Penetapan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditegaskan dalam

Skip to content

Para pendiri bangsa merumuskan dasar negara melalui proses yang panjang. Dasar negara yang kemudian diresmikan dengan nama Pancasila, pertama kali diutarakan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam rangkaian sidang pertama BPUPKI. Dalam proses perumusannya, lima asas yang terkandung dalam Pancasila mengalami pengembangan dan penyempurnaan sehingga menjadi dasar negara yang dikenal saat ini.

Minggu, 30 Mei 2021 08:00:02 WIBSelasa, 28 Desember 2021 23:32:49 WIB

KOMPAS/RIZA FATHONI Mural bertema kepahlawanan dan nilai-nilai Pancasila terlukis di dinding di pnggir jalan di kawasan Galur, Jakarta yang mengatasnamakan Kampung Pancasila, Sabtu (15/5/2021). Mural ini menjadi sebuah pengingat bagi kutipan-kutipan [...]

This entry was posted in Paparan Topik and tagged 1 juni, 1 Juni 1945, BPUPKI, dasar negara, falsafah, Falsafah Negara, garuda pancasila, gedung pancasila, hari kelahiran pancasila, hari lahir pancasila, Hari Pancasila, ideologi, kompaspedia, kompaspedia.kompas.id, kronologi hari lahir pancasila, lima sila pancasila, Pancasila, pandangan hidup, pandangan hidup bangsa, pelestarian ideologi, proklamasi, proklamasi kemerdekaan indonesia, sejarah, sejarah pancasila, sidang bpupki, sila pancasila, UUD 1945.

error: Content is protected !!

Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara yang dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila yang tercipta dari kepribadian bangsa Indonesia memiliki fungsi tersendiri. Apa saja fungsinya?

Berikut daftar fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara yang ditulis Ronto,

9 fungsi Pancasila sebagai dasar negara

1. Pancasila sebagai ideologi negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.

2. Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

5. Pancasila Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum >>>

(faz/lus)

Page 2

Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara yang dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila yang tercipta dari kepribadian bangsa Indonesia memiliki fungsi tersendiri. Apa saja fungsinya?

Berikut daftar fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara yang ditulis Ronto,

9 fungsi Pancasila sebagai dasar negara

1. Pancasila sebagai ideologi negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.

2. Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

5. Pancasila Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum >>>

Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :

“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara,,,,,,”

Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”

Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia, suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD; cita-cita hukum bagi hukum dasar negara; norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur; serta sebagai sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.

Kesimpulanyang di dapat ialah sifat dasar pancasila yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Dasar Negara bagi suatu Negara merupakan yang sangat penting, Negara tanpa dasar berarti Negara tersebut tidak punya pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegar, maka akhibatnya Negara itu tidak mempunyai arah dan tujuan yang jelas, sehingga mudah kacau.dasar Negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita, tujuan dan norma. Dengan demikian peran pancasila sebagai dasar Negara sangat penting, baik untuk masa depan Negara Indonesia maupun kehidupan sehari hari.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA