Wilayah Indonesia berbatasan dengan samudra dan negara yang berada di kepulauan yang sama. Batas wilayah Indonesia dibedakan menjadi dua, berdasarkan letak astronomis dan geografis. Show Beberapa negara memiliki empat musim yaitu musim panas, musim gugur, musim dingin, dan musim semi. Lali mengapa Indonesia punya dua musim? Penyebabnya karena letak geografis dan astronomis, Indonesia termasuk negara dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan. Kedua letak ini bisa mempengaruhi temperatur udara dan curah hujan. Selain itu beberapa wilayah di Indonesia dilalui garis khatulistiwa. Garis ini membagi wilayah antara belahan bumi utara dan selatan. Garis khatulistiwa ini menyebabkan wilayah Indonesia mendapatkan sinar matahari sepanjang tahun. Indonesia juga berada di wilayah strategis karena memiliki gugusan pulau dan wilayah perairan yang luas. Baca JugaBatas batas wilayah Indonesia dibagi berdasarkan perbatasan darat dan laut. Indonesia berbatasan darat dengan negara Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Sedangkan wilayah perairan berbatasan dengan 10 negara yaitu Singapura, Malaysia, Papua Nugini, Vietnam, Filipina, Australia, Thailand, Palau, dan Timor Leste. Batas Wilayah Indonesia Secara AstronomisLetak astronomis ini berdasarkan derajat lintang dan bujur. Batas wilayah Indonesia secara astronomis, berada pada garis lintang utara 6º (Pulau We), lintang selatan pada 11º (Pulau Rote), dan batas paling barat 95º (Sabang), hingga 141º bujur timur (Merauke). Mengutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII, berikut batas-batas wilayah Indonesia berdasarkan letak astronomis:
Zona Waktu di IndonesiaIndonesia memakai perhitungan kisaran waktu internasional, yaitu kota Greenwich, Inggris. Kisaran waktu ini disebut Greenwich Mean Time (GMT). Patokan waktu ini menentukan selisih waktu 7 jam untuk Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB), selisih waktu 8 jam untuk Indonesia bagian tengah (WITA), dan selisih 9 jam untuk Indonesia bagian timur (WIT). Wilayah astronomis ini berpengaruh pada zona iklim tropis dan tiga pembagian zona waktu di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai zona waktu:
Wilayah yang dilalui zona waktu WITA yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan pulau Sulawesi. Letak astronomis WITA berada di garis 120º BT. Berbatasan di garis 105º BT, meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Madura, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Contoh perbedaan zona waktu yaitu di wilayah di WIB pukul 10.00 pagi, sedangkan daerah di WIT pukul 12.00 siang. Batas Wilayah Indonesia Secara GeografisSecara geografis, batas negara bagian Selatan terdiri dari Australia, Samudera Hindia, dan Timor Leste. Batas negara bagian utara yaitu Malaysia, Filipina, Singapura, dan Laut Cinta Selatan. Sementara bagian barat berbatasan dengan Samudera Hindia. Bagian Timur berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Letak geografis ini membuat negara Indonesia beriklim tropis yang lembap dan bertiupnya angin muson. Mengutip dari buku IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah), berikut penjelasan mengenai iklim di Indonesia. Di Indonesia, iklim tropis bersifat lembab mengakibatkan tingkat curah hujan yang relatif tinggi. Contohnya pesisir pantai selatan pulau Jawa, Bali, Lombok, pesisir barat sampai utara pulau Sumatera, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan. Sedangkan wilayah di Indonesia yang punya curah hujan rendah ada di wilayah padang rumput Nusa Tenggara dan Sulawesi Tengah. Baca JugaAngin muson adalah gerakan massa udara yang menyebabkan perbedaan tekanan udara, antara benua dan lautan. Pengaruh angin muson terjadi karena Indonesia, berada di benua Asia dan Australia. Selain itu angin muson dipengaruhi oleh Samudra Pasifik dan samudra Hindia. Angin ini berhembus ke wilayah Indonesia. Serta terjadi pergantian arah sebanyak dua kali dalam setahun. Angin Muson BaratAngin muson barat mengakibatkan terjadinya musim hujan di Indonesia. Angin ini bertiup dari bulan Oktober sampai April. Ketika itu benua Australia menyebabkan tekanan udara rendah, sedangkan benua di daratan Asia mengalami musim dingin. Sehingga tekanan dari daratan Asia terjadi tekanan udara tinggi. Angin Muson TimurAngin muson timur terjadi di bulan April sampai Oktober. Ketika itu negara di Asia, mendapatkan sinar matahari dan tekanan udara relatif rendah. Benua Australia mengalami musim dingin, sehingga tekanan udara relatif tinggi. Kondisi ini membuat pergerakan angin muson timur. Muson timur membuat pergerakan angin tidak menentu. Bulan April sampai Oktober ini membuat Indonesia berada di musim pancaroba atau kemarau. tirto.id - Batas wilayah setiap negara bisa dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, batas wilayah berdasarkan hukum/politik. Kedua, batas fisik yang ditentukan berdasar ketampakan bentang alam (kondisi geografis) antar-wilayah negara. Batas wilayah negara bisa dimaknai sebagai pemisah unit regional geografis (fisik, sosial, budaya) yang dikuasai oleh suatu negara. Sri Hayati dan Ahmad Yani dalam Geografi Politik (2007:19) menjelaskan bahwa, secara politik, batas negara ialah garis kedaulatan yang meliputi wilayah daratan dan lautan beserta potensi alam di bawah perut buminya, serta ruang angkasa (udara). Batas wilayah memiliki arti penting karena, sebagai pemisah satu daerah dan daerah lainnya, ia berkaitan dengan hak, kewenangan, dan tanggung jawab satu negara atas sebuah kawasan. Dalam konteks hubungan internasional, kedaulatan bermakna kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk menyelenggarakan pemerintahan secara penuh dan mandiri.
Batas negara bersifat dinamis karena menyangkut pengakuan dari dunia internasional. Garis batas wilayah yang diklaim oleh suatu negara bisa berubah jika muncul sengketa dengan negara lain, dan pihak pertama dinyatakan kalah oleh otoritas yang menanganinya, seperti Mahkamah Internasional. Hal yang sama berlaku pula untuk batas wilayah negara Indonesia.
Baca juga: Faktor yang Mempengaruhi Pusat Pertumbuhan Wilayah dan Contohnya
Dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara [PDF], dijelaskan bahwa: "Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional," (pasal 1, ayat 4). UU 43/2008 juga mendefinisikan konsep Batas Wilayah Yurisdiksi, yakni: "Garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara, yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional," (pasal 1, ayat 5). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang ada di dalamnya. Berapa Luas Wilayah Negara Indonesia?Penentuan batas negara berkaitan erat dengan data luas wilayahnya. Indonesia termasuk negara kepulauan yang memiliki wilayah daratan dan perairan luas. Bahkan, bentang wilayah Indonesia nyaris sebanding dengan bentang beberapa negara terluas di dunia, seperti Rusia, Tiongkok, dan Amerika Serikat. Bentang wilayah Indonesia yang panjang pun hampir setara dengan bentang wilayah benua Eropa.
Baca juga: Apa Saja Karakteristik Wilayah Indonesia: Lautan, Perairan, Daratan Data luas wilayah Indonesia masih terus disempurnakan. Adapun data terbaru dirilis oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (kini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves) pada Agustus 2018 lalu. Perumusan Rujukan Nasional Data Kewilayahan Indonesia tersebut melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Hidro-Oseanograf TNI AL (Pushidrosal). Data rujukan tersebut akan diperbaharui secara berkala dengan mempertimbangkan ketersediaan data, kemajuan teknologi, dan kebutuhan nasional. Mengutip publikasi resmi Kemenko Maritim [PDF], detail data luas wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
Menukil laporan Pushidrosal, data jumlah pulau di Indonesia yang ditaksir sebanyak 17.504 pulau sesuai dengan angka dalam UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. UU Nomor 6 Tahun 1996 menyatakan Indonesia memiliki kurang lebih 17.508 pulau. Namun, Indonesia kemudian kehilangan hak atas 4 pulau. Indonesia kehilangan kepemilikan atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan akibat keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 2002, yang menyerahkannya kepada Malaysia. Indonesia juga kehilangan hak kepemilikan atas Pulau Yako dan Pulau Aturo yang kini menjadi milik Timor Leste. Sampai tahun 2017, pemerintah Indonesia telah melakukan pembakuan dan submisi ke PBB sebanyak 16.056 pulau. Langkah untuk melakukan verifikasi dan pembakuan nama-nama pulau Indonesia masih terus berjalan dan menjadi program prioritas nasional. Data di atas juga menunjukkan bahwa, dengan total luas perairan mencapai 6.400.000 km2, berarti sekitar 77% wilayah Indonesia terdiri atas lautan. Wilayah laut itu meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, perairan landas kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial, dan zona tambahan. Karena memiliki wilayah lautan yang luas dan garis pantai panjang, lndonesia adalah negara berciri maritim. Hal ini didukung oleh posisi wilayah Indonesia yang diapit 2 benua (Asia dan Australia) serta 2 samudera (samudera pasifik dan samudera hindia).
Batas Wilayah Negara Indonesia Berdasarkan Hukum/PolitikBatas wilayah negara berdasar hukum/politik merupakan batas wilayah negara yang ditetapkan dengan perjanjian atau kesepakatan di antara 2 negara atau lebih, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional. Merujuk Modul Geografi XI KD. 3.1 dan 4.1 (2020) terbitan Kemendikbud, di antara contoh produk hukum atau perjanjian politik yang melandasi penentuan batas wilayah Indonesia ialah sebagai berikut:
Sementara itu, masih merujuk pada sumber yang sama, contoh penerapan batas wilayah Indonesia berdasarkan hukum/politik bisa dilihat dari penentuan perbatasan di daratan, lautan, dan udara. 1. Batas Teritorial Daratan Indonesia Berdasarkan pasal 6, ayat 1 (huruf a), UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, daratan milik Indonesia berbatasan dengan wilayah negara Malaysia (di pulau Kalimantan), Timor Leste (di pulau Timor) dan Papua Nugini (di pulau Papua). Batas darat antar-negara biasanya ditandai oleh patok-patok dan garis demarkasi. Menukil bagian penjelasan UU Nomor 43 Tahun 2008, batas wilayah negara Republik Indonesia di daratan tersebut merupakan garis gatas, yang disepakati oleh Pemerintah Hindia Belanda dan Pemerintah Inggris di Kalimantan dan Papua, dan Pemerintah Portugis di Pulau Timor. Perjanjian tersebut menjadi dasar penentuan wilayah Indonesia, karena terdapat prinsip uti possidetis juris yang berlaku dalam hukum internasional. Prinsip uti possidetis juris menyatakan bahwa negara yang merdeka mewarisi wilayah bekas negara penjajahnya. Adapun daftar dasar hukum untuk penentuan batas wilayah darat Indonesia adalah sebagai berikut:
2. Batas Teritorial Lautan Indonesia Berdasarkan pasal 6, ayat 1 (huruf b), UU Nomor 43 Tahun 2008, Laut Indonesia berbatasan dengan wilayah negara Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste. Indonesia juga mempunyai hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Sesuai pasal 8 UU 43/2008, Wilayah Yurisdiksi Indonesia berbatas dengan wilayah yurisdiksi Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Batas Wilayah Yurisdiksi itu, termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau trilateral. Wilayah Yurisdiksi (hak berdaulat) ada di landas kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Zona Tambahan. Dalam UU Nomor 43 Tahun 2008, definisi 3 Wilayah Yurisdiksi itu adalah sebagai berikut:
3. Batas Teritorial Udara Indonesia Batas wilayah udara Indonesia mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut. Sementara batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional, demikian seperti diatur dalam pasal 6 UU 43/2008. Jadi, ada 2 jenis batas wilayah udara Indonesia, yakni horizontal dan vertikal. Batas horizontal disesuaikan dengan batas daratan dan lautan negara Indonesia. Adapun batas wilayah udara vertikal masih menjadi perdebatan antar-negara. Indonesia, misalnya, melalui RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional mengusulkan batas wilayah udara vertikal setinggi 110 km. Angka itu berbeda dari yang ditetapkan Amerika Serikat (100 km), Australia (100 km), Korea Selatan (100-110 km), dan Rusia (100-120 km). Batas Fisik Wilayah Negara IndonesiaIndonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Adapun di laut, Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yakni: India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Apabila dilihat dari segi fisik atau bentang alam (geografis), sesuai penjelasan Modul Geografi XI KD. 3.1 dan 4.1 (2020) terbitan Kemdikbud, batas wilayah Indonesia di utara, timur, selatan, barat adalah sebagai berikut: 1. Batas Wilayah Indonesia di Utara Daratan berbatasan dengan wilayah Malaysia (Sarawak dan Sabah). Perairan dengan Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Laut Sulu. 2. Batas Wilayah Indonesia di Timur Laut Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Palau dan Samudera Pasifik. 3. Batas Wilayah Indonesia di Timur Daratan berbatasan dengan wilayah Papua Nugini. Perairan tidak berbatasan dengan lautan mana pun. 4. Batas Wilayah Indonesia di Tenggara Daratan berbatasan dengan wilayah Timor Leste. Perairan berbatasan dengan Laut Timor. 5. Batas Wilayah Indonesia di Selatan Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Samudera Hindia dan perairan Australia. 6. Batas Wilayah Indonesia di Barat Daya Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Samudera Hindia. 7. Batas Wilayah Indonesia di Barat Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Kepulauan Andaman (india) dan Samudera Hindia. 8. Batas Wilayah Indonesia Barat Laut Daratan tidak berbatasan dengan wilayah negara lain. Perairan berbatasan dengan Selat Malaka, dan Laut Andaman.
Baca juga
artikel terkait
WILAYAH INDONESIA
atau
tulisan menarik lainnya
Addi M Idhom
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|