Jelaskan tujuan perumusan tunggal yang dimiliki bank sentral

Pada tahun 1826, "De Javasche Bank" didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang bertugas untuk mencetak dan mengedarkan uang. Pada tahun 1881, kantor De Javasche Bank dibuka di Amsterdam yang kemudian berlanjut membuka cabang di New York. Pada tahun 1930, bank ini memiliki total 16 kantor cabang di Hindia Belanda, yaitu di Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Malang, Kediri, Aceh, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, dan Manado.

Pada tahun 1953, Bank Indonesia didirikan untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Bank Indonesia juga mendapat tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan De Javasche Bank sebelumnya.

Pada tahun 1968, Undang-Undang Bank Sentral diterbitkan untuk mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tugas pokoknya, Bank Indonesia juga bertugas untuk membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia terjadi di tahun 1999. Dengan UU No. 23/1999, Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kemudian pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.

Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Amendamen ini bermaksud untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global lewat peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Jelaskan tujuan perumusan tunggal yang dimiliki bank sentral

Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya.

Jelaskan tujuan perumusan tunggal yang dimiliki bank sentral
Ilustrasi Bank. ©2014 Merdeka.com

JATENG | 9 September 2020 21:15 Reporter : Jevi Nugraha

Merdeka.com - Bank sentral merupakan sebuah instansi yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan moneter di suatu wilayah negara. Bank Sentral berperan penting dalam menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang di sebuah negara. Selain itu, Bank Sentral juga berfungsi untuk menjaga agar tingkat inflasi terkendali.

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.

Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia terus melakukan suatu kebijakan moneter yang konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Lantas, apa saja peran dan tujuan Bank Sentral di Indonesia? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari kanal Bank Indonesia berikut ini.

2 dari 4 halaman

Jelaskan tujuan perumusan tunggal yang dimiliki bank sentral

©2014 Merdeka.com

Di era pemerintahan Hindia-Belanda, terdapat De Javasche Bank yang didirikan pada tahun 1828. Satu abad kemudian, atau sekitar tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk untuk mengganti De Javasche Bank. Sebagai Bank sentral, Bank Indonesia memiliki beberapa fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran.

Pada tahun 1999, Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah Bank sentral independen yang berperan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

Undang-Undang mengenai Bank Indonesia beberapa kali mengalami amandemen. Pertama pada tahun 2004, UU Bank Indonesia diamandemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Setelah itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 1999.

Dalam perubahan tersebut, ditegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki peran sebagai bagian dari upaya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Perubahan Undang-Undang tersebut ditunjukkan untuk menciptakan ketahanan perbankan nasional untuk menanggulangi krisis global.

3 dari 4 halaman

Tujuan Bank sentral adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun kestabilan nilai rupiah yang dimaksud ialah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan mata uang negara lain. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara nilai rupiah tersebut melalui Bank Indonesia sebagai Bank sentral.

Mengingat peran dan kapasitasnya sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia mengemban amanat untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Maka dari itu, Bank Indonesia memiliki tugas untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank sentral berperan untuk mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Selain itu, Bank sentral juga memiliki hak untuk mencetak, mengedarkan, serta mengatur jumlah uang yang dikeluarkan. Dalam kaitannya dalam mengedarkan uang, Bank sentral harus tetap menjaga agar uang tersedia dalam jumlah yang cukup. Sehingga, dalam kondisi yang dibutuhkan, Bank sentral mampu menyediakan uang dengan baik dan tepat waktu.

Bank sentral juga berfungsi untuk mengembangkan sistem perbankan dan sistem perkreditan yang sehat dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan. Selain itu, juga menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

4 dari 4 halaman

Jelaskan tujuan perumusan tunggal yang dimiliki bank sentral
©2014 Merdeka.com

Dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan setidaknya terdapat empat sampai tujuh, dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur.

Secara umum, Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan, Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

(mdk/jen)

Bank sentral adalah sebuah badan keuangan yang pada umumnya dimiliki pemerintah, yang bertugas untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.

Di Indonesia, bank sentral tersebut adalah Bank Indonesia (BI). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Sebagai bank sentral, BI mengemban visi untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, BI secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Tugas dan Wewenang Bank Sentral

Mengutip  buku “Ekonomi” oleh Alam S, dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas moneter, BI memiliki sejumlah tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. Tugas Bank Indonesia

BI, dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, memiliki tujuan tunggal yaitu untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan tunggal tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa tercermin pada perkembangan laju inflasi. Sedangkan kestabilan terhadap mata uang negara lain tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Advertising

Advertising

Perumusan tujuan tunggal ini dilakukan guna memperjelas sasaran yang mesti dicapai oleh BI berikut batas-batas tanggung jawabnya. Sehingga tercapai atau tidaknya tujuan bank sentral bisa diukur dengan mudah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, BI memiliki sejumlah tugas sebagai berikut:

Kebijakan moneter adalah suatu kebijakan yang ditetapkan dan dijalankan oleh BI untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain lewat pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga.

BI adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran.

2. Wewenang Bank Indonesia

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI memiliki wewenang sebagai berikut:

  • Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
  • Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.

Kebijakan Moneter

Membahas bank sentral tak bisa luput dengan kebijakan moneter. Mengutip Bank Indonesia, kebijakan moneter adalah peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter untuk mengontrol uang beredar, inflasi, dan untuk memelihara stabilitas ekonomi suatu negara.

Hal tersebut dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti perubahan suku bunga, operasi pasar terbuka, serta rasio amandemen cadangan aset simpanan tertentu.

Meneruskan catatan Kemdikbud, kebijakan moneter adalah tindakan pemerintah untuk memengaruhi perekonomian dengan menentukan jumlah uang yang beredar, yang akan turut memengaruhi tingkat suku bunga.

Jenis-jenis Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter dibedakan menjadi dua, yakni kebijakan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif.

1. Kebijakan Moneter Kuantitatif

Kebijakan ini dilakukan oleh bank sentral untuk memengaruhi jumlah penawaran uang dan suku bunga dalam perekonomian. Kebijakan moneter kuantitatif dapat dilakukan dengan menggunakan tiga instrumen berikut:

  • Operasi pasar terbuka: Cara ini dilakukan untuk mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli Setifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Politik diskonto: Cara ini dilakuan dengan memainkan tingkat suku bunga bank sentral pada bank umum.
  • Giro wajib minimum: Cara ini dilakuan dengan mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada bank sentral.

2. Kebijakan Moneter Kualitatif

Kebijakan moneter kualitatif adalah kebijakan moneter bank sentral yang bertujuan mengawasi bentuk-bentuk pinjaman dan investasi yang digarap oleh bank-bank perdagangan. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memengaruhi jenis-jenis pinjaman yang diberikan institusi keuangan.

Kebijakan moneter kualitatif bisa dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pengawasan pinjaman secara terpilih: Bank sentral melakukan pengawasan supaya pinjaman dan investasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  • Imbauan moral: Imbaun dilakukan oleh bank sentral denga menganjurkan bank-bank untuk melakukan penyesuaian dalam mengalokasikan dananya.