Layanan Mengurus Pajak – Dasar pengenaan pajak (DPP) merupakan hal yang wajib kalian pahami ketika melakukan suatu transaksi. Dasar Pengenaan Pajak dapat dipahami sebagai nilai jual, nilai ekspor atau impor, penggantian atau milai yang digunakan sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang. Show Nilai dasar ini digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti Pajak Pertambahan nilai (PPN), PPh Pasal 22, PPh pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2. Setelah mengetahui besaran nilai Dasar Pengenaan Pajak, barulah nilai pajak yang terutang dapat diketahui dengan metode perhitungan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setelah mengetahui apa itu Dasar Pengenaan Pajak, selanjutnya penulis akan menjelaskan sedikit tentang PPN. PPN merupakan pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai. PPN berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan faktur pajak. PKP merupakan pihak yang memproduksi dan menyerahkan BKP/JKP kepada lawan transaksi dan harus memungut PPN serta menerbitkan invoice atas transaksi tersebut. Transaksi yang terjadi anatar PKP dengan lawan transaksi baik yang PKP maupun ynag bukan PKP harus direkam dan dilaporkan di dalam faktur pajak. Sejak 1 Juli 2018 Pemerintah sudah mewajibkan PKP untuk membuat faktur pajak dalam aplikasi yang disebut e-Faktur. Berikut ini contoh kasus menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN : Agus menjual sebuah sepeda motor dengan harga Rp. 15.000.000 dan tidak memasukkan nilai Pajak Pertambahan Nilai dalam harga tersebut kepada PT. Sukasari. DPP pada transaksi tersebut telah diketahui sebelumnya sebesar Rp. 8.000.000, sehingga cara perhitungan yang harus dibayar adalah: = DPP + (10% x DPP) = Rp. 8.000.000 + ( 10% x Rp. 8.000.000) = Rp. 8.000.000 + Rp. 800.000 = Rp. 8.800.000 Jadi, yang harus dibayar oleh PT. Sukasari adalah sebesar Rp. 8.800.000 Pada contoh yang lain didalam transaksinya sudah memperhitungkan PPN, maka contoh kasusnya menjadi seperti ini : Baca Juga : Ingin Mengurus Penghapusan NPWP? Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi Mulyono menjual sebuah perangkat Proyektor dengan harga Rp. 44.000.000 dan sudah termasuk PPN ke Sekretaris Dinas Kehutanan, maka cara untuk mencari nilai DPP pada transaksi tersebut adalah sebagai berikut: DPP = 100/110 x nilai transaksi = 100/110 x Rp 44.000.000 = Rp. 40.000.000 Dengan besaran DPP pada nilai Rp. 40.000.000, maka besaran PPN yang terutang pada transaksi tersebut adalah: PPN = 10% x Rp. 40.000.000 = Rp. 4.000.000
Viewing 1 - 8 of 8 replies Bagaimana cara penghitungan pajak PPN dan PPnBM?Seri PPN dan PPnBM – Cara Menghitung PPN dan PPnBM. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas: ... . Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen).. Apakah DPP sudah termasuk PPN?DPP Harga Jual
Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.
Bagaimanakah rumus menghitung PPnBM?Rumus PPnBM: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor).
Nilai lain yang ditetapkan sebagai DPP meliputi apa saja?Apa saja nilai lain yang ditetapkan secara umum sebagai DPP ? Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah harga jual atau penggantian tidak termasuk laba kotor. Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan. Persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar.
|