Jelaskan manfaat dari sensus survei dan registrasi penduduk

Pembangunan yang baik selalu menempatkan manusia pada titik sentral pembangunan tersebut. Manusia menjadi kelompok penduduk yang menjadi subjek dari pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan perlu untuk mempertimbangkan data penduduk sebagai basisnya.

Data penduduk ini dapat menjadi acuan bagi penentuan berbagai target dan kebijakan pembangunan. Untuk memenuhi data kependudukan inilah, dibutuhkan adanya sumber daya kependudukan. Sumber data kependudukan terbagi dalam tiga bentuk, yakni (1) sensus penduduk; (2) registrasi penduduk; dan (3) survey penduduk.

Berdasarkan tiga sumber data ini, ditambah data lain dari berbagai instansi, pemerintah dapat merancang strategi pembangunan yang sesuai dengan kondisi rakyat. Lantas, apa penjelasan dari sensus penduduk, registrasi penduduk dan survei penduduk? Berikut penjelasannya.

Sensus Penduduk

Pengertian sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, penghimpunan dan penyusunan, hingga penerbitan berbagai data demografi, sosial dan ekonomi yang berhubungan dengan semua orang di waktu tertentu di wilayah tertentu atau negara tertentu.

Sensus penduduk ini bisa mencakup data-data tertentu yang dapat berbeda antara satu negara dengan negara lain, bergantung pada kepentingan masing-masih negara. Pelaksanaan sensus terkadang juga dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan teknis dalam pelaksanaannya. 

Sensus penduduk biasanya dilakukan dalam sepuluh tahun sekali dalam tahun masehi kelipatan sepuluh (2000, 2010, 2020, dst…). Hal ini sesuai dengan kesepakatan internasional dengan maksud supaya sensus penduduk dapat lebih mudah diperbandingkan antara satu negara dengan negara lain. 

Pelaksanaan Sensus Penduduk yang dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun sekali ini sudah dimulai sejak tahun 1790. Lalu, sejak tahun 1940, beberapa negara juga ada yang mulai mengintenskan sensus penduduk atas kehendaknya sendiri, yakni dalam lima tahun sekali.

Di Indonesia, data penduduk hasil sensus ini menjadi data yang dianggap paling mampu menunjukkan kondisi sebenarnya. Ini karena sensus dilakukan di waktu bersamaan terhadap seluruh populasi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, data hasil sensus disebut juga sebagai parameter, bukan sekedar statistik karena mampu merepresentasikan seluruh populasi.

Registrasi Penduduk

Pengertian registrasi penduduk adalah suatu sistem yang dilaksanakan petugas pemerintahan di suatu wilayah untuk mencatat kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian juga perubahan timpat tinggal atau migrasi, termasuk juga adopsi atau pengangkatan anak.

Data dari registrasi penduduk mampu memberikan gambaran yang lebih actual diakrenakan konsep pelaporan yang dilakukan secara terus menerus dan rutin, sehingga data yang didapat akan bisa terperbarui setiap waktu.

Registrasi penduduk berguna untuk mencatat berbagai peristiwa penting terkait data kependudukan, baik penambahan maupun perubahan. Ini membuat registrasi penduduk menjadi hal penting. 

Pencatatan data kependudukan dalam registrasi penduduk dapat dilakukan terhadap hal yang luas. Oleh karena itu, pencatatan ini pun dilakukan oleh berbagai badan berbeda. Misalnya saja, kelahiran dicatat di kantor pencatatan sipil dan kelurahan. 

Dalam hal perkawinan dan perceraian, badan yang bertugas adalah kantor Kementerian Agama dan pencatatan sipil. Adapun migrasi penduduk adalah tugas pencatatan yang dilakukan oleh Kementerian Kehakiman. 

Survei Penduduk

Pengertian survei penduduk adalah proses sampling yang datanya berdasarkan probabilitas atau kemungkinan-kemungkinan yang dilakukan terhadap statistik kependudukan, guna mendapat gambaran yang mampu merepresentasikan seluruh populasi. 

Sensus penduduk perlu dilakukan untuk melengkapi keterbatasan yang dihasilkan oleh sensus penduduk dan registrasi penduduk. Dalam sensus dan registrasi penduduk, informasi yang banyak dikumpulkan lebih pada data statistic kependudukan, sedangkan informasi sifat dan perilaku penduduk tidak terekap.

Oleh karena itu, perlu dilakukan survei penduduk untuk mendapat informasi yang lebih luas dan mendalam terkait karakter penduduk. Survei ini dilakukan dengan sistem sampling. 

Survei di Indonesia biasanya dilaksanakan oleh Biro Pusat Statistik. Survei ini rutin dilakukan terhadap berbagai bidang, seperti Survei Ekonomi Nasional, Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), Survei kesehatan dan juga Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS). 

Survei dapat dilakukan dengan anggaran lebih rendah daripada sensus karena pengumpulan data yang dilakukan hanya dari sampel. Namun, perhitungan survei yang dilakukan harus cukup matang sehingga diperoleh responen yang mampu mewakili populasi. 

Referensi:

  • Gurugeografi. 2020. Sensus, Registrasi dan Survei Penduduk, diakses dari //www.gurugeografi.id/2017/09/sensus-registrasi-dan-survei-penduduk.html
  • Setiawan, Nugraha. 2021. Memahami Perbedaan Data Penduduk, diakses dari //wartakencana.com/artikel/memahami-perbedaan-data-penduduk/
  • Zenius. Tt. Prolog Materi Survei Penduduk, diakses dari //www.zenius.net/prologmateri/geografi/a/1145/surveipenduduk

Penulis: Hasna Wijayati

Sensus merupakan suatu langkah untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data kependudukan secara menyeluruh di Indonesia biasanya dilakukan 10 tahun sekali

Registrasi merupakan pencatatan yang dilakukan secara terus menerus seperti halnya pencatatan KTP dan yang lainnya

Survei merupakan cara untuk memperoleh data kependudukan dengan tidak menghitung seluruh responden yang ada pada suatu daerah, tetapi degan cara mengambil sampel.

Perbedaan

Sensus : dilakukan dalam kurun waktu 5 - 10 tahun sekali

Survei   : dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun sekali tergantung pendanaan

Registrasi : dilakukan terus menerus tanpa ada jangka waktu seperti pembuatan KTP,KK dll

       2. Jangkauan

Sensus : seluruh penduduk

Survei : sebagian penduduk

Registrasi : seluruh penduduk

Sumber data kependudukan sangat penting untuk memperoleh statistik tentang kondisi penduduk suatu negara. 

Sumber data kependudukan dalam proses pengumpulannya dapat digolongkan menjadi 3 yaitu sensus, registrasi penduduk, dan survei. 

Secara teoritis data registrasi penduduk lebih lengkap daripada sumber-sumber data yang lain, karena kemungkinan tercecernya pencatatan peristiwa-peristiwa kelahiran, kematian dan mobilitas penduduk sangat kecil. 

Namun demikian di negara-negara berkembang seperti juga Indonesia, data-data kependudukan dari hasil registrasi masih jauh dari level memuaskan. 

Hal ini disebabkan karena banyak kejadian-kejadian vital (seperti kelahiran dan kematian) yang tidak dicatatkan sebagaimana mestinya karena berbagai faktor eksternal. 

Sensus Penduduk
Sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, menghimpun dan menyusun, serta menerbitkan data-data demografi, ekonomi, dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu di suatu negara atau suatu wilayah tertentu. 

Secara lebih terperinci keterangan-keterangan apa yang dikumpulkan tergantung pada kebutuhan dan kepentingan negara, keadaan keuangan dan kemampuan teknis pelaksanaanya, serta kesepakatan internasional yang bertujuan supaya mudah memperbandingkan hasil sensus antara negara yang satu dengan negara lainnya.

Agar hasil Sensus Penduduk dapat diperbandingkan antara beberapa negara, maka disepakati untuk melaksanakan Sensus Penduduk tiap 10 tahun sekali (decennial census) yaitu pada tahun-tahun yang berakhiran dengan angka nol. 

Pelaksanaan Sensus Penduduk tiap sepuluh tahun sekali dimulai pada tahun 1790. Mulai tahun 1940 ada beberapa negara yang melaksanakan Sensus Penduduk tiap 5 tahun sekali (quinquennial census) yaitu pada tahun-tahun yang berakhiran dengan angka nol, dan angka lima.

Petugas sensus sedang mendata warga

Registrasi Penduduk
Sistem registrasi penduduk merupakan suatu sistem registrasi yang dilaksanakan oleh petugas pemerintahan setempat yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal (perpindahan/migrasi), dan pengangkatan anak (adopsi). 

Karena mencatat peristiwa-peristiwa penting yang berhubungan dengan kehidupan, maka disebut juga registrasi vital dan hasilnya disebut statistik vital. 

Registrasi ini berlangsung terus-menerus mengikuti kejadian atau peristiwa, karena itu statistik vital sesungguhnya memberikan gambaran mengenai perubahan yang terus menerus. 

Jadi berbeda dengan sensus dan survei yang menggambarkan karakteristik penduduk hanya pada suatu saat tertentu saja. Baca juga: Terbentuknya awan di langit


Karena mencatat bermacam-macam peristiwa, maka pencatatan penduduk ini dilakukan oleh badan-badan yang berbeda-beda. Di Indonesia, kelahiran dicatat oleh kantor pencatatan sipil dan kelurahan. 

Perkawinan dan perceraian dicatat oleh kantor Kementerian Agama dan pencatatan sipil. Sedang migrasi dicatat oleh Kementerian Kehakiman. 

Baca juga: Latihan UTBK Geografi + Kunci Jawaban

Survei
Hasil Sensus Penduduk dan Registrasi Penduduk mempunyai keterbatasan. Keduanya hanya menyediakan data statistik kependudukan, dan kurang memberikan informasi tentang sifat dan perilaku penduduk. 

Untuk mengatasi keterbatasan ini, perlu dilakukan survei penduduk yang sifatnya lebih terbatas namun informasi yang dikumpulkan lebih luas dan mendalam. Biasanya survei kependudukan ini dilaksanakan dengan sistem sampel.


Biro Pusat Statistik telah mengadakan survei-survei kependudukan, misalnya Survei Ekonomi Nasional, Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS). 

Hasil dari survei ini melengkapi informasi yang didapat dari Sensus Penduduk dan Registrasi Penduduk. Survei pendduk juga sering dilakukan oleh pelaku industri untuk melihat perilaku konsumen di lapangan. 

Baca juga: Faktor dinamika penduduk

Hey buat kamu pejuang SNMPTN atau UTBK, belum tahu gimana cara lulus SNMPTN?. Yuk simak tips dan triknya di video berikut. Jangan lupa subscribe chanel guru geografi ya!.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA