Contoh pengendalian konflik mediasi dan arbitrase

Pengertian Konsiliasi, Mediasi, Arbitrasi, Koersi dan Contohnya.

Sosiologi Info - Apa pengertian atau definisi dari bentuk akomodasi yaitu konsiliasi, mediasi, arbitrasi, dan koersi, beserta contohnya di masyarakat. 

Mau tahu, simak ulasan dan penjelasan berikut ini untuk menjawab pertanyaan teman-teman mengenai topik tersebut ya. 

Konflik atau Pertentangan dalam Masyarakat

Tak ada manusia yang luput dari konflik maupun pertentangan dalam aktivitas kesehariannya di masyarakat.

Terlepas apapun itu, konflik pasti saja akan terjadi, gak tau kapan, dimana dan dalam posisi yang seperti apa.

Konflik tiba tiba muncul dalam kehidupan sosial masyarakat. Ya mungkin saja terjadi karena adanya perbedaan pendapat, kepentingan, maupun faktor lainnya. 

Manusia sebagai individu yang menjalin interaksi sosial di masyarakat tak bisa lepas dari gesekan atau ketegangan. 

Setiap individu atau kelompok masyarakat yang mengalami konflik atau pertentangan maka perlu ada penyelesaian yang dilakukan.

Nah penyelesaian inilah melalui berbagai interaksi baik antara pribadi maupun antara kelompok sosial yang sedang berkonflik. 

isitlahnya dalam menyelesaikan atau mengatasi konflik ini disebut dengan akomodasi. Apa sih itu ? Simak penjelasan dibawah ini ya.

Bentuk Bentuk Akomodasi

Setiap orang yang sedang berkonflik tentu tidak akan bisa kita biarkan saja tanpa mencari jalan keluar atau solusi menyelesaikannya. 

Oleh karena itu, perlu langkah dalam mengatasinya yaitu dengan bentuk akomodasi. Apa saja akomodasi itu ?

Sekilas pengertian akomodasi adalah suatu bentuk interaksi asosiatif dimana yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak. 

Tujuannya untuk dapat menyelesaikan berbagai konflik, pertentangan atau perpecahan yang terjadi di masayrakat. 

Nah dalam bentuk akomodasi ini ada banyak, namun kali ini kita hanya akan membahasa tentang pengertian dari konsiliasi, mediasi, arbitrasi dan koersi. 

Berikut ini penjelasan untuk memahami ketiga bentuk akomodasi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan atau konflik di masyarakat, yaitu :

1. Pengertian Konsiliasi 

Istilah konsiliasi berasal dari kata latin conciliatio atau perdamaian, yang memiliki arti suatu cara dalam menyelesaikan konflik dengan mempertemukan pihak pihak yang berselisih.

Tujuannya guna untuk mencapai sebuah persetujuan bersama antara kedua belah pihak sehingga mencapai kesepakatan untuk berdamai. 

Contohnya :

Saat ada pertengkaran atau konflik antara suami dan istri, terkadan istri pulang ke rumah orang tuanya. Untuk menyelesaikan permasalahan keduanya maka jalur konsiliasi diperlukan.

Mereka berdua dipertemukan untuk saling berembuk, atau melakukan perundingan sesama keluarga agar terjadi penyelesaian atau kesepakatan.

Agar konflik keduanya tidak berlangsung lama dan merugikan keluarga yang telah dibangun. Maka pentingnya dilakukan penyelesain konflikn tersebut. 

Bisa juga contoh antara pekerja atau buruh dengan bos atau perusahaan tempat ia bekerja, dimana para buruh meminta upah dinaikan serta berbagai permintaan yang menimbulkan konflik.

Maka cara penyelesaiannya dengan dibantuk oleh pemerintah, kementerian tenaga kerja, nah disinilah perusahaan dan pekerja dipertemukan.

Kemudian ada juga para serikat atau organisasi para pekerja yang ikut mendampingi dalam penyelesaian konflik tersebut.

2. Pengertian Mediasi

Istilah mediasi berasal dari kata latin mediatio yang memiliki arti suatu cara menyelesaikan pertikaian dengan menggunakan seorang perantara atau mediator. 

Pada proses mediasi inilah sengketa atau pertentangan, ketegangan diselesaikan melalui cara perundingan antara kedua belah pihak yang sedang berkonflik. 

Pihak ketiga sebagai mediator diikutsertakan dalam proses perundingan tersebut, sehingga menjadi penasihat dalam perselisihan yang sedang berlangsung antara kedua belah pihak.

Contohnya : 

Masih ingat dengan konflik yang terjadi pada saat itu, dimana Pemerintah Indonesia [RI] dengan Gerakan Aceh Merdeka [GAM] ? 

Pertentangan dan ketegangan yang sempat terjadi pada waktu itu, akhirnya diselesaikan dengan cara mediasi. 

Dimana penyelesaian secara damai itu melibatkan pihak ketiga sebagai mediator, yaitu negara Swedia.  

Mediator inilah yang memberikan fasilitas dalam menyelenggarakan pertemuan kedua pihak yang sedang bersitegang.

Dimana perwakilan kedua belah pihak yang datang untuk saling mengadakan pertemuan, menjalin hasil kesepakatan damai, dengan berbagai hal pertimbangan diantara keduanya.

3. Pengertian Koersi

Dalam penyelesaian konflik ini, adalah dengan cara adanya pemaksaan terhadap kaum lemah yang dilakukan oleh kaum kuat atau yang berkuasa pada saat itu. 

Koersi ini adalah suatu cara menyelesaikan pertikaian dengan menggunakan paksaan fisip maupun psikologis kepada yang bersangkutan. 

Contohnya :

Bisa kita lihat pada kasus fenomena sosialnya yaitu penjajahan, perbudakan yang dilakukan, serta seperti program tanam paksa yang dipaksakan oleh pemerintah Hindia Belanda pada masyarakat Indonesia dulu, ketika masih di jajah.

Bisa juga contonya pada saat Perang Dunia ke II Amerika memaksa Jepang untuk menghentikan peperangan yang terjadi, dan menerima syarat syarat dalam perdamaian yang berlangsung.

4. Pengertian Arbitrasi

Istilah Arbitrasi berasal dari kata latin arbitrium yang memili arti melalui pengadilan, dengan seorang hakim atau arbiter sebagai pengambil keputusan. 

Dimana arbitrasi ini berbeda dengan konsiliasi dan mediasi. Seorang arbiter yang telah memberikan keputusan dimana mengikat kedua belah pihak yang sedang berkonflik atau bersengketa. 

Itu artinya keputusan seorang hakim ini harus dipatuhi, ditaati oleh kedua pihak yang sedang bersitegang. 

Penyelesaian konflik ini dengan cara melalui perantara karena pihak yang bertikai tidak bisa menyelesaikan permasalahan mereka sendiri. 

Contohnya :

Masih ingat dengan konflik yang sempat terjadi antara Indonesia dengan Malaysia dalam perebutan kedaulatan atas batas wilayah di Kepulauan Spratley. 

Nah dimana kedua negara meminta bantuan Lembaga Arbitrase Internasional di Belanda setelah jalur perundingan.

Yang dilakukan tidak menemukan kebuntuan atau jalan buntu, tidak ada keputusan. Nah, dimana selanjutnya pada keputusan yang diberikan.

Oleh Lembaga Arbitrase Internasional tersebut, memberikan kemenangan kepada Malaysia atas kedaulatan Kepulauan Spratley.

Pada saat itu, dan Indonesia harus menerima kekalahanm, meskipun dengan berat hati. Itulah sekilas contohnya.

Nah itulah sekilas penjelasan dan pemahaman mengenai Pengertian Konsiliasi, Mediasi, Arbitrasi, Koersi dan Contohnya di kehidupan sosial masyarakat. 

Sumber Referensi : 

Buku Sosiologi Kelas XI SMA dan MA Kelompok Peminatan Ilmu Ilmu Sosial oleh  Dwi Mulyono

//suka-suka.web.id

//brainly.co.id

Dalam suatu perusahaan/lingkungan kerja pasti pernah mengalami konflik. Konflik biasanya terjadi karena komunikasi yang kurang baik. Konflik dalam perusahaan bisa terjadi antar sesama karyawan seperti adu mulut tentang strategi bisnis, ide yang dicuri, ejekan dan senioritas. Perusahaan dituntut untuk bisa menghilangkan masalah senioritas dalam perusahaan dan membina hubungan yang sehat dengan karyawan. Dengan suasana yang harmonis dan kekeluargaan yang kuat antar karwayan, masalah akan sulit muncul.

Konflik juga terjadi di tingkat antara karyawan dan perusahaan. Biasanya karyawan menuntut apa yang sudah menjadi haknya seperti gaji, keadilan karir, kesejahteraan, dan hak pekerja lainnya. Apabila pihak manajemen perusahaan tidak bertindak cepat, tuntutan ini bisa disertai dengan demo dan pemogokan kerja.

Konflik-konflik antar perusahaan dan karyawan dapat diselesaikan dengan beberapa metode melalui mediasi , konsiliasi , arbitrase dan pengadilan industri. Ketiga istilah diawal sering dijumpai dalam perkara ketenagakerjaan atau lazim dikenal sebagai perkara perselisihan hubungan industrial. Lalu, apa yang dimaksud dengan ketiga istilah diatas?

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial [UU PPHI] menjadi dasar hukum keberadaan tiga metode alternatif penyelesaian konflik hubungan industrial. Ketiga metode ini baru bisa dipakai jika perundingan langsung antara karyawan dan perusahaan [perundingan bipartit] menemui jalan buntu.

Apa yang dimaksud dengan mediasi?

Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Diatur dalam pasal 8 – 16 UU PPHI.

Mediator harus mengusahakan agar tercapai kesepakatan di antara pihak yang berselisih. Jika terwujud, maka kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam sebuah perjanjian bersama. Mediator ikut menandatangani perjanjian itu sebagai saksi. Lalu, perjanjian tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial [PHI]. Namun pada prakteknya, mediator sering menemui kegagalan dalam mendamaikan karyawan dan perusahaan. Jika hal ini terjadi, mediator akan mengeluarkan sebuah anjuran tertulis yang isinya meminta agar salah satu pihak melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu.

Apabila tidak ada keberatan dari para pihak atas anjuran tertulis, maka para pihak harus menuangkan kesepakatannya kedalam perjanjian bersama. Lagi-lagi perjanjian bersama itu harus didaftarkan ke PHI. Tapi jika para pihak merasa tidak puas dengan anjuran tertulis, para pihak menyelesaikan perselisihannya ke PHI.

Dari empat jenis perselisihan hubungan industrial, semua tidak lepas dari jangkauan mediasi.

Apa saja jenis perselisihan hubungan industrial?

Menurut pasal 2 UU No.2 tahun 2004. Jenis perselisihan industrial terbagi menjadi empat yaitu

Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak karyawan, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kontrak kerja, Perjanjian Kerja Bersama [PKB] atau Peraturan Perusahaan [PP].

Perselisihan yang muncul dalam hubungan kerja akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam kontrak kerja, PKB atau PP.

    • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja [PHK]

Perselisihan yang muncul saat terjadi silang pendapat antara karyawan maupun pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

    • Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan

Perselisihan ini muncul manakala terjadi kesalahpahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Apa yang dimaksud dengan Konsiliasi?

Perselisihan ini muncul manakala terjadi kesalahpahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.

Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 13 UU PPHI, konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja.

Konsiliator bisa mengeluarkan anjuran tertulis jika tidak tercapai perdamaian di antara kedua belah pihak. Sebaliknya, jika perdamaian tercapai, maka konsiliator bersama dengan para pihak dapat menandatangani perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke PHI.

Apa yang dimaksud dengan Arbitrase?

Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Sama seperti konsiliasi, arbitrase baru bisa ditempuh ketika pihak yang berselisih sudah menuangkan kesepakatan tertulis. Kesepakatan itu tercantum dalam perjanjian arbitrase yang berisikan nama lengkap dan alamat pihak yang berselisih, pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan, jumlah arbiter yang disepakati, pernyataan tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase serta tanggal, tempat dan tanda tangan para pihak.

Setelah itu, para pihak masih harus membuat sebuah perjanjian tertulis lain, yaitu perjanjian penunjukan arbiter. Di sini para pihak diberi pilihan antara menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter. Dalam perjanjian penunjukan arbiter ini, salah satu yang dibahas adalah biaya arbitrase dan honorarium arbiter.

Sebelum memulai persidangan arbitrase, biasanya arbiter berupaya mendamaikan para pihak. Jika berhasil, maka akan dibuatkan perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI. Jika gagal, persidangan arbitrase dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi. Produk dari persidangan arbitrase ini adalah putusan arbitrase yang sifatnya final dan mengikat.

Sumber:

  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Hukum online

Video yang berhubungan