Jelaskan kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) memberikan makna yang mendalam bagi segenap Rakyat Indonesia sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada hakikatnya, pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap, maka secara hukum tidak dapat diubah. Lalu, bagaimana kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945?

Jika melihat dari ilmu hukum yang ada, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan tertinggi di atas Undang-undang lainnya. Hal ini dikarenakan UUD 1945 merupakan hukum dasar berbentuk tertulis dan menjadi dasar sumber hukum bagi seluruh peraturan-peraturan yang ada di Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok dari tujuan kaidah negara yang bersifat fundamental, dimana memuat prinsip negara seperti bentuk negara, dasar negara dan tujuan negara itu sendiri. Hal tersebut tergambar dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945 yang memiliki makna berkaitan dengan kemerdekaan maupun usaha setelah kemerdekaan Indonesia.

Nah, untuk lebih paham mengenai kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945, berikut penjelasannya.

Pada alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Hal ini bermakna bahwa Indonesia dan dunia harus menghapus dan melawan penjajahan yang ada di dunia ini.

(Baca juga: 4 Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945, Apa Saja?)

Pada Alinea kedua, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Dalam alinea ini bermakna untuk menunjukan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan kemerdekaan Indonesia yang diraih dengan hasil kerja keras pada pejuang yang rela mengorbankan harta, jiwa, dan nyawanya.

Pada aline ketiga, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini bermakna bahwa kemerdekaan Indonesia juga didapat atas bantuan Tuhan yang masa esa dan juga keinginan luhur bangsa untuk kehidupan yang bebas.

Jelaskan kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal
Jelaskan kedudukan pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasal

Pada Alinea terakhir atau keempat, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Masa Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna yang terkandung pada alinea keempat dalam pembukaan UUD 1945 ini yaitu prinsip-prinsip bangsa Indonesia yang akan menjadi penuntun bangsa untuk meraih cita-citanya.

Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang di dalamnya memuat butir-butir Pancasila yang mana merupakan dasar bagi negara Indonesia. Di dalam Pembukaan memiliki kedudukan, isi, serta mengandung makna yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia, karena hal ini merupakan wujud dari kemerdekaan bangsa Indonesia yang harus dijaga oleh rakyat Indonesia. Dibawah ini akan dijelaskan mengenai kedudukan Pembukaan UUD 1945.

Kedudukan Preambule Undang-Undang Dasar 1945

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mengenai hukum dasar bernegara serta cita-cita yang melahirkan hukum dasar yang didasarkan tujuan negara, baik dalam hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.

Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi jika dibandingkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun dalam pengesahannya menjadi satu kesatuan.

Di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yaitu sebagai berikut:

1. Kaidah pokok bagi negara yang memutuskan adanya UUD 1945 dan Pancasila

Pembukaan UUD 1945 merupakan wujud adanya kemerdekaan Indonesia. Hal ini termaktub dalam alinea ketiga dalam Pembukaan UUD 1945 yang menerangkan mengenai tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan sesuai dengan pernyataan kemerdekaan tersebut, ialah mewujudkan cita-cita negara Indonesia.

2. Tertib hukum tertinggi di dalam negara Indonesia

Pembukaan UUD 1945 berisikan Pancasila yang menjadi norma dasar serta menjadi landasan bagi penyuluhan tertib hukum di negara Indonesia.

Oleh sebab itu Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yaitu sebagai tertib hukum tertinggi, sedangkan didalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 serta peraturan-peraturan hukum yang berada di bawahnya berlaku dan berdasarkan dalam nilai-nilai yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

3. Kedudukan yang sangat kuat serta bersifat tetap

Pembukaan UUD 1945 berisikan mengenai cita-cita hukum serta termuat pokok-pokok kaidah negara yang bersifat fundamental. Oleh sebab itu, Pembukaan UUD 1945 tidak mampu diubah, walaupun dalam Batang Tubuh UUD 1945 mengalami amandemen (perubahan). Hal tersebut adalah kesepkatan MPR untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:

“Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan filosofis serta landasan normatif yang menjadi dasar semua pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat staatsidee tentang berdirinya sebuah negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuh haluan negara, dan dasar atau landasan yang tetap harus dipertahankan oleh rakyat Indonesia”.

4. Sumber semangat untuk UUD 1945

Pembukaan UUD 1945,yang didalamnya memuat poko-pokok pikiran dari butir Pancasila, yang mana pada hakikatnya merupakan sumber semangat dalam setiap melakukan penyelenggaraan negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggaran partai dan kelompok fungsional, serta semua alah perlengkapan negara lainnya.

5. Kaidah pokok negara yang fundamental di dalam sebuah tertib hukum, dimana memiliki urutan-urutan yang bersifat hirerkis

Pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD 1945 bukanlah sebuah tertib yang tertinggi, namun di atasnya masih terdapat landasan-landasan pokok dari UUD maupun hukum dasar tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD, sehingga hukum dasar tidak tertulis tersebut dinamakan kaidah pokok yang findamental.

Dalam ilmu hukum tatanegara, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki unsur-unsur yang telah memenuhi syarat, bahwa Pembukaan UUD 1945 dapat dikatakan Kaidah Pokok yang Fundamental.
Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu tentang kedudukan pembukaan UUD 1945, jika masih ada yang belum paham silahkan komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-02 06:41:11.

JAKARTA - Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 akan dibahas pada artikel kali ini. Seperti yang kita ketahui, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang menjadikan UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia.

BACA JUGA: Hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945, Begini Sejarahnya! 

Struktur UUD 1945 dimulai dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Pada struktur ini, pembukaan UUD 1945 menjadi penanda bahwa UUD 1945 adalah rincian dari isi Proklamasi Kemerdekaan yang bersifat fundamental, dimana memuat prinsip dasar dan tujuan negara. Hal tersebut dengan jelas tertulis dalam setiap alinea yang ada pada pembukaan UUD 1945. 

Lalu, bagaimana dengan Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? berikut penjelasannya.

BACA JUGA: Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?

Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Melansir dari Unit Pelaksanaan Tekniks Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Negeri Malang , meskipun Pembukaan UUD 1945 masih berada dalam satu struktur dengan isi keseluruhan UUD 1945, namun bagian pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada Batang Tubuh dan Penjelasannya dalam UUD 1945. Hal ini dikarenakan Pembukaan UUD 1945 berisikan tentang:

Jiwa dan suasana kerohanian dari terbentuknya negara Indonesia yang terdapat pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945 silam.

Memuat tujuan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.

Menjadi acuan dan pedoman dalam merumuskan Pasal yang ada didalam UUD 1945.

Karena kedudukannya inilah maka Pembukaan UUD 1945 bersifat Staatsfundamentalnorm atau memuat dasar-dasar fundamental negara.

Demikian penjelasan dari Okezone mengenai Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semoga membantu.