Fungsi koperasi yang menunjukkan keikutsertaan dalam pembangunan nasional adalah

Pasti kamu sudah sering mendengar tentang koperasi, bahkan sejak dari bangku sekolah, kan? Koperasi ini sudah lama sekali ada di Indonesia dan membantu perekonomian di Indonesia, lho. Peran koperasi ini sangat penting karena yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, dan koperasi juga semaksimal mungkin memberikan kontribusi  untuk masyarakat disekitarnya.

Dengan begitu, tarif hidup masyarakat bisa semakin membaik dan menaik. Nah, kamu mau menjadi anggota koperasi? Cari tahu dulu yuk, peran koperasi dan fungsinya yang harus kamu pahami dahulu sebelum mendaftar menjadi anggota koperasi, dibawah ini ulasannya!

Koperasi ini bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota, dimana setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil, karena berdasarkan pada musyawarah dan mufakat.

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Karena itu, dengan keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka, sebuah koperasi bisa menciptakan keadilan bagi setiap anggotanya, pengurus, atau masyarakat umum. Kalau kamu menjadi anggota koperasi, berarti kamu telah membantu berpartisipasi dalam perekonomian di Indonesia. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan beberapa keuntungan yang bisa langsung kamu rasakan saat melakukan kegiatan di koperasi.

  • Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Keberadaan koperasi di Indonesia memiliki peran penting bagi setiap lembaga dan anggota yang menjalankannya, salah satunya untuk membangun perekonomian. Berikut adalah beberapa peran koperasi dalam perekonomian Indonesia yang kamu harus ketahui, yaitu:

  1. Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat
    Contohnya, koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan oleh petani. Dengan adanya koperasi tersebut, maka petani bisa  membeli kebutuhan alat-alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah. Karena itu, kegiatan usaha pertanian tersebut bisa menjadi lebih baik dan meningkat.
  2. Meningkatkan Pendapatan Anggota
    Kalau kamu menjadi anggota koperasi, kamu bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi sehingga kamu mendapatkan keuntungan. Hal ini karena semakin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi, maka semakin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu.
  3. Mengurangi Tingkat Pengangguran
    Kehadiran koperasi di Indonesia diharapkan bisa menolong nasib mereka yang membutuhkan pekerjaan, karena dengan adanya koperasi akan dibutuhkan banyak pekerja untuk mengelola usahanya. Setiap orang juga bisa belajar mengelola keuangan dan mendapatkan penghasilan setiap bulan dari pengelolaan koperasi ini. Pada dasarnya, koperasi bisa memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia.
  4. Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
    Kegiatan koperasi bisa meningkatkan penghasilan para anggota koperasi. Ini berarti peran koperasi bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi, kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam, dan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk bisa bersaing dengan badan usaha lainnya.
  5. Turut Mencerdaskan Bangsa
    Usaha koperasi bukan hanya kegiatan di bidang material atau jasa saja lho, tapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggotanya. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan serta manajemen bisnis dan keuangan. Dengan begitu, peran koperasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa juga sudah sangat terbukti dengan mengamalkan pengetahuan kepada anggota dan masyarakat sekitar. Hebat, kan?
  6. Membangun Tatanan Perekonomian Nasional
    Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa dan dikembangakan oleh pemerintah, perlu dikembangkan bersama kegiatan usaha lainnya. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga bisa memberdayakan masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.
  • Fungsi Koperasi di Masyarakat

Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ada beberapa fungsi koperasi bagi masyarakat dan negara, yaitu :

  1. Meningkatkan Kemampuan Ekonomi Masyarakat
  2. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk nantinya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  3. Meningkatkan Kualitas Hidup
    Koperasi berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat di sekitarnya yang membutuhkan.
  4. Ketahanan Perekonomian Nasional
    Koperasi bisa memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dengan koperasi sebagai guru utamanya.
  5. Berasaskan Kekeluargaan
    Salah satu fungsi koperasi yaitu mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Kamu sudah tahu belum, kalau ada tiga jenis koperasi yang ada di Indonesia, dibagi menurut tujuan dan bentuknya? Berikut ini beberapa jenis koperasi yang aktif di Indonesia, yaitu:

  1. Koperasi Produksi Koperasi produksi yaitu koperasi yang memiliki kegiatan dalam hal penampungan barang untuk bisa diproduksi kembali. Barang yang disediakan di dalam koperasi produksi adalah barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggotanya.

