Jelaskan apa yang dimaksud hak asasi manusia

Jelaskan apa yang dimaksud hak asasi manusia

Ilustrasi hak asasi manusia,Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak asasi ? Mengapa Ada Hak Asasi, Diberikan Oleh Siapa, Sejak Kapan ? /Pixabay/Juan Jose Los Mios/

PORTAL PURWOKERTO - Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak asasi ? Mengapa Ada Hak Asasi, Diberikan Oleh Siapa, Sejak Kapan ? 

Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak asasi ? Yuk Yuk simak penjelasannya disini.

Berikut penjelasan apa yang dimaksud dengan hak asasi  bersama dengan Suwandi SPd Alumni Unes Semarang.

Apa yang dimaksud hak asasi adalah hak dasar atau hak pokok dibawa sejak lahir dan tidak bisa diganggu gugat. Karena merupakan anugerah dari Tuhan YME atau dikenal sebagai hak asasi manusia disingkat HAM.

Negara mempunyai kewajiban buat menghormati, melindungi HAM rakyatnya.

>

Mengapa harus dilindungi untuk menghindari munculnya pelanggaran terhadap hak asasi satu sama lain.

Baca Juga: Apa Makna yang Terkandung Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat 1 dan 2 Serta Pasal 29 ayat 2?

Hak asasi manusia ini terkait dengan kehidupan pribadi setiap orang, seperti hak hidup, hak untuk mengamalkan agama masing masing, hak kebebasan bergerak, kebebasan berekspresi, dan kebebasan memilih atau hak politik,  hak memiliki kehidupan yang layak dan sebagainya.

Di Indonesia, hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945, UU MPR No. XVII / MPR / 1998, dan UU HAM No. 39, banyak regulasi dimulai pada 1999.

Jakarta -

Setiap manusia memiliki hak asasi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Hak asasi tersebut tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu oleh siapa pun karena hak asasi tersebut berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup manusia, kemerdekaan manusia, perkembangan manusia dan masyarakat.


Apabila ada perlakuan yang mengabaikan, merampas atau mengganggu hak asasi seseorang, berarti ia telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi seseorang.


Di samping hak, juga terdapat sebuah kewajiban di mana setiap orang akan terikat dengan kewajiban tertentu baik sebagai warga negara, umat beragama, dan sebagainya.

Pengertian Hak dan Kewajiban


Mengutip dari modul "PPKN Kelas XI" yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban.


Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab.


Hak dan kewajiban ini ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Kita melaksanakan kewajiban maka kita akan mendapatkan hak kita, demikian pula sebaliknya kita menuntut hak kita setelah kita melaksanakan kewajiban.


Masalah yang sering terjadi adalah hak dan kewajiban tidak seimbang. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak.


Tetapi pada kenyataannya banyak orang yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini bisa disebut tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajibannya.


Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, caranya adalah dengan mengetahui posisi diri kita sendiri. Setiap individu harus mengetahui hak dan kewajibannya.

Contoh Hak dan Kewajiban


Berikut beberapa contoh hak yaitu:


1. Hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia ialah mendapatkan kasih sayang dari orang tua

2. Mendapatkan kesempatan untuk berkreasi

3. Hak kebebasan berpendapat di depan umum

4. Mendapatkan perlakuan yang sama dari pendidik

5. Mendapatkan perlindungan

6. Memperoleh ilmu pengetahuan

7. Memperoleh penghidupan yang layak

8. Mendapatkan pelayanan masyarakat

9. Mendapatkan pasokan listrik dari pemerintah

10. Mendapatkan pendidikan dan bimbingan keluarga

Contoh Kewajiban:


1. Kewajiban menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar

2. Wajib menghormati hak orang lain

3. Membantu orang tua

4. Menghormati pendidik

5. Mengumpulkan tugas tepat waktu

6. Tolong-menolong antar peserta didik

7. Menghemat energi listrik

8. Membayar iuran pemakaian listrik

9. Menjaga keamanan dan keselamatan

10. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas


Nah, itulah arti dari hak dan kewajiban lengkap dengan contohnya. Untuk hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuannya masing-masing.

hak

Simak Video "AS Kembali Menjadi Dewan HAM PBB Usai Keluar Karena Trump"



(faz/faz)

Jakarta -

Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.


Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.


Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Dilansir dari buku "Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar" oleh Muhammad Ashri, terdapat pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:

1. Franz Magnis-Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

2. Soetandyo Wignjosoebroto

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.

3. Adnan Buyung Nasution

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.

4. Jack Donelly

HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.

5. Mashood A. Baderin

Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Berdasarkan buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, macam-macam hak asasi manusia antara lain:


1. Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.


2. Hak asasi ekonomi (property rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan.


3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak ini adalah hak persamaan hukum.


4. Hak asasi politik (political rights) antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.


5. Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights) antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.


6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya:


1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.

2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas.


Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.


3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.


Itulah pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM, macam-macam dan contoh pelanggarannya.

Simak Video "AS Kembali Menjadi Dewan HAM PBB Usai Keluar Karena Trump"



(lus/lus)