tirto.id - Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang tata cara pembuatannya telah diatur. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan. Show Hukum Indonesia diatur melalui perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk siapa saja pihak yang terlibat telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan proses pembuatannya sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Penyusunnya adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD ini sesuai pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Saat ini telah dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945. Tata cara perubahannya diatur dalam pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi: Pasal 37 (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 2. Ketetapan MPR Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kepada seluruh anggota majelis hingga ke setiap warga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga negara yang tidak terikat oleh Ketetapan MPR. Dalam buku PPKN Kelas VIII (Kemdikbud 2014), kekuatan ini disebut mengikat ke dalam dan ke dalam Proses pembentukannya dimulai dengan pembentukan Panitia Ad Hoc. Tugasnya menyiapkan Rancangan Ketetapan-Ketetapan MPR untuk diajukan dan dibahas dalam Sidang Tahunan MPR. MPR akan menetapkannya dalam Sidang Tahunan MPR tersebut. 3. Undang-Undang (UU)atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang (Perppu) Lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah DPR. Sementara itu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden. Proses pembentukannya yaitu:
4. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang. Tahapan penyusunannya adalah:
Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) digunakan untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses pembentukannya berdarakan Pasal 55 UU No 12 Tahun 2011, yaitu:
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Tahapan proses pembuatannya adalah:
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota merupakan peraturan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Proses pembentukan Perda yaitu:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
UNDANG-UNDANG
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Proses Pembentukan Undang-Undang yang dibuat oleh Ilman Hadi S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Oktober 2012, kemudian dimutakhirkan kedua kali dengan judul sama pada Selasa, 24 Maret 2020. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Apa itu Undang-Undang?Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan pengertian undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.[1] Sedangkan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[2] Adapun, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.[3] Undang-undang adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang proses pembentukannya dapat membutuhkan waktu yang cukup lama. Ukuran lama atau tidaknya dapat dilihat dari proses pembentukan undang-undang itu sendiri, yang meliputi beberapa tahapan atau prosedur yang harus dilalui. Pada dasarnya, tahapan dimulai dari perencanaan dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”), RUU dibuat harus disertai dengan naskah akademik, kemudian tahap pembahasan di lembaga legislatif hingga tahap pengundangan.[4] Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa undang-undang yang telah ditetapkan dan diundangkan tentu telah melalui proses yang sangat panjang, yang pada akhirnya disahkan menjadi milik publik dan sifatnya terbuka serta mengikat untuk umum.[5] Siapa Pembentuk Undang-Undang?Sistem perundang-undangan di Indonesia hanya dikenal dengan satu nama jenis undang-undang, yakni keputusan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), dengan persetujuan Presiden, dan disahkan Presiden. Selain itu, tidak terdapat undang-undang yang dibentuk oleh lembaga lain. Dalam pengertian lain, undang-undang dibuat oleh DPR.[6] Hal tersebut tercantum dalam Pasal 20 UUD 1945 yang berbunyi:
Pada dasarnya, fungsi pembentuk undang undang disebut juga fungsi legislasi. Artinya, DPR sebagai lembaga legislatif memiliki tugas pembuatan undang-undang, merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU, baik untuk satu masa keanggotaan DPR maupun untuk setiap tahun, membantu dan memfasilitasi penyusunan RUU usul inisiatif DPR.[7] Materi Muatan Undang-UndangBerdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang adalah:
Dalam proses pembentukan undang-undang, terdapat transformasi visi, misi dan nilai yang diinginkan oleh lembaga pembentuk undang-undang dengan masyarakat dalam suatu bentuk aturan hukum.[8] Proses pembentukan undang-undang diatur dalam Pasal 162 – 173 UU MD3 beserta perubahannya. Selain diatur dalam UU MD3, proses pembentukan undang-undang juga dapat Anda temukan dalam UU 12/2011 beserta perubahannya yang terbagi menjadi beberapa tahap antara lain:
Lebih detail, Anda juga dapat menyimak dalam Perpres 87/2014 dan Perpres 76/2021 dengan tahapan:
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman DPR tentang Proses Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia, berikut adalah intisari proses pembentukan undang-undang di Indonesia:
RUU disampaikan dari pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan. RUU yang telah disahkan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Rapat Paripurna DPRRapat Paripurna DPR merupakan rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.[9] Adapun dapat kami jelaskan isi rapat paripurna tingkat 2 dalam proses pembentukan undang-undang, berdasarkan Pasal 69 UU 12/2011 yaitu:
Kesimpulannya, DPR sebagai lembaga legislatif atau pembentuk undang-undang sejak awal proses perencanaan telah dituntut agar undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat di Indonesia. Proses pembentukan undang-undang tidak singkat, bahkan membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk membentuk undang-undang, terdapat 5 (lima) tahap yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Demikian jawaban kami tentang proses pembentukan undang-undang, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
Referensi:
[2] Pasal 1 ayat (2) UU 15/2019 [3] Pasal 1 ayat (1) UU 15/2019 [4] Muhammad Fadli, Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 1, 2018, hal. 50. [5] Muhammad Fadli, Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 1, 2018, hal. 50. [6] Muhammad Fadli, Pembentukan Undang-Undang yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 1, 2018, hal. 51. [7] Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Dalam Proses Demokratisasi, DPR RI, 2000, hal. 261-262. [8] Saifudin, Proses Pembentukan UU: Studi Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan UU, Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol. 16, No. Edisi Khusus, 2009, hal. 96. |