Show
Undang-Undang tentang Wilayah Negara diperlukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada seluruh rakyat Indonesia tentang wilayah negaranya. UU 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara berisi pengaturan wilayah negara yaitu wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya laut, hingga ruang udara di atasnya, termasuk yang juga penting adalah sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Mengapa Undang-Undang tentang Wilayah Negara sangat penting?. Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya dan kewenangan tertentu lainnya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara juga mengatur tentang batas wilayah negara. Batas Wilayah Negara berada di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara juga mengenalkan kepada kita apa itu Wilayah Yurisdiksi dan Batas Wilayah Yurisdiksi. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 November 2008 di Jakarta. UU 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta pada tanggal 14 November 2008. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177. Penjelasan Atas UU 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925. Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara pada intinya mengatur tentang:
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Bahwa wilayah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menganut sistem:
Dalam rangka mengejawantahkan maksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diperlukan pengaturan-pengaturan kewilayahan secara nasional, antara lain pengaturan mengenai:
Mengingat sisi terluar dari wilayah negara atau yang dikenal dengan Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga integritas Wilayah Negara, maka diperlukan juga pengaturan secara khusus. Pengaturan batas-batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat. Negara berkepentingan untuk ikut mengatur pengelolaan dan pemanfaatan di laut bebas dan dasar laut internasional sesuai dengan hukum internasional. Pemanfaatan di laut bebas dan di dasar laut meliputi pengelolaan kekayaan alam, perlindungan lingkungan laut dan keselamatan navigasi. Pengelolaan Wilayah Negara dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dalam arti upaya-upaya pengelolaan Wilayah Negara hendaknya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di Kawasan Perbatasan. Pendekatan keamanan dalam arti pengelolaan Wilayah Negara untuk menjamin keutuhan wilayah dan kedaulatan negara serta perlindungan segenap bangsa. Sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dalam arti pembangunan Kawasan Perbatasan yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan yang berkelanjutan. Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dalam mengelola pembangunan Kawasan Perbatasan. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Wilayah Negara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Mengingat Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga keutuhan Wilayah Negara maka diperlukan pengaturan secara tersendiri dalam Undang-Undang. Pengaturan Batas Wilayah Negara dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai Wilayah Negara, kewenangan pengelolaan Wilayah Negara, dan hak–hak berdaulat. Hal-hal pokok yang diatur dalam undang-undang ini, yakni:
Isi UU tentang Wilayah NegaraBerikut adalah isi dari UU 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara (bukan format asli):
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan Wilayah Negara dilaksanakan berdasarkan asas:
Pasal 3Pengaturan Wilayah Negara bertujuan:
Wilayah Negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Bagian Kedua Batas WilayahPasal 5Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Pasal 6
Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Bagian Kedua Batas Wilayah YurisdiksiPasal 8
Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan. Pasal 10
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hubungan kerja antara Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah merupakan hubungan koordinatif. Pasal 17Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola dibantu oleh sekretariat tetap yang berkedudukan di kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemerintahan dalam negeri. Pasal 18
Negara Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan laut di laut bebas serta dasar laut internasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. BAB XI KETENTUAN PERALIHANPasal 23Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Batas Wilayah Negara dan Batas Wilayah Yurisdiksi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUPPasal 24Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 harus sudah terbentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 25Perjanjian internasional sebagai hasil perundingan mengenai Batas Wilayah Negara serta Batas Wilayah Yurisdiksi di laut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 26Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian isi konstitusi kita dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara |