Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga negara Indonesia. a. Faktor Internal b. Faktor Eksternal 2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM: Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia: b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
You're Reading a Free Preview
Nama: Siti Ernawati Nim : 211420000511 Instansi : Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara Prodi : Perbankan syariah Dosen: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H. HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA Pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia maupun di dunia sudah banyak terjadi. Peristiwa seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan penyiksaan sudah sering terdengar dari berbagai media. Tiap manusia di dunia ini memiliki hak asasi yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi, tetapi hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Karena itulah selayaknya tidak ada seorang pun yang boleh untuk melanggar hak asasi manusia orang lain. Dengan demikian hubungan antar negara dengan warga negara harus selalu berpegang teguh pada hak dan kewajiban yang saling melekat diantara keduanya, sehingga prosesnya akan berlangsung secara demokratis, adil dan harmonis dengan didasari norma yang diprasyaratkan oleh pemerintah. Pada hakikatnya hak asasi manusia terkandung dua makna pertama, hak asasi manusia merupakan hak alami yang sudah melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Tidak ada seorang pun yang boleh merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Apabila hak asasi manusia tersebut di cabut dari tangan pemiliknya, maka manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia. Kedua, hak asasi manusia merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi tersebut, manusia tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna. Munculnya hak asasi manusia dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti: adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat manusia, berkembangnya kesadaran manusia untuk menghormati sesamanya melalui ajaran agama, terdapat golongan yang berbeda-beda haknya dalam masyarakat sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Kewajiban asasi manusia membuat kehidupan manusia menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia. Karena pada dasarnya kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup dan menjadi bentuk pembatasan atas hak asasi manusia yang dapat menjadi sumber munculnya sifat egois. Seseorang mendapatkan haknya karena orang tersebut telah memenuhi kewajiban yang dimiliki. Contohnya seorang karyawan mendapatkan gaji setelah ia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, setiap pribadi harus berbuat baik kepada sesamanya. Dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain dan dengan menghormati hak orang lain dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka. Dengan demikian, hak dan kewajiban harus disatukan agar semuanya terjalin secara adil dan berimbang. Antara Hak dan kewajiban kewarganegaraan ada di tingkat individu, kelompok, atau masyarakat. Di tingkat masyarakat mereka mengacu pada pengembangan hak, dan kewajiban kewarganegaraan di negara. Pada tingkat makro, fokusnya adalah pada keberadaan antara hak dan kewajiban secara universal dalam masyarakat dengan tingkat kesetaraan yang ditentukan. Di tingkat kelompok, mereka memperhatikan hak dan kewajiban untuk membentuk dan bertindak, dan sebagai penjelasan kewarganegaraan. Mereka memasukkan ideologi dan tuntutan akan hak dan kewajiban yang dapat dibuat oleh berbagai kelas dan status kelompok. Pada tingkat mikro, definisi kewarganegaraan individu berfokus pada bagaimana setiap orang melihat hubungan hak dan kewajiban dalam kerangka keseimbangan. Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak warga negara ini merupakan suatu keistimewaan yang menghendaki agar warga negara diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut. Page 2
Nama: Siti Ernawati Nim : 211420000511 Instansi : Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara Prodi : Perbankan syariah Dosen: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H. HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA Pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia maupun di dunia sudah banyak terjadi. Peristiwa seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan penyiksaan sudah sering terdengar dari berbagai media. Tiap manusia di dunia ini memiliki hak asasi yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi, tetapi hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Karena itulah selayaknya tidak ada seorang pun yang boleh untuk melanggar hak asasi manusia orang lain. Dengan demikian hubungan antar negara dengan warga negara harus selalu berpegang teguh pada hak dan kewajiban yang saling melekat diantara keduanya, sehingga prosesnya akan berlangsung secara demokratis, adil dan harmonis dengan didasari norma yang diprasyaratkan oleh pemerintah. Pada hakikatnya hak asasi manusia terkandung dua makna pertama, hak asasi manusia merupakan hak alami yang sudah melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Tidak ada seorang pun yang boleh merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Apabila hak asasi manusia tersebut di cabut dari tangan pemiliknya, maka manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia. Kedua, hak asasi manusia merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi tersebut, manusia tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna. Munculnya hak asasi manusia dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti: adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat manusia, berkembangnya kesadaran manusia untuk menghormati sesamanya melalui ajaran agama, terdapat golongan yang berbeda-beda haknya dalam masyarakat sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Kewajiban asasi manusia membuat kehidupan manusia menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia. Karena pada dasarnya kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup dan menjadi bentuk pembatasan atas hak asasi manusia yang dapat menjadi sumber munculnya sifat egois. Seseorang mendapatkan haknya karena orang tersebut telah memenuhi kewajiban yang dimiliki. Contohnya seorang karyawan mendapatkan gaji setelah ia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, setiap pribadi harus berbuat baik kepada sesamanya. Dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain dan dengan menghormati hak orang lain dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka. Dengan demikian, hak dan kewajiban harus disatukan agar semuanya terjalin secara adil dan berimbang. Antara Hak dan kewajiban kewarganegaraan ada di tingkat individu, kelompok, atau masyarakat. Di tingkat masyarakat mereka mengacu pada pengembangan hak, dan kewajiban kewarganegaraan di negara. Pada tingkat makro, fokusnya adalah pada keberadaan antara hak dan kewajiban secara universal dalam masyarakat dengan tingkat kesetaraan yang ditentukan. Di tingkat kelompok, mereka memperhatikan hak dan kewajiban untuk membentuk dan bertindak, dan sebagai penjelasan kewarganegaraan. Mereka memasukkan ideologi dan tuntutan akan hak dan kewajiban yang dapat dibuat oleh berbagai kelas dan status kelompok. Pada tingkat mikro, definisi kewarganegaraan individu berfokus pada bagaimana setiap orang melihat hubungan hak dan kewajiban dalam kerangka keseimbangan. Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak warga negara ini merupakan suatu keistimewaan yang menghendaki agar warga negara diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut. Page 3
Nama: Siti Ernawati Nim : 211420000511 Instansi : Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara Prodi : Perbankan syariah Dosen: Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H. HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA Pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia maupun di dunia sudah banyak terjadi. Peristiwa seperti penganiayaan, pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, dan penyiksaan sudah sering terdengar dari berbagai media. Tiap manusia di dunia ini memiliki hak asasi yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi, tetapi hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Karena itulah selayaknya tidak ada seorang pun yang boleh untuk melanggar hak asasi manusia orang lain. Dengan demikian hubungan antar negara dengan warga negara harus selalu berpegang teguh pada hak dan kewajiban yang saling melekat diantara keduanya, sehingga prosesnya akan berlangsung secara demokratis, adil dan harmonis dengan didasari norma yang diprasyaratkan oleh pemerintah. Pada hakikatnya hak asasi manusia terkandung dua makna pertama, hak asasi manusia merupakan hak alami yang sudah melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Tidak ada seorang pun yang boleh merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Apabila hak asasi manusia tersebut di cabut dari tangan pemiliknya, maka manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia. Kedua, hak asasi manusia merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi tersebut, manusia tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna. Munculnya hak asasi manusia dilatarbelakangi oleh beberapa hal seperti: adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat manusia, berkembangnya kesadaran manusia untuk menghormati sesamanya melalui ajaran agama, terdapat golongan yang berbeda-beda haknya dalam masyarakat sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. Kewajiban asasi manusia membuat kehidupan manusia menjadi lebih baik dengan pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan sekaligus untuk dapat memenuhi hak asasi manusia. Karena pada dasarnya kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup dan menjadi bentuk pembatasan atas hak asasi manusia yang dapat menjadi sumber munculnya sifat egois. Seseorang mendapatkan haknya karena orang tersebut telah memenuhi kewajiban yang dimiliki. Contohnya seorang karyawan mendapatkan gaji setelah ia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, setiap pribadi harus berbuat baik kepada sesamanya. Dengan memenuhi kewajiban diri pribadi terhadap pribadi yang lain dan dengan menghormati hak orang lain dalam suatu jalinan hubungan kemasyarakatan yang damai dan terbuka. Dengan demikian, hak dan kewajiban harus disatukan agar semuanya terjalin secara adil dan berimbang. Antara Hak dan kewajiban kewarganegaraan ada di tingkat individu, kelompok, atau masyarakat. Di tingkat masyarakat mereka mengacu pada pengembangan hak, dan kewajiban kewarganegaraan di negara. Pada tingkat makro, fokusnya adalah pada keberadaan antara hak dan kewajiban secara universal dalam masyarakat dengan tingkat kesetaraan yang ditentukan. Di tingkat kelompok, mereka memperhatikan hak dan kewajiban untuk membentuk dan bertindak, dan sebagai penjelasan kewarganegaraan. Mereka memasukkan ideologi dan tuntutan akan hak dan kewajiban yang dapat dibuat oleh berbagai kelas dan status kelompok. Pada tingkat mikro, definisi kewarganegaraan individu berfokus pada bagaimana setiap orang melihat hubungan hak dan kewajiban dalam kerangka keseimbangan. Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak warga negara ini merupakan suatu keistimewaan yang menghendaki agar warga negara diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragam dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut. |