Show Ilustrasi ekonomi sektor informal KOMPAS.com - Sektor informal termasuk salah satu upaya yang dilakukan masyarakat agar bisa mendapat pekerjaan dan penghasilan. Sektor informal juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkannya. Sektor informal berbeda dengan sektor formal. Sektor informal lebih mengutamakan keterampilan atau kemampuan untuk bekerja. Sedangkan sektor formal lebih menitikberatkan pada latar belakang pendidikannya. Pengertian ekonomi sektor informalMenurut Annisa Ilmi Faried dalam buku Sosiologi Ekonomi (2021), ekonomi sektor informal merupakan kumpulan usaha kecil yang membentuk sektor ekonomi, di mana kelompok usaha tersebut memproduksi serta mendistribusikan barang atau jasa, untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan memunculkan kesempatan memperoleh pendapatan. Dibandingkan sektor formal, ekonomi sektor informal cenderung lebih mudah dimasuki dan diciptakan. Namun, keberlangsungan sektor ini sangat bergantung pada perkembangan usaha dan konsumennya. Baca juga: Bagaimana Hubungan antara Tindakan, Motif dan Prinsip Ekonomi? Dalam jurnal Analisa Pengelolaan Sumber Daya Manusia Sektor Formal dan Sektor Informal di Jawa Timur (2014) karya Yupi Kurniawan Sutopo dan R.R. Retno Ardianti, ekonomi sektor informal memiliki delapan ciri utama, yaitu:
Baca juga: Barang Ekonomi: Pengertian dan Contohnya IstilahMengutip dari jurnal Kajian Persepsi Harapan Sektor Informal terhadap Kebijakan Pemberdayaan Usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Unauna (2010) karya Muzakir, istilah ekonomi dalam sektor informal digunakan untuk merujuk kegiatan ekonomi yang skalanya kecil. Sektor informal dipandang sebagai situasi pertumbuhan kesempatan kerja di negara yang sedang berkembang. Kegiatan usaha di sektor ini dibuat untuk mendapat pekerjaan, penghasilan dan keuntungan. PerananWalau sektor informal kegiatan usahanya tergolong kecil dan tidak terorganisasi dengan baik, sektor ini jelas memiliki peranan yang cukup besar dalam perekonomian suatu negara, khususnya bagi negara berkembang. Peranannya adalah:
Baca juga: Ekonomi Kerakyatan: Pengertian, Ciri-Ciri, Dampak, Faktor Pendorong dan Wujudnya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya Katalisnet.com — Di dunia ketenagakerjaan dikenal istilah pekerja formal dan pekerja informal. Pekerja formal disebut juga “pekerja kerah putih” (white collar employee). Pekerja pekerja informal sering disebut “pekerja kerah biru” (blue collar employee). Berikut ini pengertian dan perbedaan kedua pekerja formal dan informal atau pekerja kerah putih dan pekerja kerah biru. Pengertian Pekerja InformalLiteratur ketenagakerjaan umumnya menyebutkan, tenaga kerja informal adalah pekerja yang bertanggung jawab atas perseorangan yang tidak berbadan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan. Sektor informal berada di luar pasar tenaga terorganisasi. Menurut Rusli Ramli (1985), sektor informal merupakan suatu pekerjaan yang umumnya padat karya, kurang memperoleh dukungan dan pengakuan dari pemerintah juga kurang terorganisir dengan baik. Urip Soewarno dalam Mulyanto Sumardi dan Hans Dieter Evers (1979: 39), menyebutkan jenis-jenis pekerjaan sektor informal sebagai berikut:
Menurut Hendri dan Basri, tenaga kerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja pada segala jenis pekerjaan tanpa ada perlindungan negara dan atas usaha tersebut tidak dikenakan pajak. (Academia). Karena tidak terorganisir dan tanpa perlindungan negara, maka pekerja informal rawan penindasan dan pemerasan oleh pemberi kerja (majikan) karena mereka bekerja tanpa Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tanpa standar upah yang layak, dan mayoritas tanpa perlindungan jaminan sosial. Menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dari 34 juta pekerja yang aktif melakukan iuran, hanya 3% di antaranya yang bekerja di sektor informal. Saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan mulai gencar menyasar pekerja informal. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Banten Eko Nugriyanto mengatakan, sasaran peserta saat ini difokuskan pada pekerja informal yang jumlahnya masih di bawah 10 persen. Dilansir Antara, jumlah pekerja informal seperti petani, pelaku UKM, pedagang dan lainnya saat ini baru terdaftar sebanyak 200 ribu orang. Padahal, jika berdasarkan data pekerja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk di delapan wilayah Kabupaten/Kota ada 2,1 juta. Menurutnya, penyebab masih minimnya peserta dari sektor informal adalah kurangnya sosialisasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan banyak melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga maupun komunitas dan kelompok. Targetnya, peserta dari sektor informal bisa bertambah dan mendapatkan informasi mengenai pentingnya perlindungan diri dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja Informal: Pendidikan & Upah Rendah Umumnya pekerja informal berlatar belakang pendididkan rendah dan berupah rendah pula. Buruh tani misalnya sering dibayar berdasarkan kesepakatan umum yang berlaku di daerah setempat atau bahkan dibayar sesuka hati majikan. International Labour Organization (ILO) pada 2010 menyebut pekerja informal sebagai pekerja rentan. Mereka tidak mendapatkan hak dasar layaknya pekerja formal seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jam kerja serta tunjangan lainnya. Kerentanan tersebut juga semakin terlihat jelas dengan rendahnya produktivitas dan pendapatan yang jauh lebih rendah. Menurut BPS, upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2019 sebesar Rp53.604 per hari. Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) Rp88.442 per hari. Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. Upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga. Sebagian besar pekerja informal juga tidak memiliki serikat pekerja sehingga tidak mengetahui hak pekerja seperti upah minimum atau upah layak dan jaminan sosial. Pengertian Pekerja FormalBerbeda dengan tenaga kerja informal, pekerja formal adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan sebagai tenaga kerja terlatih (skilled worker). Mereka memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, kontrak kerja yang resmi, dan berada di dalam organisasi yang berbadan hukum, sebagaimana diantur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja, plus berbagai peraturan pemerintah (PP) dan menteri (Permen) tentang ketenagakerjaan. Hari Buruh (May Day) terkesan hanya untuk pekerja formal. Mereka pula yang biasa “meramaikan” Hari Buruh Internasional 1 Mei dengan berbagai kegiatan, terutama aksi demonstrasi. Pekerja Kerah Putih vs Kerah BiruPekerja formal sering disebut “pekerja kerah putih” (white collar employee) merujuk pada jenis “pekerjaan halus” seperti staf kantor, manajer, direktur, analis, guru, dosen, dokter, dan sejenisnya. Disebut kerah putih karena mereka biasanya menggunakan kemeja putih dengan kerah terkancing rapi alias pekerja yang punya kantor dan bergaji bulanan. Pekerja pekerja informal sering disebut “pekerja kerah biru” (blue collar employee) merujuk pada jenis “pekerja kasar atau mengandalkan kemampuan fisik, sperti montir, tukang las, buruh pabrik, sopir, dan sejenisnya. Disebut blue collar (kerah biru) karena biasanya mereka mengenakan baju khusus kerja (seragam). Selain istilah kerah putih dan kerah biru, ada juga sebutan warna-warna kerah lain yang digunakan untuk mengklasifikasikan pekerja, sebagaimana dilansir Kompas Bisnis sebagai berikut:
Demikian Pengertian Pekerja Formal dan Pekerja Informal. Anda temasuk pekerja kerah apa? |