Kawasan kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di sebuah kota yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin. Kawasan kumuh dapat ditemui di berbagai kota besar di dunia. Kawasan kumuh umumnya dihubung-hubungkan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi. Kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber masalah sosial seperti kejahatan, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Di berbagai negara miskin, kawasan kumuh juga menjadi pusat masalah kesehatan karena kondisinya yang tidak higienis. Beberapa indikator yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah sebuah kawasan tergolong kumuh atau tidak adalah diantaranya dengan melihat : Tingkat kepadatan kawasan, Kepemilikan lahan dan bangunan serta kualitas sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan tersebut. Namun kondisi kumuh tidak dapat digeneralisasi antara satu kawasan dengan kawasan lain karena kumuh bersifat spesifik dan sangat bergantung pada penyebab terjadinya kekumuhan. Tidak selamanya kawasan yang berpenduduk jarang atau kawasan dengan mayoritas penghuni musiman/liar masuk dalam kategori kumuh. Kerenanya penilaian tingkat kekumuhan harus terdiri dari kombinasi dari beberapa indikator kumuh yang ada. Anak-anak yang tinggal di kawasan yang kumuh akan terganggu kesehatan dan kenyamanan tempat tinggal karena kelalaian dan ketidakmampuan pemerintah dalam memperhatikan, mempedulikan dan mengelola akan kebersihan lingkungan negaranya bagi rakyat-rakyat. Oleh karena itu, mulai tahun 2015, baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah serta dengan kolaborasi berbagai pihak melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan: (a) Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan; (b) Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta (c) Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat. 1. Kondisi Bangunan Gedung : (a) Ketidakteraturan bangunan; (b) Kepadatan Bangunan; (c) Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan 2. Kondisi Jalan Lingkungan : (a) Cakupan pelayanan jalan lingkungan; (b) Kualitas Permukaan jalan lingkungan 3. Kondisi Penyediaan Air Minum : (a) Ketersediaan akses aman air minum; (b) Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum 5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah : (a) Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis; (b) Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis 7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran : (a) Ketidaktersediaan prasarana proteksi kebakaran; (b) Ketidaktersediaan Sarana proteksi kebakaran. Penanganan kawasan kumuh tersebut dituangkan dalam dokumen rencana penanganan kawasan kumuh yang menjadi acuan dan dasar dalam penanganan kumuh pada satu Kabupaten/Kota dalam kurun waktu tertentu dengan rencana pembiayaan tertentu. Dalam perjalanannya dokumen penanganan kumuh tingkat Kabupaten/Kota tersebut mengalami penyesuaian-penyesuaian dalam upaya penanganan kumuh hingga tuntas. Mulai dari dokumen RKPKP (Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan) di tahun 2015, RP2KPKP (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan pada tahun 2016-2019, dan RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh) di tahun 2020 ini. RP2KPKPK ini sendiri dalam proses sosialisasi kepada Pemerintah Daerah/Kota dalam upaya penyusunannya (penyesuaian/penyempurnaan sesuai waktu yang berlaku) yang dikuatkan dengan SE DJCK no. 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. A. Family Tree Perundang-Undangan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) B. Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Permukiman Kumuh C. Perencanaan Penanganan Permukiman Kumuh D. SUBSTANSI SE DJCK No. 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh a. Tujuan Penyusunan :
b. Ruang Lingkup :
1. Pemahaman Dasar : Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan dengan lingkup/skala kabupaten/kota, kawasan, dan lingkungan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik. 2. Tahapan Penyiapan Instrumen dalam Penanganan Permukiman Kumuh
Tahapan Penyusunan RP2KPKPK Muatan Dokumen RP2KPKPK :
_perkim_sumber : Wikipedia http://sim.ciptakarya.pu.go.id/ http://kotaku.pu.go.id/ materi sosialisasi SE DJCK Nomor 30/SE/DC/2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |