Isi dekrit presiden 5 juli 1959 yang menandai lahirnya sistem demokrasi terpimpin

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Sejarah yaitu Tentang “Dekrit Presiden. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Isi dekrit presiden 5 juli 1959 yang menandai lahirnya sistem demokrasi terpimpin

Latar Belakang Dekrit Presiden

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama. Dekrit ini dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD 45 semakin kuat.

Setalah konstituante gagal menetapkan undang-undang Dasar 1945 menjadi Konstitusi Republik Indonesia. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di istana merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00.

Situasi Politik Menjelang Dekrit Presiden

Sistem Demokrasi Liberal ternyata membawa akibat yang kurang menguntungkan bagi stabilitas politik. Berbagai konflik muncul ke permukaan. Misalnya konflik ideologis, konflik antar kelompok dan daerah, konflik kepentingan antarpartai politik. Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengemukakan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957.Berikut ini isi Konsepsi Presiden, antara lain:

  • Penerapan sistem Demokrasi Parlementer secara Barat tidak cocok dengan kepribadian Indonesia, sehingga sistem demokrasi parlementer harus diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
  • Membentuk Kabinet Gotong Royong yang anggotanya semua partai politik.
  • Segera dibentuk Dewan Nasional.

Dari pemilu tahun 1955 terbentuk dewan konstituante. Badan ini bertugas menyusun UUD yang baru. Anggota Konstituante terbagi dalam dua kelompok yaitu kelompok Islam dan kelompok nasionalis, kedua kelompok sulit mencapai kata sepakat dalam pembahasan isi UUD. Dalam sidang sering terjadi perpecahan pendapat. Setiap wakil partai memaksakan pendapatnya. Akibatnya gagal menghasilkan UUD. Hal ini mendorong presiden menganjurkan konstituante untuk kembali menggunakan UUD 1945. Untuk mewujudkan anjuran tersebut maka, diadakan pemungutan suara sampai tiga kali. Akan tetapi hasilnya belum mencapai batas quorum, dua pertiga suara. Akibatnya Dewan Konstituante gagal mengambil keputusan. Untuk mengatasi masalah tersebut pada tanggal 5 Juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Isi dekrit presiden 5 juli 1959 yang menandai lahirnya sistem demokrasi terpimpin

Berikut ini terdapat tiga isi dekrit presiden, antara lain:

  1. Pembubaran Konstituante;
  2. Berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;
  3. Akan dibentuk MPRS dan DPAS.

Artikel Terkait:  Tari Saman

Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit sebagai langkah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kasad (kepala staf Angkatan Darat) memerintahkan kepada segenap personil TNI untuk melaksanakan dan mengamankan dekrit tersebut. Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut. DPR dalam sidangnya tertanggal 22 Juli 1959 secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja dengan berpedoman pada UUD 1945.

Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat sambutan positif dari seluruh lapisan masyarakat yang sudah jenuh melihat ketidakpastian nasinal yang mengakibatkan tertundannya upaya pembangunan nasional. Dukungan spontan tersebut menunjukkan bahwa rakyat telah lama mendambakan stabilitas politik dan ekonomi. Semenjak pemerintah Republik Indonesia menetapkan dekrit presiden 5 Juli 1959, indonesia memasuki babak sejarah baru, akni berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi terpimpin.

Tindak Lanjut Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 terjadi beberapa perkembangan politik dan ketatanegaraan di Indonesia, antara lain:

  • Pembentukan kabinet kerja. Dengan programnya yang disebut Tri Program. Isinya :
  1. Melengkapi sandang pangan rakyat
  2. Menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara
  3. Melanjutkan perjuangan menentang imperialisme untuk mengembalikan Irian Barat
  • Penetapan DPR hasil pemilu 1955 menjadi DPR tanggal 23 Juli 1959
  • Pembentukan MPRS dan DPAS. Tgas MPRS adalah menetapkan GBHN dan tugas DPAS adalah sebagai penasihat atau memberi pertimbangan pada presiden.
  • MPRS dan DPAS juga dibentuk BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) dan Mahkamah Agung (MA). BPK bertugas memeriksa penggunaan uang negara oleh pemerintah, MA berperan sebagai lembaga tinggi negara.
  • Pembentukan DPR-GR. Pada tahun1960, presiden soekarno membubarkan DPR hasil pemilu. Alasannya adalah penolakan DPR terhadap usulan anggaran belanja negara yang diajukan presiden. Selanjutnya pada tanggal 24 juni 1960, presiden soekarno membentuk DPR-DR (DPR Gotong Royong)
  • Pembentukan dewan perancang nasional (depernas) dan front nasional. Depernas bertugas merancang pembangunan semesta yang berpola delapan tahun. Front nasional bertugas mengerahkan massa. Badan ini berperan penting dalam penggayangan Malaysia dan pembebasan Irian Barat, terutama melalui front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNPIB)
  • Pemetapan gbhn, manifesto politik merupakan sebutan pidato presiden soekarno dalam peringatan hari kemerdekaan republik indonesia tanggal 17 agustus 1959

Artikel Terkait:  Peradaban Islam di Andalusia (Spanyol)

Dampak Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Berikut ini terdapat lima dampak lahirnya dekrit presiden, antara lain:

  1. Terbentuknya lembaga-lembaga baru yang sesuai dengan tuntutan UUD 1945, misalnya MPRS dan DPAS.
  2. Bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang berkepanjangan yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan.
  3. Kekuatan militer semakin aktif dan memegang peranan penting dalam percaturan politik di Indonesia.
  4. Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin.
  5. Memberi kemantapan kekuasaan yang besar kepada presiden, MPR, maupun lembaga tinggi negara lainnya.

