Bagaimana fungsi pancasila sebagai dasar negara indonesia

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, kemenkeu.go.id, pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.

buatlah 5 cerita pendek tentang korupsi beserta karakternya​

perbedaan dan persamaan awal kemerdekaan tahun 1945-1959 ​

3. Perhatikan gambar di samping Kegiatan anak-anak pada gambar mencerminkan nilai Pancasila, yaitu sila ke 4. Cinta tanah air tercermin dalam sila ket … iga Pancasila yang berbunyi 5. Joni melihat Edo jatuh dari sepeda. Joni segera menolong Edo dan membawanya ke Puskesmas terdekat. Perilaku Joni tersebut sesuai dengan Pancasila, yaitu sila​.

Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Jelaskan menurut pendapa … t kalian?​.

sebutkan setidaknya 5 ancaman terhadap pancasila saat ini di era digital 4.0, dan cara mengatasinya​

Berikan contoh/bukti bahwa di negara indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan.

apa yg terjadi jika indonesia tidak menerapkan sila ke 4 pancasila?​

Tuliskan kesimpulan pada tempat yang disediakantukarkan hasil kesimpulanmu dengan temanmu. Berilah komentar terhadapkesimpulan temanmu dengan memperha … tikan ciri-ciri kesimpulan yang baik. Sampaikan hasilnya kepada guru. ​.

Mengapa Pancasila dikatakan memiliki nilai yang pluralistis​.

Secara geologis letak indonesia membawa dampak pd banyak nya keanekaragaman flora dan fauna mengapa demikian. Berikan pendapat mu.

JAKARTA - Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup memiliki beberapa fungsi. Kita akan bahas lebih dalam, oleh sebab itu simak baik-baik ya Okezoners.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yaitu: sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia. Maksudnya adalah Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia .

Pancasila juga sebagai suasana kebatinan dari Undang-undang dasar. Sekaligus sebagai sumber semangat bagi para penyelenggara negara atau pelaksana pemerintahan.

MPR dengan ketetapannya No XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, Norma yang mengharuskan Undang-undang dasar mengandung isi dan kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Sementara itu Pancasila sebagai pandangan hidup, memiliki makna bahwa nilai-nilai Pancasila digunakan sebagai arahan di kehidupan sehari-hari. Jika dibandingkan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, lebih luas lagi Pancasila sebagai pandangan hidup.

Karena sebagai pandangan hidup, Pancasila harus mencakup seluruh segmen dan aktivitas bangsa Indonesia. Serta bagi para penyelenggara negara tidak boleh keluar dari nilai-nilai Pancasila.

Sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila mengandung wawasan dengan hakikat, asal, nilai, tujuan, khususnya manusia dan kehidupannya.

Falsafah hidup juga mencerminkan konsep menyeluruh dengan menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai faktor sentral terhadap segala sesuatu yang ada. Hal tersbeut dapat diartikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diharapkan dapat tertanam di hati masyarakat.

Pancasila sebagai falsafah hidup merupakan inti semangat bersama secara nyata yang ada di Indonesia. Pancasila memiliki moral yang berlaku secara umum di setiap masyarakat dan juga golongan. Meskipun Indonesia yang terdiri dari beragam suku, budaya dan adat istiadat memiliki moral dan nilai masing-masing.

Ternyata dari penjelasan di atas kita dapat kesimpulan bahwa Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup harus kita pegang teguh sebagai anak bangsa.

Ketika kita menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila merupakan sumber dan dasar hukum yang dapat kita ikuti. Bahkan, tugas berat bagi para penyelenggara negara untuk tidak keluar dari ajaran Pancasila saat menjabat.

  • #Fungsi dan peran Pancasila sebagai dasar negara da
  • #Pancasila

Suara.com - Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara. Sementara itu kedudukan dan fungsi Pancasila memililki arti sebagai pandangan yang memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia.

Selain itu Pancasila dapat diartikan sebagai sendi lima atau pelaksanaan lima kesusilaan. Yuk simak langsung penjelasan lengkap tentang arti dan fungsi Pancasila berikut ini.

Arti Pancasila

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang mengandung dua suku kata yakni panca dan syila. Panca artinya lima da syila yang dibaca pendek artinya sendi, alas, dasar atau asas. Sedangkan Syila yang pengucapannya panjang (syiila) artinya peraturan atau tingkah laku yang baik. 

Baca Juga: Syeikh Ghufron Al Bantani: Suara Rakyat Adalah Ruh Pancasila

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila diartilam sebagai berbatu sendi lima atau tingkah laku utama dari pelaksanaan lima kesusilaan. Pancasila diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Pancasila menempati kedudukan paling tinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. 

Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia. Hal ini meliputi suasana kebatina yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968. Selain itu Pancasila mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar (hukum tertulis dan yang tidak tertulis).

Pancasila juga mengandung norma yang mengharuskan UUD mengundangkan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Bukan hanya itu, Pancasila juga merupakan semangat UUD 1945 untuk penyelenggaran negara serta pelaksanaan pemerintahan.

Fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

Baca Juga: Pekik Pancasila saat Truknya Dicegat, Sopir Ini Malah Diajak Ngopi Bareng Anggota Ormas

Ada beberapa fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia seperti Pancasila yakni sebagai jiwa bangsa Indonesia yang fungsinya supaya Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila. Selain itu Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa dalam artian Pancasila memiliki fungsi memberikan corak bangsa Indonesia dan menjadi pembeda dengan bangsa lain. 

Selanjutnya Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang fungsinya adalah sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. Pancasila juga merupakan peranjian luhur Pancasila berfungsi sebagaimana disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. 

Berikutnya Pancasila berfungsi sebagai cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur. Pancasila pun merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terakhir, Pancasila berfungsi sebagai moral pembangunan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara yang dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila yang tercipta dari kepribadian bangsa Indonesia memiliki fungsi tersendiri. Apa saja fungsinya?

Berikut daftar fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara yang ditulis Ronto,

9 fungsi Pancasila sebagai dasar negara

1. Pancasila sebagai ideologi negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.

2. Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

5. Pancasila Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum >>>

(faz/lus)

Page 2

Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara yang dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila yang tercipta dari kepribadian bangsa Indonesia memiliki fungsi tersendiri. Apa saja fungsinya?

Berikut daftar fungsi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara yang ditulis Ronto,

9 fungsi Pancasila sebagai dasar negara

1. Pancasila sebagai ideologi negara

Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.

Tujuan tersebut dicapai dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat. Selain itu, Pancasila sebagai ideologi juga mencakup sikap warga negara yang mewujudkan kehidupan bangsa dan dunia yang aman, tentram, tertib dan damai.

2. Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya tentang Pancasila.

Menurut Prof. Pringgodigdo, tanggal 1 Juni 1945 adalah istilah untuk hari lahir Pancasila. Sementara Pancasila itu sendiri telah ada dan menjadi jiwa sejak adanya Bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pada fungsi ini, Pancasila diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan. Sikap mental dan tingkah laku yang dimaksud adalah bangsa Indonesia mempunyai ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

5. Pancasila Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum >>>

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA