Contoh nilai demokrasi yang terdapat dalam Desa Pakraman Bali antara lain

Nilai-nilai dan Parameter Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Bali 1

PERANAN NATAH DI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT BALI

SEMAKIN LUNTURNYA BUDAYA NASIONAL DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

DAMPAK INDUSTRI PARIWISATA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA DI UBUD BALI

BUDAYA PENYAYANG DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT ISLAM: ANTARA TEORI DAN PRAKTIS

DALAM NILAI-NILAI BUDAYA DAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT BALI AGA

Potret Kesenjangan dalam Kehidupan Masyarakat di Indonesia

KENISCAYAAN KONFLIK DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI

Kehidupan Sosial-Budaya Masyarakat Tionghoa di Batavia 1900an-1930an q

NILAI-NILAI DEMOKRASI DALAM KEBUDAYAAN BALI 1

PANCASILA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

Risiko dalam Kehidupan Masyarakat

PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN

TAHAPAN PILPRES 2014 DALAM MEWUJUDKAN BUDAYA DEMOKRASI

Masalah awig-awig Desa Pekraman pada umumnya menjadi tugas di Bagian Hukum dan HAM khususnya di sub bagian Bantuan Hukum dan HAM. baik itu terkait pembinaannya, penelitian, pembahasan dan penyuratannya.

Untuk lebih jelasnya, apa itu awig-awig, berikut akan dijelaskan secara umum mengenai apa itu awig-awig. Sama halnya didalam sebuah negara yang memiliki undang-undang atau hukum dasar yang mengatur kehidupan warganya dan sebuah organisasi yang memiliki anggaran dasar rumah tangga yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan organisasinya. Begitu juga dengan Desa Pakraman yang merupakan sebuah lembaga adat juga mempunyai hal serupa. Desa Pakraman di Bali memiliki sebuah aturan adat yang digunakan sebagai aturan khusus untuk mengatur kehidupan masyarakat adat dalam wilayah kehidupan Desa Pakraman diluar kehidupan Desa Dinas yang berpedoman pada hukum nasional/negara.

Awig-awig berasal dari kata "wig" yang artinya rusak sedangkan "awig" artinya tidak rusak atau baik. Jadi awig-awig dimaknai sebagai sesuatu yang menjadi baik. Secara harfiah awig-awig memiliki arti suatu ketentuan yang mengatur tata krama pergaulan hidup dalam masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan yang ajeg di masyarakat (Surpha, 2002:50). 

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 disebutkan bahwa hukum adat (awig-awig dan pararem) adalah hukum adat bali yang hidup dalam masyarakat Bali yang bersumber dari catur Dresta serta dijiwai oleh agama Hindu bali. Catur Dresta yakni ajaran-ajaran agama, kuna dresta yakni nilai-nilai budaya, loka dresta yakni pandangan hidup dan Desa Dresta yakni adat-istiadat setempat (Windia, 2010:50).

Karakteristik yang dapat ditemui dalam awig-awig diantaranya adalah :

* Bersifat sosial religius, yang tampak pada berbagai tembang-tembang, sesonggan dan pepatah-petitih. Untuk membuat sebuah awig-awig harus menentukan hari baik, waktu, tempat dan orang suci yang akan membuatnya, hal ini dimaksudkan agar awig-awig itu memiliki kharisma dan jiwa/taksu. Awig-awig yang ada di desa pakraman tidak saja mengatur masalah bhuwana alit (kehidupan sosial) tapi juga mengatur bhuwana agung (kehidupan alam semesta). Hal inilah yang mendorong masyarakat Bali sangat percaya dan yakin bahwa awig-awig ataupun pararem tidak saja menimbulkan sanksi sekala (lahi) juga sanksi niskala (batin)

* Bersifat konkret dan jelas artinya disini hukum adat mengandung prinsip yang serba konkret, nyata, jelas dan bersifat luwes. kaedah-kaedah hukum adat dibangun berdasarkan asas-asas pokok saja, sedangkan pengaturan yang bersifat detail diserahkan pada pengolahan asas-asas pokok itu dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. Jadi dari sini akan muncul peraturan adat lain seperti pararem sebagai aturan tambahan yang berisi petunjuk pelaksana, aturan tambahan dan juga bisa saja sanksi tambahan yang belum ada, sudah tidak efektif atau belum jelas pengaturannya dalam awig-awig.

* Bersifat dinamis, hukum adat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ketika masyarakat berubah karena perkembangan jaman, hukum adat ikut berkembang agar mampu mengayomi warga masyarakat dalam melakukan hubungan hukum dengan sesamanya (Sirtha, 2008:152)

* Bersifat kebersamaan atau komunal. Dalam hukum adat Bali tidak mengenal yang namanya Hakim menang kalah, namun yang ada adalah hakim perdamaian. Karena Hukum Adat Bali lebih mementeingkan rasa persauadaraan dan kekeluargaan.

* Karakteristik lainnya dari awig-awig yakni tidak seperti hukum nasional atau hukum barat yang jarang mengakomodir dimensi sosiologis, hukum adat sebaliknya lebih mengakomodir dimensi sosiologis.

Awig-awig yang hidup dalam masyarakat tidak hanya membedakan hak dan kewajiban melainkan juga memberikan sanksi-sanksi adat baik berupa sanksi denda, fisik maupun psikologi dan yang bersifat spiritual. Jenis-jenis sanksi adat yang yang diatur dalam awig-awig maupun pararem antara lain :

a. Mengaksama (minta maaf)

b. Dedosaan (denda uang)

c. Kerampang (disita harta bendanya)

d. Kasepekang (tidak diajak bicara) dalam waktu tertentu

e. Kaselong (diusir dari desanya)

f. Upacara prayascita (upacara bersih desa) (Sirtha, 2008:32) (Yanti)

Wayan Gede Suacana Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali Wayan Gede Suacana* Abstract Democratic culture in the lives of villagers in Bali has some of the procedural principles of a modern democracy. Some parameters are the rotation of power, open leadership recruitment systems, order management turnover, recognition of appropriate manners, tolerance of differences of opinion, and accountability of power holders. Application of democratic culture clearly affects how desa pakraman elaborates the concept of democracy as a power base and independence. In addition, it also determines the shape and nature of relations between the desa pakraman with desa dinas, this condition could be the basis of procedural democracy as one of the values of local wisdom in the development of cultural tourism in Bali. Keywords: village governance, democratic culture, empirical /procedural democracy Pendahuluan Peristiwa Bom Legian, Kuta Bali 12 Oktober 2002 yang disusul dengan Bom Kuta dan Jimbaran 1 Oktober 2005 lalu telah menimbulkan guncangan besar pada dimensi kehidupan politik, keamanan, ekonomi, sosial budaya, dan juga pariwisata masyarakat Bali. Tragedi beruntun itu mengakibatkan tidak saja keterpurukan dalam sektor pariwisata, tetapi juga kemerosotan ekonomi masyarakat Bali karena tidak seperti daerah lain, * Dr. Wayan Gede Suacana adalah dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fisipol Universitas Warmadewa, Bali, dan Pengelola Jurnal Ilmu Politik Sarathi-AIPI Bali. Ia menyelesaikan studi Sarjana Pemerintahan UGM (1990), Magister Administrasi Negara UGM (1997) dan Doktor Kajian Budaya Unud (2008). Berminat pada bidang kajian tata pemerintahan, manajemen pelayanan publik dan demokrasi. Pernah meraih hibah penelitian dari Dikti, seperti kajian wanita, fundamental dan strategis nasional. Salah satu hasil penelitiannya, Transformasi Otonomi dalam Tata Pemerintahan Desa Mengwi Kabupaten Badung dimuat dalam Jurnal Ilmu Politik-AIPI Pusat Jakarta Edisi 21, 2010. Email: . 88

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali pendapatan asli daerah (PAD) Bali sangat tergantung dari sektor pariwisata. Dampak peristiwa itu terbukti sangat menghambat kegiatan ekonomi masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, karena berakibat penurunan secara drastis jumlah kunjungan wisatawan ke Bali. Kondisi ini memunculkan efek domino berturut-turut dari penurunan pendapatan masyarakat, pemutusan hubungan kerja, hingga pergeseran dalam pola interaksi masyarakat Bali dengan penduduk pendatang. Namun, kearifan lokal masyarakat Bali tetap tampak ketika pelaksanaan upacara khusus Pemarisuda Karipubaya yang bermakna penyucian alam semesta pasca tragedi itu yang dipercayai telah mencemari dan mengganggu keseimbangan Bhuwana Agung (Makrokosmos) dan Bhuwana Alit (Mikrokosmos) alam Bali. Masyarakat Bali dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan balas dendam dengan kekerasan, tetapi justru menempuh pendekatan sipritual tersebut yang secara simbolik mengandung pesan perdamaian, persatuan dan toleransi yang menembus batas-batas ras, negara, etnik, agama dan telah mendapat empati dan simpati masyarakat lokal, nasional dan dunia (Geriya, 2003: 1). Kearifan lokal ini merupakan modal sosial, modal religiuskultural, modal rohaniah-batiniah untuk aksi pemulihan serta revitalisasi pariwisata budaya Bali selanjutnya. Di tengah upaya pemulihan akibat dampak Bom Legian, Kuta dan Jimbaran itu juga muncul tuntutan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Bali 1 kepada Pemerintah Pusat yang diharapkan bisa menjadi solusi pemulihan pariwisata Bali pasca bom dan juga untuk mengatasi berbagai dampak ketidakharmonisan hubungan pusat dengan daerah Bali yang terjadi selama ini. Otsus tersebut oleh para penggagasnya dimaksudkan untuk memperjuangkan beberapa kepentingan strategis masyarakat Bali (Pratikno, 2004: 3). Pertama, menjaga dan mengembangkan kapasitas institusi sosio kultural di Bali, terutama dalam kaitannya dengan desa 1 Tim Perumus Otonomi Khusus (Otsus) Bali yang dibentuk DPD PDIP Bali beranggotakan 21 orang dari berbagai kalangan partai politik dan akademisi di Bali. 89

Wayan Gede Suacana pakraman dan istitusi adat lainnya. Kedua, meningkatkan perolehan pendapatan negara yang berasal dari Bali, khususnya perolehan bagi hasil yang lebih adil dalam kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Hal ini sering dikaitkan dengan tuntutan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan pariwisata. Ketiga, meningkatkan kapasitas pemerintah provinsi dalam rangka pemerataan kemampuan daerah (PAD) dan pembangunan antar daerah di Bali. Hal ini seringkali dikaitkan pula dengan manajemen pengelolaan pendapatan dari pariwisata yang perlu difokuskan di tingkat pemerintah provinsi. Adapun alasannya karena otonomi di tingkat provinsi mempunyai kelebihan yang bisa menjaga entitas budaya Bali dan menjembatani kesenjangan pendapatan antar daerah kabupaten/ kota. Pendukung gagasan Otsus berharap pelaksanaan pembangunan Bali dapat dilaksanakan secara terpadu dan merata antar kabupaten/ kota dengan tetap melakukan koordinasi dengan provinsi. Disamping itu, dengan otsus diharapkan Bali bisa memiliki semacam dasar hukum untuk membuat peraturan daerah dan ketetapan-ketetapan lainnya dalam rangka memberikan arah serta tujuan yang jelas bagi pembangunan daerah yang berdasarkan konsep desa (tempat), kala (waktu) dan patra (keadaan). Termasuk juga upaya-upaya dan kreativitas daerah dalam memperoleh dana perimbangan di luar dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), serta dana bagi hasil (Nusa Bali, 9 Oktober 2005). Tuntutan Otsus Bali itu bisa merupakan refleksi budaya demokrasi sebagian elite masyarakat Bali, yang mendambakan prinsip pengaturan tata hubungan Pusat dan Daerah yang lebih harmonis dengan menghargai heterogenitas. Di dalamnya, keanekaragaman bisa dilihat sebagai sebuah hal positif dan produktif dalam upaya pengembangan berbagai bentuk kreativitas masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. Berbagai unsur budaya yang plural diberikan hak hidup secara adil, di dalam sebuah ruang demokratisasi kultural Bali. Prinsip 90

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali demikian, hanya bisa dibangun berdasarkan pada penghargaan terhadap heterogenitas-inklusif, dekonstruksi yang rekonstruktif, prinsip dialogis, prinsip lintas budaya, multikulturalisme-dinamis, inklusivisme, pertukaran mutual, toleransi dan keterbukaan yang kritis (Piliang, 2005:358). Prinsip-prinsip demikian menyerupai konsep Tirtha yang dikemukakan oleh Kautilya (2003:229), yaitu dorongan hati untuk mengangkat kondisi masyarakat yang plural menuju ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi, berdasarkan integritas dan semangat kebersamaan. Dengan menerapkan konsep itu, pembelaan terhadap masyarakat bisa dilakukan dan mengantarkannya pada pengejawantahan kekuatan hidup yang dinamis. Penerapan budaya demokrasi seperti itu, sejalan dengan sifat dan karakter manusia Bali yang dominan, seperti: terbuka, ramah dan luwes, jujur, kreatif dan estetis, kolektif, kosmologis, religius, dan moderat (Naya Sujana, 1994:49-50). Namun, dalam sisi yang berbeda masyarakat Bali juga memiliki sejarah kelam berupa ketegangan dan konflik sosial yang besar dalam kehidupan politiknya, yakni ketika terjadi peristiwa Gerakan 30 September (G 30 S) tahun 1965 (Robinson, 2006), amuk massa terkait kegagalan Megawati meraih kursi Presiden RI tahun 1999, serta riak-riak konflik internal dalam berbagai kasus adat yang terjadi setelah itu. Berbagai varian dalam implementasi budaya demokrasi itu sebagain besar bersumber dari budaya dan tradisi yang melandasi kehidupan masyarakat Bali. Praktek serupa juga bisa dijumpai pada hampir semua etnis dan suku bangsa, karena merupakan demokrasi asli masyarakat lokal pada berbagai daerah di Indonesia (Alfian, 1991:134-135). Pada mulanya, budaya demokrasi masyarakat desa didasari oleh kepemilikan tanah yang bersifat komunal, dimana setiap anggota masyarakat merasa bahwa dirinya harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama, sewaktu mengadakan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Pada tahap berikutnya, budaya demokrasi juga 91

Wayan Gede Suacana tercermin dalam kehidupan masyarakat desa sehari-hari yang bertumpu pada prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Prinsip-prinsip yang dianut menuntut sikap mengutamakan kesejahteraan bersama daripada kepentingan individu, serta lebih mendahulukan kewajiban sosial daripada pemaksaan pendapat dan kehendak terhadap orang lain. Pengikutsertaan setiap individu dalam pencapaian keputusan dengan pemeliharaan persetujuan bersama mencerminkan adanya hubungan sosial dan budaya demokrasi yang sangat mendasar. Seperti umumnya kehidupan masyarakat desa-desa di Indonesia, budaya demokrasi dalam kehidupan masyarakat Bali telah berkembang jauh sebelum masa kolonial Belanda dan Jepang. Praktek budaya demokrasi itu mengikuti proses sosial dan budaya yang membawa orang Bali dalam posisi transisional dengan salah satu parameternya peralihan dari budaya Bali klasik yang otoriter dan feodalistik menjadi budaya Bali yang modern, demokratis dan egalitarian (Naya Sujana, 1994:56). Peralihan tersebut mencerminkan bagaimana aspekaspek budaya demokrasi yang ada saat ini sesungguhnya telah lama dipraktekkan dan mengalami pasang susut perkembangan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa di Bali. Sebagian dasarnya adalah nilai-nilai positif yang bersumber pada tradisi tulis maupun lisan (Suastika, 2005:15-18) dan telah melembaga dengan kukuhnya sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan masyarakat desa. Analisis dalam tulisan ini mencoba mengungkapkan bentuk dan parameter budaya demokrasi dalam kehidupan masyarakat desa di Bali. Bagaimana arti penting pemahaman budaya demokrasi tersebut juga dicermati untuk menemukan sebuah sistem demokrasi prosedural khas Bali yang merupakan alternatif solusi strategis pencegahan kemungkinan terjadinya konflik horizontal pasca tragedi bom Legian, Kuta dan Jimbaran, serta sebagai upaya revitalisasi kehidupan demokrasi masyarakat desa di Bali. 92

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali Masyarakat Desa di Bali Pengertian desa di Bali masih bersifat mendua (dualisme), yaitu: pertama, desa yang melaksanakan berbagai kegiatan administrasi pemerintahan atau kedinasan sehingga dikenal dengan istilah desa dinas atau desa administratif. Kedua, desa pakraman 2, mengacu kepada kelompok tradisonal dengan dasar ikatan adatistiadat, dan terikat oleh adanya tiga pura utama yang disebut Kahyangan Tiga atau pura lain yang berfungsi seperti itu, yang disebut Kahyangan Desa (Pitana, 1994; Pasek Diantha, 2003; Parimartha, 2003; Windia, 2003). Berdasarkan pertimbangan keunikan, kekhasan karakteristik, serta sifat otonomi asli yang dimilikinya, dalam tulisan ini dipilih membahas desa pakraman, sehingga masyarakat desa yang dimaksudkan adalah masyarakat desa pakraman 3. Keberadaan masyarakat desa pakraman di Bali dalam perjalanan panjang sejarahnya selalu terkait dan sejalan dengan dinamika kebudayaan Bali. Meskipun mempunyai ciri dan karakteristik tertentu, tetapi karena bersifat otonom, maka terjadi variasi bentuk dan aturan setempat antara desa pakraman yang satu dengan lainnya. Dari variasi yang beraneka ragam tersebut, para peneliti tentang Bali dan Majelis Pembina Lembaga Adat 2 Walau belum sepenuhnya diterima oleh semua kalangan, istilah desa adat mulai digantikan dengan desa pakraman sejak diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Kemunculan istilah ini tampaknya ingin memperbaiki citra, mengembalikan peran dan fungsi desa yang hilang. Penjelasan mengenai hal ini, dapat dilihat dalam Parimartha, Memahami Desa Adat, Desa Dinas dan Desa Pakraman: Suatu Tinjauan Historis Kritis, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Sejarah pada Fakultas Sastra Universitas Udayana, Denpasar: 6 Desember 2003. 3 Desa pakraman dijadikan objek bahasan karena beberapa alasan. Pertama, desa pakraman memiliki keunikan sekaligus kondisi paradoks: telanjur mendapat ekspektasi tinggi, telah dikenal luas tapi masih dihadapkan pada sejumlah kendala internal dan eksternal. Kedua, sebagai benteng terakhir dan pendukung utama budaya Bali yang bernafaskan Hindu, desa pakraman layak dikaji secara lebih serius untuk revitalisasi institusi informal desa, komunitas adat, budaya dan agama Hindu. Ketiga, hasil kajian tentang desa pakraman diperlukan untuk bisa memposisikan desa pakraman secara proporsional seiring penerapan otonomi di tingkat desa yang menimbulkan masalah semakin kompleks dalam sistem pemerintahan desa di Bali. 93

Wayan Gede Suacana (MPLA) dengan berdasarkan tradisi dominan yang menjadi ciri desa pakraman, mengklasifikasikan desa pakraman kedalam tiga tipe (Swellengerebel, 1960; Danandjaja, 1980; MPLA, 1991 dan Reuter, 2005), yaitui: Desa Bali Aga, Desa Apanage dan Desa Anyar. Desa Bali Aga (Bali Mula), yaitu desa pakraman yang masih tetap menganut tradisi Jaman Bali Asli (1800-1343 M) atau tradisi pra-majapahit, yakni masa sebelum adanya pengaruh agama Hindu sampai datangnya pengaruh Hindu yang dibawa dari Majapahit. Konsep Bali Aga sendiri secara etimologis berarti Bali Asli yakni penduduk Hindu Bali yang mendiami desa-desa di wilayah pegunungan tanpa atau sedikit sekali kena pengaruh budaya dan agama Hindu Jawa, khususnya yang berasal dari Majapahit (Danandjaja, 1980). Tradisi kecil yang menyertainya adalah tradisi yang didominasi ciri-ciri kebudayaan pra-hindu seperti: (1) sistem ekonomi terfokus pada ekonomi sawah dengan irigasi; (2) azas musyawarah dengan deferensi dan stratifikasi sosial sederhana; (3) bangunan rumah dengan kamar yang berbentuk kecil dan terdiri atas bahan kayu atau bambu; (4) kerajinan melalui besi, perunggu, celup dan tenun; (5) sistem pura berhubungan dengan keluarga, desa dan wilayah; (6) pada pura terdapat sistem ritual dan upacara yang cukup kompleks; (7) bahasa setempat dengan kesusastraan lisan; serta (8) tari dan tabuh dipakai dalam rangka upacara keagamaan yang terdiri atas: slonding, angklung, tari sanghyang (Swellengrebel dalam Wertheim, 1960: 29). Unsur-unsur sosio-kultural masyarakat Bali dalam tradisi kecil ini masih tampak dalam berbagai segi kehidupan masyarakat di beberapa desa kuna di Bali pegunungan yang lazim disebut pedesaan Bali Aga. Masyarakat pendukung budaya ini umumnya bertempat tinggal di daerah-daerah pegunungan di Kabupaten Buleleng, Jembrana, Gianyar, Bangli dan Karangasem. Pada desa-desa seperti ini tidak dikenal adanya sistem kasta, pendeta tertinggi tidak melakukan upacara padiksan, dan kepemimpinan desa umumnya menganut pola kembar ataupun kolektif. 94

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali Desa Apanage 4 (Bali Dataran), yaitu desa pakraman yang sistem kemasyarakatannya sangat dipengaruhi oleh Majapahit, sebagaimana disebutkan dalam kitab Negarakertagama. Desa ini mengikuti tradisi hukum Hindu yang bersumber dari kitab Manawadharmasastra yang sebelumnya telah diterapkan di kerajaan Majapahit. Dalam sejarah Bali memang tercatat bahwa enam tahun setelah Raja Sri Asta Sura Ratna Bumi Banten (1343) berkuasa, pasukan kerajaan Majapahit di bawah pimpinan Mahapatih Gajah Mada datang menyerang pulau Bali. Beberapa kali terjadi perlawanan dari masyarakat Bali Aga yang kebanyakan berasal dari desa-desa pegunungan Kabupaten Bangli dan Karangasem, seperti Batur, Kedisan, Cempaga, Songan, Abang, Pinggan dan Serai. Selain itu ada yang berasal dari Manikliu, Bonyoh, Sukawana, Got, Margatiga, Ulakan, Datah dan Pasedahan seperti disebutkan dalam Babad Dalem Turun ke Bali (Sejarah Daerah Bali, 1987:59). Setelah terjadi pertempuran yang hebat, orang-orang Bali Aga akhirnya bisa ditundukkan oleh bala terntara Majapahit 5. Setelah orang-orang Bali Aga ditundukkan banyak pengaruh Majapahit terhadap tata cara keagamaan, struktur dan sistem kemasyarakatan, serta kepemimpinan orang Bali Aga. Beberapa aspek keagamaan Hindu Majapahit akhirnya bisa masuk dan berkembang di Bali, berkat upaya tokoh agama dari Majapahit, 4 Apanage sesungguhnya bermakna tanah lungguh yang diberikan oleh raja sebagai gaji atau imbalan jasa kepada para birokrat kerajaan yang didasarkan pada hubungan dyadik, patron-client. Pembagiannya, bekel 20 %, petani 40 % dan patuh sendiri (apanage houder) 40 %. Dalam sistem apanege ini hubungan raja-patuh, dan patuhbekel, menunjukkan ketergantungan yang menciptakan sikap birokratis yang feodalistik, dengan ciri-ciri menyolok seperti otoritarianisme, hirarki ketat, aliran perintah dari atas, aliran jasa dan komoditi dari bawah, dan seterusnya. Lihat Sartono Kartodirdjo, Struktur Kekuasaan, Sistem Fiskal dan Perkembangan Pedesaan, Makalah disampaikan pada Seminar Desa dalam Perspektif Sejarah, Pusat Antar Universitas Studi Sosial Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 10-11 Februari 1988. 5 Di Bali sendiri tidak dijumpai bukti-bukti adanya serangan dari kerajaan Majapahit. Sumber-sumber berita itu didapatkan dari sumber kesusasteraan Jawa, seperti kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca. Lihat Pandit Shastri, 1963:90-91, Sejarah Bali Dwipa, Denpasar. 95

Wayan Gede Suacana yaitu Danghyang Nirarta yang juga bernama Mpu Dwijendra dan dijuluki Pedanda Sakti Wawu Rauh. Pendeta Buddha yang kemudian beralih menjadi pendeta Siwa itu datang ke Bali saat Dalem Waturenggong berkuasa dan banyak meninggalkan sejumlah karya sastra yang bersisi ajaran tentang upacara, padmasana, agnihotra dan yang lainnya (Sastrodiwiryo, 1999). Perkembangan agama Hindu dari Majapahit semakin marak di Bali mulai awal abad ke 16 Masehi, namun sebenarnya pengaruh Majapahit mulai bernaung di bawah panji-panji kebesaran Wilwatikta di pertengahan abad ke-14. Bersamaan dengan itu pula sistem pemerintahan di Bali disesuaikan penataannya atas petunjuk para pejabat Majapahit (Aris Munandar: 2005:ix). Desadesa yang intens terkena pengaruh ini kemudian lazim disebut Desa Apanage (Bali Dataran). Ciri-ciri tradisi besar dalam Desa Apanage sebagai akibat pengaruh Majapahit mencakup unsur-unsur kehidupan masyarakat Hindu, antara lain: (1) ekonomi sawah dengan irigasi; (2) kekuasaan terpusat, kedudukan raja sebagai keturunan dewa; (3) adanya tokoh pedanda ; (4) konsep-konsep kesusastraan dan agama tertulis dalam lontar; (5) adanya sistem kasta; (6) adanya upacara pembakaran mayat bagi orang-orang yang meninggal; (7) adanya sistem kalender Hindu-Jawa; (8) pertunjukan wayang kulit; (9) arsitektur dan kesenian bermotif Hindu dan Budha; dan (10) dikenalnya tarian topeng (Swellengrebel, 1960: 29-31). Desadesa ini umumnya terdapat di daerah Bali dataran. Kepemimpinan pada desa ini umumnya merupakan kepemimpinan tunggal. Desa Anyar (desa baru), yaitu desa yang terbentuk relatif baru, sebagai akibat dari adanya perpindahan penduduk (trasmigrasi lokal) dengan tujuan awal mencari penghidupan. Desa-desa seperti ini misalnya dapat ditemui di daerah Jembrana dan Buleleng Barat. Kalau diamati dan dibandingkan beberapa ciriciri di atas, maka akan tampak bahwa masyarakat Desa Bali Aga dengan tradisi kecilnya, maupun masyarakat Desa Bali Apanage dengan tradisi besarnya, serta Desa Anyar sama-sama hidup dari 96

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali sektor pertanian. Hal ini menandakan masyarakat desa di Bali termasuk dalam kategori masyarakat agraris. Ciri-ciri yang lain lebih menunjukkan pada perbedaan, seperti perbedaan pada religi, pola kemasyarakatan, kesenian dan kesusastraan. Aspek lain yang dapat diamati dan dibandingkan adalah berkenaan dengan stratifikasi sosial berkaitan dengan proses atau struktur masyarakat yang berlapis/ bertingkat. Stratifikasi sosial masyarakat Desa Bali Aga terwujud sangat sederhana. Orang dibedakan dengan orang lain dalam kedudukan dan peran, semata-mata atas dasar keaslian dan urutan perkawinan/ senioritas (Rivai Abu, 1981). Dalam beberapa hal, krama yang lebih senior diberikan beberapa kekuasaan atas pelaksanaan beberapa aspek tradisi, karena dianggap tahu lebih banyak. Sementara dalam kehidupan biasa, mereka menganut prinsip asas kebersamaan. Dalam aspek kekerabatan, mereka merasakan satu keturunan. Hal ini membawa berbagai konsekuensi pada aspek kehidupan sosial mereka. Para tokohtokoh tetua desa, seperti para De Mangku, Luanan, Hulu Apad, Rama, Sang Mathani, Tuha-tuha, Wulu-wulu dan Bendesa serta Kelihan Adat beserta para pendampingnya ditempatkan dalam struktur sosial yang tinggi sebagai elite desa yang sangat disegani dan dihormati. Aspek-aspek kehidupan sosial masyarakat Desa Bali Apanage mengikuti stratifikasi sosial yang didominasi oleh unsur-unsur tradisi Hindu Jawa. Beberapa cirinya, seperti kekuasaan pusat berada di tangan raja yang dianggap keturunan dewa, adanya tokoh pedanda, dan sistem kasta atau lazim disebut wangsa. Ketiga unsur yang disebut di atas menjadi semakin mantap menata kehidupan masyarakat bersamaan dengan berkuasanya para arya keturunan Majapahit terutama selama masa pemerintahan Dalem Waturenggong (1460-1550 M) di Gelgel Bali (www.id.wikipedia. org) Para arya yang berkuasa diyakini sebagai keturunan dewa, sehingga raja dan kerabatnya diperlakukan berbeda dari 97

Wayan Gede Suacana masyarakat. Tokoh pedanda sebagai pimpinan spiritual kerajaan juga dianggap kelompok khusus dan secara nyata dalam realitas kehidupan diperlakukan berbeda dari warga lainnya (Yudha Triguna, 1990). Tradisi itu berlangsung sampai sekarang sehingga dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Desa Bali Apanage dijumpai adanya perbedaan perlakuan karena adanya stratifikasi sosial tersebut. Tiga tipologi masyarakat desa seperti tersebut di atas memiliki beberapa kelemahan, diantaranya karena istilah Bali Aga dianggap berasal dari kata Bali Agra yang berarti Bali Pegunungan (MPLA, 1991; Danandjaja, 1980). Ada ketidakjelasan makna yang terkandung dalam tiga tipologi masyarakat desa tersebut. Pitana (1994:146), misalnya menyoroti kecenderungan penyamaan masyarakat Desa Bali Aga dengan masyarakat desa Bali pegunungan, padahal kenyataannya tidaklah demikian. Bahkan desa yang paling sering disebut-sebut sebagai contoh Desa Bali Aga, Tenganan Pegringsingan terdapat di daerah pantai. Demikian juga dengan desa Sembiran Buleleng. Begitu pula ketidakjelasan siapa yang disebut sebagai orang Bali Aga. Kalau diberi batasan bahwa orang Bali Aga adalah mereka yang merupakan keturunan orang Bali sebelum kedatangan Majapahit, maka sebagian besar penduduk Bali tergolong orang Bali Aga, bukan saja yang yang ada di pegunungan, tetapi tersebar di seluruh pelosok Pulau Bali. Demikian pula istilah Bali Mula, merupakan istilah yang sangat kabur, tanpa batasan yang jelas. Kekaburan itu semakin menjadi-jadi, kalau diambil contoh desa Bali Aga, yaitu desa Trunyan di Bangli. Orang-orang Trunyan secara umum diidentikkan sebagai orang Bali Aga atau Bali Mula. Sementara Danandjaja (1980) secara rinci mendeskripsikan bahwa warga desa Trunyan terdiri dari berbagai kelompok warga Pasek (Pasek Gelgel, Pasek Kayuselem, dsb), sedangkan warga Pasek di daerah lain, yang mempunyai geneologi yang sama tidak dianggap orang Bali Aga. Berdasarkan alasan itu, maka dari tiga tipologi desa, 98

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali yakni Desa Bali Aga, Desa Bali Apanage dan Desa Bali Anyar yang sebelumnya telah dikembangkan oleh Swellengerebel (1960), Danandjaja (1980), MPLA Bali (1991) dan Reuter (2005) tersebut dapat dibuatkan enam tipologi desa yang didasarkan pada topografis dan tingkat diferensiasi sosial dan pluralitas masyarakatnya, yaitu: desa pegunungan (homogen dan heterogen), desa dataran (homogen dan heterogen), dan desa pesisir (homogen dan heterogen) 6. Keenam tipologi desa itu berada didalam lima lingkaran kebudayaan Bali, masing-masing Bali Utara (Buleleng), Bali Timur (Klungkung, Karangasem), Bali Selatan (Badung, Denpasar), Bali Barat (Jembrana, Tabanan) dan Bali Tengah (Gianyar, Bangli). Menurut Geriya (2000:34-35) pembagian lingkaran kebudayaan itu didasarkan pada struktur dasar, adaptasi ekologi, gelombang pengaruh luar dan komunikasi global, serta kesinambungan tradisi dalam modernisasi. Dalam tulisan ini bahasan hanya difkuskan pada dua tipe desa saja, yaitu: desa dataran homogen dan desa dataran heterogen, yang masing-masing diwakili oleh Desa Pakraman Tenganan Pegringsingan Karangasem dan Desa Pakraman Mengwi Badung untuk mencermati bagaimana pelaksanaan budaya demokrasi dalam kehidupan masyarakat pada kedua desa tersebut. Parameter Budaya Demokrasi Istilah demokrasi sejatinya memiliki beragam makna dan sulit didefinisikan karena hampir setiap negara menamakan dirinya sebagai paling demokratis. Apalagi jika hanya menggambarkan bentuk-bentuk formal yang tidak jarang justru menyesatkan. Secara etimologis, demokrasi diketahui berasal dari gabungan dua kata bahasa Yunani Kuno, yaitu demos (rakyat) dan kratos 6 Desa dataran homogen adalah desa yang berada antara 100-800 m di atas permukaan laut, bersifat tunggal dan menuju kepada satu titik pertemuan (konvergen) karena sifat dan karakteristik masyarakatnya lebih banyak kemiripan satu sama lain. Sedangkan desa dataran heterogen bersifat lebih majemuk, serta memancarkan perbedaan (divergen) karena memiliki banyak bentuk ketidakmiripan dan variabilitas dalam kehidupan masyarakatnya. 99

Wayan Gede Suacana (pemerintah). Jadi, secara harfiah demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat, atau yang memerintah adalah rakyat. Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi dalam urusan-urusan politik merupakan hak rakyat. Pengertian ini sejalan dengan pemikiran Aristosteles bahwa dengan penerapan demokrasi, orang banyak yang memerintah (kuantitas) lebih baik dari orang yang sedikit (kualitas) karena tidak mudah dicurangi. Tetapi, Aristosteles tetap memandang demokrasi lebih rendah dari Aristokrasi 7, sebab dalam demokrasi keahlian diganti dengan jumlah (Hatta, 1964:83). Pemahaman ini menurut Sorensen (2003:2-3) dapat menimbulkan sejumlah isu yang kompleks, sangat membutuhkan teori tentang cara-cara yang dimungkinkan untuk mengorganisasikan pemerintahan oleh rakyat, filsafat tentang apa yang seharusnya (yaitu cara-cara terbaik membangun pemerintahan) dan pemahaman tentang pengalaman praktis mengorganisasikan pemerintahan dalam masyarakat yang berbeda dan pada waktu yang berbeda. Untuk itu pemahaman terhadap demokrasi sering dilakukan dengan dua cara, yakni pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, misalnya dalam arti harfiah lewat ungkapan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sedangkan makna demokrasi secara empirik, adalah demokrasi yang terwujud dalam kehidupan politik praktis 7 Aristokrasi adalah tipe pemerintahan oleh sedikit orang bijak menurut Plato yang dilawankan dengan oligarki. Tipe lainnya monarki (tirani) dan demokrasi. Lihat Denny: 1989:38. Aristokrasi juga merupakan salah satu dari lima tipe rezim menurut Socrates yang dianggap merupakan rezim terbaik karena yang memerintah, seorang raja yang bijaksana (filosof). Keadilan akan terwujud dalam tipe rezim aristokrasi sebab setiap kelas dalam masyarakat melaksanakan fungsi secara maksimal dan bekerjasama dengan harmonis di bawah pemerintahan sang raja yang filosof. Rezim ini menurutnya dijiwai oleh akal budi. Empat tipe lainnya: timokrasi, oligarki, demokrasi dan tirani. Lihat Surbakti, 1992. Memahami Ilmu Politik, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, hlm. 24-25. 100

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali yang disebut juga demokrasi prosedural (procedural democracy), melihat demokrasi senyatanya, yaitu bagaimana nilai-nilai ideal itu dijalankan (Gaffar, 2004: 3-10). Budaya demokrasi merupakan keseluruhan pengalaman sosial budaya yang membentuk pola ciri kehidupan demokrasi masyarakat (Plano, 1989: 53, 166-167). Budaya demokrasi dalam tulisan ini dipahami dari sudut pandang demokrasi yang kedua, yakni demokrasi empirik/ prosedural sehingga bermakna sebagai keseluruhan pengalaman sosial budaya yang membentuk pola ciri tingkah laku demokrasi masyarakat di desa dataran hemogen dan desa dataran heterogen. Demokratisasi kehidupan budaya tidak dapat dilepaskan dari kedudukan dilematis seperti yang diungkapkan Dahl, yaitu antara otonomi dan kontrol (Pelly, 1993:209). Berbagai parameter yang menandakan budaya demokrasi tetap hidup dan berkembang dalam tradisi masyarakat seperti itu (Gaffar, 2004; Sorensen, 2003; Macridis dan Brown, 1977) adalah adanya rotasi kekuasaan, keterbukaan sistem pengrekrutan pimpinan tradisional, keteraturan pergantian kedudukan pimpinan, penghargaan atas hak-hak warga, toleransi dalam perbedaan pendapat, dan akuntabilitas pemegang kekuasaan. Beberapa paramater budaya demokrasi tersebut dipraktekkan secara luas dalam kehidupan masyarakat desa dataran homogen dan desa dataran heterogen tersebut, dan telah menjadi tradisi yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Struktur dan Rotasi kekuasaan Struktur pemerintahan desa dataran homogen menganut pola pimpinan kolektif, dimana dimana pimpinan puncak desa pakraman dipegang oleh suatu komite yang terdiri atas beberapa orang (Pitana, 1994:150). Komite tersebut dikenal dengan prajuru adat atau prajuru desa yang terdiri dari: seorang de mangku, lima orang luanan (penasehat), enam orang bahan duluan (kelihan desa), enam orang bahan tebanan (calon pengganti kelihan desa), 101

Wayan Gede Suacana enam orang tambalapu duluan (juru arah), enam orang tambalapu tebenan (calon pengganti juru arah), dan pangluduhan dengan jumlah anggota desa pakraman yang tidak dibatasi. Urutanurutan nomor kedudukan itu sebagaimana tampak dalam bagan berikut bersifat tetap dan pergeseran posisi hanya pada orang yang menduduki posisi tersebut. BAGAN 1: Struktur Pemerintahan Desa Dataran Homogen MANGKU (A) PASEK (B) 1 2 C 3 LUANAN 4 D E F 5 6 G H 7 8 9 10 12 11 13 BAHAN DULUAN (KELIHAN DESA) 14 15 BAHAN RORAS 16 17 BAHAN TEBENAN 18 19 20 21 22 24 26 28 23 25 27 29 TAMBALAPU DULUAN TAMBALAPU TEBENAN T A M B A L A P U 30 R O R A S PENGE- LUDUAN 102

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali Keterangan: A = Luanan B = Pasek C,D,E,F,G,H = Kelihan Gumi 1,2,3,4,5 = Luanan 6 s/d 17 = Bahan Roras Dimana: 6 s/d 11 = Bahan duluan = Kelihan Desa 12 s/d 17 = Bahan tebanan 18 s/d 29 = Tambalapu Roras Dimana: 18 s/d 23 = Tambalapu duluan 24 s/d 29 = Tambalapu Tebenan Kedudukan dalam posisi jabatan tertentu dimulai dari perkawinan yang dilakukan menurut adat setempat. Melalui pesangkepan di Bale Agung mempelai sudah dapat diterima sebagai krama desa yang menempati kedudukan dari urutan terbawah yaitu pangluduhan (sebagai anggota termuda). Masa jabatan dalam setiap posisi tersebut tidak ditentukan, karena pergeseran baru akan terjadi apabila ada salah satu dari jabatan atau kedudukan itu kosong. Jabatan tersebut bisa kosong karena salah seorang suami atau istri meninggal dunia, salah satu anak kawin, melakukan pelanggaran yang menurut keputusan adat tidak dapat diterima lagi sebagai anggota desa inti, atau karena sudah tua sekali, sehingga mereka digolongkan sebagai krama unggu yaitu seorang atau lebih dari anggota desa pakraman yang sudah dianggap tidak mampu lagi melakukan pekerjaan atau ngayah. Sedangkan, struktur pemerintahan desa dataran heterogen seperti kebanyakan desa-desa pakraman di daerah Bali dataran menganut pola pimpinan tunggal, dimana pimpinan tertinggi desa pakraman hanya dipegang oleh seorang bendesa (Pitana, 1994:149). Susunan lengkap prajuru desa terdiri atas: sesepuh (penasehat), bendesa (kepala desa pakraman), petajuh (wakil bendesa atau kelihan), penyarikan (juru tulis atau sekretaris), petengen dan 11 orang kelihan banjar (kepala banjar pakraman). Gambaran struktur tersebut terlihat dalam bagan 2 berikut: 103

Wayan Gede Suacana BAGAN 2: Struktur Pemerintahan Desa Dataran Heterogen SESEPUH BENDESA ADAT PETAJUH PETENGEN PENYARIKA KELIHAN BANJAR KELIHAN BANJAR KELIHAN BANJAR KELIHAN BANJAR KELIHAN BANJAR KRAMA DESA Rotasi kekuasaan di desa dataran homogen terlihat dari perpindahan atau meningkatnya jabatan seseorang anggota krama desa yang sekaligus berarti bergesernya kedudukan anggota tersebut. Misalnya, dari pangluduhan meningkat menduduki jabatan tambalapu dan seterusnya sampai kedudukan yang paling atas. Sedangkan dalam masyarakat di desa dataran heterogen dilakukan dengan pemilihan dalam sebuah pasangkepan/ paruman desa yang biasanya dilakukan secara reguler dalam kurun waktu 5 tahun (Palet 2, Pawos 11 Awig-awig Desa Adat Mengwi) kecuali ada hal-hal lain, yang menyebabkan rotasi kekuasaan lewat pemilihan bisa dilakukan lebih cepat dari itu. Ada dua cara terjadinya rotasi kekuasaan pemerintahan di desa dataran homogen, yaitu: Pertama, rotasi kekuasaan yang terjadi bila terdapat salah seorang dari anggota krama desa melepaskan keanggotaannya, karena tidak lagi mampu memenuhi ketentuan-ketentuan adat yang berlaku. Kekosongan jabatan dalam pemerintahan desa pakraman yang ditinggalkannya kemudian diisi oleh anggota krama desa yang berada persis di bawahnya dan beralih ke atas satu tingkat. Kondisi ini kemudian diikuti oleh bergesernya semua anggota krama desa yang berada di bawah anggota yang naik tingkat tadi. Kedua, rotasi kekuasaan dalam pemerintahan desa pakraman yang rutin dilaksanakan setiap bulan sekali, yakni pada pesangkepan pati panten untuk 104

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali mengangkat seorang penyarikan dan empat orang saya. Sedangkan di desa dataran heterogen, rotasi kekuasaan didasarkan pada habisnya masa jabatan para prajuru sehingga diadakan pergantian jabatan tersebut setelah kurun waktu lima tahun. Keterbukaan Sistem Pengrekrutan Pola kepemimpinan desa dataran homogen yang bersifat majemuk (kolektif) dipegang oleh enam orang anggota desa pakraman secara bersama-sama sebagai bahan duluan. Apabila ada kelihan desa yang harus diganti karena sudah tidak lagi memenuhi ketentuan adat, maka penggantinya adalah orang yang menduduki posisi dalam nomor urut perkawinan di bawahnya. Pergantian ini tidak dapat dilakukan setiap saat tetapi hanya dilakukan pada bulan (sasih) katiga, kelima dan kesanga menurut perhitungan kalender setempat yang pengukuhannya diadakan bersamaan dengan upacara keagamaan (purnama). Pada saat itu juga disampaikan berbagai petuah oleh orang-orang tua kepada kelihan desa yang baru. Petuah-petuah tersebut merupakan bekal pengetahuan bagi kelihan desa yang akan memimpin pemerintahan desa pakraman. Pelaksanaan pergantian kepemimpinan ini biasanya disertai pemberian gelar dapa (kedudukan terhormat) kepada yang bersangkutan. Struktur pemerintahan desa dataran heterogen menganut pola pimpinan tunggal, dimana pucuk pimpinan dipegang oleh satu orang bendesa pakraman dan dibantu oleh petajuh, petengen, penyarikan dan 11 orang kelihan banjar. Semua posisi dalam struktur pemerintahan desa ini ditawarkan dan bisa diduduki oleh setiap krama desa asalkan dipilih dan mendapatkan suara mayoritas dalam paruman. Namun demikian, sebagaimana halnya pengecualian dalam desa dataran homogen, dimana kedudukan de mangku dan de ngijeng hanya boleh diisi oleh keturunan tertentu dan oleh karenanya tidak bersifat terbuka, maka dalam desa dataran heterogen jabatan sesepuh desa juga hanya dapat diisi dari keturunan Puri Mengwi, seperti jabatan saat ini yang dipegang 105

Wayan Gede Suacana Ida Tjokorda Mengwi. Begitu pula jabatan sebagai kelihan desa, kelihan mancagra serta kelihan banjar di desa dataran heterogen harus berasal dari krama pangarep lewat pemilihan oleh krama (Palet 2, Pawos 11 Awig-awig Desa Adat Mengwi). Keteraturan Pergantian Jabatan Desa dataran hemogen punya satu sistem yang disebut uluapad, yang memungkinkan setiap warga desa pakraman bisa menduduki jabatan-jabatan yang ada dalam pemerintahan desa pakraman. Pergantian kedudukan prajuru desa akan terjadi apabila ada krama yang kawin. Posisi jabatan yang berada di bawah bahan tebenan yang mengalami pergeseran ke posisi di atasnya yaitu tambalapu duluan, tambalapu tebenan, dan anggota termuda yaitu pangluduhan. Hal ini berarti jangka wangku pergantian memang tidak bisa ditetapkan secara pasti. Tetapi, semua kedudukan dalam struktur struktur pemerintahan desa, kecuali dua kedudukan tertinggi yaitu de mangku dan de ngijeng yang harus diduduki oleh keturunan tertentu, secara bergilir dapat diduduki setiap krama. Berbeda dengan desa dataran hemogen yang menerapkan sistem uluapad, masyarakat desa dataran heterogen sebagaimana umumnya desa-desa pakraman dataran di Bali menerapkan pergantian jabatan prajuru dalam jangka waktu yang sudah pasti. Pergantian jabatan prajuru desa dilakukan dalam paruman desa yang biasanya dilakukan secara reguler setiap lima tahun sekali, dan pejabat lama dapat dipilih kembali untuk mengisi jabatan lima tahun berikutnya. (Palet 2, Pawos 11 Awig-awig Desa Adat Mengwi). Tetapi, ada hal-hal tertentu, seperti pelanggaran awigawig oleh oknum prajuru, pergantian jabatan bisa dilakukan setiap saat sesuai kesepakatan warga. Penghargaan Terhadap Hak-hak Individu Dalam kehidupan masyarakat desa dataran hemogen ada sejumlah hak-hak tertentu sebagai perimbangan atas kewajiban 106

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali yang mereka lakukan. Beberapa hak krama desa itu antara lain: hak mendapatkan perumahan di Banjar Kauh atau Banjar Tengah; berhak mendapat pembagian hasil dari tanah-tanah milik desa sesuai jabatan; berhak menduduki jabatan sebagai prajuru di desa pakraman Tenganan Pegringsingan. Bagi kelompok warga yang bertempat tinggal di Banjar Pande (orang-orang bukan Tenganan Pegringsingan) memiliki hak-hak: mendapatkan perumahan di banjar Pande; mendapat pekerjaan di desa dengan sistem upahan; bagi yang menjabat sebagai Pasek, Dukuh dan Pande berhak mendapat pembagian penghasilan desa yang disebut bukti; bagi yang berasal dari orang Tenganan Pegringsingan (anyud-anyudan) dalam upacara kematian masih meyamai asalnya. Masyarakat desa dataran heterogen berhak menduduki jabatan sebagai prajuru desa; menempati karang ayahan desa yang banyaknya 669 karang. Karang ayahan desa tersebut tidak bisa digadaikan atau dijual sebelum mendapat persetujuan prajuru desa. Jadi, di desa ini tidak dikenal adanya tanah hak milik pribadi. Toleransi dan Perbedaan Pendapat Di desa dataran hemogen terdapat suatu kebiasaan yang sangat baik, dimana tradisi musyawarah yang disebut pasangkepan selalu dikedepankan. Pasangkepan dilakukan guna menertibkan pelaksanaan pemerintahan desa pakraman melalui awig-awig yang berlaku di desa pakraman yang bukan saja menghadirkan anggota krama desa tetapi juga sering mengikutsertakan utusanutusan dari krama gumi. Adapun jenis-jenis pasangkepan tersebut dilihat dari bentuk dan sifatnya adalah: sangkepan kelihan-kelihan, sangkepan pati-panten, sangkepan matambun, sangkepan magade takon, dan sangkepan usaba. Tradisi sangkepan merupakan kebiasaan musyawarah untuk mencapai mufakat di kalangan masyarakat desa dataran homogen dalam memecahkan masalah yang timbul. Terkait dengan hal itu mereka membagi dirinya ke dalam kelompok-kelompok tertentu, 107

Wayan Gede Suacana yaitu: kelihan gumi, luanan,bahan duluan, bahan tebenan, tambalapu duluan, tambalapu tebenan, dan kelompok yang termuda yaitu kelompok pangluduhan. Prioritas pertama untuk mengeluarkan pendapat untuk memecahkan persoalan yang dihadapi diberikan kepada kelompok termuda selanjutnya diteruskan oleh kelompok yang lebih tua sampai akhirnya tiba giliran kelihan gumi yang merupakan wakil dari krama gumi pulangan untuk menyampaikan pendapatnya. Setelah masing-masing kelompok mengeluarkan pendapatnya, maka kelihan desa akan memutuskannya. Baru kemudian kelihan desa meminta pertimbangan atau nasehat-nasehat dari luanan apabila dengan cara tersebut di atas tidak dapat memecahkan persoalan itu. Sedangkan apabila kelihan desa yang mendapat pertimbanganpertimbangan luanan tadi tidak dapat memecahkan persoalan tadi, maka luanan akan meminta kelihan gumi untuk memecahkannya. Kelihan gumi akan mengundang tambunan gumi untuk memecahkan masalah ini dengan mengambil tempat di Banjar Kauh. Setiap anggota yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan pendapatnya, sedangkan keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari para tambunan gumi. Tampak adanya toleransi yang tinggi karena semua pejabat pemerintahan desa adat, anggota-anggotanya yang hadir diberikan kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya, yang bukan saja melibatkan semua pejabat penting dalam pemerintahan desa tetapi juga melibatkan seluruh krama desa dan krama gumi didalamnya. Masyarakat di desa dataran heterogen juga menyelenggarakan paruman atau pesangkepan dalam pengambilan keputusan desa. Dalam paruman tersebut setiap warga diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat masing-masing, yang kemudian diambil keputusan secara musyawarah dan mufakat. Segala persoalan kemasyarakatan yang ada diusahakan untuk diputuskan secara intern melalui paruman atau pesangkepan tersebut. Tetapi dalam setiap paruman, krama desa tidak diperkenankan 108

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali mengeluarkan ucapan kasar yang bisa menimbulkan pertengkaran. Apabila hal ini dilakukan kepada yang bersangkutan bisa dikenai pamidanda pacamil 8 sesuai kesepakatan (Palet 4 Pawos 18 Awigawig Desa Adat Mengwi). Paruman baru bisa mengambil keputusan bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ krama. Keputusan bisa diambil apabila ¾ dari krama yang hadir itu menyetujuinya. Apabila tidak bisa dicapai kesepakatan tersebut, prajuru desa dan prajuru banjar mengusahakan minimal ½ lebih krama yang hadir dalam paruman menyetujuinya. Tetapi, bila yang terakhir ini juga tidak dicapai akan diatur tata caranya oleh prajuru desa. Tingkat Akuntabilitas Pemegang Kekuasaan Didalam kepengurusan desa dataran hemogen, kelihan desa akan selalu berpedoman pada peraturan-peraturan desa yang ada, selain atas musyawarah krama desa dan gumi. Secara rutin setiap hari kelihan desa akan mengadakan sangkepan kecil yang dihadiri oleh pejabat bawahannya. Sangkepan tersebut diadakan di Bale Agung kira-kira pukul 18.00 wita hingga selesai. Dalam sangkepan dibahas masalah-masalah yang timbul di desa dan merencanakan langkah-langkah yang akan diambil untuk keesokan harinya. Di samping itu dibahas pula mengenai usulan-usulan warga desa yang disampaikan kepada kelihan desa melalui saya ngatag. Penyarikan akan mencatat semua masalahmasalah yang dibahas dan keputusan dari sangkepan tersebut. Lewat kegiatan saya ngatag sesungguhnya merekatkan hubungan dan penyambung ikatan antara pemegang kekuasaan (prajuru) dan kepentingan krama. Sebagai penyalur aspirasi masyarakat, saya akan menampung setiap usulan dari masyarakat dan menyampaikannya kepada kelihan desa. Kedudukan saya 8 Pamidanda pacamil adalah denda yang dikenakan kepada orang yang melakukan kesalahan di saat berbicara atau saat menyampaikan suatu pendapat, khususnya dalam suatu sangkepan atau paruman desa atau banjar. Misalnya, dengan mengeluarkan katakata yang tidak senonoh, memisuh/ mencaci maki. Pamidanda pacamil bisa berupa uang atau juga upacara tertentu. Lihat Windia (2004:33-34). 109

Wayan Gede Suacana dalam hal ini mirip dengan fungsi media massa sekarang yakni sebagai penyalur informasi antara pemerintah dengan masyarakat. Kekuasaan tertinggi di desa dataran heterogen terdapat pada rapat anggota atau sangkepan (paruman), sedangkan bendesa adat hanya berfungsi sebagai pemegang mandat dari krama desa, didalam melaksanakan berbagai tugas dan fungsi desa pakraman atau mengorganisasikan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan eksistensi desa pakraman. Dalam awig-awig desa ditentukan bahwa pada setiap paruman prajuru desa/ bendesa adat diwajibkan menyampaikan laporan tentang perkembangan keuangan dan kekayaan desa pakraman, pembangunan desa, serta rencana kegiatan desa mendatang (Palet 4, Pawos 19 Awigawig Desa Adat Mengwi). Ada sanksi yang dikenakan bagi prajuru desa yang melanggar awig-awig, sehingga mereka yang memegang kekuasaan akan selalu bertanggung jawab serta tetap mendapatkan pengawasan dari krama desa. Implementasi Demokrasi Empirik Budaya demokrasi dengan beberapa parameternya tersebut masih tetap hidup dan dipraktekkan baik dalam kehidupan masyarakat di desa dataran homogen maupun desa dataran heterogen. Semuanya itu memiliki arti penting bagi demokratisasi dan desentralisasi pada aras lokal yang sedang dikembangkan saat ini, yakni perubahan dari sistem otoritarian-sentralistik menjadi demokratis-desentralistik (Dwipayana et.al, 2003: v) atau dari sistem leviathan ke arah sistem liliput 9 (Piliang, 2005:352). Budaya demokrasi tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi bagaimana krama desa pakraman menjabarkan 9 Leviathan adalah sebuah metafora yang digunakan oleh Thomas Hobbes untuk menjelaskan sistem negara modern yang dibangun oleh sebuah sistem kekuasaan yang tidak bisa dibagi, berada di satu tangan monster Leviathan dan terkonsentrasi di sebuah pusat kekuasaan. Liliput adalah sistem kekuasaan yang terpecah-pecah, dibagibagi, dan tidak lagi terpusat pada sebuah otoritas yang tidak bisa dihalang-halangi. Kondisi ini disebut pembagian kekuasaan oleh Rousseau, penyebaran kekuasaan yang sangat tersegmentasi oleh Foucault, atau narasi-narasi kecil oleh Lyotard. Lihat Piliang, 2005:352. 110

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali konsep demokrasi sebagai basis kekuatan dan kemandirian dalam transisi demokrasi sekarang ini. Sementara, penerapan parameter budaya demokrasi itu juga mempengaruhi bagaimana bentuk dan sifat relasi antara krama desa dengan institusi desa dinas sebagai perpanjangan tangan negara pada level pemerintahan terbawah. Beberapa dasar bagi perwujudan sistem demokrasi empirik/ prosedural empirik yang bernuansa khas Bali dari praktek budaya demokrasi seperti itu adalah: Pertama, sistem pemilihan secara langsung sudah lama diterapkan dalam pergantian jabatan prajuru desa dataran heterogen. Mereka biasanya dipilih dari, oleh dan untuk desa pakraman melalui paruman/ sangkepan krama yang secara khusus diadakan untuk itu. Pemilihan prajuru bisanya berjalan secara demokratis sesuai aturan yang tertuang dalam awig-awig desa. Dalam desa dataran hemogen kepercayaan terhadap senioritas dan orang yang lebih berpengalaman dalam memangku jabatan prajuru desa sangat besar. Budaya demokrasi ini menjadikan krama desa di Bali tidak canggung dalam sistem pemilihan umum langsung nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan umum langsung untuk memilih gubernur dan bupati. Kepercayaan pada senioritas memberikan kecenderungan pilihan krama desa pada pemimpin kharismatis daripada yang profesional. Kedua, perhatian dan keterlibatan krama desa dalam ikut mengawasi penggunaan keuangan desa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga desa pakraman dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa dataran heterogen sudah mulai terlihat. Ada hubungan simetris antara kesederhanaan prasyaratan prajuru desa dengan kualitas dan kemampuan manajerialnya dalam mengelola sumber-sumber dana desa pakraman. Pada sistem pergiliran di desa dataran hemogen, sejumlah anggota yang paling senior dihitung berdasarkan usia perkawinannya langsung menduduki jabatan prajuru desa secara kolektif, sedangkan di desa dataran heterogen yang menggunakan sistem pemilihan kriterianya antara lain: kemampuan baca tulis 111

Wayan Gede Suacana latin, pengetahuan tentang agama dan adat istiadat setempat, mempunyai kewibawaan, kharisma, dan sebagainya sebagai primus interpares (Pitana, 1994:152). Kesederhanaan persyaratan prajuru dan sistem seleksi yang dilakukan menyebabkan kesulitan dalam mengelola pemerintahan dan manajemen keuangan desa pakraman yang semakin kompleks. Apalagi setelah era reformasi sumber-sumber dana kegiatan desa pakraman jauh lebih luas daripada desa dinas, dibandingkan dengan era sebelumnya. Ketiga, otonomi desa pakraman di desa pakraman dataran hemogen dan heterogen umumnya sangat bervariasi. Dengan berkembangnya konsep desa-kala patra yang bermakna bahwa variasi yang ada memang diakui dan dihargai, sesuai dengan daerah, waktu, dan situasi objektif yang sedang terjadi. Bahkan kemudian hak untuk berbeda dari suatu desa pakraman juga dibenarkan dalam tatanan masyarakat Bali, sehingga muncul ungkapan pembenaran yang dikenal dengan istilah desa mawacara yang maksudnya hak desa pakraman untuk mengatur dirinya sendiri sesuai dengan tradisi yang berkembang setempat 10. Dalam kondisi seperti itu, relasi masyarakat desa pakraman dengan institusi pemerintahan desa di Bali disebut desa dinas--sebagai perpanjangan tangan negara akan selaras apabila didukung oleh asas desentralisasi (pemencaran kewenangan) daripada sentralisasi (kewenangan terpusat) dalam sistem hubungan Pusat dan Daerah. Penerapan sistem sentralisasi dengan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa pada masa Orde Baru ternyata belum memenuhi harapan masyarakat. Hal tersebut 10 Namun demikian, bukan berarti masing-masing desa pakraman mempunyai kemerdekaan yang mutlak, sebab meskipun ada ungkapan desa mawacara, tetapi ada juga ungkapan negara mawatata (negaralah yang berhak mengatur). Di samping itu, dalam pelaksanaan kehidupan desa pakraman di Bali dikenal adanya catur dresta, yaitu empat aturan hukum yang harus diperhatikan, yaitu 1) purwadresta atau kunadresta, yaitu kebenaran yang berdasarkan tradisi yang telah diwarisi secara turun-temurun; 2) lokadresta, yaitu kebiasaan yang berlaku hanya secara lokal pada suatu daerah; 3) desadresta, yaitu tradisi atau kebiasaan yang unik dan berlaku hanya pada suatu desa tertentu; dan 4) sastradresta, yaitu ajaran-ajaran yang bersumber pada agama Hindu. Dalam hal ini, kebenaran yang berdasarkan sastradresta mempunyai tingkatan yang paling tinggi. Lihat Pitana (1994: 145). 112

Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Bali antara lain disebabkan karena UU itu hanya mengatur desa dari segi pemerintahannya yang menghendaki penyeragaman bentuk dan susunan organisasi pemerintahan desa, padahal pasal 18 UUD 1945 mengakui keanekaragaman adat yang mempunyai hak untuk mengatur dirinya. Dengan kata lain, UU itu telah gagal membina budaya demokrasi masyarakat desa pakraman, karena kuatnya intervensi negara lewat pengaturan yang serba seragam pada struktur, sistem pemerintahan dan demokrasi di desa. Keempat, budaya demokrasi yang berkembang dalam kehidupan masyarakat desa dataran hemogen maupun heterogen telah mewariskan segi-segi berpikir positif yang patut ditumbuhkembangkan dalam penguatan kehidupan demokrasi prosedural di Bali, maupun Indonesia nantinya. Beberapa diantaranya (Suastika, 2005:16-18): tatas, tetes (kehati-hatian dalam bertindak); tat twam asi (toleransi tanpa menonjolkan perbedaan); paras paros (saling memberi dan menerima pendapat orang lain); salunglung sabayantaka (bersatu teguh bercerai runtuh); merakpak danyuh (perbedaan pendapat tidak menghilangkan persahabatan). Alasan pengembangannya, karena butir-butir budaya demokrasi tersebut merupakan warisan yang telah teruji dalam sejarah dan mempunyai kemampuan yang memadai untuk memecahkan masalah kehidupan masyarakat desa di Bali. Di samping itu, upaya pengembangan itu juga mengandung aspekaspek pelestarian nilai-nilai kearifan lokal (local genius) yang sangat penting sebagai perjuangan untuk mewujudkan sistem demokrasi Indonesia modern yang tetap berpijak pada nilai-nilai kepribadian masyarakat lokal ketimuran. Kelima, baik di desa dataran homogen maupun heterogen, prinsip-prinsip moralitas selalu dijadikan acuan dalam kehidupan demokrasi. Krama desa pakraman tidak pernah mengidentikkan aktivitas berpolitik dan berdemokrasi sebagai wilayah pragmatisme dan oportunisme yang lebih mengutamakan kepentingan sendiri atau golongan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan. Apalagi, dengan menerapkan konsep Machiavellian 113

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA