Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

KOMPAS.com - Setiap 19 Desember dijadikan sebagai Hari Bela Negara untuk mengenang peristiwa sejarah.

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib membela negara dari setiap ancaman. Dengan merdekanya Indonesia, setiap warga Indonesia harus mengisi kemerdekaan tersebut.

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, definisi bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara.

Bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Baca juga: Bela Negara: Arti dan Penerapannya

Dasar hukum bela negara

Dasar hukum pelaksanaan bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut:

Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Menyatakan TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara. Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca juga: Menjadi Influencer Bela Negara

Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian RI, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

  • Pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Fungsi Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat.

  • Pasal 68 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM

Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara

Ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI, dan Polri.

Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran bela negara bisa dilakukan wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Suporter Indonesia mengibarkan bendera raksasa sebagai bentuk dukungan buat tim nasional sepakbola pada even Piala Asia 2007 di SUGBK, Jakarta, AFP PHOTO/Jewel SAMAD

Liputan6.com, Jakarta Pengertian bela negara wajib dipahami setiap masyarakat. Bela negara merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan setiap warga negara, sebagai wujud patriotisme. Bela negara berkaitan dengan keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara.

Bela negara dapat membuat eksistensi dan ketahanan negara dapat dicapai. Tujuan bela negara bahkan sudah ditetapkan dalam dasar negara. 

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang. Ada banyak cara mewujudkan tujuan bela negara, baik secara fisik maupun non-fisik.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (28/10/2021) tentang pengertian bela negara.

Presiden Joko Widodo telah tetapkan 3.103 orang sebagai Komponen Cadangan TNI tahun anggaran 2021 di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat. Presiden sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah mengikuti program bela negara.

Suporter Timnas Indonesia mengibarkan bendera raksasa saat melawan Thailand pada laga Final Piala AFF 2016 di Stadion Pakansari, Bogor, (14/12/2016). (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Pengertian bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara. Hal ini dilakukan dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Menurut menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Menurut Sutarman, ada dua macam bela negara, yaitu fisik dan non-fisik. Pengertian bela negara fisik adalah bela negara bagi warga negara yang langsung maju perang dengan memanggul senjata. Sementara itu, pengertian bela negara non fisik adalah bela negara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dengan angkat senjata, tetapi dilaksanakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.

Jadi, secara fisik hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Setelah memahami pengertian bela negara, kamu tentunya perlu juga mengenali dasar hukunmnya. Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Dasar hukum bela negara sudah tersebutkan di dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. Berikut dasar hukum bela negara di Indonesia:

Pasal 27 ayat (3) UUD RI Tahun 1945

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 ayat (1) UUD RI Tahun 1945

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 30 ayat (2) UUD RI Tahun 1945

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, pengabdian sesuai dengan profesi.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 68

Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi Bendera Merah Putih Credit: unsplash.com/Nick

Dalam memahami pengertian bela negara, kamu harus memahami pula nilai dasarnya. Berikut nilai dasar bela negara yang perlu kamu pahami:

Cinta tanah air

Cinta tanah air merupakan perasaan yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah Airnya. Rasa cinta tanah air bisa ditumbuhkan melalui pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia potensi SDA dan SDM, dan pengetahuan geografis. Dengan tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara Indonesia akan lahir sikap dan tujuan bela negara.

Sadar Berbangsa dan Bernegara

Rasa cinta Tanah Air yang tinggi dari tiap warga negara, perlu ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa yang selalu menciptakan nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman. Diperlukan pula sikap kesadaran bernegara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, telah terbukti ampuh dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesetiaan tiap warga negara kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan sekaligus sebagai dasar negara, perlu diterjemahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, merupakan jaminan bagi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

Dengan sikap rela berkorban demi bangsa dan negara, akan dapat membangun kekuatan bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal dan menyukseskan pembangunan nasional berpijak pada potensi bangsa negara secara mandiri.

Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara

Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara, diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di lingkungan publik yang memerlukan peran serta upaya bela negara. Pada dasarnya tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara berdasarkan nilai-nilai dasar bela negara dari aspek kemampuan diri seperti nilai-nilai percaya diri, nilai-nilai profesi dan sebagainya.

Pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Dikutip dari Dewan Ketahanan Nasional RI, berikut tujuan bela negara:

- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

- Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

- Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara

Sementara fungsi bela negara meliputi:

- Sebagai penjaga keutuhan wilayah negara

- Sebagai pertahanan negara dari suatu ancaman

- Sebagai sebuah panggilan sejarah

- Sebagai kewajiban masing-masing warga negara

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dasar hukum tentang bela negara adalah