Jelaskan apa yang dimaksud dengan situ?

Ketika akan membuka tempat usaha tentunya perlu membuat SITU dan juga SIUP. Kedua hal tersebut ternyata mempunyai perbedaan. Lalu apa perbedaan antara SITU dengan SIUP? Dan bagaimana memilih lokasi untuk tempat usaha? Simak ulasannya di bawah ini. 

Apa itu SITU?

SITU atau ‘Surat Izin Tempat Usaha’ merupakan sebuah surat yang dikeluarkan untuk badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha. Surat izin tempat usaha atau SITU ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut. Surat ini dibuat untuk menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha yang sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha. Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk penanaman modal di tempat usaha atau perusahaan tersebut. 

Perusahaan atau badan usaha yang mempunyai SITU (Surat Izin Tempat Usaha) tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) ini dapat diurus saat akan mendirikan tempat usaha atau perusahaan. mempunyai surat izin ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik usaha. Hal ini dikarenakan surat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Jika suatu tempat usaha atau perusahaan tidak mempunyai surat izin tempat usaha atau SITU, maka tempat usaha atau perusahaan tersebut dapat terkena sanksi. 

Cara membuat SITU juga cukup mudah. Anda tinggal datang ke Dinas Penanaman Modal dan juga PTSP. PTSP merupakan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Anda cukup datang ke PTSP yang berada di tingkat kabupaten atau kota. Di tempat tersebut Anda dapat mengajukan permohonan untuk membuat surat izin. Selain itu Anda akan diminta menyiapkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan. setelah itu Anda tinggal mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan surat izin tersebut. 

Apa bedanya SITU dengan SIUP?

SIUP atau ‘Surat Izin Usaha Perdagangan’ merupakan jenis surat yang harus dimiliki oleh seluruh tempat usaha maupun perusahaan. Surat SIUP memuat perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah dengan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah yang sesuai dengan tempat usaha atau perusahan tersebut berada. SIUP juga merupakan surat yang harus dibuat saat akan mendirikan tempat usaha atau perusahaan. tanpa adanya SIUP pada suatu tempat usaha atau perusahaan akan membuat tempat usaha atau perusahaan terkena sanksi. Kemungkinan terburuknya bahkan kegiatan operasional perusahaan atau tempat usaha tersebut akan diberhentikan dan tidak diizinkan untuk melanjutkan kegiatan operasional yang berkaitan dengan usaha tersebut. 

Untuk dapat membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP juga cukup mudah. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan surat izin usaha perdagangan atau SIUP, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Dokumen-dokumen tersebut seperti fotocopy akta pendirian tempat usaha, fotocopy SK dari Menteri Hukum dan HAM RI, fotokopi akta perubahan dan laporan, fotokopi surat domisili perusahaan, fotokopi SITU, fotokopi NPWP, fotokopi Sewa atau Kontrak Tempat Usaha atau perusahaan, fotokopi KTP pemegang saham, fotokopi KK Direktur Utama, fotokopi KTP jajaran direksi maupun komisaris, fotokopi neraca awal perusahaan dan pas photo dari pemimpin tempat usaha atau perusahaan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Setelah semua dokumen lengkap, Anda tinggal datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota tempat usaha atau perusahaan Anda. setelah itu Anda tinggal mengikuti prosedur yang berlaku. 

Tips Memilih Tempat Usaha

Sebelum memulai membuka usaha tentunya ada beberapa tips yang harus Anda pertimbangkan. Berikut ini tips-tips memilih tempat usaha yang baik. 

Lokasi yang Ramai

Tips pertama yang penting dalam memilih tempat usaha adalah dengan memilih lokasi yang ramai. Lokasi yang ramai dan sering dilalui atau dikunjungi orang mempunyai potensi yang besar untuk tempat usaha Anda. Dengan memilih lokasi yang ramai tentunya akan ada banyak orang yang mengetahui tempat usaha Anda. Hal tersebut memungkinkan tempat usaha Anda menjadi lebih cepat berkembang.

Akses Lokasi yang Mudah

Tips lainnya untuk memilih tempat usaha adalah dengan memilih lokasi yang mempunyai akses mudah. Akses yang mudah untuk menuju ke lokasi tempat usaha Anda dapat membuat calon pelanggan Anda juga akan lebih mudah untuk mendatangi tempat usaha sebaliknya. Begitu pula sebaliknya jika lokasi tempat Anda mempunyai akses yang susah maka akan membuat pengunjung enggan untuk mendatangi tempat usaha Anda. 

Tidak hanya aksesnya saja yang mudah, Anda juga perlu memperhatikan rute menuju lokasi tempat usaha Anda. Hindari memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai rute membingungkan untuk ditemui. Hal tersebut juga dapat mempengaruhi minat calon pelanggan ketika akan mendatangi tempat usaha Anda. Rute yang membingungkan dan sulit untuk ditemukan dapat membuat calon pelanggan merasa malas untuk datang ke tempat usaha Anda. 

Tidak hanya memudahkan calon pelanggan saja, akses yang mudah juga dapat membantu dalam proses pendistribusian barang menuju tempat usaha Anda. distribusi barang yang terhambat oleh akses menuju ke tempat usaha Anda tentunya akan membuat proses pelayanan kepada pelanggan juga ikut terhambat. Terhambatnya pelayanan kepada pelanggan tentunya akan mempengaruhi kepuasan pelanggan kepada tempat usaha Anda. 

Tingkat Kompetensi Rendah

Selain itu Anda juga bisa memilih lokasi yang mempunyai tingkat kompetensi rendah. Hindari memilih tempat usaha yang tingkat persaingannya tinggi. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan survey terlebih dahulu di lokasi tersebut agar dapat mengetahui bagaimana tingkat persaingan di tempat tersebut. Jika ternyata banyak usaha yang serupa di tempat tersebut, maka dapat Anda jadikan pertimbangan apakah Anda akan tetap memilih lokasi tersebut atau memilih mencari lokasi yang lain. Namun jika Anda tetap memilih lokasi dengan tingkat persaingan yang tinggi tersebut, pastikan Anda menyiapkan inovasi usaha yang unik agar tampak berbeda dengan usaha serupa di lokasi tersebut. 

Lokasi yang Aman

Anda juga perlu memperhatikan tingkat keamanan di lokasi tersebut. Tempat usaha yang berada di lokasi yang aman juga menjadi salah satu faktor pelanggan datang ke tempat Anda. apabila tempat usaha Anda berada di lokasi yang tidak aman maka bisa membuat pelanggan enggan mendatangi tempat usaha Anda. Namun jika tempat usaha Anda berada di lokasi yang aman maka pelanggan akan merasa nyaman saat mendatangi tempat usaha Anda. selain itu memilih lokasi yang aman juga dapat meminimalisir apabila terjadinya tindakan kriminal yang dapat merugikan Anda maupun pelanggan.  

Perizinan Lokasi

Tips berikutnya dalam memilih tempat usaha yaitu dengan memperhatikan perizinan di lokasi tersebut. Pastikan Anda mampu menyelesaikan perizinan usaha di tempat tersebut apabila memang benar-benar ingin membuka tempat usaha di lokasi tersebut. Jangan sampai Anda tetap memilih lokasi tersebut dan tidak mematuhi peraturan perizinan usaha. Jika Anda tidak mematuhi peraturan mengenai perizinan usaha maka bisa menimbulkan permasalahan yang besar nantinya. Tentunya Anda tidak ingin terjadi masalah pada tempat usaha Anda. 

Lingkungan Sekitar Lokasi

Anda juga perlu memperhatikan lingkungan di sekitar lokasi tempat usaha yang akan Anda pilih. Pastikan Anda memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai lingkungan yang mendukung dan baik. Jika lingkungan tempat usaha Anda mendukung dan baik tentunya akan memberi manfaat yang baik kepada tempat usaha Anda. Tidak hanya itu saja, lingkungan yang nyaman dan juga mendukung mampu membuat pelanggan merasa nyaman saat berada di tempat usaha Anda. selain itu Anda juga perlu memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai lingkungan sesuai dengan jenis usaha Anda. 

Harga Sewa

Anda juga perlu memilih lokasi tempat usaha yang mempunyai harga sewa yang tepat pula. Jangan sampai Anda memilih tempat usaha yang mempunyai harga sewa yang terlalu tinggi. Anda perlu mempertimbangkan mengenai jumlah keuntungan yang Anda dapatkan apabila menyewa tempat di lokasi tersebut. jangan sampai harga sewa tempat tersebut terlalu besar dibandingkan kemungkinan keuntungan yang Anda dapatkan di tempat tersebut. Hal tersebut tentunya tidak membuat Anda mengalami keuntungan tetapi malah akan rugi. Harga sewa tempat usaha mempunyai harga yang bervariasi tergantung dengan lokasi usahanya. 

Dekat Dengan Konsumen

Tentunya sebelum mendirikan suatu usaha, Anda sudah menentukan target pasar yang akan Anda tuju. Oleh karena itu, sangat penting untuk Anda memilih lokasi usaha yang letaknya dekat dengan target konsumen Anda. lokasi tempat usaha yang dekat dengan target konsumen Anda akan membuat konsumen lebih mudah ketika akan datang ke tempat usaha Anda. selain itu lokasi yang dekat biasanya menjadi pilihan pertama untuk didatangi oleh konsumen. 

Itulah informasi mengenai SITU, SIUP dan juga tips untuk memilih tempat usaha. Pastikan Anda mengurus segala perizinan yang dibutuhkan untuk membuka tempat usaha. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Jika Anda menyukai artikel ini silakan tinggalkan komentar dengan pilihan dibawah!

Read more about:

Surat Izin Gangguan, biasa juga disebut HO (dari bahasa Belanda: Hinder Ordonnantie, "Peraturan Gangguan"), adalah surat izin yang berisi keterangan kegiatan usaha seseorang atau badan usaha/perusahaan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.[1]

Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

Saat ini Surat Izin Gangguan dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti:

  1. Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan
  3. Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
  4. Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.

1. Membuat Surat Keteranagan

2. Datang ke yang berhak memberi ijin

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

  • Kementerian Perdagangan Indonesia
  • Akta Notaris
  • Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Usaha Kecil dan Menengah
  • Nomor pokok wajib pajak
  • Penanaman Modal Asing
  • Penanaman Modal Dalam Negeri
  1. ^ "Syarat dan Prosedur Membuat Surat Izin Gangguan HO". tirto.id. Diakses tanggal 2020-10-31. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Surat_Izin_Gangguan&oldid=20516472"

Apa yang dimaksud dengan Situ jelaskan?

Apa itu SITU? SITU atau 'Surat Izin Tempat Usaha' merupakan sebuah surat yang dikeluarkan untuk badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha. Surat izin tempat usaha atau SITU ini dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan SITU dan HO?

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO)

Apa yang dimaksud SITU dan SIUP?

Pengertian SIUP adalah Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. sedangkan SITU adalah surat izin tempat usaha yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan disekitar tempat tersebut.

Apa yang dimaksud dengan Ho?

* HO : Hinderordonnantie / Izin Gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.