Jelaskan makna penting daerah tempat tinggalmu dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI

Sarah Nafisah Kamis, 15 April 2021 | 08:21 WIB

Jelaskan makna penting daerah tempat tinggalmu dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI

Cara Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat (Photo by Dio Hasbi Saniskoro from Pexels)

Bobo.id - Tahukah kamu kalau masing-masing kita mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?

Yap, sebagai warna negara yang baik kita harus berusaha untuk menjaga keutuhan NKRI yang dicerminkan dalam sikap kita sehari-hari.

Berikut ini adalah cara menjaga keutuhan NKRI di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Yuk, simak!

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia, Lengkap Beserta Pasalnya

1. Lingkungan Keluarga

Keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat bisa berpartisipasi menumbuhkan kesadaran menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Setiap anggota keluarga harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan keluarga.

Ketertiban dan keamanan keluarga akan terwujud apabila setiap anggota keluarga mematuhi tata tertib kehidupan rumah tangga.

Bagaimana caranya? Setiap anggota keluarga harus menjalankan kewajiban dengan baik dan benar, saling menghormati, dan bekerjasama.

Jika anggota keluarga mematuhi tata tertib keluarga, maka akan terbentuk kondisi kehidupan yang tertib, rukun, dan damai.

Kehidupan keluarga yang rukun dan damai akan berpengaruh positif terhadap lingkungan sekolah dan masyarakat.


Page 2


Page 3

Jelaskan makna penting daerah tempat tinggalmu dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI

Photo by Dio Hasbi Saniskoro from Pexels

Cara Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Lingkungan Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat

Bobo.id - Tahukah kamu kalau masing-masing kita mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?

Yap, sebagai warna negara yang baik kita harus berusaha untuk menjaga keutuhan NKRI yang dicerminkan dalam sikap kita sehari-hari.

Berikut ini adalah cara menjaga keutuhan NKRI di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Yuk, simak!

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia, Lengkap Beserta Pasalnya

1. Lingkungan Keluarga

Keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat bisa berpartisipasi menumbuhkan kesadaran menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Setiap anggota keluarga harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan keluarga.

Ketertiban dan keamanan keluarga akan terwujud apabila setiap anggota keluarga mematuhi tata tertib kehidupan rumah tangga.

Bagaimana caranya? Setiap anggota keluarga harus menjalankan kewajiban dengan baik dan benar, saling menghormati, dan bekerjasama.

Jika anggota keluarga mematuhi tata tertib keluarga, maka akan terbentuk kondisi kehidupan yang tertib, rukun, dan damai.

Kehidupan keluarga yang rukun dan damai akan berpengaruh positif terhadap lingkungan sekolah dan masyarakat.

B. Arti Penting Daerah Tempat Tinggal dalam Kerangka NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara besar dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa. Penduduk Indonesia beraneka ragam dalam hal suku, agama, bahasa, adat istiadat, dan golongan politik. Luas wilayah dan jumlah penduduk merupakan potensi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia untuk terus maju dan berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Semua potensi tersebut tentu harus dikelola dengan sangat baik oleh seluruh komponen bangsa. Dalam mengolah sumber daya alam dan sumber daya manusia, tidak mungkin pemerintah pusat melaksanakannya sendiri. Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengembangkan sumber daya manusia dan bersamasama pemerintah pusat menentukan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam. OTONOMI DAERAH Pengertian Otonomi Daerah - sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko 2002:61 mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan juga mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah Otonom Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang berbagai hak yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yaitu: 1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan; 2. memilih pimpinan daerah; 3. mengelola aparatur daerah; 4. mengelola kekayaan daerah; 5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah; 6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah; 7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan 8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban sebagai berikut: 1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; 3. mengembangkan kehidupan demokrasi; 4. mewujudkan keadilan dan pemerataan; 5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; 6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; 7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak; 8. mengembangkan sistem jaminan sosial; 9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; 10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah; 11. melestarikan lingkungan hidup; 12. mengelola administrasi kependudukan; 13. melestarikan nilai sosial budaya; 14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan 15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas III Tugas kelompok lihat buku siswa halaman 90 Rangkuman 1. Luas wilayah Indonesia daratan dan lautan adalah 5.193.250 km2. Indonesia terdiri dari 34 provinsi dan menurut data tahun 2012 terdapat 409 kabupaten dan 93 kota. 2. Daerah tempat tinggal adalah daerah yang kita tempati dalam salah satu bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan berdiri kokoh dan lestari apabila daerah tidak mendukung tetap tegaknya Republik Indonesia. Sebaliknya, apabila daerah mendukungNegara Kesatuan Republik Indonesia, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia akanberdiri kokoh sepanjang masa dan dapat menikmati kemakmuran dan kejayaannya. Latihan Uji Kompetensi Bab VI Buku Siswa, Halaman 93 1. Jelaskan arti penting daerah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jawaban: Daerah merupakan unsur terbentuknya negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak akan berdiri kokoh dan lestari apabila daerah tidak mendukung tetap tegaknya Republik Indonesia. Sebaliknya, apabila daerah mendukung negara kesatuan republik Indonesia maka dengan sendirinya negara kesatuan republik Indonesia akan berdiri kokoh sepanjang masa dan bangsa Indonesia dapat menikmati kemakmuran dan kejayaannya. 2. Jelaskan peraturan perundangan-undangan yang mengatur otonomi daerah. Jawaban: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal Pasal 1 ayat 1, Pasal 18, 18 A dan 18 B dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 3. Jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Jawaban: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang berbagai hak yang dimiliki oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut: a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, b. memilih pimpinan daerah, c. mengelola aparatur daerah, d. mengelola kekayaan daerah, e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah, f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah, g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban yaitu: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, c. mengembangkan kehidupan demokrasi, d. mewujudkan keadilan dan pemerataan, e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak, h. mengembangkan sistem jaminan sosial, i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah, j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah, k. melestarikan lingkungan hidup, l. mengelola administrasi kependudukan, m. melestarikan nilai sosial budaya, n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya, dan o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 4. Jelaskan bentuk partisipasi daerah dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jawaban: Bentuk partisipasi daerah dalam memperkuat NKRI di antaranya dengan tetap berkomitmen menjadi bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan mendukung pembangunan nasional. 5. Jelaskan apa yang terjadi apabila pelaksanaan pemerintahan daerah tidak didukung oleh masyarakat di daerah. Jawaban: Jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional akan tersendat karena sebagian besar masyarakat Indonesia berada di daerah. Hal tersebut dapat menimbulkan kekacauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Teka Teki Silang K E P L R I O J M D B V A U E U I Y T S P E K A N B A R U E M A S W N A T I I T N I J A K A R T A A A D Y L O P A R I W I S A T A I S N I A S S Pertanyaan : Mendatar 5. Ibu kota prov. Riau 6. Ibu kota NKRI 9. Potensi terbesar prov. Bali 10. Daerah dengan budaya lompat batu Menurun 1 Kepala Daerah Tingkat II 2 Daerah tingkat I 3 Salju abadi di provinsi Papua 4 Danau tiga warna di NTT 7 Asas yang melandasi Otonomi Daerah 8 Ibu Kota prov. Sulawesi Utara Penilaian Guru melakukan penilaian selama dan setelah pembelajaran berlangsung. a. Penilaian proses pembelajaran mencakup persiapan, kerja sama, partisipasi, koordinasi, aktivitas, dan yang lain dalam penyusunan maupun dalam presentasi hasil kerja. b. Penilaian setelah pembelajaran Penilaian ini dilakukan terhadap hasil jawaban penanaman nilai dan tugas kelompok mencakup dokumen laporan dan presentasi laporan. Penilaian guru terhadap hasil pembelajaran siswa dilaksanakan setelah guru mengkonfirmasi jawaban siswa. Penilaian dilakukan bukan hanya untuk memberikan angka terhadap jawaban siswa melainkan meluruskan, memperkuat, dan memberikan apresiasi terhadap hasil kerja yang telah dibuat oleh siswa.