Jakarta - Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang sejak ia lahir hingga wafat. Tanpa memandang peran seseorang, HAM adalah milik setiap individu. Show Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini dikarenakan HAM merupakan ciri dari sebuah negara hukum, sebagaimana tertulis dalam artikel ilmiah berjudul Simulasi Model Pembelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Berbasis Kesenjangan Harapan Kenyataan Tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia dengan Menggunakan Pendekatan Saintifik Kolaborasi Strategi The Power Of Two Perintah untuk menghormati hak asasi manusia tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 J ayat 1 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun nyatanya, masih ada oknum-oknum yang tidak memedulikan HAM sehingga melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Tindakan pelanggaran HAM dapat terjadi di mana-mana, bahkan di sekolah, tempat di mana penerus-penerus bangsa dididik untuk berpengetahuan dan menjadi pribadi yang berkarakter baik. 7 Contoh Pelanggaran HAM di SekolahMateri terkait hak dan kewajiban tentunya diajarkan di sekolah. Dengan begitu, setiap siswa tahu hak apa yang dimiliki dan kewajiban apa yang harus dilaksanakan. Tidak hanya untuk belajar akademik, sekolah juga merupakan tempat di mana peserta didik dapat membangun pertemanan dan relasi yang baik dengan warga sekolah lainnya. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa pelanggaran HAM juga dapat terjadi di sekolah. Bentuk pelanggaran HAM yang dapat terjadi di sekolah di antaranya, diskriminasi dan kekerasan baik fisik maupun psikis. Berikut beberapa pelanggaran HAM yang dapat terjadi di lingkungan sekolah:
Tanpa memandang tempat, memenuhi hak setiap manusia merupakan kewajiban bagi setiap orang. Dengan terpenuhinya hak setiap orang, maka akan tercipta kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera. Simak Video "Komnas HAM Update Penyelidikan Kasus Mutilasi di Mimika" [Gambas:Video 20detik] (lus/lus)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok milik manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan hak dasar yang melekat dan sifatnya universal. Jadi, HAM bisa berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan kapan saja. Hak Asasi Manusia dibagi menjadi 3 yaitu hak dasar (hak pokok), hak manusia sejak lahir, dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 1 angka 1 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni seperangkat hak setiap individu. Hak ini wajib dihormati, dilindungi oleh negara, hukum, dan perlindungan harkat martabat manusia. Pasal diatas juga membahas kasus pelanggaran yang diakibatkan karena seseorang, kelompok, termasuk aparat negara. Pelanggaran HAM ini bisa terjadi karena sengaja atau tidak sengaja, secara hukum bermaksud untuk membatasi peran hak pada individu atau kelompok. Baca JugaPelanggaran HAM sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, contoh kasusnya yaitu pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, pengeroyokan, sampai pelecehan. Berdasarkan bentuk pelanggaran HAM dibagi menjadi dua yaitu diskriminasi dan penyiksaan. Berdasarkan BentukDiskriminasi adalah suatu pembatasan, pengucilan, dan pelecehan atas dasar perbedaan agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, jenis kelamin, dan keyakinan. Diskriminasi termasuk bentuk pelanggaran HAM karena pengurangan atau penghapusan kebebasan dasar kehidupan individu atau kelompok. Penyiksaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja oleh kelompok atau seseorang. Penyiksaan ini menimbulkan rasa sakit, penderitaan, dan trauma seseorang secara jasmani dan rohani. Pelanggaran HAM berat sampai mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, perampokan, perbudakan, penganiayaan, dan penyanderaan. Menurut UU RI Nomor 26 Tahun 2000, memuat tentang pengadilan HAM ada dua pelanggaran HAM berat yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida adalah perbuatan untuk memusnahkan atau menghancurkan kelompok etnis, bangsa, ras, dan kelompok agama. Genosida bisa mengakibatkan fisik dan mental pada para korban. Sedangkan kejahatan kemanusiaan adalah serangan yang ditujukan pada masyarakat sipil. Contoh kejahatan kemanusiaan yaitu perbudakan, pemusnahan, pengusiran paksa, dan perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional. Kasus pelanggaran HAM ini tidak mengancam keselamatan seseorang. Tetapi kasus ini masuk kategori berbahaya. Contoh kasus pelanggaran HAM ringan yaitu pencemaran lingkungan, pemakaian bahan berbahaya untuk makanan atau minuman, pemukulan, pencemaran nama baik, dan menahan kebebasan berekspresi. Kasus Pelanggaran Ham di IndonesiaKasus ini terjadi karena manusia memiliki dua sisi baik sementara yang lain memiliki sisi jahat. Keinginan jahat ini membuat manusia melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM bisa juga terjadi karena interaksi aparat pemerintah dan masyarakat sendiri. Contoh kasus pelanggaran HAM biasa yaitu kasus pencemaran i Laut Timor dan kasus pembakaran hutan di Jambi dan Riau. Berikut contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. mengutip dari situs kemdikbud.go.id. Kerusuhan Tanjung Priok (1984)Kasus pelanggaran ini terjadi pada 12 September 1984, mengakibatkan 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Dalam peristiwa ini terjadi kerusuhan antara aparat dan warga sekitar. Penculikan aktivis politik (1998)Tahun 1998 terjadi penculikan dan hilangnya beberapa aktivitas. Menurut catatan dari Kontra ada 23 orang terdiri dari 1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, sedangkan 13 orang lain dinyatakan hilang. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998 dan 1999)Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998, menewaskan 4 mahasiswa Trisakti dan puluhan lainnya luka-luka. Tragedi Trisakti Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 dan tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999. Kasus Terbunuh Marsinah (1994)Marsinah adalah aktivitas hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia menjadi korban pelanggaran HAM yang kini para pelaku belum ditemukan. Kasus Munir (2004)Munir Said Thalib adalah aktivis HAM pada zaman orde baru. Munir melakukan pembelaan pada orang-orang yang tertindas. Namun tahun 2004, Munir ditemukan meninggal dunia dalam pesawat menuju ke Amsterdam. Dari hasil autopsi forensik Belanda, menemukan racun arsenik dalam jasad Munir. Kasus Bom Bali (2002)Kasus Bom Bali terjadi di tahun 2002 dan 2005. Peristiwa tersebut dilakukan oleh teroris yang memakan banyak jiwa dari masyarakat Indonesia dan negara asing. Kasus Dayak dan Madura (2000)Konflik terjadi karena bentrokan antara suku Dayak dan Madura sehingga terjadi pertikaian etnis. Pertikaian ini membuat banyak korban jiwa dari kedua belah pihak. Selain kasus besar diatas, ada kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di sekolah
Contoh pelanggaran HAM di masyarakat
Baca JugaMengutip dari Modul Pembelajaran PPKN Kelas XI, ada 2 faktor internal dan eksternal penyebab terjadinya pelanggaran HAM. Faktor Internal berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Faktor internal ini dilatarbelakangi oleh sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, dan sikap tidak toleran. Pelanggar HAM biasanya memiliki sikap egois yang semaunya sendiri sehingga mengabaikan kewajibannya. Pelaku memakai segala cara supaya haknya terpenuhi sampai melanggar hak orang lain. Selain itu pelanggar HAM akan berbuat seendaknya dan melakukan penyimpangan. Sikap tidak toleran ini menyebabkan diskriminasi pada orang lain. Faktor ini berada di luar manusia namun mengubah individu atau kelompok melakukan pelanggaran HAM. Faktor ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, tidak tegasnya aparat penegak hukum, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial dan ekonomi tinggi.
Apabila
dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa
peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat
perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia,
seperti :
Pembunuhan mursinah, kejadian trisakti, kasus terbunuhnya udin, Hilangnya,terbunuhnya beberapa aktivis HAM, terbunuhnya Munir, kasus tanjung periok, KDRT,dll. |