Jelaskan mengenai tugas PPKI dalam proses PENGESAHAN UUD 1945

Jelaskan mengenai tugas PPKI dalam proses PENGESAHAN UUD 1945

Jelaskan mengenai tugas PPKI dalam proses PENGESAHAN UUD 1945
Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta ditetapkan pada 18 Agustus 1945 atau satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) langsung menggelar sidang setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Pengesahan UUD 1945 kembali  dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945. KNIP dibentuk pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Pengesahan UUD 1945

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), sidang pertama PPKI digelar satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945.

Dalam sidang tersebut menghasilkan sejumlah keputusan, yakni:

  1. Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden
  3. Untuk sementara waktu tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Pada saat sidang tersebut Sukarno sebagai ketua PPKI memberikan pidatonya yang berbunyi.

"Saya minta lagi kepada tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancang oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”

Bagian pengesahan UUD 1945

UUD 1945 yang disahkan terdiri beberapa bagian, yakni:

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945

Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 diambil dari naskah Piagam Jakarta setelah ada perubahan pada dasar negara Indonesia sila pertama.

Awalnya berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Pembukaan UUD 1945 terdir dari 4 alinea.

Batang tubuh UUD 1945

Batang tubuh ikut disahkan langsung oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Batang tubuh UUD tersebut mengambil dari rancangan UUD yang telah disusun oleh BPUPKI pada 17 Juli 1945.

Pada batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan dan 2 Ayat aturan tambahan.

Penjelasan UUD 1945

Pada penjelasan UUD 1945 tersebut terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Baca juga: Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945

Pada 29 Agustus 1945, UUD 1945 kembali disahkan oleh KNIP.

Dalam buku Konflik Di Balik Proklamasi: BPUPKI, PPKI, dan Kemerdekaan (2010) karya St.Sularto dan D. Rini Yunarti, pada sidang PPKI akhirnya menetapkan pembukaan UUD 1945 dengan menghilangkan ketujuh kata sebagaimana yang terdapat di dalam Piagam Jakarta.

Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 memang memuat lima butir sila sebagai dasar dan tujuan negara. Namun, kelima butir sila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 secara konvensi disepakai sebagai Pancasila.

BPUPKI, PPKI, dan Proklamasi Kemerdekaan adalah buah dari strategi otak. Ketika penguasa pendudukan Jepang menghadapi saat-sat terakhit untuk memasuki waktu kekalahan, maka mencoba alternatif agar memperoleh setidaknya dari golongan pemimpin-pemimpin Indonesia.

Hasil sidang PPKI

Selama masa tugasnya, PPKI telah melaksanakan sidang beberapa kali.

Pada sidang pertama 18 Agustus 1945 salah satu keputusannya menetapkan UUD dan memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Sidang kedua

Sidang kedua berlangsung pada 19 Agustus 1945. Ada beberapa keputusan pada sidang kedua tersebut, yakni:

  1. Wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi dan menunjuk guebernurnya
  2. Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya
  3. Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan
  4. Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.
Sidang ketiga

Sidang ketiga berlangsung pada 22 Agustus 1945 dengan menghasilkan keputusan, yakni:

  1. Dibentuknya komite nasional
  2. Dibentuknya Partai Nasional Indonesia
  3. DIbentuknya tentara kebangsaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jelaskan mengenai tugas PPKI dalam proses PENGESAHAN UUD 1945

Jelaskan mengenai tugas PPKI dalam proses PENGESAHAN UUD 1945
Lihat Foto

Wikimedia Commons

Sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945

KOMPAS.com - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat PPKI adalah sebuah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 oleh Soekarno dan diresmikan oleh Marsekal Angkatan Darat Kekaisaran Jepang Jenderal Terauchi.

Dibentuknya PPKI merupakan lanjutan dari organisasi sebelumnya yang dibentuk oleh Jepang, yakni Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Setelah menjalankan tugas dan perannya, PPKI dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945.

Selain melanjutkan tugas BPUPKI, apa peran PPKI dalam kemerdekaan Indonesia?

Baca juga: Hasil Sidang PPKI Pertama, Kedua, dan Ketiga

Mengesahkan UUD 1945

Menurut Soekarno, kemerdekaan Indonesia perlu dinyatakan dalam dua cara, yaitu lewat deklarasi dan proklamasi.

Proklamasi adalah penyataan kemerdekaan dalam waktu yang singkat. Pada akhirnya, Soekarno memutuskan menyatakan kemerdekaan Indonesia dengan cara proklamasi yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.

Sementara itu, deklarasi adalah pernyataan proklamasi yang disertai dengan konstitusi. Konstitusi yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Pasca-proklamasi kemerdekaan Indonesia diselenggarakan, PPKI melakukan sidang pertama pada 18 Agustus 1945.

Salah satu hasil sidang pertama PPKI yaitu disahkannya Undang-Undang Dasar 1945.

UUD 1945 dijadikan sebagai landasan penting yang harus disahkan guna memajukan Indonesia.

Maka dari itu, UUD 1945 disahkan oleh PPKI dan dijadikan sebagai konstitusi negara serta menjadi acuan bagi Indonesia dalam membentuk sebuah peraturan.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Selain mengesahkan UUD 1945, hal yang dilakukan oleh PPKI setelah kemerdekaan Indonesia adalah mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.

Soekarno dan Hatta diusulkan oleh Otto Iskandardinata, salah satu anggota PPKI, untuk menjadi presiden dan wakil presiden pertama Indonesia.

Usulan Otto kemudian disampaikan dengan cara pemilihan umum (pemilu).

Setelah pemilu dilakukan, banyak yang setuju dengan usulan Otto tersebut, sehingga Soekarno dan Mohammad Hatta pun segera dilantik menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.

Baca juga: Soekarno Presiden Seumur Hidup: Latar Belakang dan Kontroversinya

Mengesahkan Pancasila

Pancasila merupakan dasar negara yang diusulkan oleh Soekarno. Pancasila tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Rumusan Pancasila ada pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Mengapa ada dasar negara? Karena dasar negara merupakan salah satu komponen penting yang harus ada dalam suatu negara.

Dasar negara nantinya akan menjadi pedoman baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Baca juga: Sejarah Perumusan Pancasila

Saat merdeka, Indonesia masih belum memiliki wilayah yang tetap, sampai akhirnya dua hari kemudian, yakni pada 19 Agustus 1945, dilakukanlah pembagian wilayah.

Hasil sidang kedua PPKI menyatakan bahwa wilayah Indonesia di awal kemerdekaan dibagi menjadi delapan provinsi, yaitu:

  • Sunda Kecil
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Sumatera
  • Kalimantan
  • Maluku
  • Sulawesi

Tujuan dilakukan penetapan wilayah ini adalah untuk memperjelas daerah mana saja yang sudah menjadi bagian dari Indonesia.

Setelah membagi provinsi-provinsi tersebut, dibentuk Komite Nasional Daerah untuk ditempatkan di setiap provinsi yang ada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.