Jelaskan apa yang dimaksud pengakuan negara lain secara de jure?

Pengertian Pengakuan de jure – Pengakuan de jure adalah/ Pengakuan de jure yaitu/ Pengakuan de jure merupakan/ yang dimaksud Pengakuan de jure/ arti Pengakuan de jure/ definisi Pengakuan de jure.

Jelaskan apa yang dimaksud pengakuan negara lain secara de jure?


Pengakuan de jure yaitu pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure dibagi menjadi 2 macam yaitu: 1. Pengakuan de jure bersifat tetap, yaitu pengakuan dari Negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil. 2. Pengakuan de jure bersifat penuh, yaitu terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedaulatan di Negara yang diakui.

Itulah Penjelasan tentang Pengertian Pengakuan de jure semoga dapat bermanfaat.

Buka Komentar

Tutup Komentar

ISTILAH de facto dan de jure mungkin masih asing di telinga beberapa orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada masyarakat Indonesia yang sudah mengetahui dan bisa membedakan kedua istilah tersebut. 

Berhubungan erat dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, kali ini kita akan membahas perbedaan keduanya.

Apa itu de facto?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto adalah menurut kenyataan yang sesungguhnya, menurut hakikatnya. Istilah yang banyak digunakan pada kalimat tentang pengakuan atas suatu pemerintahan ini merujuk pada bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain. 

Suatu negara dapat menyatakan bahwa mereka mengakui negara lain tersebut telah memenuhi syarat menjadi suatu negara. Syarat terbentuknya negara antara lain ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.  

Apa itu de jure?

Pengertian de jure menurut KBBI adalah berdasarkan hukum. Agak mirip dengan de facto, de jure merupakan pengakuan oleh negara lain yang menyatakan secara resmi terhadap suatu negara berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.

Perbedaan de facto dan de jure

Pengakuan de facto tidak memiliki landasan hukum yang tertulis tetapi berdasarkan fakta yang berupa syarat-syarat yang ada. Di sisi lain, pengakuan de jure memiliki landasan hukum tertulis dalam bentuk dokumen dari negara lain dengan segala akibatnya. Berdasarkan hukum internasional, pengakuan ini secara resmi diakui oleh negara-negara yang bersangkutan.

Pengakuan de facto kemerdekaan Indonesia

Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 melalui proklamasi kemerdekaan oleh Presiden Soekarno. Namun hal itu belum sah dan cukup untuk menyatakan kemerdekaan negara kita. 

Baca juga: Kata-Kata Mutiara Penyemangat Kemerdekaan 17 Agustus 45

Pada 22 Maret 1946, Mesir mengakui bahwa Indonesia sudah merdeka secara de facto. Ini diikuti negara lain yaitu India, Australia, Suriah, Libanon, Arab Saudi, Yaman, Palestina, Vatikan, dan Belanda.

Pengakuan de jure kemerdekaan Indonesia

Setelah UUD 1945 disahkan, Indonesia merdeka secara de jure pada 18 Agustus 1945. Selanjutnya pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan, lalu lembaga legislatif (KNIP) dilantik. Dengan diakui secara de jure, Indonesia akan mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional.

Berikut ini beberapa negara dan organisasi internasional yang mengakui kedaulatan RI secara de jure beserta tanggalnya.

· Mesir pada 10 Juni 1947 · Lebanon pada 29 Juli 1947 · Belanda pada 27 Desember 1949 · PBB pada 28 September 1950 

(OL-14)

Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin paham bahwa itu adalah kata dari Bahasa Latin. Istilah ini umum digunakan di dunia hukum, sejarah, filsafat dan politik. Yang benar-benar paham istilah ini pastilah orang di bidangnya.

Agar kita tidak ketinggalan, mari kita pelajari istilah de facto dan de jure untuk mengetahui bahwa Indonesia juga aktif dalam peran Indonesia dalam perdamaian dunia.

Pengertian de Facto Menurut Bahasa

De facto menurut bahasa Latin artinya “pada faktanya”, “kenyataannya” atau dalam praktiknya. Di ilmu pemerintahan dan hukum, istilah ini menerangkan praktik atau kasus yang telah terjadi meskipun tidak diakui oleh hukum secara resmi.

Istilah ini biasa digunakan sebagai lawan de jure yang mengarah ke hal-hal yang berhubungan pemerintahan, hukum atau standard. Ketika kita berbicara tentang hukum, de jure mengarah ke apa yang tertulis oleh peraturan atau hukum. Sementara de facto mengarah ke apa yang terjadi di kenyataan atau praktiknya.

De facto ada dua sifat yaitu sementara dan tetap. De facto yang sementara merupakan pengakuan negara lain tanpa harus melihat bagaimana kondisi dan perkembangan negara itu.

Jika negara itu bubar atau hancur, maka negara lain akan mencabut pengakuannya. De facto tetap yaitu pengakuan terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan baik dalam ekonomi dan perdagangan.

Pengertian de Jure Menurut Bahasa

De jure adalah istilah yang artinya menurut atau berdasarkan hukum. De Jure merupakan kata serapan dari Bahasa Latin Klasik. Istilah ini biasa digunakan untuk menjelaskan situasi keadaan politik pada masa order baru.

Seperti dalam Kemerdekaan de jure,  Kemerdekaan dengan memproklamasikan diri sebagai negara merdeka ternyata belumlah cukup untuk dilakukan. Sebuah negara bisa dikatakan merdeka jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria tertentu.

Suatu kasus bisa saja tertulis, ada hukumnya atau ada peraturannya maka ini disebut de Jure meskipun realitanya peraturan tersebut tidak diikuti atau ditaati. Jika kita membahas de jure secara bahasa berarti menurut teori tertulis.

Jangan heran, dalam kehidupan kita sehari-hari saja, sering kali praktik tidak sama dengan teori. Kalau de jure menurut ilmu hukum dan kenegaraan, de jure lebih bermakna ada tidaknya pengakuan.

De jure memiliki dua sifat yaitu sifat penuh dan tetap. De jure bersifat penuh maka hubungan antar dua negara yang diakui dan mengakui bisa dilakukan di level konsulat dan diplomatik. Sehingga, negara yang terlibat hubungan bilateral bisa mengirim wakilnya ke negara terkait.

Umumnya perwakilan ini dipimpin oleh duta besar yang punya kuasa dan wewenang penuh. De jure bersifat tetap berarti pengakuan ini berlaku sampai kapanpun atau tak memiliki batas waktu.

Perbedaan de facto dan de jure di hukum dan politik internasional

  • Perbedaan Pengertian Menurut Hukum Internasional
    Suatu negara akan diakui secara de facto jika sudah memiliki syarat berdirinya suatu negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Suatu negara akan diakui secara de jure yaitu suatu negara sudah memenuhi syarat-syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional yang berlaku.
  • Jangka Waktu Pengakuan
    Jenis pengakuan secara de facto ada dua yaitu sementara dan tetap. Sedangkan pengakuan secara de jure hanya satu yaitu selama memenuhi syarat dan hukum serta menjelaskan peran indonesia dalam hubungan internasional.
  • Bentuk Hubungan Bilateral
    Jika secara de facto, negara yang memberi dan diberi pengakuan masih belum tentu bisa berhubungam secara bilateral khususnya di bidang ekonomi dan politik. Jika secara de jure, negara yang mengakui dan diakui bisa dengan mudah memulai hubungan bilateral.
  • Cara pencabutan pengakuan
    Pengakuan secara de facto bisa dicabut dengan mudah yaitu dengan pernyataan resmi negara saja. Bisa secara tulisan atau lisan. Sedangkan pengakuan secara de jure harus diputuskan secara hukum internasional yang berlaku.

Contoh Penerapan de Facto dan de Jure

Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure menurut bahasa. Dalam ilmu pengelolaan negara, kita mengenal istilah uni partai, dwi partai dan multi partai. Uni partai berarti di negara tersebut hanya dikendalikan oleh satu partai contohnya di Uni Soviet dengan Partai Komunis Uni Soviet.

Dwi partai berarti di negara tersebut dikuasai oleh dua partai dominan. Contohnya Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Republik dan Partai Demokrat. Sedangkan multi partai berarti negara tersebut memiliki lebih dari dua partai yang dominan seperti Indonesia ini.

Sekarang kita ambil contoh Nazi Jerman. Nazi Jerman adalah negara yang menganut fasisme yang sangat kental dengan otoriternya. Kita mengenal Nazi Jerman saat mempelajari perang dunia kedua.

Untuk sistem partainya, Nazi Jerman menganut multipartai yang sama dengan Indonesia. Tapi secara de facto, iklim politiknya sangat didominasi oleh partai Nazi sehingga terasa negara unipartai. Partai-partai yang lain hanya bertindak sebagai juru stempel saja.

Tidak berani menentang kehendak Der Fuhrer. Ada beberapa partai yang malah dipersekusi oleh Nazi. Membahas Jerman tidak lepas dari perang dunia kedua. Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure sesuai bahasa politik internasional.

Secara de facto, Indonesia mendapat pengakuan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan pengakuan secara de jure pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 sudah disahkan, terpilihnya presiden dan wakilnya serta dilantiknya KNIP.

Demikian perbedaan de facto dan de jure. Perbedaan de facto dan de jure perlu kita ketahui agar kita yang orang awam memahami politik secara umum khususnya hukum dampak tanam paksa di bidang politik internasional.

Seolah istilah de facto dan de jure dimonopoli oleh bidang hukum dan politik internasional. Tapi sebenarnya istilah de facto dan de jure bisa digunakan secara luas tidak hanya di bidang hukum politik internasional saja. 

=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?

Jakarta -

Unsur deklaratif dan konstitutif merupakan syarat minimal untuk terbentuknya sebuah negara. Sebelum membahasnya lebih lanjut, detikers perlu mengetahui terlebih dulu hakikat dari bangsa.

Menurut Ernest Renant, seperti dikutip dari buku PKn SMK/MAK Kelas X karya Retno Listyarti dan Setiadi, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat harus punya kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

Definisi Negara

Berdasarkan etimologi, kata 'negara' berasal dari kata staat dalam bahasa Belanda dan Jerman, lalu state dalam bahasa Inggris, etat dalam bahasa Perancis, dan status atau statum dalam bahasa Latin. Kata ini berarti 'meletakkan dalam keadaan berdiri', 'menempatkan', atau 'membuat berdiri'.

Negara adalah kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan kebutuhan hidupnya. Sementara, bangsa dapat diartikan juga sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa kebangsaannya.

Unsur-unsur terbentuknya negara

Masih dari buku yang sama, ada sejumlah syarat minimal atau mendasar demi terbentuknya sebuah negara. Syarat-syarat ini digolongkan menjadi dua, yakni unsur deklaratif dan unsur konstitutif.

Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Tetapi, unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri.

Unsur deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain. Hal ini memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain juga terbagi menjadi dua.

1. Pengakuan de facto

Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau dakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Pengakuan de facto juga tergolong menjadi dua, yakni:

- Pengakuan de facto yang bersifat tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.

- Pengakuan de facto bersifat sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

2. Pengakuan de jure

Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure terbagi menjadi:

- Pengakuan de jure bersifat tetap, yang berarti pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil.

- Pengakuan de jure bersifat sementara, yang artinya adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonomi, dagang, serta diplomatik. Negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.

Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata ada di suatu wilayah, serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut.

2. Wilayah

Wilayah adalah unsur mutlak sebuah negara. Wilayah adalah landasan material atau fisik suatu negara.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi di suatu negara yang berlaku untuk seluruh wilayah dan segenap rakyat di negara tersebut.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa syarat minimal terbentuknya negara adalah unsur deklaratif dan konstitutif. Detikers juga sudah paham pengertian keduanya, kan?

Simak Video "PKN Resmi Didaftarkan, Anas Urbaningrum Dapat Posisi Apa?"

[nah/lus]

Video yang berhubungan