Hak asasi tidak dapat dihilangkan atau diserahkan ini termasuk ciri-ciri HAM yang mana?

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.

  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

3 menit

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang dimiliki  setiap manusia dan melekat pada dirinya tanpa terbatas oleh apapun.

Konsep HAM pertama kali lahir pada tanggal 10 Desember 1948 saat PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM.

Deklarasi tersebut berisi 30 pasal yang setiap pasalnya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.

Bertepatan dengan hari deklarasi tersebut, tanggal 10 Desember dijadikan sebagai perayaan Hari HAM dunia.

Dengan adanya peraturan terkait HAM, diharapkan tidak ada satupun pihak yang melakukan pelanggaran HAM.

Simak penjelasan terkait hak asasi manusia berikut ini, yuk!

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

1. John Locke

Hak asasi manusia menurut John Locke adalah hak yang langsung diberikan oleh Tuhan dan bersifat kodrati, yakni atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Ia menyatakan bahwa HAM memiliki sifat mendasar yang suci dan tidak bisa dicabut oleh kekuatan apapun di dunia, termasuk negara.

Dengan demikian, setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hak-haknya oleh negara.

2. Jan Materson

Hak asasi manusia menurut Jan Materson, Komisaris HAM PBB, adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia dan tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

3. Miriam Budiarjo

Hak asasi tidak dapat dihilangkan atau diserahkan ini termasuk ciri-ciri HAM yang mana?

HAM menurut Miriam Budiarjo adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Hak tersebut sifatnya universal, karena tidak ada perbedaan atas hak yang dimiliki.

Hak yang dimiliki setiap manusia tidak terbatas oleh ras, gender, budaya, suku, dan agama.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah suatu hak yang bersifat mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kodratnya dan tidak dapat dipisahkan karena bersifat suci.

5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Hak Tersebut merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

HAM terdiri dari empat ciri-ciri pokok, yakni hakiki, universal, tetap, dan utuh.

1. Hakiki

Ciri-ciri pokok HAM yang pertama adalah sifatnya yang hakiki, artinya hak tersebut telah dimiliki oleh manusia sejak lahir.

Garis besarnya, HAM merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan untuk manusia.

Oleh karena itu, apabila HAM dihapuskan, maka harus meniadakan manusia itu sendiri.

2. Universal

Hak asasi tidak dapat dihilangkan atau diserahkan ini termasuk ciri-ciri HAM yang mana?

HAM bersifat universal, artinya keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia tidak terbatas oleh apapun dan tanpa pengecualian.

Dengan demikian, di manapun keberadaan manusia, HAM tetap harus dijunjung tinggi.

HAM juga tidak memandang kedudukan, baik berdasarkan ras, suku, agama, status, usia, dan sebagainya.

Setiap manusia berhak hidup dan memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya.

3. Tetap

HAM bersifat tetap, artinya HAM akan terus melekat pada diri seorang manusia karena hak tersebut merupakan anugerah Tuhan yang membedakan manusia dari makhluk hidup lainnya.

Hak ini tidak dapat dihilangkan dan diambil secara sepihak karena hak tersebut akan selalu ada pada diri manusia.

4. Utuh

Ciri-ciri HAM yang terkahir adalah bersifat utuh, artinya hak tersebut tidak dapat dibagi karena setiap manusia memiliki hak yang utuh.

Misalnya hak hidup, hak sipil, hak pendidikan, hak politik, dan hak lainnya.

Jenis-Jenis HAM dan Contohnya

1. Hak Asasi Pribdai (Personal Human Rights)

  • Kebebasan berpendapat
  • Kebebasan dalam berorganisasi
  • Hak untuk memeluk dan menjalankan agama
  • Hak kebebasan bepergian, berkunjung, serta berpindah-pindah tempat
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa
  • Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh, dan berkembang

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

  • Hak suara dalam pemilihan
  • Mendirikan partai politik
  • Hak dipilih dalam pemilihan
  • Diangkat dalam jabatan pemerintahan
  • Kebebasan dalam kegiatan pemerintahan
  • Memberikan usulan atau pendapat berupa petisi

3. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

  • Hak menolak digeledah tanpa adanya surat perintah
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum
  • Mendapatkan pembelaan hukum
  • Mendapatkan kepastian hukum
  • Memperoleh perlakuan adil dalam hukum

4. Hak Asasi Sosial Budaya (Socio-Cultural Rights)

  • Memperoleh pendidikan yang layak
  • Mengembangkan minat dan bakat
  • Mendapatkan jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi
  • Hak untuk memilih dan menentukan pendidikan
  • Hak yang sama dalam berlangsungnya proses hukum
  • Memperoleh layanan dan perlindungan hukum
  • Mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum
  • Mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum dalam peradilan

6. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

  • Mendapatkan kebebasan dalam membeli sesuatu
  • Mendapatkan kebebasan dalam melakukan perjanjian kontrak
  • Memiliki pekerjaan yang layak
  • Kebebasan dalam bertransaksi
  • Hak milik atas sesuatu
  • Hak untuk menikmati sumber daya alam (SDA)

Undang-Undang yang Mengatur HAM di Indonesia

Hak asasi tidak dapat dihilangkan atau diserahkan ini termasuk ciri-ciri HAM yang mana?

Hal-hal terkait hak asasi manusia telah diatur dalam undang-undang setiap negara, tak terkecuali Indonesia.

HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut:

  1. Pasal 28A, mengatur tentang hak hidup
  2. Pasal 28B, mengatur tentang hak berkeluarga
  3. Pasal 28C, mengatur tentang hak memperoleh pendidikan
  4. Pasal 28D, mengatur tentang hak kebebasan dalam beragama
  5. Pasal 28E, mengatur tentang hak komunikasi dan informasi
  6. Pasal 28G, mengatur tentang hak kesejahteraan dan jaminan sosial

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian di Grand Taruma Karawang?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!

Ciri-ciri HAM – HAM atau hak asasi manusia adalah hak asasi yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir. HAM merupakan karunia dari Tuhan pada semua manusia. Indonesia sangat memperhatikan upaya penegakan HAM. Adapun hak asasi juga memiliki hakikat, ciri-ciri dan sifat-sifat tertentu.

Kali ini akan dibahas mengenai apa saja ciri-ciri HAM dan sifat sifat HAM beserta pengertian HAM penjelasannya.

Pengertian HAM

HAM atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Definisi hak asasi manusia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak yang dilindungi secara internasional lewat deklarasi PBB, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Munculnya HAM berasal dari keyakinan manusia bahwa semua manusia adalah sama dan sederajat. Hakikat HAM adalah hakiki dan universal. Manusia mempunyai hak-hak dan martabat yang sama. Hal ini yang menjadi dasar adanya hak asasi manusia yang ada di tiap negara. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi oleh pemerintah, hukum, negara dan tiap insan manusia yang ada di muka bumi.

Hak asasi tidak dapat dihilangkan atau diserahkan ini termasuk ciri-ciri HAM yang mana?

Hak asasi manusia pun harus ditegakkan. Memang ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia atau pun di tingkat internasional. Untuk itu diperlukan upaya pemerintah dalam penegakan HAM. Dibutuhkan integrasi antara pihak-pihak terkait untuk menegakkan dan menghormati hak asasi manusia bagi tiap warga negara yang ada dalam lingkup pemerintahan.

(baca juga pengertian HAM)

Ciri-Ciri HAM

Hak asasi manusia memiliki beberapa unsur-unsur dan ciri-ciri pokok HAM yang mendefinisikan pengertian HAM itu sendiri. Berikut ini akan kami jelaskan apa saja ciri dan sifat-sifat HAM beserta penjelasan lengkapnya.

1. HAM bersifat hakiki

Hak asasi manusia bersifat hakiki. Hal ini menjadi salah satu ciri-ciri pokok HAM yang paling utama. Artinya hak asasi dimiliki oleh semua manusia dan sudah dimiliki secara otomatis sejak lahir.

2. HAM bersifat universal

Ciri-ciri hak asasi manusia berikutnya adalah universal. HAM bersifat universal dan menjangkau semua orang. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di dunia tanpa terkecuali dan tidak memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia dan golongan.

3. Tetap (tidak dapat dicabut)

Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya adalah tetap atau tidak dapat dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal.

4. Utuh (tidak dapat dibagi)

Selain tetap atau tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik dan hak-hak lainnya.

Nah itulah referesi pengetahuan mengenai 4 ciri-ciri khusus HAM, hakikat HAM dan sifat sifat HAM beserta penjelasan pengertian dan definisi HAM selengkapnya. Sebagai manusia kita harus mematuhi dan menegakkan HAM dan tidak melakukan pelanggaran terkait dengan hak asasi manusia di lingkungan masyarakat. Sekian artikel kali ini semoga bisa menjadi referensi mengenai ciri-ciri HAM.