Pengertian HAM — Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami pentingnya ham. Masyarakat perlu memahami Hak Asasi Manusia (HAM) secara bijak agar tetap sejalan dengan sila dalam Pancasila. Banyak kelompok yang memperjuangkan HAM namun kadang kurang sejalan dengan Pancasila seperti halnya sila kedua. Show
HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. Menurut Para Ahli adalah sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Secara harafiah pengertian HAM adalah hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia. Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran. Sejarah HAM SingkatDilansir dari berbagai sumber, sacara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang didalamnya memuat 30 pasal, yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia. Secara eksplisit, HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun. Adapun isi dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM oleh PBB adalah:
Pengertian HAM Menurut Para AhliMenurut para ahli pengerti ham ada beragam versi, meskipun jika ditarik benang merahnya intinya sama. Pengertian ham dari para ahli diantaranya:
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)Hak Asasi Pribadi atau Personal Right
Hak asasi politik/ Political Right
Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
Menurut Deklarasi Universal Ham (DUHAM) terdapat 5 jenis hak asai yang dimiliki setiap individu, yaitu:
Menurut pasal 3-21 DUHAM : hak personal, hak legal; hak sipil dan politik meliputi:
Adapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
Hak Asasi Manusia UU No. 39 Tahun 1999Sementara di Indonesia sendiri juga memiliki pasal yang khusus mengatur tentang Hak Asasi Manusi. Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentanghak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasimanusia.UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusiadiantaranya: Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun1999 adalah:
Penutup Pengertian HAMDemikianlah beberapa ulasan pengertian HAM beserta ciri dan isinya. Perlu diingat, di Indonesia penegakan HAM menjadi salah satu isi ideologi di dalam pancasia dan UUD 1945. Maka sudah seharusnya dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada didalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right. |