Jelaskan perbedaan perusahaan dengan badan usaha dilihat dari fungsinya

Jelaskan perbedaan perusahaan dengan badan usaha dilihat dari fungsinya

Badan usaha dan perusahaan? mungkin di antara kalian sudah mengenal badan usaha dari BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, dan perusahaan yang kalian ketahui saat ini seperti Indofood, Unilever. Namun, tahukah kalian bahwa badan usaha dan perusahaan itu bukanlah hal yang sama? Beberapa orang memiliki sebuah pemikiran bahwa badan usaha dan perusahaan sama dan tidak berbeda baik itu dari segi fungsi atau tujuannya. Namun, jika sudah mendalami dan memahami ternyata keduanya ini berbeda jauh dan tentunya memiliki keunggulannya masing-masing. Untuk memahaminya, berikut ini akan dijelaskan tentang apa itu badan usaha dan perusahaan serta perbedaannya.

A. Badan Usaha

Pengertian badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Atau dengan kata lain adalah kesatuan untuk yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba untuk mencapai tujuan. Jenis badan usaha antara lain badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi. Badan usaha dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Badan usaha milik swasta, yaitu badan usaha yang seluruh modalnya dari swasta, baik dari seseorang maupun kelompok.
  2. Badan usaha milik negara, yaitu badan usaha dengan struktur modal atau sebagian dimiliki oleh negara melalui kekayaan negara yang sudah dipindahkan.
Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara lain Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN), Perusahaan Negara Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseorangan (PERSERO).

B. Perusahaan 

Pengertian perusahaan adalah unit usaha dengan kegiatan mengolah beberapa bahan untuk di produksi dan dijadikan suatu barang atau jasa. Hasil dari pengolahan bahan yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat dengan suatu tujuan untuk menghasilkan keuntungan. Jenis perusahaan di bagi menjadi 4, yaitu :
  1. Perusahaan ekstraktif, yaitu perusahaan yang berkegiatan mengambil, menggali ataupun mengolah kekayaan yang tersedia di alam.
  2. Perusahaan industri, yaitu perusahaan yang berkegiatan untuk membuat suatu barang baru dan membuat barang tersebut lebih baik daripada yang sebelumnya.
  3. Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yang berkegiatan untuk pemberi layanan kepada masyarakat.
  4. Perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang berkegiatan pada pembelian dan penjualan kembali hasil produksi perusahaan.

C. Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Setelah mengetahui pengertian ataupun jenis-jenis dari badan usaha dan perusahaan, mulai dapat ditemukan perbedaan-perbedaan antar keduanya. Apa sih bedanya antara badan usaha dan perusahaan? ringkasnya, badan usaha adalah sebuah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha tersebut mengelola faktor-faktor produksi. Menurut pengertian diatas disimpulkan bahwa badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Meskipun sering disamakan dengan perusahaan, kedua hal tersebut memiliki perbedaan.

Semoga Bermanfaat!

Badan usaha dan perusahaan? mungkin di antara kalian sudah mengenal badan usaha dari BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, dan perusahaan yang kalian ketahui saat ini seperti Indofood, Unilever. Namun, tahukah kalian bahwa badan usaha dan perusahaan itu bukanlah hal yang sama? Beberapa orang memiliki sebuah pemikiran bahwa badan usaha dan perusahaan sama dan tidak berbeda baik itu dari segi fungsi atau tujuannya. Namun, jika sudah mendalami dan memahami ternyata keduanya ini berbeda jauh dan tentunya memiliki keunggulannya masing-masing. Untuk memahaminya, berikut ini akan dijelaskan tentang apa itu badan usaha dan perusahaan serta perbedaannya.

A. Badan Usaha

Pengertian badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Atau dengan kata lain adalah kesatuan untuk yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba untuk mencapai tujuan. Jenis badan usaha antara lain badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi. Badan usaha dibagi menjadi dua, yaitu :
  1. Badan usaha milik swasta, yaitu badan usaha yang seluruh modalnya dari swasta, baik dari seseorang maupun kelompok.
  2. Badan usaha milik negara, yaitu badan usaha dengan struktur modal atau sebagian dimiliki oleh negara melalui kekayaan negara yang sudah dipindahkan.
Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Negara [BUMN] antara lain Perusahaan Negara Jawatan [PERJAN], Perusahaan Negara Umum [PERUM], dan Perusahaan Perseorangan [PERSERO].

B. Perusahaan 

Pengertian perusahaan adalah unit usaha dengan kegiatan mengolah beberapa bahan untuk di produksi dan dijadikan suatu barang atau jasa. Hasil dari pengolahan bahan yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat dengan suatu tujuan untuk menghasilkan keuntungan. Jenis perusahaan di bagi menjadi 4, yaitu :
  1. Perusahaan ekstraktif, yaitu perusahaan yang berkegiatan mengambil, menggali ataupun mengolah kekayaan yang tersedia di alam.
  2. Perusahaan industri, yaitu perusahaan yang berkegiatan untuk membuat suatu barang baru dan membuat barang tersebut lebih baik daripada yang sebelumnya.
  3. Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yang berkegiatan untuk pemberi layanan kepada masyarakat.
  4. Perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang berkegiatan pada pembelian dan penjualan kembali hasil produksi perusahaan.

C. Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Setelah mengetahui pengertian ataupun jenis-jenis dari badan usaha dan perusahaan, mulai dapat ditemukan perbedaan-perbedaan antar keduanya. Apa sih bedanya antara badan usaha dan perusahaan? ringkasnya, badan usaha adalah sebuah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha tersebut mengelola faktor-faktor produksi. Menurut pengertian diatas disimpulkan bahwa badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Meskipun sering disamakan dengan perusahaan, kedua hal tersebut memiliki perbedaan.

Semoga Bermanfaat!

Setelah memahami tentang pengertian perusahaan dan unsur-unsur perusahaan, pada kesempatan kali ini akan membahas tentang perbedaan antara perusahaan dan badan usaha.

Pernahkah kamu pergi ke perkebunan teh? Ya, di sana kamu akan menemui para petani teh yang sejak pagi sudah siap di tengah perkebunan untuk memetik daun teh. Mereka dengan tekun mengumpulkan hasil petikannya untuk ditimbang.

Timbangan yang paling berat tentu akan mendapatkan upah yang besar. Sebaliknya, jika hasil yang didapatkannya sedikit mereka akan mendapatkan upah yang kecil pula.  Mereka berharap upah yang didapatkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Kegiatan ekonomi semacam itu dapat pula kamu temukan di perkotaan. Setiap pagi, bukan hanya para pegawai yang bergegas berangkat ke kantor atau karyawan berangkat ke pabrik, toko dan kios-kios di pinggir jalan pun siap dibuka.

Bahkan pedagang asongan pun berangkat menjajakan dagangannya dengan harapan tiada lain untuk mendapatkan hasil. Dari contoh kegiatan di atas dan melihat secara nyata kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarmu, apa yang dapat kamu simpulkan?

Ya, semua kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, baik dengan berusaha sendiri maupun bekerja pada orang lain merupakan salah satu usaha demi memenuhi berbagai macam kebutuhan.

Pengertian Perusahaan dan Badan Usaha

Banyak orang berpendapat, apabila dilihat dari proses produksinya antara perusahaan dan badan usaha tidak terdapat perbedaan. Proses produksi perusahaan menghasilkan barang atau jasa yang akan dipasarkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan kegiatan badan usaha ditujukan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Oleh karena itu, pengertian keduanya seringkali disamakan. Namun pada dasarnya, badan usaha memiliki pengertian yang berbeda dengan perusahaan.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum [yang memuat hak dan kewajiban] atau kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi dengan tujuan mencari laba.

Adapun perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa.

Sebuah badan usaha dalam mencapai tujuannya untuk mencari keuntungan, dapat saja memiliki lebih dari satu perusahaan.

Jadi, perusahaan merupakan tempat berlangsungnya seluruh rangkaian kegiatan produksi yang dikelola oleh suatu badan usaha.

Untuk lebih jelasnya, perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan dapat kamu perhatikan dalam tabel berikut.

Perusahaan: 1. Merupakan kesatuan teknis produksi. 2. Bertujuan menghasilkan barang dan jasa. 3. Tidak selalu bersifat resmi atau formal.

4. Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, atau bengkel.

Badan Usaha: 1. Merupakan kesatuan yuridis formal. 2. Bertujuan mencari laba dan keuntungan. 3. Bersifat resmi dan formal dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

4. Bersifat abstrak, yang hanya dapat dilihat dari akta pendirian

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis, sedangkan perusahaan adalah kesatuan teknis dan ekonomi. Perusahaan merupakan bagian dari badan usaha. 

Perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan adalah badan usaha harus berbadan hukum, sedangkan perusahaan harus ada aktivitas / kegiatan ekonomi walaupun tidak berbadan hukum. Badan usaha bertujuan untuk mencari laba, perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa.


Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.  

Thecronutproject.com – Badan usaha dan perusahaan merupakan istilah yang cukup umum di dunia usaha. Namun, tahukah kamu apa perbedaan badan usaha dan perusahaan dan ternyata kedua istilah ini berbeda. 

Dalam artikel ini, kamu akan mengetahui lebih detail lagi mengenai pengertian dari badan usaha dan juga perusahaan. 

Apa Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan? 

Bagi sebagian besar orang awam, badan usaha dan perusahaan menggambarkan satu hal yang sama. 

Namun ternyata, secara konsep dan penerapannya kedua hal ini ternyata berbeda. 

Secara singkat perbedaan yang mendasar antara badan usaha dan perusahaan adalah badan usaha merupakan tempat untuk melangsungkan proses organisasi dan perusahaan adalah tempat kegiatan teknis. 

Dari pengertian ini dapat dijelaskan bahwa badan usaha merupakan organisasi yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Sementara perusahaan ialah organisasi yang melakukan proses produksi. 

Pengertian dan Jenis Badan Usaha 

Agar kamu bisa lebih memahami tentang perbedaan badan usaha dan perusahaan, maka kamu harus memahami masing masing istilah. 

