KOMPAS.com - Penerapan demokrasi di Indonesia tentu berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, tetapi berbeda dengan prinsip-prinsip demokrasi secara umum. Tahukah kamu bagaimana prinsip demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia? Ahmad Sanusi dalam Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006), mengemukakan 10 Pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu:
Berikut ini penjelasannya: Baca juga: Demokrasi: Pengertian, Sejarah Singkat dan Jenis
Artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional dan kecerdasan emosional.
Artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyat memiliki atau memegang kedaulatan. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat dipercayakan pada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR atau DPD) dan DPRD.
Demokrasi dengan aturan hukum mempunyai empat makna penting, yaitu:
Baca juga: Ciri-ciri Fundamental Negara Demokrasi
Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui kekuasaan negara RI tak terbatas secara hukum. Demokrasi dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Demokrasi menurut UUD 1945 mengenal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).
Artinya, demokrasi menurut UUD 1945 mengakui HAM yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menghendaki pemberlakuan sistem pengadilan yang merdeka (independen). Memberi peluang seluas-luasnya pada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama. Untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian dan petitumnya. Baca juga: 8 Jenis Demokrasi di Dunia
Artinya otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD 1945 secara jelas memerintahkan pembentukan daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten atau kota. Urusan pemerintahan diserahkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
Artinya demokrasi bukan hanya soal kebebasan dan hak, kewajiban dan tanggung jawab, asal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi bukan hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
Artinya demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan atau organisasi yang jadi anak emas yang diberi berbagai keistimewaan atau hak-hak khusus. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penjelasan: Demokrasi dengan Rule of Law Hal ini mempunyai empat makna penting : *Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. *Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. *Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. *Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan. |