Jelaskan komponen-komponen yang harus ada dalam suatu hubungan internasional

Ilustrasi peta dunia internasional. Foto: Pexels.com

Setiap negara tentu membutuhkan bantuan negara lain dalam banyak hal. Misalnya, untuk menutupi kekurangan sumber daya yang mereka miliki.

Berdasarkan hal tersebut, maka setiap negara perlu mengembangkan hubungan atau kerja sama dengan negara lain. Kerja sama itu bisa dikatakan sebagai hubungan internasional.

Lantas, apa arti hubungan internasional? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.

Hubungan internasional menurut Warsito, yakni studi mengenai interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu. Dalam hal ini meliputi negara, bangsa, maupun organisasi negara.

Menurut Trygve Nathlessen, hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik. Sebab, komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi administrasi internasional, peristiwa internasional, dan hukum internasional.

3. Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri (Restra)

Restra mencatat bahwa hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspek yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

Menurutnya hubungan internasional meliputi berbagai macam hubungan atau interaksi yang melintasi batas-batas wilayah negara dan melibatkan pelaku-pelaku yang berbeda kewarganegaraan.

Hubungan internasional merupakan studi dari pola-pola aksi dan reaksi, di antara negara-negara berdaulat yang diwakili oleh elit-elit yang memerintah mereka.

Komponen Hubungan Internasional

Menurut Agus Triyanto dalam Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA Kelas XI Semester 2, berikut ini merupakan komponen hubungan internasional yang perlu kamu ketahui.

1. Politik internasional (international politics)

Politik internasional merupakan kajian dari bentuk perjuangan dalam memperjuangkan kepentingan dan kekuasaan.

2. Studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)

Maksud peristiwa internasional di sini, yaitu kajian perdamaian yang bisa menjadi sarana penghubung kepentingan antarnegara.

3. Hukum internasional (international law)

Bila suatu negara ingin menjalin hubungan internasional dengan negara lain, diperlukan hukum internasional. Hukum internasional ini berfungsi sebagai pedoman hukum yang telah disepakati bersama.

4. Organisasi administrasi internasional (international organization of administration)

Secara sederhana, bila suatu negara ingin melakukan hubungan internasional, negara tersebut harus masuk dan berpartisipasi dalam sebuah organisasi internasional.

Faktor Pembentuk Hubungan Internasional

Ilustrasi bendera berbagai negara. Foto: Pexels.com

Suatu negara bisa menjalin hubungan dengan negara lain karena kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara lain.

Mengutip dari Modul Pembelajaran SMA PPKN Kelas XI karangan Rosalinah M.Pd, kerja sama dalam bentuk hubungan internasional dapat tercipta karena faktor-faktor berikut ini:

  1. Faktor internal, yakni saat suatu negara merasa khawatir akan terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

  2. Faktor eksternal, adalah hukum alam yang tak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan ini terutama dalam hal memecahkan masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.