Show
Untuk hal ini apakah kamu pernah menemui sebuah teks yang berisi pendapat pribadi dari seseorang terhadap suatu masalah..???, bila pernah secara sadar atau tidak sadar anda telah membaca teks editorial atau teks opini. Untuk dapat bagaimana membedakan teks editorial/opini dengan teks lain, nah dibawah ini kami akan mengulanya yang dimana seperti pengertian, tujuan, manfaat, fungsi, ciri, struktur, kaidah dan contoh, nah lebih jelas dan dapat untuk dipahaminya simak saja ulasannya berikut ini.
Tujuan Teks Editorial/OpiniAdapun tujuan teks editorial/opini yang diantaranya yaitu:
Manfaat Teks Editorial/OpiniTeks editorial memberi informasi kepada pembaca, untuk merangsang pemikiran dan terkadang mampu menggerakkan pemnaca untuk bertindak. Fungsi Teks Editorial/OpiniAdapun fungsi teks editorial yang diantaranya yaitu:
‘ Jenis jenis Teks Editorial
Ciri-Ciri Teks Editorial/OpiniAdapun ciri-ciri teks editorial/opini yang diantaranya yaitu:
Struktur Teks EditorialStruktur yang menyusun teks editorial/opini sama dengan struktur yang telah membangun teks eksposisi, 3 struktur teks editorial/opini:
Kaidah Kebahasaan Teks EditorialTidak jauh berbeda dengan kaidah kebahasaan yang dipakai di teks prosedur kompleks, di ciri kebahasaan teks editorial juga menggunakan verba material, berikut kaidah kebahasaan teks editorial:
Contoh Teks Editorial Tentang Kesehatan
Contoh Teks Editorial Tentang Kebjiakan Hukum
Contoh Teks Editorial Tentang Teknologi dan Strukturnya
Contoh Teks Editorial Tentang Ekonomi
Contoh Teks Editorial Tentang Pendidikan Kurikulum 2013
Contoh Teks Editorial Tentang Kebersihan Lingkungan Di Sekolah
Contoh Teks Editorial Dalam Surat Kabar/ Di Koran
Contoh Teks Editorial Pendidikan
Contoh teks editorial tentang Bencana Alam Banjir
Contoh Teks opini / editorial tentang lingkungan
Contoh Teks opini / editorial di Sekolah
Contoh Teks Editorial Tentang Sampah
Contoh teks opini atau editorial Tentang kesehatan
Contoh Teks Editorial Tentang Hukum
Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia tertulis dalam empat hukum yang menyatakan tentang HAM yakni UUD 1945, Tap MPR, UU, Perda, Kepres, dll. Salah satu dari keempat hukum tersebut adalah UUD 1945 RI, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Hak asasi Manusia setiap tahun dirayakan diseluruh negara di dunia yakni pada tanggal 10 Desember. Demikianlah pembahasan mengenai Teks Editorial semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. Baca Juga:
|