Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu

Lihat Foto

ANTARA FOTO/ARIEF NUGROHO

Foto dirilis Senin (20/5/2019), menunjukkan Ketua KPPS TPS 01 Dusun Belatung tengah Utun (kanan) menandatangani surat suara sebelum dilakukan pemungutan suara di TPS 003 di Dusun Belatung, Desa Kereho, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Demi terselenggaranya pencoblosan pemilu, petugas pembawa logistik harus mencapai daerah itu dengan menempuh perjalanan selama 2-3 hari menggunakan perahu motor untuk menelusuri arus sungai dan berjalan kaki melintasi hutan.

KOMPAS.com - Tahukah kamu apa yang sebenarnya menjadi karakter utama demokrasi Pancasila?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, karakter utama demokrasi Pancasila adalah Pancasila sila ke-4.

Karakter utama Demokrasi Pancasila

Pancasila sila ke-4 berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permuyawaratan perwakilan".

Dengan demikian, demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu:

  1. Kerakyatan
  2. Permusyawaratan
  3. Hikmat kebijaksanaan

Ketiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Berikut ini penjelasannya:

Baca juga: Klasifikasi Demokrasi

Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

  • Cita-cita permusyawaratan

Cita-cita permusyawaratan memancarkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan atau golongan.

  • Cita-cita hikmat kebijaksanaan

Cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan.

Selain itu, Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada paham kekeluargaan dan kegotong royongan yang ditujukan untuk:

  1. Kesejahteraan rakyat
  2. Mendukung unsur-unsur kesadaran berKetuhanan Yang Maha Esa
  3. Menolak atheisme
  4. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan budi pekerti yang luhur
  5. Mengembangkan kepribadian Indonesia
  6. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia Tuhannya.

Baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi di negara lain.

Selasa, 19 Juli 2022 | 20:35 WIB

Selasa, 19 Juli 2022 | 20:22 WIB

Selasa, 19 Juli 2022 | 17:00 WIB

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:00 WIB

Selasa, 19 Juli 2022 | 11:32 WIB

Rabu, 27 April 2022 | 20:00 WIB

Jumat, 1 April 2022 | 19:22 WIB

Jumat, 25 Maret 2022 | 15:27 WIB

Rabu, 23 Maret 2022 | 11:58 WIB

Senin, 20 Desember 2021 | 22:54 WIB

Senin, 20 Desember 2021 | 22:36 WIB

Rabu, 24 November 2021 | 15:05 WIB

Rabu, 24 November 2021 | 13:35 WIB

Kamis, 18 November 2021 | 05:30 WIB

Kamis, 11 November 2021 | 10:30 WIB

Kamis, 11 November 2021 | 10:01 WIB

Rabu, 10 November 2021 | 19:36 WIB

Rabu, 10 November 2021 | 19:27 WIB

Rabu, 10 November 2021 | 19:02 WIB

Kamis, 4 November 2021 | 14:20 WIB

Page 2

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:00 WIB

Sambut Ramadan, PKS Gelar Flashmob

Jumat, 1 April 2022 | 19:22 WIB

Page 3

Selasa, 19 Juli 2022 | 16:00 WIB

Sambut Ramadan, PKS Gelar Flashmob

Jumat, 1 April 2022 | 19:22 WIB

Jakarta -

Sejak awal kemerdekaan hingga kini, Indonesia telah menganut beberapa sistem demokrasi. Mulai dari Demokrasi Sistem Presidensial hingga Demokrasi Pancasila yang mengandung beberapa nilai moral.

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani dari kata 'demos' yang artinya rakyat dan 'kratos' atau 'cratein' yang artinya pemerintahan. Kata 'demos' seringkali merujuk pada rakyat, tetapi juga dapat diartikan sebagai orang umum.

Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 yang dikenal sebagai Bapak Demokrasi menjelaskan, demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini, rakyat memiliki kebebasan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk aktivitas politik.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Dalam periode pelaksanaan demokrasi di Indonesia, tercatat negara ini telah melakukan lima kali pergantian sistem demokrasi. Pada awal kemerdekaan dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, pemerintah menerapkan demokrasi dengan sistem presidensial.

Sistem tersebut menetapkan adanya kekuasaan presiden yang sangat luas, karena pada saat itu lembaga-lembaga negara belum dibentuk. Lalu, pada Konstitusi RIS 1949, negara memberlakukan demokrasi dengan sistem parlementer dan kabinet parlementer semu.

Setelah itu, pada masa UUDS 1950, pemerintah Indonesia menerapkan demokrasi dengan sistem parlementer atau demokrasi liberal dengan sistem multi partai. Pada periode tersebut, sering terjadi pergantian kabinet akibat mosi tidak percaya dari parlemen.

Memasuki Orde Lama, 5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966, pemerintah menerapkan demokrasi terpimpin (presidensial) yang berlandaskan pada sila keempat Pancasila, yakni 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Namun, pada pelaksanaannya, terdapat berbagai penyimpangan dalam sistem politik di bawah pimpinan Soekarno. Hingga kemudian, pada era Orde Baru, lahirlah demokrasi Pancasila menggantikan demokrasi terpimpin.

Era Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari sila-sila Pancasila. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI oleh Hasim, demokrasi ini seringkali diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat.

Prinsip tersebut juga sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Dalam Pancasila, sistem ini didasarkan pada sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Salah satu nilai moral yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sebagaimana merujuk pada sila pertama, yakni demokrasi Pancasila berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, demokrasi Pancasila menolak liberalisme dan sekularisme. Demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme.

Lebih lanjut Hasim menjelaskan, demokrasi Pancasila bersumber dari kepribadian falsafah hidup bangsa Indonesia. Demokrasi jenis ini ditujukan untuk kesejahteraan rakyat yang mengandung kebenaran, kecintaan, dan berlandaskan budi pekerti yang luhur serta berpepribadian Indonesia.

Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?"



(kri/nwy)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA