Bagaimana upaya untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh perkotaan yang telah ada saat ini

Kawasan kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di sebuah kota yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin. Kawasan kumuh dapat ditemui di berbagai kota besar di dunia. Kawasan kumuh umumnya dihubung-hubungkan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi. Kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber masalah sosial seperti kejahatan, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Di berbagai negara miskin, kawasan kumuh juga menjadi pusat masalah kesehatan karena kondisinya yang tidak higienis.  Beberapa indikator yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah sebuah kawasan tergolong kumuh atau tidak adalah diantaranya dengan melihat : Tingkat kepadatan kawasan, Kepemilikan lahan dan bangunan serta kualitas sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan tersebut.

Namun kondisi kumuh tidak dapat digeneralisasi antara satu kawasan dengan kawasan lain karena kumuh bersifat spesifik dan sangat bergantung pada penyebab terjadinya kekumuhan. Tidak selamanya kawasan yang berpenduduk jarang atau kawasan dengan mayoritas penghuni musiman/liar masuk dalam kategori kumuh. Kerenanya penilaian tingkat kekumuhan harus terdiri dari kombinasi dari beberapa indikator kumuh yang ada. Anak-anak yang tinggal di kawasan yang kumuh akan terganggu kesehatan dan kenyamanan tempat tinggal karena kelalaian dan ketidakmampuan pemerintah dalam memperhatikan, mempedulikan dan mengelola akan kebersihan lingkungan negaranya bagi rakyat-rakyat.

Oleh karena itu, mulai tahun 2015, baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah serta dengan kolaborasi berbagai pihak melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan:

(a) Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;

(b) Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta

(c) Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.
Sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang terdiri dari 7 aspek permukiman kumuh adalah sebagai berikut:

1. Kondisi Bangunan Gedung : (a) Ketidakteraturan bangunan; (b) Kepadatan Bangunan; (c) Ketidaksesuaian dengan Persyaratan Teknis Bangunan

2. Kondisi Jalan Lingkungan : (a) Cakupan pelayanan jalan lingkungan; (b) Kualitas Permukaan jalan lingkungan

3. Kondisi Penyediaan Air Minum : (a) Ketersediaan akses aman air minum; (b) Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum
4. Kondisi Drainase Lingkungan : (a) Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air; (b) Ketidaktersediaan drainase; (c) Ketidakterhubungan dengan sistem drainase kota; (d) Tidak terpeliharanya drainase; (e) Kualitas konstruksi drainas

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah : (a) Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis;  (b) Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
6. Kondisi Pengelolaan Persampahan : (a) Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; (b) Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis; (c) Tidakterpeliharanya sarana dan prasarana pengelolaan persampahan.

7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran : (a) Ketidaktersediaan prasarana proteksi kebakaran; (b) Ketidaktersediaan Sarana proteksi kebakaran.

            Penanganan kawasan kumuh tersebut dituangkan dalam dokumen rencana penanganan kawasan kumuh yang menjadi acuan dan dasar dalam penanganan kumuh pada satu Kabupaten/Kota dalam kurun waktu tertentu dengan rencana pembiayaan tertentu. Dalam perjalanannya dokumen penanganan kumuh tingkat Kabupaten/Kota tersebut mengalami penyesuaian-penyesuaian dalam upaya penanganan kumuh hingga tuntas. Mulai dari dokumen RKPKP (Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan) di tahun 2015, RP2KPKP (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan pada tahun 2016-2019, dan RP2KPKPK (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh) di tahun 2020 ini. RP2KPKPK ini sendiri dalam proses sosialisasi kepada Pemerintah Daerah/Kota dalam upaya penyusunannya (penyesuaian/penyempurnaan sesuai waktu yang berlaku) yang dikuatkan dengan SE DJCK no. 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

A. Family Tree Perundang-Undangan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)

Bagaimana upaya untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh perkotaan yang telah ada saat ini

B. Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Permukiman Kumuh

Bagaimana upaya untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh perkotaan yang telah ada saat ini

C. Perencanaan Penanganan Permukiman Kumuh

Bagaimana upaya untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh perkotaan yang telah ada saat ini

D. SUBSTANSI SE DJCK No. 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

a. Tujuan Penyusunan :

  1. Memberikan pemahaman dasar mengenai Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
  2. Memberikan acuan teknis mengenai penyelenggaraan penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baik secara proses maupun substansi;
  3. Memberikan acuan teknis baku mutu dari produk Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang dihasilkan; dan
  4. Mendorong daerah untuk menyiapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) pembangunan perkotaan yang berkelanjutan (New Urban Agenda) sesuai dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s).

b. Ruang Lingkup :

  1. Pemahaman dasar Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
  2. Tahapan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan
  3. Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

1. Pemahaman Dasar :

Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan dengan lingkup/skala kabupaten/kota, kawasan, dan lingkungan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik.

Bagaimana upaya untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh perkotaan yang telah ada saat ini

2. Tahapan Penyiapan Instrumen dalam Penanganan Permukiman Kumuh

1

2

3

4

5

6

KEGIATAN

PENYUSUNAN

PERDA KUMUH

PENETAPAN

LOKASI

KUMUH

(SK KUMUH)

PENETAPAN

RENCANA PENANGANAN

(PERBUP/ PERWAL)

PELAKSANAAN

PENCEGAHAN &

PENINGKATAN KUALITAS

REVIEW SK KUMUH

(MINIMAL 1 KALI

DALAM 5 TAHUN)

PENETAPAN

LOKASI KUMUH

(SK KUMUH)

MUATAN

1.    Kriteria Kumuh

2.    Tata Cara Identifikasi, Penilaian, dan Penetapan Lokasi

3.    Tata Cara Pencegahan Kumuh

4.    Tata Cara Peningkatan Kualitas Kumuh (Pemugaran, Peremajaan, Pemukiman Kembali)

1.    Tabel daftar lokasi Perumahan Kumuh dan  Permukiman Kumuh;

2.    Peta sebaran Perumahan Kumuh dan Permukiman  Kumuh.

1.    Kajian kebijakan pembangunan perumahan dan Permukiman

2.    Profil Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh

3.    Rumusan permasalahan Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh

4.    Rumusan konsep P2KPKPK

5.    Rencana Pencegahan

6.    Rencana Peningkatan Kualitas

7.    Rumusan perencanaan penyediaaan tanah

8.    Rumusan rencana investasi dan pembiayaan

9.    Rumusan peran pemangku kepentingan

Pelaksanaan:

1.    Pencegahan

2.    Pemugaran

3.    Peremajaan

4.    Pemukiman Kembali

5.    Pengelolaan

1.    Pengurangan luasan permukiman kumuh yang telah tertangani

2.    Identifikasi lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai permukiman kumuh baru

1.    Tabel daftar lokasi Perumahan Kumuh dan  Permukiman Kumuh;

2.    Peta sebaran Perumahan Kumuh dan Permukiman  Kumuh.

DASAR HUKUM

UU No. 1/2011 Pasal 98

UU No. 23/2018 Lampiran sub urusan PRKP

PP No.14/2016 Pasal 106

Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018

Pasal 36 dan 37

UU No. 1/2011 Pasal 96, PP No.14/2016 Pasal 106

Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 Pasal 42 dan 4
SE Dirjen Cipta Karya No 30/SE/DC/2020

UU No 1/2011, PP No. 14/ 2016, Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018

Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 Pasal 38 dan 39

PP No.14/2016 Pasal 106

Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018

Pasal 36 dan 37

1.       Dasar pelaksanaan penanganan kumuh

2.       Dasar penganggaran dalam penanganan kumuh

1.    Kepastian lokasi penanganan

2.    Dasar perencanaan penanganan

1.    Pendekatan penanganan dan intervensi

2.    Alokasi pendanaan penanganan

3.    Kolaborasi

1.    Memberikan jaminan perolehan lingkungan tempat tinggal yang layak huni kepada seluruh masyarakat

2.    Memberikan kepastian bermukim.

Dilakukan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan penanganan kumuh terkait pengurangan luasan atau penambahan luasan di lokasi lain.

1. Dasar pelaksanaan penanganan kumuh selanjutnya

PELAKU

Pemerintah Kab/ Kota

Pemerintah Kab/ Kota

Pemerintah Kab/Kota

Pemerintah Pusat, Propinsi, Kab/Kota, Masyarakat

Pemerintah Kab/ Kota

Pemerintah Kab/ Kota

Tahapan Penyusunan RP2KPKPK

Bagaimana upaya untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh perkotaan yang telah ada saat ini

Muatan Dokumen RP2KPKPK :

  1. Kajian kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
  2. Profil perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
  3. Rumusan permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
  4. Rumusan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
  5. Rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
  6. Rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
  7. Rumusan perencanaan penyediaaan tanah;
  8. Rumusan rencana investasi dan pembiayaan; dan
  9. Rumusan peran pemangku kepentingan

_perkim_

sumber :

Wikipedia

http://sim.ciptakarya.pu.go.id/

http://kotaku.pu.go.id/

materi sosialisasi SE DJCK Nomor 30/SE/DC/2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat