Jelaskan perbedaan zina muhsan dan ghairu muhsan


Jelaskan perbedaan zina muhsan dan ghairu muhsan

PDPPJKOTABOGOR.COM,  Bogor - Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) kembali menggelar pengajian bulanan, Jum’at (26/10). Pengajian dilaksanakan di Mesjid Nurul Iman, Plaza Bogor. Pengajian tersebut dibuka dengan pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Ahmad Nur Fauzi,  Kepala Sub Bagian K2 PDPPJ dan sambutan juga di berikan oleh Plt. Direktur Umum PDPPJ, Jenal Abidin.

Ustadz Didin yang memberikan tausyiah pada acara tersebut menyampaikan tema tentang dua perbuatan dosa yang Allah Swt kontankan azabnya di dunia.  Segala amal perbuatan kita akan ditakar dan akan diberi balasan sesuai dengan amal perbuatan. Namun ada beberapa maksiat yang balasannya disegerakan di dunia oleh Allah SWT.

Perbuatan pertama yang dirasakan langsung balasannya di dunia adalah berzina. Berzina dikategorikan dalam dosa besar yang mana Allah SWT sangat membenci perbuatan ini. Allah SWT akan melaknat setiap langkah pelaku zina yang dengan sengaja melakukannya. Allah SWT akan pula menutup setiap pintu rezeki bagi mereka yang terus melakukan zina dan tidak bertaubat. Dampak buruk dari zina selain gajaran dosa besar adalah terjangkit penyakit seks menular. Inilah balasan bagi orang yang melakukan perzinahan. Zina tergolong menjadi dua, yaitu  Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan.

Zina muhsan yaitu penzina yang sudah memiliki pasangan yang sah (sudah menikah) kemudian mencari perempuan/laki-laki lain untuk melakukan hubungan intim (perzinaan). Hukuman bagi pelaku Zina Muhsan adalah mereka dihukum dengan dicambuk 100 X kemudian dirajam atau dikubur hidup-hidup sampai leher, kemudian disekitarnya ditaruh batu supaya semua orang bisa melemparinya dan berhak untuk melemparinya dengan batu tersebut sampai mati.  

Zina Ghairu Muhsan yaitu penzina atau pelaku yang belum pernah menikah. Hukuman bagi pelaku zina Ghairu Muhsan Jika pelakunya belum pernah menikah, maka mereka didera atau dicambuk 80 X / rajam.

Perbuatan yang kedua adalah durhaka kepada orang tua. Allah SWT telah memberikan hak atas kedua orang tua kita untuk dihormati setelah kita menyembah kepada-Nya. Kemurkaan Allah juga bergantung pada murkanya orang tua. Balasan atas dosa kita kepada kedua orang tua akan semakin disegerakan manakala orang tua yang didzalimi mengadu kepada Allah SWT. Doa yang mustajab tersebut akan menembus langit dan akan diamini oleh semua malaikat sehingga Allah pun mengabulkannya.

(gft)

Author: Admin

Tags:

Bagikan

12. Ta'awun artinya = A. Toleransi B. Tolong -menolong C. Salaing mengenal D. Saling memahami 2. Apa yang dimaksud imbalan ? 2. Lawan dari husnuzan ad … alah = A. Berbaik sangka B. Simpati C. Empati D. Suuzan 8. Tasamuh artinya = A. Bahagia B. Hidup rukun C. Suuzan D. Toleran 11. Birrul-walidain hukumnya = A. Sunah B. Fardu C. Wajib D. Sunah muakad 7. Nabi Zakaria a.s. dikaruniai seorang anak laki-laki di usianya yang ke = tahun A. 70 B. 90 C. 110 D. 120 2. Ayah Nabi Yahya a.s. adalah nabi =

2. di dalam ilmu tauhid dijelaskan, ada sifat-sifat yang wajib, mustahil dan zaij bagi allah swt. jelaskan.

Apa yang dimaksud dengan "nabi" dan "rasul" dan jelaskan pengertian mukjizat?

Jelaskan apa arti idgham dan iqlab, berikan masing-masing dua contoh

Jelaskan makna beriman kepada hari akhir beserta ruang lingkup bahasannya?

Jika kita sakit, apa yang harus dilakukan sebagai orang yang beriman kepada takdir ? (jelaskan langkah langkah yang akan dilakukan secara berurutan)

Menanggung hutang seseorang atau mengembalikan barang atau menghadirkan seseorang ke tempat yang ditentukan, disebut ....

Pada pendapat anda kenapakah masih berlaku perbuatan negatif dalam

Penerima hibah hanya mendapat hak guna atau manfaat saja, apabila ia meninggal maka barang tersebut harus dikembalikan kepada pemberi atau ahli warisn … ya, hal ini menurut pendapat ....

Praktik mudharabah dimana pemilik dana membatasi dengan menentukan aturan-aturan dalam pengelolaan dananya, seperti jangka waktu, jenis usahanya, dan … tempat, hal ini disebut ....

Jakarta -

Islam memberikan ancaman dan pembalasan bagi pelaku zina, tak terkecuali zina muhsan. Kholik Nur dalam tulisan ilmiahnya yang berjudul Pendapat Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqiy membahas seputar perbuatan ini.

