Jelaskan pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah

Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah ! secara bahasa berarti jika dilihat dari bahasa, sedangkan secara istilah berarti berdasarkan pengertian / maknanya dalam konteks umum maupun kusus.

Jadi kan yang ditanyakan adalah wakaf. Kalau secara bahasa berarti kata wakaf itu berasal dari bahasa apa, dan kata apa kemudian artinya apa.

Lalu kalau secara istilah berarti berdasarkan makna / pengertian dalam hal ini lingkup secara khusus maupun umum.

Jawab:

Kata wakaf berasal dari bahasa arab yang artinya menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u) yang artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan atau diwariskan.

Sedangkan wakaf secara istilah syar’i adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

Begitulah jawabannya teman-teman. Jadi pada belajar online kali ini, kata kuncinya adalah wakaf yang mana kalau dari segi bahasa berarti menahan dan mencegah.

Mencegah dari diwariskan. Misalnya seorang mewakafkan tanahnya untuk dijadikan masjid. Dari hal ini jelas, bahwa harta yang dimiliki tersebut diberikan untuk masyarakat untuk dimanfaatkan.

Kalau biasanya kan, setelah seseorang meninggal dunia, diwarisakan ke anak atau keluarga. Pada wakaf, harta tersebut tidak boleh diambil, diwariskan, dihadiahkan lagi kepada orang lain.

Namun misalnya, tanah tersebut telah diwakafkan sebagai Tempat Pemakaman Umum, masjid dan lain sebagainya ke masyarakat untuk dimanfaatkan demi kepentingan bersama. Berikut ini adalah keterangan mengenai pengertian wakaf sesuai dengan buku paket kelas 10 pada halaman 132:

Jelaskan pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah

Kunci Jawaban

Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah

Demikian pengertian wakaf secara bahasa dan istilah. 📘📗✅

Jelaskan pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah

Kebijakan masing-masing guru pembimbing 👩‍🏫

Jelaskan Arti Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah?, berikut jawaban secara singkat dan rinci:

Arti Wakaf menurut bahasa adalah menahan atau berhenti, maksudnya adalah tidak di jual, tidak di berikan sebagai hadiah dan tidak untuk di wariskan.

Sedangkan arti wakaf menurut Istilah adalah menjadikan suatu benda yang menjadi miliknya untuk tidak lagi bisa di jual, di berikan dan di wariskan kepada orang lain, melainkan di sedekah-kan untuk tujuan kemaslahatan Agama atau umat Islam.

Jelaskan pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah

Wakaf secara bahasa diambil dari kata dalam bahasa Arab, yaitu wakaf : وقف‎, [ˈwɑqf] yang memiliki arti menahan atau berhenti.

Sedangkan menurut Istilah Wakaf sendiri memiliki arti sebagai penahanan hak milik atas suatu benda yang awalnya dimiliki oleh seseorang untuk di sedekah kan guna kepentingan Agama atau-pun untuk kepentingan kaum Muslimin.

Penjelasan Arti Wakaf Menurut Ulama Mazhab

Kita akan tuliskan arti wakaf menurut para ulama, dalam hal ini Ulama mazhab yang 4, berikut pengertiannya.

Mazhab Syafi’iyah

Al-Syarbini: 2/376, Ulama Syafi’iyah mendefinisikan wakaf sebagai menahan harta atau benda, yang harta atau benda tersebut sifat zatnya kekal dan bisa memberikan manfaat, cara menahan nya adalah dengan memutus hak pengelolaan yang dimilikinya (wakif) dan di serahkan kepada Nazhir yang sesuai syariat.

Ulama Malikiyah

Al-Dasuqi: 2/187, Ulama Malikiyah dalam kitab berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan suatu harta atau benda untuk kemaslahatan umat, dan harta atau benda tersebut bisa dengan menyewa (tidak harus memiliki) lalu di berikan kepada seseorang dengan perjanjian jangka waktu tertentu sesuai dengan kehendak wakif (yang mewakafkan).

Ulama Hanafiyah

Ibnu al-humam: 6/203, Ulama Hanafiyah memberikan penjelasan wakaf dengan arti, menahan benda milik pribadi untuk di sedekahkan manfaatnya kepada siapa saja yang di inginkan oleh wakif dengan tujuan kebaikan.

Ulama Hanbali

Ulama Hanabilah menjelaskan pengertian wakaf dengan, suatu perbuatan wakif untuk menyerahkan harta benda miliknya untuk digunakan manfaatnya dengan jangka waktu tertentu, untuk kepentingan ibadah atau pun untuk kemaslahatan umat sesuai hukum syar’i.

Contoh Wakaf

  • Memberikan tanah untuk membangun masjid
  • Memberikan tanah untuk kuburan
  • Memberikan tanah dan dibangun pesantren
  • Membagikan Al Quran
  • Membuat sumur dan airnya untuk kaum muslimin

Demikian jawaban dari jelaskan arti wakaf secara bahasa dan istilah secara lengkap serta contohnya, semoga bermanfaat,wallahu a’lam.

Baca juga jawaban dari pertanyaan berikut:

Ilustrasi wakaf. Sumber: unsplash.com

Wakaf adalah salah satu istilah yang tidak asing lagi bagi umat muslim. Wakaf identik dengan sedekah, meski secara arti dan definisinya jauh berbeda. Jadi, arti wakaf menurut bahasa adalah menahan. Nah, agar Anda dapat lebih memahami pengertian dan konsep wakaf dalam agama Islam, simak penjelasannya pada artikel di bawah ini, ya!

Mengutip dari buku Fiqih Wakaf karya Nurwan Darmawan (2020), arti wakaf menurut bahasa adalah menahan. Sedangkan secara istilah wakaf dapat berarti menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Umumnya, wakaf yang paling dikenal oleh umat muslim adalah mewakafkan tanah untuk pembangunan bangunan yang digunakan bagi kepentingan umum, seperti masjid, pondok pesantren, sekolah, dan lain sebagainya. Namun, penerapan wakaf dalam Islam sudah lebih luas. Wakaf bisa mencakup wakaf pangan, pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan lainnya.

Hukum Wakaf dalam Agama Islam

Allah SWT bersabda dalam Surat Yasin ayat 12 yang berbunyi sebagai berikut.

اِنَّا نَحْنُ نُحْيِ الْمَوْتٰى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوْا وَاٰثَارَهُمْۗ وَكُلَّ شَيْءٍ اَحْصَيْنٰهُ فِيْٓ اِمَامٍ مُّبِيْنٍ

Artinya, "Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan). Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh)."

Ilustrasi wakaf. Sumber: unsplash.com

Berikut adalah syarat wakaf yang perlu dipahami oleh setiap muslim.

  • Orang yang berwakaf, yakni orang yang memiliki harta yang diwakafkan secara penuh, baligh, berakal, dan dapat bertindak sesuai hukum.

  • Benda yang diwakafkan harus diketahui jumlahnya, termasuk barang berharga, dimiliki oleh orang yang berwakaf, dan benda yang tidak melekat pada harta lain.

  • Penerima manfaat wakaf, yaitu orang muslim yang telah merdeka.

Sedangkan untuk rukun wakaf yang harus dipenuhi antara lain.

  • Orang yang berwakaf (al-waqif).

  • Benda yang diwakafkan (al-mauquf).

  • Orang yang menerima manfaat waqaf (al-mauquf ‘alaihi).

  • Lafadz atau ikrar wakaf (sighah).