Dibawah ini merupakan bentuk usaha pembelaan negara dalam lingkungan sekolah adalah

adjar.id – Adjarian, tahu apa saja bentuk-bentuk usaha dalam bela negara?

Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3, dijelaskan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.”

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai bentuk-bentuk usaha dan dasar-dasar hukum bela negara yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Bela negara sendiri adalah sebuah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10

Bela negara merupakan sebuah kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Pembelaan ini diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara yang menjadi tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai bentuk-bentuk usaha dalam bela negara dan dasar-dasar hukum dalam bela negara berikut ini!


“Bela negara menjadi hak dan kewajiban bagi warga negara dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Indonesia.”

Bentuk-Bentuk Usaha Bela Negara

Berdasarkan UU RI No. 3 tahun 2002 pada pasal 9 ayat 2, ditegaskan mengenai bentuk usaha pembelaan negara, yaitu:

1. Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU RI No.3 Tahun 2003 mengenai sisdiknas, dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pelajaran wajib yang harus dipelajari.

Pelajaran ini wajib dipelajari mulai dari tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan bisa memupuk jikwa patriotik, rasa cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, semangat kebangsaan, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesin, dan lain sebagainya.

Nah pendidikan kewarganegaraan bisa memberikan sebuah pemahaman, analisis, dan menjawab masalah masyarakat, bangsa, dan negara secara konsisten.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

2. Pelatihan Dasar Kemiliteran

Siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa, seperti resimen mahasiswa atau menwa juga mendapatkan pelatihan dasar militer, selain TNI.

Sementara siswa menengah bisa mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti paskibra, palang merah remaja, patroli keamanan sekolah, dan organisasi sejenis lainnya.


“Pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran wajib bagi siswa sekolah untuk membentuk karakter siswa.”

3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat, sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 2.

Prajurit TN dan Polri menjadi pelaksana dan kekuatan utama usaha pertanan dan keamanan negara, serta setiap warga negara berhak untuk mengabdi menjadi prajurit TNI dan Polri.

4. Pengabdian Sesuai dengan Keahlian atau Profesi

Dibawah ini merupakan bentuk usaha pembelaan negara dalam lingkungan sekolah adalah

freepik

Atlet yang mengharumkan nama Indonesia di kejuaraan dunia termasuk perilaku bela negara.

Upaya bela negara tidak hanya dilakukan dengan cara-cara militer, tetapi juga bisa dilakukan tanpa cara militer.

Misalnya, atlet Indonesia yang mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali di kejuaraan dunia, lalu siswa yang mendaoatkan prestasi di olimpiade fisika tingkat dunia, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Prinsip Persatuan Negara Indonesia

Hal-hal tersebut termasuk sebagai upaya bela negara yang di mana dilakukan sesuai dengan profesinya.

Pengabdian sesuai dengan profesi merupakan pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara.

Nah, hal itu termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh bencana alam, perang, ataupun bencana lainnya.


“Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara Indonesia.”

Dasar-Dasar Hukum Bela Negara

Berikut ini beberapa dasar hukum dan peraturan tentang kewajiban bela negara, di antaranya:

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 mengenai konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.

2. UU RI No.29 Tahun 1954 mengenai pokok-pokok perlawanan rakyat.

3. UU RI No.20 Tahun 1982 mengenai ketentuan pokok hankam negara Indonesia, lalu diubah menjadi UU RI No.1 Tahun 1988.

4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 mengenai pemisahan TNI dan Polri.

5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 mengenai peranan TNI dan Polri.

6. Amandemen UUD 1945 pasal 30 ayat 1 dan 2 mengenai hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serda dalam pertahanan dan keamanan negara.

7. UU RI No.3 Tahun 2002 mengenai pertahanan negara.

Baca Juga: Jawab Soal Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Nah, itu tadi bentuk-bentuk usaha bela negara dan juga dasar-dasar hukum bela negara, Adjarian.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan di bawah ini!

Pertanyaan

Mengapa pendidikan kewarganegaraan menjadi salah satu bentuk usaha bela negara?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Selasa, 28 Agustus 2018

Pendahuluan

1. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1 Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

2. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Data dan Fakta

3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut

2

serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :

a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

4. Fakta. Fakta menunjukan semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha Bela Negara, sebab melalui usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.

Pembahasan   

5. Bentuk dan Wujud Bela Negara.

a. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian

3

kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

b. Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.    Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di

sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.

4

c. Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda. Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Saran.

6. Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran Bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman dan gangguan sehingga tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Bentuk Bela Negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

Penutup.

7. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Penulis Kolonel Adm Amiruddin Laupe NRP 518374 Analis Madya Bid Lingja Dit. Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan.