Contoh implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi

IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM BIDANG POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, DAN HANKAMPokok-pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan pancaran dari Pancasila. Dimana empat pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, yaitu UUD RI tahun 1945.


Penjabaran keempat pokok pikiran Pembukaan kedalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 mencakup empat aspek kehidupan bernegara, diantaranya:


A.  Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Politik

Pokok-pokok pikiran pancaran dari sila leempat dan kedua Pancasila yang merupakan landasan kehidupan nasional bidang politik di negara Indonesia, diantaranya:

1.    Pasal 26 ayat (1) siapa-siapa saja yang dapat menjadi warga negara Republik Indonesia. Indonesia tidak hanya ditinggali oleh warga negara Indonesia, melainkan banyak orang berkebangsaan negara lain yang bertempat tinggal di Indonesia yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia yang disahkan yang telah disahkan oleh Undang-undang sebagai warga negara Republik Indonesia.

2.    Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Berbeda dengan warga negara Republik Indonesia yang secara sah menjadi warga negara RI. Adapun syarat-syarat menjadi warga negara dan penduduk Indonesia yang dinyatakan di dalam pasal 29 ayat (3).

3.    Pasal 27 ayat (1) menyatakan kesamaan kependudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.

4.    Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik dengan lisan, tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, ditetapkan adanya tiga hak warga negara dan penduduk yang digabungkan menjadi satu, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan dalam berpendapat.

Dengan demikian pembuatan kebijakan di Indonesia dalam bidang politik harus berdasar pada manusia. Atau dengan kata lain pembuatan kebijakan dalam bidang politik di Indonesia harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan atau kedaulatan. Sistem politik di Indonesia bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam wujud dan kedudukannya sebagai rakyat (Kaelan, 2000: 238). Selain itu sistem politik di Indonesia harus memperhatikan Pancasila sebagai dasar-dasar moral politik yang kemudian akan mewujudkan budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


B.  Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Ekonomi

Pokok-pokok pikiran yang merupakan penjabaran dari sila keempat dan kelima Pancasila yang merupakan landasan dari sistem ekonomi Pancasila dan kehidupan ekonomi nasional, diantaranya:

1.    Pasal 27 ayat (2)“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan HAM atas penghidupan yang layak.

2.    Pasal 33 ayat (1) “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, menunjukkan adanya HAM atas usaha perekonomian. Ayat (2)“cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, adanya HAM atas kesejahteraan sosial. Ayat (3)“bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

3.    Pasal 34 ayat (1)“fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”,ayat (2)“negara mengembangkan sistem jaminan soaila bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, menegaskan HAM atas jaminan sosial.

Pembuatan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dimaksudkan untuk menciptakan sistem perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan, seluruh bangsa (Mubyarto dalam Kaelan, 2000: 239).

Dengan demikian sistem perekonomian yang berdasar pada pancasila dan akan dikembangkan dalam pembuatan kebijakan negara bidang ekonomi di Indonesia harus terhindar dari sistem persaingan bebas, monopoli, dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan penderitaan rakyat dan penindasan terhadap sesama manusia.


C.  Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Sosial Budaya

Pokok-pokok pikiran yang merupakan pancaran dari sila pertama, kedua, dan ketiga yang merupakan landasan bagi pembangunan bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, diantaranya :

1.    Pasal 29 ayat (1)“ negara berdasar Ketuhanan YME”, menegaskan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Ayat (2)“negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya”, menyatakan atas HAM kemerdekaan beragama.

2.    Pasal 31 ayat (1)“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, HAM mendatkan pendidikan. Ayat (2)“setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya”, merupakan kewajiban asasi manusia.

3.    Pasal 32 ayat (1)“negara memajukan kebudayaan nasional kebudayaan Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”, menegaskan nilai-nilai budaya merupakan HAM. Ayat (2)“menghormati dan memelihara budaya daerah sebagai kekayaan nasional”.

Dari penjabaran pokok-pokok pikiran tersebut, implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalm bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus mewujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di Indonesia. Menurut Koentowijiyo (Kaelan, 2000: 240) sebagai kerangka kesadaran, Pancasila dapat merupakan dorongan untuk melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur (Universalisai); dan meningkatkan derajat kemerdekaan, manusia, dan kebebasan spiritual (transendentalisasi).

Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi arah bagi kebijakan negara dalam mengembangkan bidang kehidupan sosial budaya Indonesia yang beradab, yang harus dilakukan dengan mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fungsi Pancasila sebagai sebuah sistem etika yang keseluruhan nilainya bersumber dari harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.


D.  Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional

Pokok-pokok pikiran yang merupakan pancaran dari sila pertama Pancasila yang merupakan landasan bagi pembangunan bidang pertahanan dan keamanan nasional, diantaranya:

1.    Pasal 27 ayat (3)“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”, turut serta dalam bela negara dalam satu sisi merupakan HAM, dan disisi lain merupakan kewajiban asasi manusia.

2.    Pasal 30 ayat (1)“hak dan kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara”, menunjukkan usaha pertahanan dan keamanan negara adalah hak dan kewajiban asasi manusia. Ayat (2)“usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dilakukan oleh TNI dan kepolisian NRI sebagai komponen utama, dan rakyar sebagai komponen pendukung”. Ayat (3)“TNI terdiri atas AD, AL, Au sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta memegakkan hukum”. Ayat (5)“susunan dan kedudukan TNI, kepolisian NRI, hubungan kewenangan TNI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan UU”.

Berdasarkan penjabaran diatas, implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara di bidang pertahanan dan keamanan harus diawali dengan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang didalamnya diperlukan peraturan perundang-undangan negara untuk mengatur ketertiban warga negara dan dalam rangka melindungi warga negara.

Pertahanan dan kemanan negara diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan, bukan kekuasaan, atau dapat diartikan yang berbasis pada moralitas kemanusiaan sehingga kebijakan yang terkait terhindar dari pelanggaran HAM.



  


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali, 1984, Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, CV. Rajawali, Jakarta.

Bagaimana mengimplementasikan Pancasila dalam ilmu ekonomi?

Penerapan Sistem Ekonomi Pancasila Kerakyatan, yakni mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Usaha-usaha kooperatif seharusnya menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Keadilan sosial, yakni asas persamaan atau emansipasi.

Apa saja contoh perwujudan nilai

Tiga contoh perwujudan dari nilai pancasila pada bidang ekonomi..
Mendirikan usaha untuk mengurangi penganggiran..
Tidak hidup berfoya-foya agar ekonomi terus berjalan baik..
Membantu usaha kecil yang berpotensi membangun bangsa..

Bagaimana implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara?

Pancasila sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara harus dapat diinternalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Pancasila merupakan landasan filosofis yaitu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum.

Bagaimana cara mempertahankan Pancasila dalam bidang ekonomi?

Upayanya: 1. Kegiatan Jual-Beli Sesuai Dengan Nilai² Pancasila. 2. Tidak Membeda Bedakan Pembeli.