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Sejarah Tentang Rangkuman Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Adalah

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!

Baca Artikel Lainnya:

  • Pengertian Ekonomi Syariah, Ciri, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Dasar Hukum
  • Pengertian Lingkungan Hidup, Jenis, Komponen dan Fungsinya
  • Pengertian Pasar Keuangan, Klasifikasi, Jenis, Manfaat dan Tujuan
  • Pengertian Sistem Ekonomi Menurut Para Ahli, Fungsi, Ciri dan Macam

tirto.id - Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian sejarah bangsa Indonesia, terutama dalam sektor politik dan pemerintahan. Lantas, apa isi, alasan atau latar belakang, tujuan, dan dampak yang ditimbulkan dengan adanya dekret yang dikeluarkan oleh Presiden Sukarno saat itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dekret atau dekrit adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekret pertama dalam sejarah Republik Indonesia.

Jauh puluhan tahun kemudian, yakni setelah Reformasi 1998 yang mengakhiri pemerintahan Orde Baru, tepatnya tanggal 23 Juli 2001, Presiden RI ke-4 yakni Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, juga mengeluarkan dekret kendati ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kala itu.

Baca juga:

  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4: Kaidah Fundamental NRI
  • Bunyi Pasal 9 UUD 1945: Isi Penjelasan Tentang Sumpah Presiden
  • Gus Dur, Fakta & Biografinya: Haul 12 Tahun Wafatnya Sang Kiai

Sejarah Latar Belakang & Alasan Dekrit Presiden 1959

Latar belakang dan alasan Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 adalah dari kegagalan Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara (UUD) 1950.

Konstituante adalah badan atau dewan perwakilan yang dibentuk pada 1956 dan ditugaskan untuk membentuk konstitusi baru bagi Republik Indonesia. UUDS 1950 sendiri digunakan sejak 1950 seiring dibubarkannya Republik Indonesia Serikat (RIS) yang semula dipakai sebagai konsekuensi pengakuan kedaulatan oleh Belanda pada 1949.

Sejak dibentuk sebagai hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) 1955, Konstituante mulai melakukan sidang pada 10 November 1956 untuk merumuskan UUD yang baru sebagai UUDS 1950. Namun, hingga 1958, Konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya tersebut sehingga Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.

Baca juga:

  • Pengertian Hak Prerogatif Presiden dalam UUD 1945 dan Contohnya
  • Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4: Kaidah Fundamental NRI
  • Isi Pasal 32 UUD 1945 Bunyi Sebelum dan Setelah Amandemen

Tujuan dan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Kegagalan Konstituante merumuskan UUD baru yang disebabkan banyaknya kepentingan dari masing-masing kelompok memunculkan berbagai gejolak di berbagai daerah. Situasi negara saat itu tidak kondusif dan cukup kacau karena gejolak tersebut.

Kondisi tersebut membuat Presiden Sukarno mengumumkan Dekrit Presiden 1959 sebagai hukum keselamatan negara. Maka, tujuan dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959 adalah untuk menyelamatkan negara berdasarkan staatsnoodrecht atau hukum keadaan bahaya bagi negara.

Dengan adanya Dekrit Presiden 1959, maka masa Demokrasi Liberal atau Parlementer di Indonesia resmi berakhir dan dilanjutkan dengan masa Demokrasi Terpimpin.

Dikutip dari buku Sejarah Hukum Indonesia (2021) yang ditulis oleh Sutan Remy Sjahdeini, isi Dekrit Presiden 1959 secara ringkas adalah sebagai berikut:

  • Dibubarkannya Konstituante.
  • Diberlakukannya kembali UUD 1945.
  • Tidak berlakunya lagi UUD 1950.
  • Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Baca juga:

  • Tugas DPA, Lembaga Negara yang Dihapus setelah Amandemen UUD 1945
  • Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945 serta Fungsinya
  • Apa Saja Fungsi, Peran, dan Kewenangan MPR Menurut UUD?

Adapun isi Dekrit Presiden 1959 dalam format aslinya adalah sebagai berikut:

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG TENTANG KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959

Atas nama Rakjat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Baca juga:

  • Pengertian Demokrasi Pancasila: Sejarah, Prinsip, & Ciri-cirinya
  • Sejarah Masa Demokrasi Parlementer atau Liberal di Indonesia
  • Apa Saja Asas Demokrasi dan Ciri Pemerintahan Demokratis?

Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden 1959 memiliki dampak yang cukup luas terhadap perubahan sistem ketatanegaraan dan peta politik Indonesia. Dirangkum dari Modul Pembelajaran SMA: Sejarah Indonesia (2020) yang disusun oleh Mariana, dampak Dekrit Presiden 1959 adalah sebagai berikut:

Pertama, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri tugas kabinet, parlemen, dan periode sistem parlementer itu sendiri.

Kedua, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri masa Demokrasi Parlementer di Indonesia sekaligus mengakibatkan pula periode pemerintahan oleh partai politik.

Ketiga, berakhirnya periode pemerintahan oleh partai politik dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membuat peranan parlemen perlahan dipegang langsung oleh Presiden Sukarno yang melahirkan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin.

Baca juga:

  • Sejarah Sistem Demokrasi Terpimpin Sukarno di Indonesia 1959-1965
  • Sejarah Demokrasi Parlementer: Ciri-ciri, Kekurangan, & Kelebihan
  • Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi Terpimpin?

Baca juga artikel terkait DEKRIT PRESIDEN atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/isw)


Penulis: Iswara N Raditya
Penyelia: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates