Jelaskan yang di maksud dengan alam dalam pandangan budaya Melayu Riau

Pesatnya pembangunan dewasa ini, dihadapkan kepada munculnya berbagai isu lingkungan sebagai akibat adanya benturan dan konflik kepentingan antara ketersediaan sumber daya alam yang semakin terbatas dengan jumlah populasi yang menggunakan dan mengeksploitasinya. Masalah lingkungan hidup dapat muncul karena adanya pemanfaatan sumber daya alam dan jasa jasa lingkungan yang berlebihan sehingga meningkatkan berbagai tekanan terhadap lingkungan hidup. Benturan dan konflik kepentingan ini menimbulkan berbagai beban lingkungan yang akan yang berakibat kerusakan seperti :

  1. Pencemaran air, tanah dan udara
  2. Krisis keanekaragaman hayati (biological diversity)
  3. Kerusakan hutan
  4. Kekeringan dan krisis air bersih
  5. Banjir
  6. Lumpur
  7. Pemanasan global dsb.

Para pemerhati dan praktisi lingkungan terus berupaya mencarikan jalan keluar dari krisis lingkungan yang terjadi, di antaranya melalui berbagai kerjasama, perjanjian antarbangsa dan konvensi lingkungan untuk mengarahkan manusia agar tidak merusak lingkungan. Beberapa hasil pertemuan dan konvensi tersebut antara lain:

  • Pertemuan Bumi di Rio De Jenerio pada tahun 1992 yang menghasilkan Deklarasi Bumi;
  • Konvensi Bassel mengatur tentang lalu lintas dan sanksi mengenai limbah beracun dan berbahaya;
  • Konvensi CITES mengatur perdagangan spesies flora dan fauna;
  • Konvensi Keanekaragaman Hayati (The Convention on Biological Diversity); dan
  • Konvensi PBB untuk Penanggulangan Perubahan Iklim (United Nation Framework Convention on Climate Change).

Tantangan pengelolaan lingkungan dimasa yang akan datang, dengan semakin berkembangnya tuntutan akan pemanfaatan sumber daya alam, disisi lain tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang sejalan dengan kebutuhan akan kualitas lingkungan hidup yang sehat, berkelanjutan dan berkeadilan semakin meningkat pula. Hal ini menyebabkan pengendalian pembangunan wilayah harus dilakukan secara proporsional dan harus berada dalam keseimbangan antara pembangunan dan fungsi-fungsi lingkungan.

Pengelolaan sumberdaya alam yang terjadi di hampir seluruh Indonesia belum memberikan hasil yang memadai untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat. Apabila dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945 dimana dinyatakan Kandungan bumi dan air dikuasai oleh negara dan akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat akan terlihat perbedaan yang sangat besar antara konsep dan realitas, padahal sumberdaya alam terus dieksploitasi, menimbulkan berbagai macam dampak baik positif maupun negatif.

Selain itu, prinsip keberlanjutan yang mengintegrasikan tiga aspek yaitu ekologi, ekonomi dan sosial budaya di berbagai sektor pembangunan baik di pusat maupun di daerah penerapannya belum optimum. Biaya lingkungan belum dihitung secara komprehensif ke dalam biaya produksi, sistem insentif juga belum berjalan bagi pemasaran produk yang akrab lingkungan (produk hijau).

Pola pemanfaatan sumberdaya alam harus dapat memberikan akses kepada masyarakat tempatan sehingga dapat berkesinambungan dan berperan serta aktif meningkatkan kemampuan untuk mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan. Peningkatan ekonomi masyarakat serta penegakan supremasi hukum lingkungan juga merupakan hal penting dalam mendorong fungsi kontrol masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup sudah cukup memadai, namun demikian didalam pelaksanaanya, termasuk dalam pengawasan pelaksanaannya belum mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Hal ini sangat terkait dengan niat baik pemerintah termasuk pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengelola lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya agar prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan dapat terselenggara dengan baik.

Oleh karena pembangunan pada dasarnya untuk kesejahteraan masyarakat, maka aspirasi dari masyarakat perlu didengar dan program-program kegiatan pembangunan betul-betul yang menyentuh kepentingan masyarakat. Pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi memang diperlukan, akan tetapi itu saja tidak cukup. Masih diperlukan agama untuk terlibat dalam upaya keluar dari krisis lingkungan.

Agama mempunyai lima konsep dasar untuk mengurangi kerusakan lingkungan dengan cara yang baik yaitu melalui pendekatan relijius (Mary Evelyn Tucker, Guru Besar Teologi dari Bucknel University). Konsep Agama dalam penyelamatan lingkungan tersebut adalah:

  1. Reference: keyakinan yang dimiliki oleh para penganut agama yang dapat diperoleh dari teks kitab suci dan kepercayaannya;
  2. Respect: nilai-nilai yang ditanamkan kepada pemeluknya untuk menghargai sesama makhluk hidup;
  3. Restrain: agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk mampu mengelola dan mengontrol sesuatu supaya penggunaannya tidak mubadzir;
  4. Redistribution: agama mengajarkan kepada umatnya untuk mengembangkan kesalehan sosial berupa kemampuan untuk menyebarkan kekayaan, kegembiraan dan kebersamaan melalui langkah kedermawanan kepada sesama makhluk Tuhan;
  5. Responsibility: agama mengajarkan bahwa hidup di dunia ini ada tanggung jawab kepada pencipta dan tanggung jawab dalam merawat kondisi lingkungan.

Dalam pandangan Islam, manusia adalah makhluk terbaik di antara semua ciptaan Tuhan (QS. al-Tien: 4; QS. al-Isra: 70), dan berani memegang tanggung jawab mengelola bumi (QS. al-Ahzab: 72), maka semua yang ada di bumi diserahkan untuk manusia (QS. al-Baqarah: 29; QS. Ibrahim: 23- 34), Oleh karena itu manusia diangkat menjadi khalifah di muka bumi (QS. al-Baqarah: 30; QS al-Anam: 165), sebagai makhluk terbaik, manusia diberikan beberapa kelebihan di antara makhluk ciptan-Nya, yaitu kemuliaan, diberikan fasialitas di daratan maupun di lautan, mendapat rizki dari yang baik-baik, dan kelebihan yang sempurna dibandingkan makhluk lainnya (QS. al-Isra: 70), serta diberikan kekuasaan dan kelebihan atas makhluk lainnya (QS. al-Anam: 165), Bumi dan semua isi yang berada di dalamnya diciptakan oleh Allah untuk manusia (QS. al-Baqarah: 29), Segala yang manusia inginkan berupa apa saja yang ada di langit dan bumi, daratan dan lautan serta sungai-sungai, matahari dan bulan, malam dan siang (QS. Ibrahim: 23- 34), Tanaman dan buah-buahan (QS. al-Anam: 141- 142), binatang melata dan binatang ternak (QS. Fathir: 27- 28), Sebagai khalifah di muka bumi, manusia diperintahkan beribadah kepada-Nya (QS. al-Dzariyat: 56), dan diperintah berbuat kebajikan dan dilarang berbuat kerusakan (QS. al-Rum: 41; QS. al-Qashash: 77)., (Agama ramah lingkungan, Abdillah 2001; MS. Kaban, 2007).

Dalam berinteraksi dan mengelola alam serta lingkungan hidup itu, manusia mengemban tiga amanat yaitu ;

  1. Al-intifa: Allah mempersilahkan kepada umat manusia untuk mengambil manfaat dan mendayagunakan hasil alam dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran dan kemaslahatan.
  2. Al-itibar : Manusia dituntut untuk senantiasa memikirkan dan menggali rahasia di balik ciptaan Allah seraya dapat mengambil pelajaran dari berbagai kejadian dan peristiwa alam.
  3. Al-islah : Manusia diwajibkan untuk terus menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan itu (Ali Yafie et. al., 1997).

Secara ekologis, manusia adalah bagian dari lingkungan hidup. Komponen yang ada di sekitar manusia yang sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya merupakan lingkungan hidup manusia. Lingkungan hidup inilah yang menyediakan berbagai sumber daya alam yang menjadi daya dukung bagi kehidupan manusia dan komponen lainnya. Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang terdapat di alam yang berguna bagi manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk masa kini maupun masa mendatang. Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan lingkungannya, sebaliknya keutuhan lingkungan tergantung bagaimana kearifan manusia dalam mengelolanya.

Oleh karena itu, lingkungan hidup tidak semata mata dipandang sebagai penyedia sumber daya alam serta sebagai daya dukung kehidupan yang harus dieksploitasi, tetapi juga sebagai tempat hidup yang mensyaratkan adanya keserasian dan keseimbangan antara manusia dengan lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup. Untuk itu, perlu dilakukan upaya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penataan ruang yang sesuai dengan peruntukannya.

Pada dimensi budaya, sejarah telah membuktikan kemampuan masyarakat melayu dalam kontek ber bangsa dan ber suku untuk memelihara lingkungan hidupnya, tidak hanya sebatas memberikan kemakmuran kepada anak negeri, lebih dari itu benturan kepentingan bisa dihindari dalam kendali norma-norma adat, adat bertumpu pada agama, resam budaya berpijak pada syariat yang dijalankan dalam sikap dan perbuatan menjaga dan memelihara alam yang dikumpulkan dalam bidal, gurindam dan pantun.

Pepatah adat melayu menyebutkan: "Menyimak Alam, Mengkaji Diri" Nilai ini mengajarkan agar dalam merancang dan melaksanakan pembangunan, haruslah diawali melalui kajian yang cermat terhadap alam dan semua potensi yang ada (sumber daya alam), serta mengkaji pula kemampuan diri (sumber daya manusia). Membangun Jangan Meruak, Membina Jangan Menyalah. Nilai ini mengajarkan, agar dalam merancang dan melaksanakan pembangunan jangan sampai menyalahi ketentuan agama dan nilai-nilai budaya serta norma-norma sosial masyarakatnya.

Tradisi dan adat istiadat Budaya Melayu dalam perspektif pelestarian lingkungan pada tatanan normatif dan praktis disebutkan bahwa Tanda orang berbudi pekerti, merusak alam ia jauhi, tanda ingat kehari tua, laut dijaga bumi dipelihara. kalau hidup hendak selamat, pelihara laut beserta selat, pelihara tanah berhutan lebat, disitu terkandung rezeki dan rakhmat, disitu tamsil ibarat, disitu terkandung aneka nikmat, disitu terkandung beragam manfaat, disitu terkandung petuah adat (Tenas Effendy, Tegak Menjaga Tuah, Duduk Memelihara Marwah (BKPBM, Yogyakarta, 2005)).

Secara filosofis nilai-nilai ini memberi peluang terjalinnya hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang dianggap ahli dan berkemampuan, termasuk pemodal/investor sepanjang tidak merugikan masyarakat dan menjatuhkan harkat, martabat, tuah dan marwahnya. Selanjutnya dikatakan apabila agama tidak dipakai, alamat masyarakat akan meragai; apabila budaya tidak dipandang, alamat negeri ditimpa malang; apabila adat tidak diingat, lambat laun sengsaralah umat, yang kukuhkan melalui Syarak Mengata, Adat Memakai, Syah Kata Syarak, Benar Kata Adat (H. Masoed Abidin, 2009).

Demikian halnya dalam Pemanfaatan Ruang, aturan masyarakat melayu dalam menata ruang berusaha, lahan dibagi menjadi 3 fungsi yaitu:

  1. Lahan untuk pemukiman
  2. Lahan untuk peladangan
  3. Lahan untuk hutan rimba larangan

Sedangkan fungsi hutan terdiri dari hutan sebagai marwah, hutan sebagai sumber nilai budaya dan hutan sebagai sumber ekonomi. Dengan demikian arah pengembangan tata ruang mempunyai motivasi yang dapat mewujudkan harmonosasi antara kegiatan yang bersifat mengeksploitasi dengan kegiatan yang bersifat memelihara dan mempertahankan kelestarian yang berkenaan dengan kekhasan ekologis, historis maupun sosial budaya.

Jika kita memaknai apa yang dimanatkan dalam UUD 1945, maka nilai-nilai Adat, budaya dan Resam ini tentunya merupakan bagian dari kebijakan pembangunan sebagaimana yang tercantum pada :

  • Pasal 18 B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
  • Pasal 28 I ayat (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Provinsi Riau merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang di anugrahi kekayaan Sumberdaya Alam yang cukup besar, baik kekayaan yang terkandung di perut bumi, berupa minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan sebagainya, kekayaan hutan dan perkebunannya, serta kekayaan sungai, danau dan lautnya. Seiring dengan otonomi daerah, tentunya akan membuat masa depan negeri ini menjadi Cemerlang, Gemilang dan Terbilang, namun sangat tergantung upaya Pemerintah Daerah serta peran swasta dalam memanfaatkan sumberdaya yang melimpah itu, dan sebagai Negeri yang ingin mewujudkan Provinsi Riau Sebagai Pusat Perekonomian dan Kebudayaan Melayu dalam Lingkungan Masyarakat yang Agamis, Sejahtera, Lahir dan Bathin di Asia Tenggara, dan merupakan kristalisasi komitmen seluruh lapisan masyarakat Riau sudah sepatutnya memasukan nilai-nilai budaya dalam mewarnai kebijakan pembangunan di berbagai bidang.

Melihat, memaknai dan mempedomi kondisi ini, maka sudah waktunya kita meninjau kembali perspektif pengelolaan lingkungan hidup dan tata ruang serta kebijakan lainnya yang terkait dan berpotensi menjadikan Riau sebagai wilayah yang rentan akan bencana terutama bencana banjir, asap dan kemungkinan bencana lainnya yang berakibat kurang layak untuk dihuni oleh masyarakatnya sendiri.

Untuk itu dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan Sumberdaya Alam perlu digaris bawahi pengertian akan dua hal yang harus menjadi basis, yakni tentions of motives atau konflik kepentingan dan property rights. Tension of motives menuntut kita untuk mengembangkan analisa antar-waktu (intertemporal analysis) dalam mengalokasikan dan memanfaatkan sumber daya secara optimal. Sedangkan, property rights menuntut kita untuk mengembangkan inovasi dalam menilai aset-aset sumber daya alam, terutama yang intangible dan tidak dapat secara langsung dinilai secara nominal.

Tentu saja hal ini membutuhkan kearifan kita semua untuk betul-betul mempertimbangkan kepentingan bersama. Yang menjadi pertanyaan krusial adalah apakah eksploitasi sumber daya alam saat ini memberikan keuntungan yang paling optimal dibandingkan dengan menunda pengelolaan sumber daya alam tersebut di masa yang akan datang. Untuk itu kita membutuhkan kajian yang komprehensif untuk melakukan optimalisasi pengelolaanya, seberapa besar sumber daya alam dimanfaatkan dan kapan waktu pemanfaatannya yang paling tepat.

Tidak dapat dinafikkan potensi sumberdaya alam yang masih dapat kita nikmati hingga kini adalah hasil dari daya dan upaya para tetua Suku dan Bangsa Melayu untuk kita manfaatkan, memelihara dan menjaga keseimbangannya dalam rangka menjamin pembangunan yang berkelanjutan.