Contoh Surat Permohonan PERUBAHAN data NPWP

Nama

Formulir Perubahan Data Wajib Pajak sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

Apabila wajib pajak berkeinginan untuk memutakhirkan data terkait perpajakannya, wajib pajak dapat menggunakan formulir Perubahan Data NPWP yang bentuknya telah diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Perubahan Data yang diakomodasi melalui formulir ini meliputi Perubahan Data wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak bendahara.

Pengguna

Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Bendahara

Jenis Pajak

Semua Jenis Pajak

  • 550062 kali dilihat

Bisakah perubahan data NPWP secara online?

Permohonan perubahan data diajukan melalui permohonan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Permohonan perubahan data secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Bagaimana cara memperbaiki data NPWP?

Cara Mengubah Data NPWP.
Melakukan proses pengisian formulir perubahan data Wajib Pajak..
Memberikan formulir yang telah diisi dan fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP..
Menerima Surat Pernyataan Pindah..

Bagaimana cara memperbaharui NPWP?

Prosedur Pengajuan Perubahan NPWP Memberikan formulir yang telah diisi dan Fotokopi kartu identitas (KTP) ke loket pelayanan NPWP. Menerima Surat Pernyataan Pindah. Setelah menerima surat pernyataan pindah, Anda diharuskan untuk pergi ke KPP baru dan menyerahkan surat tersebut ke loket pelayanan NPWP.

Bagaimana cara membuat surat permohonan?

Format surat permohonan yang baik dan benar adalah dengan mencantumkan hal-hal di bawah ini:.
Kop atau Kepala Surat. ... .
2. Nomor Surat. ... .
3. Tempat dan Tanggal Pembuatan Surat. ... .
Perihal dan Lampiran. ... .
Isi Surat. ... .
6. Identitas Pengirim dan Penerima Permohonan. ... .
7. Tanda Tangan dan Nama Terang. ... .
Sesuaikan dengan Format Surat Permohonan..