    Contoh barang yang disediakan di koperasi produksi adalah tempe dan tahu, hasil kerajinan, maupun susu asli. Nah, contoh dari koperasi produksi misalnya koperasi susu kotak, maupun koperasi hasil kerajinan seperti tas dari anyaman atau pakaian hasil jahitan sendiri yang ditawarkan dengan harga yang terjangkau.

  2. Koperasi Konsumsi Sesuai dengan namanya, koperasi ini bertujuan untuk menyediakan barang-barang konsumsi dengan harga yang relatif murah bagi anggotanya, dan pastinya dengan kualitas yang tidak kalah saing.

    Laba yang diperoleh atau dari Sisa Hasil Usaha (SHU)-nya akan dibagikan ke anggota berdasarkan jumlah pembelian dari setiap anggotanya. Contohnya adalah KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) yang sudah terjamin dan diakui dalam mensejahterakan dan menguntungakan para anggotanya.

  3. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam ini juga bisa disebut dengan koperasi kredit. Hampir sama seperti bank atau tabungan, tujuan koperasi ini untuk menyediakan uang bagi para anggota, untuk berbagai keperluan mendadak.

    Saat ini banyak koperasi kredit yang tengah berkembang di Indonesia, karena memang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh orang Indonesia. Kamu juga bisa menabung dan mengambil hasil tabungan kamu dengan aman dan nyaman di koperasi jenis ini.

Apakah kamu sudah mengerti peran koperasi beserta fungsinya? Kamu tertarik untuk menjadi anggota koperasi mulai dari sekarang? Pastinya kamu bisa mendapatkan berbagai keuntungan dan manfaat ketika bergabung dengan koperasi, dan memajukan perekonomian Indonesia. Kamu juga bisa berpartisipasi sebagai pengurus koperasi juga lho dan mengatur kegiatan koperasi.

Nah, untuk segala laporan dan pencatatan keuangan koperasi, kamu bisa meminta bantuan aplikasi JojoExpense dari Jojonomic! JojoExpense akan membantu koperasimu mencatat arus keuangan seperti pengajuan dana pinjaman anggota, ataupun reimbursement kalau kamu memerlukannya.

Dengan sistem otomatisnya, kamu bisa mendapatkan hasil laporan keuangan dengan cepat dan pastinya akurat. Sehingga nantinya akan lebih efisien dan hemat waktu dan biaya, kan? Coba sekarang, yuk!

Apa Fungsi Koperasi: Peran, Jenis, Prinsip dan Tujuannya? – Koperasi adalah perusahaan atau organisasi yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk melayani kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Secara etimologis, istilah “koperasi” berasal dari kata “kerjasama” yang artinya “kerjasama”. Jadi setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab dalam operasional koperasi dan memiliki suara yang sama dalam pengambilan keputusan.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum, memisahkan harta kekayaan anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama serta kebutuhan ekonomi, sosial, dan ekonomi. kawasan budaya yang sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Sering ada koperasi dalam kehidupan sehari-hari. Ada berbagai jenis koperasi, dari koperasi sekolah, koperasi desa, koperasi perusahaan dan masih banyak lagi. Berikut adalah rangkuman fungsi, peran, prinsip, tujuan dan jenis Koprsi.

Fungsi Koperasi

Setiap instansi atau organisasi pasti punya peran. Begitu juga dengan koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Pasal 4 Tahun 1992, fungsi koperasi adalah:

  • Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
  • Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat.
  • Memperkuat perekonomian sebagai landasan kekuatan dan ketahanan perekonomian yang menjadi pondasi koperasi.
  • Mewujudkan dan mengembangkan ekonomi yang lebih baik melalui upaya bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peran Koperasi

Keberadaan koperasi diharapkan dapat membantu mereka yang membutuhkan pekerjaan karena koperasi akan membutuhkan banyak tenaga kerja untuk menjalankan usahanya.

Misalnya koperasi yang menangani pengadaan alat-alat pertanian yang dibutuhkan petani. Dengan adanya koperasi ini, petani dapat membeli kebutuhan alat-alat pertanian di koperasi dengan harga yang lebih murah guna meningkatkan kegiatan usaha pertaniannya.

Koperasi dapat memberikan edukasi kepada anggota koperasi dan mengaplikasikan ilmu tersebut kepada masyarakat sekitar.

Menurut prinsip koperasi, koperasi harus mandiri agar dapat bersaing dengan perusahaan lain. Promosi koperasi akan mampu memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat.

Demokrasi ekonomi harus mengedepankan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, sedangkan pemerintah hanya dituntut memberikan dorongan, pembinaan dan pembinaan.

Koperasi sebagai salah satu urat nadi perekonomian negara perlu terus dikembangkan seiring dengan kegiatan usaha lainnya. Memperkuat koperasi juga berarti memperkuat masyarakat yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian nasional.

Jenis-jenis Koperasi

Jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 tahun 2012 sebagai berikut:

Koperasi yang anggotanya terdiri dari produsen, baik produk maupun jasa. Koperasi jenis ini memasok bahan mentah dan menjual barang-barang anggotanya dengan harga yang wajar. Misalnya koperasi peternakan lebah yang produk yang dijual adalah madu dan makanan olahan berbahan madu.

Koperasi ini didirikan dan diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Pada umumnya koperasi ini menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari misalnya di toko grosir. Biasanya pembeli koperasi ini adalah anggotanya sendiri. Harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibandingkan harga bisnis pada umumnya.

Contoh koperasi jenis ini adalah Koperasi Pekerja (KOPKAR), Koperasi Pekerja Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Mahasiswa / Mahasiswa, dan lain-lain.

Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya berfokus pada pemberian jasa atau pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa contoh layanan yang diberikan oleh koperasi jasa adalah jasa transportasi dan jasa asuransi.

Koperasi jenis ini disebut juga credit union. Koperasi simpan pinjam ini didirikan untuk memungkinkan kegiatan simpan pinjam bagi anggotanya. Di sini, anggota koperasi dapat meminjam dana dari koperasi dalam waktu singkat dengan persyaratan yang menguntungkan dan dengan suku bunga rendah.

Koperasi jenis ini menawarkan kepada anggotanya beberapa layanan pada waktu yang bersamaan. Sebagai contoh Koperasi Multi Usaha (KSU), selain dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen juga dapat menjual jasa simpan pinjam.

Prinsip Dasar Koperasi

Di Indonesia asas koperasi ditetapkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 Tahun 1967. Prinsip-prinsip dasar koperasi di Indonesia adalah:

  • Keanggotaan koperasi terbuka dan sukarela
  • Proses pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pemberian remunerasi bagi anggota sesuai dengan modal anggota
  • Pembagian Sisa Penghasilan (SHU) mengutamakan rasa keadilan sesuai kinerja masing-masing anggota
  • Mandiri

Keuntungan Jadi Anggota Koperasi

Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Keanggotaan dalam koperasi bisa mendatangkan banyak keuntungan. Salah satunya adalah meningkatkan pendapatan.

  • Anggota koperasi berhak atas SHU. Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi bergantung pada modal yang ditanamkan dan keuntungan yang diperoleh koperasi.
  • Dengan cara ini, anggota koperasi dapat menghemat biaya. Anda bisa membeli barang dari koperasi dengan harga lebih murah karena sudah terdaftar sebagai anggota.
  • Meminjam dana dari koperasi juga lebih menguntungkan karena bunga yang dikenakan lebih rendah dan suku bunga pinjaman lebih rendah.
  • Dengan cara ini, anggota koperasi juga dapat menerima pelatihan komersial dan mengembangkan hubungan bisnis. Dengan begitu, kualitas Anda sebagai individu akan lebih baik.

Tujuan Koperasi

  • Meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
  • Mendukung kehidupan anggota koperasi dari segi ekonomi.
  • Membantu pemerintah mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
  • Koperasi juga berperan dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Koperasi berperan penting tidak hanya bagi anggota, tetapi juga bagi konsumen atau pelanggan. Oleh karena itu, koperasi memiliki tujuan berikut untuk setiap kepentingannya:

  1. Bagi produsen, mereka bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
  2. Bagi konsumen bisa mendapatkan barang bagus dengan harga lebih murah.

Untuk usaha kecil dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha yang mudah dan memulai usaha bersama.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Apa Fungsi Koperasi: Peran, Jenis, Prinsip dan Tujuannya? semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: