Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Show Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi: 1. pemberi kerja yang terdiri dari:
2. bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; 3. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial Pajak Penghasilan tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; 4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
5. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan. Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
Bukan Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
Objek PPh Pasal 21 Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah:
Bukan Objek PPh Pasal 21 Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 adalah:
Ketentuan Lain :
Dasar Pengenaan dan pemotongan Pajak PPh 211. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:
2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000. 3. 50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. 4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas. Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian DPP pajak pph 26 adalah jumlah penghasilan bruto. Penentuan PTKP PPh 21
PTKP untuk pegawai perempuan :
Perhitungan PPH 21 bagi pegawai tetap Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
Contoh Perhitungan : Ahmad Zakaria pada tahun 2019 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad Zakaria menikah tetapi belum mempunyai anak. NPWP suami dan istri pisah.
Tarif pajak : 5% x 50.000.000 = 2.500.000 15% x 4.300.000 = 645.000 PPh 21 terutang = 2.500.000 + 645.000 = 3.145.000 Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap Contoh Perhitungan : Fajrul merupakan seorang pekerja belum menikah. Pada bulan Januari 2018, Fajar bekerja sebagai tenaga kerja harian PT Monisa TV serta mendapat upah Rp 100.000 per jumlah unit TV yang dapat diselesaikan. Dalam satu minggu (6 hari kerja) Fajar menyelesaikan 30 buah TV dengan total upah Rp 3.000.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan? Upah per hari = Rp 3.000.000 / 6 = Rp 500.000 PPh 21 terutang = 6 x (5% x Rp 50.000) = Rp 15.000
Perhitungan PPh 21 bukan pegawai Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas di sebuah perusahaan yang memperoleh penghasilan sebagai imbalan jasa yang dilakukan Dalam SPT PPh 21 terdapat 6 pengelompokan bukan pegawai:
Perhitungan PPh 21 bukan pegawai
Bukan pegawai akan menerima pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Bukan Pegawai Berkesinambungan adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Contoh :
Delima merupakan pengajar di sebuah bimbel bernama PT Harus Pintar Semua dengan bayaran sebesar Rp7.000.000. Berapa PPh 21 yang harus dibayar Delima yang sudah memiliki NPWP? (50% x Rp 7.000.000) x 5% = Rp 175.000
Dina Aulia adalah seorang dokter. Pada tahun 2016, penghasilan yang diterima oleh Dina Aulia sebagai dokter adalah sebagai berikut:
|