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan. Pelaku zina muhsan, laki-laki dan perempuan, akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariat. KArena itu, zina muhsan wajib dihindari.

"Hukuman untuk pelaku zina muhsan baik laik-laki maupun perempuan ini akan dikenakan deraan sebanyak seratus kali dan juga dirajam, hukuman mati dengan cara dilempari batu dengan disaksikan orang banyak," tulis Kholik Nur.

Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya juga menjelaskan hukuman pelaku zina muhsan. Berikut haditsnya,

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam." (HR Muslim).

KH M Syafi'i Hadzami dalam bukunya yang berjudul Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah (Muamalah, Nikah, Jinayah, Makanan/minuman, dan lain-lain) juga menjelaskan hadits tentang zina muhsan. Hadits diceritakan Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

Kedua hadits soal zina muhsan menceritakan seorang-laki-laki dari Arab datang kepada Rasulullah SAW. Da mengadukan hal tentang anak laki-lakinya yang berzina kepada istri majikannya dan ia telah menebus dosa anaknya itu dengan seratus kambing dan budak.

Rasulullah SAW kemudian bersabda:

Jelaskan perbedaan zina muhsan dan ghairu muhsan
Hadits zina muhsan. Foto: tangkapan layar Taudhihul Adillah 6

Artinya: Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani, mereka berkata, "Demi Tuhan yang diriku berada pada tangan kekuasaan-Nya, aku akan hukumkan antara kamu dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu ditolak. Dan atas anak laki-lakimu itu, dera seratus kali dan diasingkan setahun pergilah engkau hai Unais kepada laki-laki dari Bani Aslam kepada istri orang ini, jika mengaku rajamlah. " Ia berkata, "Maka pergilah ia kepadanya, dan perempuan itu pun mengaku. Maka Raslulullah memerintahkan dia dan perempuan itu pun dirajam." (HR. Al Jama'ah).

Allah SWT dalam firmanNya surat Al-Isra ayat 32 menganggap zina sebagai perbuatan keji dan buruk. Berikut bunyi ayatnya

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Setelah mengetahui zina muhsan adalah perbuatan yang sangat dilarang Allah SWT dan telah diingatkan Nabi Muhammad SAW, semoga kita semua selalu terhindar dari perbuatan zina.

(row/row)

Ilustrasi sebuah hukuman. Foto:Pixabay

Dalam pandangan Islam, zina termasuk dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT setelah syirik dan membunuh. Perbuatan zina ini tidak hanya sebatas melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim.

Selain mendapatkan dosa besar, pelaku zina selama hidup di dunia juga akan diazab oleh Allah SWT dengan suatu penyakit, baik itu penyakit menular maupun mematikan. Oleh karena itu, Allah sangat melarang keras umatnya untuk mendekati zina.

Larangan ini telah dijelaskan dalam Alquran surat Al-Isra, Allah SWT berfirman:

“Dan, janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)

Merujuk pada buku Sembuh Total dengan Wirid Asmaul Husna karya Rizem Aizid, dalam hukum Islam terdapat beberapa perbedaan hukuman bagi para pelaku zina. Sehingga, perbuatan zina ini dibagi menjadi dua yakni zina muhsan dan zina ghairu muhsan.

Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya yaitu seseorang yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah, namun melakukan perbuatan zina.

Sedangkan zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Maksudnya, seseorang yang sudah menikah namun tidak menjaga dirinya dari orang lain yang bukan mahramnya.

Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan dan Zina Muhsan

Ilustrasi palu huku. Foto: Pixabay

Berikut ini ulasan mengenai apa saja hukuman bagi pelaku zina yang berhasil dirangkum dari buku Jejak K.H. Zainul Mu’in (2018) yang ditulis oleh A. Nur Khatim.

1. Hukuman zina ghairu muhsan

Hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Penjelasan mengenai hukuman zina ini tertuang dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2)

Berdasarkan firman Allah tersebut, para pelaku zina ini harus didera atau dicambuk sebanyak 100x serta diasingkan dari kediamannya di tempat yang paling jauh. Sejarak musafir yang diperkenankan shalat qashar, yaitu sekitar 90 Km.

Ilustrasi hukuman penjara dan pengasingan. Foto: Pixabay

Hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah rajam atau dilempari dengan batu sampai mati meskipun hukuman tersebut tidak tertulis dalam Alquran. Namun sebagaimana telah diketahui, bahwa syariat Islam bukan hanya mengacu pada Alquran tapi juga berpedoman pada hadits, seperti hadits Nabawi misalnya.

Hadits bukan semata-mata hanya sebuah perkataan Nabi, tetapi lebih dari itu. Apa yang diucapkannya adalah wahyu yang diturunkan dari langit oleh Allah SWT.

Adapun syariat untuk merajam pezina ini mempunyai dasar yang sangat kuat, karena haditsnya dishahihkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Dari Masrud dari Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut dijelaskan bahwa halal darahnya bagi pelaku zina, dan bentuk hukumannya adalah rajam. sebagaimana praktik yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW.