karena dalam shalat itu penuh dengan kegiatan, baik berupa gerakan maupun bacaan. Untuk itu, orang yang shalat tidak boleh diganggu dengan kegiatan lainnya. karena yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan. Terdapat kaidah Fiqh yang menyatakan,

المشغول لا يشغل

“Sesuatu yang sudah sibuk, tidak boleh disibukkan.” (al-Asybah wa an-Nadzair, kaidah no. 28, hlm. 151)

Di posisi sebagai driver motor, dia harus konsentrasi dengan kegiatan mengemudi motor. Harus lihat ke depan, memperhatikan rambu lalu lintas, dst. sehingga tidak mungkin dilakukan sambil shalat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dia atas onta atau keledai, ini berbeda dengan kondisi motor. Karena onta ketika berjalan beriringan, mengikuti onta yang ada di depannya. Sementara onta di depannya dikendalikan oleh pemandu jalan. Sehingga mereka yang shalat di atas onta, bisa tetap fokus shalat, tanpa harus memperhatikan kondisi ontanya.

Apakah Boleh Meskipun tidak Sedang Safar?

As-Syaukani menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di atas kendaraan bagi yang bukan musafir. Beliau mengatakan,

جوزه أبو يوسف. وأبو سعيد الإصطخري من أصحاب الشافعي وأهل الظاهر. قال ابن حزم: وقد روينا عن وكيع عن سفيان عن منصور بن المعتمر عن إبراهيم النخعي قال: كانوا يصلون على رحالهم ودوابهم حيثما توجهت قال: هذه حكاية عن الصحابة والتابعين – رضي الله عنهم – عموما في الحضر والسفر

Shalat di atas kendaraan bagi selain musafir dibolehkan oleh Abu Yusuf, Abu Said al-Isthakhiri – ulama Syafiiyah – dan ulama dzahiriyah. Ibnu Hazm membawakan riwayat dari Ibrahim an-Nakha’I beliau mengatakan, “Dulu para sahabat dan tabi’in melakukan shalat di atas onta mereka, dengan menghadap sesuai arah onta.” Beliau mengatakan, “Ini merupakan riwayat dari para sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum, yang maknanya umum berlaku baik ketika sfara maupun yang bukan safar. (Nailul Authar, 2/168)

Ketika anda di posisi sebagai penumpang ojek online, dalam rangka memanfaatkan kesempatan untuk beribadah kepada Allah ketika di kendaraan.

Demikian, Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Perbedaan Air Mani Dan Madzi, Tanya Jawab Pernikahan, Hadits Tentang Surat Al Mulk, Gambar Sabtu, Qunut Witir Ramadhan, Doa Masuk Kamar Tidur, Kapan Sholat Taubat Dilakukan

Jika musafir berkendara dengan sepeda motor sendiri sebaiknya melaksanakan salat dengan

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28