Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan coba jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi kerakyatan?

Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan coba jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi kerakyatan?

Alangkah tragis nasib bangsa dan ekonomi Indonesia setelah 58 tahun merdeka, yang begitu percaya sudah memasuki tahap “tinggal landas” pada tahun-tahun 1993-1998 (Repelita VI), tetapi justru kemudian menabrak batu karang sangat tajam yang nyaris menenggelamkannya. (Mubyarto, 2003:13).

Ekonomi ke-Barat-an

Krisis keuangan dan krisis perbankan yang pernah terjadi selama kurang lebih 5 tahun sejak krismon tahun 1997 setelah 3 kali pergantian presiden, banyak disesalkan oleh masyarakat Indonesia, terkhusus para pemegang kuasa. Kritik-kritik keras tentang peranan utang dan modal asing dalam ekonomi Indonesia ketika itu, hanya menjadi angin lalu karena kuatnya pe-ngaruh teknokrat ekonomi Neoliberal ke-Barat-baratan (Amerika).

Prof. Dr. Mubyarto menilai ekonomi Indonesia sejauh ini telah didirikan berdasar ajaran teks dari Barat yang menjadi arus utama dalam pemikiran pakar ekonomi dan teknokrat Indonesia. Padahal, ajaran Barat ini jelas-jelas adalah pasar persaingan sempurna yang berlaku secara global. Beliau menyesalkan tidak digubrisnya perbedaan sistem, nilai, dan budaya Barat, khususnya Amerika Serikat dengan sistem, nilai, dan budaya Indonesia oleh para pakar ekonomi dan teknokrat Indonesia.

Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan coba jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi kerakyatan?

 Salah satu pencetus ekonomi Pancasila, Prof. Dr. Mubyarto (Dok. UGM)

Perekonomian Indonesia selama ini lebih banyak menggunakan metode deduktif, dengan mempelajari secara teoretis ekonomi Barat dan mencoba menerapkannya di Indonesia tanpa memperhatikan perbedaan sistem nilai dan budaya kedua negara. Padahal ekonomi tersebut tidak sesuai dengan jiwa dan asas ekonomi kekeluargaan yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila.

Prof. Dr. Mubyarto dalam penelitiannya yang lebih menekankan metode induktif-empiris, yakni penelitian ke daerah-daerah dan langsung menyentuh kehidupan masyarakat miskin, menemukan teori-teori ekonomi yang lebih spesifik dengan kondisi Indonesia. Beliau melihat penerapan Ekonomi Pancasila sudah ada di segala cabang kegiatan ekonomi masyarakat, dari mulai pertanian dan perikanan, industri dan kerajinan, serta di bidang jasa. Namun, ekonomi rakyat ini sering tidak dianggap, dan dikategorikan sebagai ekonomi yang ilegal (hidden).

Secara ekonomi makro, praktek-praktek kegiatan ekonomi rakyat yang mengacu pada sistem Ekonomi Pancasila terasa tersendat. Ini karena politik ekonomi pemerintah terlalu bersifat liberal dan berpihak pada konglomerat meski paham akan perilaku destruktif yang disebabkan oleh mereka.

Beliau menekankan jika ekonomi Indonesia masih tunduk pada hukum-hukum global-neoliberal, yang jelas-jelas lebih menguntungkan negara industri dan merugikan rakyat, maka selama itu pula ekonomi nasional akan rapuh dan cita-cita pembangunan nasional yang menyejahterakan rakyat sulit terwujud.

Sistem Ekonomi Pancasila

Bibit-bibit sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dan sudah dilaksanakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terutama masyarakat pedesaan dalam bentuk usaha-usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dalam penelitian di Kalimantan Timur, Prof. Dr. Mubyarto tercengang ketika melihat kesaksian “bagi-bagi rejeki” dari pelayanan warga. Area layanan ini dibagi sama rata sehingga tidak ada yang mendominasi. Menurutnya, ini adalah salah satu contoh Ekonomi Pancasila dalam kehidupan nyata masyarakat Indonesia.

Sistem Ekonomi Pancasila mengatur hubungan koordinatif antara manusia satu dengan yang lain dalam kehidupan bermasyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan ini ada tiga, yakni kebutuhan material, sosial, dan moral. Agar manusia hidup sejahtera dan bahagia, maka ketiga kebutuhan tersebut diusahakan dalam keadaan seimbang dan serasi.

Untuk membangun ekonomi yang sesuai dengan jati diri masyarakat Indonesia, sudah sepatutnya digunakan ekonomi yang berlandaskan budaya bangsa Indonesia. Menurut beliau, pancasila merupakan “hasil galian” dari gagasan dan pandangan hidup asli masyarakat Indonesia sehingga layak menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia. Jika dalam sistem Ekonomi Neoklasik, tujuan berekonomi hanya mencapai efisiensi dalam produksi dan konsumsi barang-barang material, maka tujuan berekonomi versi Ekonomi Pancasila memenuhi tujuan efisiensi sekaligus keadilan.

UGM lewat Pusat Studi Ekonomi Pancasila (Pustep) yang berdiri sejak 12 Agustus 2002 terus mengadakan kajian-kajian teoritis maupun praktis untuk menyusun prinsip-prinsip umum dalam menjalankan Ekonomi Pancasila bersama Prof. Dr. Mubyarto, yakni rumusan kongkrit begaimana bekerjanya Ekonomi Pancasila. Rumusan yang sejalan, sesuai, dan setia pada asas-asas Pancasila dengan mengajarkan ekonomi yang berketuhanan, berperikemanusiaan, berkebangsaan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial.

Penelitian dan kajian-kajian ini membuahkan hasil di tahun 2004 dan disetujui menjadi mata pelajaran Ekonomi Pancasila untuk diajarkan di sekolah-sekolah lanjutan atas di Yogyakarta, Kabupaten Nganjuk, dan Propinsi DKI-Jakarta. Keyakinan Ekonomi Pancasila semakin nyata seusai diadakan lokakarya Guru-Guru Ekonomi SMA diselenggarakan. Ekonomi Pancasila pun berkembang hingga saat ini.

Sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya pertama kali dicetuskan oleh Bapak Proklamator Indonesia, Drs. Mohammad Hatta. Seperti yang sudah kita ketahui, sistem ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara memiliki pengaruh terkait kekuatan dan juga kondisi finansial di dalam negara itu sendiri.

Sehingga, saat ini banyak sekali konsep sistem ekonomi yang berkembang di seluruh dunia. Setiap negara bisa memilih sistem ekonomi mana yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada pada negara tersebut. Negara Indonesia sudah sangat lama dikenal menerapkan sistem ekonomi kerakyatan.

Lantas, apa itu sistem ekonomi kerakyatan? Apa saja ciri-cirinya? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang ekonomi kerakyatan di bawah ini.

Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

Seperti yang sebelumnya sudah kita bahas bahwa sistem ekonomi kerakyatan ini pertama kali diterapkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Gagasan ini adalah suatu konsep politik dalam bidang ilmu perekonomian, di mana pusatnya adalah rakyat.

Konvensi ILO (International Labour Organization) pada tahun 1989 yang ke 169 lalu mendefinisikan ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi tradisional yang sudah menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat lokal di dalam mempertahankan kehidupannya tersebut.

Pengertian ini lalu dikembangkan lagi berdasarkan keterampilan dan juga pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola penghidupan dan juga lingkungannya.

Sementara bila kita merujuk pada peraturan Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan diartikan sebagai suatu sistem perekonomian dengan tujuan untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam bidang ilmu ekonomi.

Berdasarkan kedua definisi tersebut, bisa kita tarik kesimpulan bahwa inti dari sistem ekonomi kerakyatan adalah terletak di dalam tujuan kedaulatan rakyat itu sendiri.

Jadi singkatnya, sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang lebih berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatan utamanya.

Ekonomi kerakyatan sendiri adalah suatu kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan mengelola berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada tingkat apa saja yang bisa mereka usahakan dan mereka kuasai.

Kegiatan ekonomi ini lalu diwujudkan dengan hadirnya usaha mikro, kecil dan menengah atau biasa disebut dengan UMKM di tiga sektor, yakni primer, sekunder dan juga terser. Sektor primer yang dilakukan UMKM meliputi pertanian, perikanan, dan juga peternakan.

Sementara itu, sektor sekunder di dalamnya mencakup pengolahan pascapanen, industri makanan, dan juga usaha kerajinan tangan. Terakhir, di dalam sektor tersier, UMKM bisa melakukan berbagai kegiatan perdagangan dan juga jasa untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam sejarah penerapannya, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa kehadiran sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia ini diinisiasi oleh Bung Hatta.

Pada saat itu, lebih tepatnya di tahun 1933, dalam kapasitasnya sebagai seorang negarawan dan juga salah satu pendiri Negara ini, dirinya membuat suatu tulisan dengan judul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya. Buah pemikiran pak Hatta ini lalu menjadi dasar dari konsep perekonomian yang ada Indonesia.

Bung Hatta juga dikenal mempunyai gagasan tentang konsep koperasi. Badan usaha yang dibuat dengan asas kekeluargaan inilah yang menjadi salah satu ciri dari sistem ekonomi kerakyatan.

Bung Hatta juga turut memikirkan tentang ekonomi yang berlandaskan pada ideologi dan budaya bangsa, yakni pancasila dan gotong royong.

Walaupun gagasan terkait ekonomi kerakyatan ini sudah lama diungkapkan oleh Bung Hatta, namun penerapan pada sistem ini baru bisa dilakukan selama enam dekade selanjutnya, atau lebih tepatnya di tahun 1999. Pemantik dari keputusan kebijakan tersebut adalah reformasi Indonesia tahun 19198.

Saat itu, pihak pemerintah berkeinginan kuat untuk menerapkan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan MPR terkait GBHN. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan secara resmi menjadi sistem perekonomian indonesia.

Baca juga: Pasar barang: Pengertian, Ciri, dan Jenis Pasar Barang

Sifat Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sejatinya, ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem yang memiliki tujuan guna mewujudkan rakyat yang lebih sejahtera. Selain itu, sistem ekonomi ini juga lebih bersifat terbuka, berkelanjutan, dan juga mandiri.

Sebenarnya, sistem ekonomi kerakyatan ini ditetapkan sebagai suatu langkah pilihan dan jawaban atas gagalnya suatu teori perkembangan yang dianut oleh berbagai negara berkembang, salah satunya adalah Indonesia.

Walaupun memang teori tersebut memang berhasil diterapkan di sejumlah negara Amerika Utara dan juga Eropa.

Tapi ternyata, beda wilayah akan mempengaruhi hasil. Alih-alih memperoleh perkembangan ekonomi yang lebih stabil, justru di beberapa negara berkembang malah sebaliknya yang terjadi.

Gagalnya penerapanan dari teori perkembangan ini tak pelak mampu memicu hadirnya masalah baru, seperti ketergantungan dalam bidang ekonomi, berkembangnya budaya hedonis, dan juga konsumtif masyarakat, perusahaan multinasional dengan skala besar lebih mendominasi pasar, dan makin diperparah dengan semakin melebarnya kesenjangan sosial.

Sebagai refleksi dari kegagalan ini, gagasan ekonomi kerakyatan Bung Hatta pun kembali menguat lagi. Sistem ekonomi ini adalah sistem ekonomi yang terbukti lebih humanistik dengan tingkat kesejahteraan rakyat sebagai basisnya.

Sistem ekonomi kerakyatan juga akan melakukan upaya pembangunan ekonomi dengan dasar kemanusiaan.

Sehingga, monopoli, persaingan bebas, dan berbagai bentuk penindasan yang terjadi antar manusia bisa terhindarkan.

Sistem ekonomi kerakyatan ini diterapkan agar bisa mewujudkan keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. hal seperti ini hanya bisa diraih dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal mengatur kegiatan ekonominya.

Sasaran Pokok Sistem Ekonomi Kerakyatan

Selain itu, sistem ekonomi kerakyatan juga mempunyai lima sasaran pokok yang ingin diraih, yakni:

  • Tersedianya kesempatan kerja dan juga penghidupan yang lebih layak untuk seluruh lapisan masyarakat
  • Adanya jaminan sosial untuk anggota masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak terlantar dan juga fakir miskin.
  • Kepemilikan modal secara material yang tersalurkan secara merata untuk seluruh masyarakat.
  • Pendidikan nasional bisa diselenggarakan secara gratis
  • Setiap masyarakat diberikan kebebasan untuk membuat berbagai bentuk serikat ekonomi ataupun menjadi anggotanya.

Prinsip Dasar

Perlu Anda ketahui bahwa ekonomi kerakyatan dilakukan dengan mengusung tiga prinsip dasar. Ketiga prinsip utama ini digunakan sebagai tolak ukur agar jalannya sistem ini bisa sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal.

Ketiga prinsip dasar dari sistem ekonomi kerakyatan ini sendiri sudah tercatat di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,  yakni:

  • “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
  • “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Pasal 33 Ayat 2.
  • “Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Pasal 33 Ayat 3.

Berdasarkan ketiga prinsip dasar tersebut bisa kita simpulkan bahwa sistem ekonomi kerakyatan sendiri sejatinya ingin mampu merealisasikan kedaulatan rakyat dalam hal ekonomi negara. Untuk itu, negara berperan penting dalam sistem ekonomi yang satu ini.

Selain mempunyai tiga prinsip dasar di atas, sistem ekonomi kerakyatan juga ternyata mempunyai tiga komponen utama, yakni:

  • Sesuai dengan amanat pada Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, maka setiap anggota masyarakat harus berperan aktif dalam proses produksi secara nasional.
  • Setiap anggota masyarakat, termasuk di dalamnya fakir, miskin, dan anak-anak yang terlantar harus bisa menikmati hasil produksi nasional, sesuai dengan bunyi pasal 34 UUD 1945.
  • Setiap masyarakat wajib berperan aktif dalam proses pengendalian jalanya roda ekonomi nasional.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Di dalam sistem ekonomi kerakyatan, setiap masyarakat dituntut untuk bisa berperan aktif di dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh negara.

Sebaliknya, sistem ini pun akan menuntut pemerintah negara agar mampu merealisasikan iklan dan juga suasana yang lebih kondusif untuk perkembangan dan juga perkembangan di dalam dunia bisnis.

Di dalam proses pelaksanaannya, ekonomi kerakyatan juga mempunyai ciri khas tertentu yang tidak dimiliki oleh sistem ekonomi lainnya, yakni:

  • Mekanisme pasar yang berkeadilan menjadi tumpuan dengan menjalankan sistem persaingan yang lebih sehat.
  • Setiap kualitas hidup, nilai keadilan, kepentingan sosial dan juga perkembangan ekonomi harus dijadikan perhatian yang paling utama.
  • Bisa membuat proses pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berwawasan pada lingkungan.
  • Memberikan jaminan pada diberikannya kesempatan yang sama pada masyarakat untuk bisa bekerja dan berusaha.
  • Setiap konsumen harus dilindungi haknya dan setiap rakyat harus diperlakukan secara adil.

Baca juga: Kelangkaan Adalah: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengatasi Kelangkaan Barang

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang ekonomi kerakyatan. Jadi, bisa kita simpulkan bersama bahwa ekonomi kerakyatan adalah ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang lebih berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatan utamanya.

Sistem perekonomian kerakyatan diklaim mampu melindungi para pebisnis dan juga setiap lapisan masyarakat. Jika Anda adalah salah satu pebisnis yang berada di dalam sistem ekonomi ini, maka Anda harus bisa berperan lebih aktif.

Namun, jangan lupa juga untuk selalu mencatat laporan keuangan bisnis Anda secara rapi dan juga baik, bila perlu gunakanlah software akuntansi dari Accurate Online.

Software akuntansi ini sudah dipercaya oleh lebih dari 300 pebisnis di Indonesia karena banyaknya fitur yang sangat berguna di dalamnya. Terlebih lagi, aplikasi ini juga mampu menyajikan 200 jenis laporan keuangan yang mampu diakses dimana saja dan kapan saja Anda berada.

Anda bisa langsung menggunakan Accurate Online selama 30 hari gratis dengan cara klik tautan gambar di bawah ini.

Indonesia menganut sistem ekonomi kerakyatan coba jelaskan apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi kerakyatan?