Seperti yang Anda tahu beberapa waktu lalu kasus mafia tanah yang menjerat artis Nirina Zubir sempat heboh. Show Paslanya tanah milik ibunya dikabarkan dijual oleh asisten rumah tangga ibunya sendiri. Padahal diketahui sertifikat tanah miliki ibunya belum pernah dijual. Namun rupanya, seritifkat tanah sang ibu sudah dialihnamakan. Akhirnya Nirina Zubir pun menggugat sang asisten atas dugaan mafia tanah tersebut. Hal ini tentu menjadi pembelajaran untuk selalu menegcek sertifikat tanah yang Anda miliki. Pasalnya selain unutk mengecek kepimilikina, mengecek sertifikat tanah juga bisa mentehaui apakah sertifikat tanah ini resmi dikeluarkan oleh dinas terkait. Untuk mengecek sertifikat tanah ini, Anda tak melulu harus datang ke kantong Badan Pertanahan Nasional. Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik PLN Tanpa Bergantung dengan Aplikasi, Nomor 4 Belum Banyak yang Tahu Anda bisa mengecek keaslian sertifikat melalui online. Cara cek sertifikat tanah online itu bisa dilakukan melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui aplikasi. Cara cek sertifikat tanah secara online dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui laman https://www.atrbpn.go.id/ dan aplikasi "Sentuh Tanahku". Berikut cara cek sertifikat tanah secara online: 1. Cek melalui websitePengecekan setifikat tanah bisa dilakukan melalui website dengan mengikuti langkah berikut: Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Sertifikat tanah sendiri merupakan dokumen bukti kepemilikan pribadi yang menyatakan hak atas tanah atau properti yang dibangun di lahan tertentu. Bukti kepemilikan tanah atau properti ini diakui secara legal dan memiliki landasan hukum yang kuat. Setiap tanah atau properti yang dimiliki wajib bersertifikat resmi yang terdaftar di ATR/BPN. Jika Anda ingin membeli sebuah bidang tanah atau properti, maka patut Anda cek keaslian sertifikat tanah dari lahan tersebut. Namun hati-hati, jangan sampai tertipu dengan sertifikat palsu. Sebab, sertifikat tanah yang palsu tengah marak di masyarakat. Padahal, sertifikat tanah palsu sangat merugikan orang yang membeli tanah atau properti tersebut karena mereka jadi tidak punya bukti resmi menjadi pemilik lahan tersebut. Nah, aplikasi cek sertifikat tanah ini dapat Anda gunakan untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut. Berikut cara cek sertifikat online melalui kedua metode tersebut. Cara Cek Sertifikat Tanah via Sentuh TanahkuSebelum melakukan cek BPN online untuk memeriksa keaslian sertifikat, Anda perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku terlebih dahulu. Berikut cara cek sertifikat tanah BPN online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Lihat Juga :Syarat dan Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang Cara Cek Sertifikat Tanah via Situs BPNJika tak ingin mengunduh aplikasi, Anda dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi ATR/BPN di www.atrbpn.go.id. Sertifikat tanah kapan keluar?Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari. Biaya pengurusan sertifikat sendiri ditentukan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apa bisa cek sertifikat tanah online?Cara cek sertifikat tanah BPN online dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di App Store atau Google Play Store dan melalui situs resmi kementerian/lembaga di www.atrbpn.go.id.
Berapa hari cek sertifikat tanah?Jangka waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya hanya sehari. Dengan begitu, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut. Sementara itu, untuk biaya pelayanan pengecekannya, yakni dipatok sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Berapa lama proses pecah sertifikat?Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan tidak sengketa.
|