Bolehkah seorang muslim menghibahkan barang berharga kepada orang non muslim jelaskan alasannya

Tim | CNN Indonesia

Sabtu, 02 Mei 2020 04:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Selama bulan Ramadan 2020, CNNIndonesia.com menghadirkan tanya jawab seputar Islam. Kali ini, tanya jawab seputar Islam bicara soal aturan memberikan bantuan atau sedekah kepada kaum Muslim dan non-Muslim.

Tanya

Bagaimana hukum memberikan bantuan kepada non-Muslim?

Jawab


Narasumber: Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ass. Wr. Wb.Bagaimana hukumnya kita membantu saudara Muslim yang jauh di sana, sementara masih ada saudara non-Muslim yang kesulitan di dalam negeri sendiri?Di dalam wacana Islam, bantuan bisa diwujudkan melalui dua hal. Yang pertama, bantuan melalui sedekah wajib. Sedekah wajib berbentuk zakat mal dan fitrah. Peruntukkan keduanya sudah ditentukan oleh Allah SWT dalam Alquran. Bantuan diberikan kepada golongan masyarakat Islam yang membutuhkan atau disebut mustahik.Lalu, bagaimana dengan sedekah yang bersifat sunah? Dalam konteks ini, kita diperbolehkan memberikan sumbangan kepada kaum non-Muslim yang berada di negara kita sendiri. Mayoritas ulama memperbolehkan pemberian bantuan kepada non-Muslim yang sedang kesulitan.Dengan demikian, sesungguhnya konsep bantuan atau sedekah sunah dalam Islam bersifat netral. Sementara sedekah wajib sudah ditentukan alurnya.Sedekah sunah bersifat netral, bisa untuk siapa saja yang membutuhkan tanpa memandang keyakinan dan agama mereka. Kita diperbolehkan untuk memberikan sedekah pada non-Muslim.Lalu, bagaimana jika kita dihadapkan pada masalah menentukan prioritas, apakah memberi sedekah pada non-Muslim di Indonesia atau sedekah untuk kalangan Muslim yang jauh di sana? Menurut hemat saya, mana yang lebih membutuhkan, itu lah yang kita datangi dan berikan bantuan.Wass. Wr. Wb.

[Gambas:Video CNN]

(asr/asr)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Bolehkah seorang muslim menghibahkan barang berharga kepada orang non muslim jelaskan alasannya

BincangSyariah.Com – Dalam Islam, kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada non-muslim. Kita dianjurkan untuk saling berbuat baik dengan cara saling tegur sapa, saling memberikan hadiah dan lainnya. Namun bagaimana hukum  memberikan hibah kepada non-muslim, apakah juga tidak dilarang?

Dalam Islam dikenal dua istilah dalam perkara sedekah. Pertama shadaqah mafrudhah atau sedekah wajib. Kedua shadaqah tathawwu’ atau sedekah sunnah. Sedekah wajib hanya berbentuk zakat baik zakat harta maupun fitri. Sedangkan sedekah sunnah meliputi semua bentuk pemberian berupa sedekah biasa, hibah, hadiah dan lain sebagainya.

Untuk sedekah sunnah yang meliputi sedekah biasa, hibah, hadiah dan lainnya, tidak masalah diberikan kepada non-muslim. Karena itu, memberikan hibah kepada non-muslim hukumnya sah dan boleh, sebagaimana memberikan hibah kepada orang muslim.

Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Umm berikut;

ولا بأس أن يتصدق على المشرك من النافلة

Tidak masalah bersedekah sunnah (selain sedekah wajib) kepada orang musyrik.

Begitu juga menurut ulama Hanafiyah, boleh menghibahkan harta kepada non-muslim, baik sebagai Yahudi, Nasharani, Majusi dan lainnya. Dalam kitab Al-Nutaf fi Al-Fatawa, Syaikh Ali Al-Saghdi berkata sebagai berikut;

وَاَمَّا هِبَةُ الْمُسْلِمِ لِلْكَافِرِ فَجَائِزَةٌ يَهُودِيًّا كَانَ اَوْ نَصْرَانِيًّا اَوْ مَجُوسِيًّا اَوْ مُسْتَأْمَنًا فِي دَارِ الْاِسْلَامِ

Adapun hibah orang muslim kepada orang non-muslim itu boleh, baik orang non-muslim tersebut adalah orang Yahudi, Nasrani, Majusi, atau non-muslim yang mencari suaka dan keamanan di negara Islam.

Menurut para ulama, kebolehan hibah kepada non-muslim ini di antaranya berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Mumtahanah [60]: 8 berikut;

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

Allah tidak melarang kalian dari orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian, untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka.

Dalam ayat ini dengan jelas Allah tidak melarang untuk berbuat baik kepada non-muslim, terutama bagi yang masih memiliki kedekatan kerabat, tetangga, teman atau lainnya. Salah satu bentuk berbuat baik kepada non-muslim adalah dengan membantu dengan sedekah biasa, hibah, hadiah, tolong-menolong dan berbagai bentuk kebaikan sosial lainnya.


Page 2

Bolehkah seorang muslim menghibahkan barang berharga kepada orang non muslim jelaskan alasannya
5 Hukum Pernikahan Menurut Ulama Fikih

BincangSyariah.Com– Terdapat 5 hukum pernikahan menurut ulama fikih. Hal ini  jika merujuk pada beberapa kitab fikih tentang hukum pernikahan. (Baca: Contoh Hukum Nikah yang Menjadi Makruh).

Lima hukum pernikahan menurut ulama fikih ini, sangat bergantung pada kondisi setiap orang yang akan melaksanakan akad nikah.

Adapun lima hukum pernikahan menurut ulama fikih seyogianya termaktub dalam buku Fikih Kawin Anak, yang ditulis oleh Mukti Ali, dkk. Berikut lima hukum pernikahan menurut para ahli fikih.

Pertama, perkawinan bisa wajib ketika seseorang sudah mampu secara ekonomi untuk memenuhi kewajiban dalam perkawinan seperti membayar maskawin (mahar) dan nafkah untuk istri dan secara mental, fisik reproduksi dan usia juga sudah siap dan jika tidak segera kawin akan terperosok ke dalam perzinaan.

Kedua, perkawinan bisa menjadi haram ketika seseorang meyakini bahwa perkawinannya dikhawatirkan akan menzhalimi, menyengsarakan dan menimbulkan madharat bagi perempuan yang dinikahinya.

Dalam kaidah hukum fikih, sesuatu yang menghantarkan pada keharaman adalah haram.

Ketiga, perkawinan juga adakalanya makruh. Ketika seseorang masih ragu untuk menikah maka ia akan sulit memberi nafkah, atau terjadinya keburukan dalam pergaulan dengan istri atau khawatir terputusnya rasa cinta pada perempuan yang ia cintai.

Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah, jika sebuah perkawinan sejak awal telah memunculkan keragu-raguan dan perasaan itu semakin menguat bahkan berubah menjadi sebuah keyakinan bahwa hal yang buruk akan benar-benar terjadi, maka perkawinan itu hukumnya terlarang (haram).

Dalam contoh yang sederhana, jika orang tua meyakini anaknya akan menderita dalam sebuah perkawinan paksa atau perkawinan poligami, maka perkawinan serupa itu hukumnya haram.

Keempat, perkawinan adakalanya hukumnya sunnah. Ketika seseorang dalam kondisi normal, artinya tidak takut terperosok ke dalam perbuatan zina jika tidak kawin tidak mengkhawatirkan terjadinya madharat jika kawin, dan mampu secara ekonomi dan mentalnya, maka perkawinan tersebut merupakan perbuatan yang memenuhi kebaikan dan sunnah hukumnya.

Kelima, perkawinan dalam kondisi normal itu bisa turun kelas dari sunnah menjadi mubah (boleh) mana kala seseorang itu masih atau sedang dalam kondisi belajar. Misalkan masih kuliah atau masih di pesantren.

Sebagian besar ulama, termasuk Imam al-Syaffi, berpendapat bahwa seseorang dalam kondisi seperti itu harus lebih memprioritaskan belajar daripada menikah. Sebab, perkawinan adalah mubah. Sedangkan belajar adalah wajib. Karena itu wajib harus lebih utama daripada yang mubah.

Tulisan ini telah terbit di Mubadalah.Id

tuliskan kisah nabi muhammad yang mencerminkan sifat tabligh nabi muhammad​

Minta tolong bantu jawab ya kak ​

apabila tidak percaya terhadap kitab kitab allah swt,kita termasuk oranga munafik c kafirb musyrik d zalim​

berikut ini termasuk cara untuk mengimani kitab-kitab allah,kecualia menyakini bahwa allah menurunkan kitab kepada para rasul sebagai pedoman hidup ma … nusiab menyakini kebeneran ajaran yang ada di dalamnya, tanpa keragu raguanc mengamalkan ajar-ajaran yang ada dalam kehidupan sehari harid malas membaca Al-Qur'an ​

Istilah dalam bahasa Arab makmum yang menyambung suara Imam Allahu Akbar dalam sholat berjamaah adalah

Makmum yang menyambung bacaan imam agar makmum lainnya mendengar dalam bahasa arab

Quis.--------------Tuliskan ayat dari surah AR-RAHMAN beserta artinya!!dari ayat 1 − 10#no copy paste##no ngasal##boleh melihat di Al- qur'an#​

carilah hadis tentang optimis dalam menjalani kehidupan​

1. kemu'jizatan al-quran dari segi kebahasaan antara lain berhubungan dengan keseimbangan dalam pemakaian kata dan konsistensi pemakaian huruf yang me … njadi pembuka surat. jelaskan perihal tesebut.

1.carilah arti perkata atau secara harfia arti hr.muslim tentang minuman keras 2.carilah arti perkata atau secara harfia arti hr. ibnu majah tentang p … ertengkaran plissdijwab​