Pertama, kita akan membahas tentang badan usaha beserta dengan jenisnya. 

Badan usaha adalah sebuah kesatuan dari hukum [memiliki kewajiban dan hak], teknis serta prinsip ekonomis. Tujuan dari badan usaha ialah untuk mendapatkan keuntungan. 

Cara dari badan usaha untuk mendapatkan laba ialah menjual produk serta menawarkan layanan kepada konsumen. 

Sebagai lembaga yang mengikuti hukum dan memiliki ketentuan, terdapat beberapa jenis badan usaha. 

Jenis badan usaha yang pertama ialah perusahaan perseorangan yang merupakan perseorangan yang kecil dan sederhana. Ciri dari perusahaan perseorangan ialah masih menggunakan alat produksi yang sederhana. 

Modal yang dimiliki juga masih terbatas dan skala usaha juga masih kecil. 

Badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian kerjasama disebut sebagai persekutuan perdata. 

Bentuk badan usaha ini mengatur berapa banyak modal dari setiap pemilik hingga bagaimana pembagian profitnya. 

Persekutuan firma sekilas menyerupai persekutuan perdata. Badan usaha ini juga dibentuk dua orang atau lebih yang memutuskan untuk bekerjasama dalam bisnis. 

Namun, dalam persekutuan firma apabila salah satu pemilik firma berhutang, maka seluruh pemilik firma lainnya juga bertanggung jawab. 

Salah satu jenis badan usaha yang cukup sering kamu dengan ialah Perseroan Terbatas. Badan usaha ini beroperasi dengan menggunakan modal saham. 

Modal saham ini bisa dijual belikan kepada orang lain dan pemilik perusahaan adalah orang yang memiliki saham terbesar. 

Jenis badan usaha Perseroan Terbatas ini merupakan salah satu badan usaha yang umum ada di Indonesia

Baca juga: Contoh Profil Perusahaan & Panduan Lengkap Membuatnya

Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Pemerintah merupakan badan usaha yang dijalankan oleh pemerintah. 

BUMN dan BUMD ini kepemilikan modalnya ialah dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. 

Tujuan dari adanya BUMN dan BUMD ini ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Contoh perusahaan BUMN ialah BRI, Garuda Indonesia dan Waskita. Sedangkan BUMD ialah PDAM.

Pengertian dan Jenis Jenis Perusahaan 

Setelah memahami pengertian dan jenis jenis badan usaha, kini kamu juga harus mengetahui apa yang dimaksud dengan perusahaan. 

Perusahaan merupakan unit usaha yang beroperasi untuk mengolah berbagai bahan untuk dijadikan sebagai barang maupun jasa. 

Kemudian hasil dari pengelolaan bahan tersebut akan perusahaan distribusikan kepada masyarakat. 

Adapun jenis jenis dari perusahaan ialah sebagai berikut: 

  • Dagang, perusahaan yang melakukan kegiatan jual beli dari produksi yang dihasilkan perusahaan 
  • Jasa, memberikan layanan jasa kepada para konsumen 
  • Industri, perusahaan yang membuat barang baru untuk membuat suatu barang lebih baik daripada barang sebelumnya
  • Ekstraktif, perusahaan yang mengelola kekayaan yang sudah tersedia di alam. 

Perusahaan tidak hanya dimiliki oleh orang orang dengan uang banyak saja. Siapapun bisa membentuk perusahaan sendiri sesuai dengan jenis perusahaan yang ada. 

Baca juga: Akta Pendirian Perusahaan: Pengertian, Syarat dan Proses

Kesimpulan 

Kini, kamu telah mengetahui apa pengertian dari badan usaha dan juga perusahaan. Kamu juga telah mengetahui jenis jenis badan usaha dan perusahaan yang kerap dijumpai sehari hari. 

Dengan pengetahuan tersebut, kini kamu bisa lebih memahami apa perbedaan badan usaha dan perusahaan. 

Untuk memudahkan kamu memahami perbedaan kedua istilah ini, simak tabel perbedaan badan usaha dan perusahaan berikut ini:

Badan UsahaPerusahaan
Definisi Kesatuan hukum yang formalKesatuan teknis produksi 
Tujuan Memberikan layanan dan mencari labaMenghasilkan dan memproduksi barang/jasa
FungsiOrganisasi yang mengurus perusahaanSebagai alat badan usaha demi mencapai tujuan
SifatFormal/resmi maupun abstrak sesuai dengan akta pendirian Formal/non formal dan bersifat konkret [adanya kegiatan operasional] 
BentukHukum [PT, Firma, CV, Yayasan]Salon, pabrik, bengkel dan unit produksi lainnya

Bagaimana, apakah kini kamu semakin memahami perbedaan kedua istilah ini? Sekarang, kamu jangan sampai salah menggunakan istilah satu sama lain ya. 

Meskipun terdengar sama, namun perbedaan badan usaha dan perusahaan ternyata cukup mendasar.

Butuh informasi lebih lanjut mengenai kedua hal ini? Baca artikel lainnya yang mampu melengkapi pengetahuan kamu.

Video yang berhubungan