Profil Menteri Tentang Kami Struktur Organisasi AKIP Kinerja Lembar Informasi Perwakilan Pasar bebas untungkan IndonesiaKeterangan gambar, Pengusaha lokal khawatirkan produk Cina ambil alih pasar Upaya mengkampanyekan pemberlakuan pasar bebas ASEAN-Cina terus dilakukan pemerintah Indonesia. Meski mengajukan permintaan untuk merundingkan kembali sejumlah pasal kesepakatan perjanjian perdagangan non-tarif, pemerintah mengatakan pasar terbuka ASEAN-Cina tetap berlaku. Menteri Perdagangan Mari Pangestu kepada berbagai media di Jakarta menegaskan, pelaksanaan pasar bebas ini akan menguntungkan ekspor dan investasi di Indonesia. "Kita jangan hanya melihat bilateral trade balance-nya. Yang terjadi adalah kita mengimpor bahan baku dari Cina, profil impor kita dari Cina itu banyak bahan baku. Diolah disini untuk pasar dalam negeri dan untuk ekspor, dan ekspornya belum tentu ke Cina, melayani juga kawasan ASEAN," jelas Mari Pangestu. Menurut Mari disini Indonesia bisa berperan memperluas produk dan pasar ekspornya. Pasar bebas ASEAN-Cina yang mulai berlaku sejak 1 Januari lalu, menurut Menteri Perdagangan, juga akan membuat Indonesia menarik bagi investasi Cina karena perluasan pasar meliputi seluruh negara ASEAN ditambah Cina. Mari mencontohkan produk ekspor seperti olahan kelapa sawit (CPO), kakao, hasil industri manufaktur serta pakaian jadi, sebagai jenis komoditas tanpa tarif yang akan membuat Indonesia memetik keuntungan lebih terkait pemberlakuan pasar bebas ini. Kajian menguntungkanSebuah kajian yang dilakukan lembaga peneliti ekonomi Danareksa Research Institute menunjukan, Indonesia akan lebih diuntungkan bila ikut perdagangan bebas ASEAN-Cina dibanding bila menangguhkan perjanjian tersebut. Ekonom Kepala Danareksa Yudi Sadewa mengatakan kajian didasarkan pada simulasi yang meletakkan Indonesia pada posisi pasar terbuka dengan ASEAN-Cina, pasar terbuka dengan ASEAN saja, serta tidak ikut pasar terbuka dengan ASEAN maupun Cina. Kesimpulannya, menurut Yudi Indonesia diuntungkan dalam dua skenario simulasi pertama, namun tanpa pasar terbuka dengan Cina keuntungan Indonesia lebih sedikit. "Kita akan rugi di pasar Cina karena barang kita kesana dikenakan tarif, sementara dari negara tetangga lain yang barangnya bersaing head to head dengan barang kita bebas tarif," kata Yudi Sadewa. Menurut hitungan Danareksa, kerugian itu bisa mencapai 435 juta dollar As dalam bentuk penurunan ekspor Indonesia ke Cina. Sebaliknya bila pasar bebas baik dengan ASEAN maupun Cina diikuti, menurut Yudi Sadewa, Indonesia berpeluang memperoleh kenaikan nilai ekspor lebih dari US$1, 3 miliar. Runding UlangMenjawab berbagai kritik terhadap pasar bebas yang dinilai belum siap dihadapi Indonesia, Mendag Mari Pangestu menyatakan pemerintah akan mengambil berbagai kebijakan untuk meningkatkan daya saing serta pengamanan pasar dan produk Indonesia. Keterangan gambar, Indonesia tawarkan tarif nol persen untuk sepeda motor Cina Pemerintah antara lain, sebagaimana diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, akan merundingkan kembali pelaksanaan perdagangan tanpa tarif dengan Cina menyangkut 228 komoditas yang dikhawatirkan akan melemahkan industri dalam negeri. Namun permintaan runding ulang tidak bsia diajukan begitu saja ditengah kesepakatan yang sudah berjalan. Sebagai imbalannya, pemerintah antara lain berniat menawarkan dimasukkannya komoditas sepeda motor asal Cina dalam daftar tarif nol persen. Sepeda motor sebenarnya belum masuk daftar sekitar tujuh ribu komoditas tanpa bea yang disepakati Cina-Indonesia. Pasar bebas sepeda motor baru dirancang berlaku efektif tahun 2020. Sebutkan organisasi-organisasi dunia yang diikuti Indonesia di era pasar bebas saat ini!
Perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia untuk memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi, misalnya untuk menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri. Peradaban semakin berkembang di setiap lini kehidupan. Hal ini juga seakan menuntut proses adaptif agar bisa menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Begitu pun dengan dunia perekonomian. Seperti diketahui, Indonesia telah melakukan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan sejumlah negara. Perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia untuk memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi, misalnya untuk menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri. Dikutip dari situs resmi Bea Cukai Indonesia, tarif preferensi merupakan tarif bea masuk (BM) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai penetapan tarif BM berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi dapat berbeda dari tarif BM yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 14 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia N0 229/PMK 04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Dikutip dari Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut, FTA yang diikuti oleh Indonesia adalah sebagai berikut.
Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Tarif Preferensi Tarif preferensi dapat diberikan terhadap:
Importir yang Bisa Mendapatkan Tarif Preferensi Tarif preferensi dapat diberikan kepada:
Tarif preferensi yang diberikan masing-masing FTA dapat diihat pada PMK berikut ini:
Syarat agar Barang Impor Bisa Mendapatkan Tarif Preferensi Agar dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin) yang dibuktikan dengan Certificate of Origin pada saat importasi. Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang menyatakan bahwa barang yang tercantum dalam SKA dimaksud dapat diberikan tarif preferensi. Selain SKA yang diterbitkan oleh IPSKA, ketentuan asal barang dapat pula dibuktikan dengan:
Ketentuan asal barang (Rules of Origin) merupakan ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Ketentuan asal barang (Rules of Origin) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tarif preferensi, yaitu:
Syarat Suatu Barang untuk Mendapatkan Status Originating/Memenuhi Kriteria Origin Kriteria asal barang yang harus dipenuhi agar dapat diberikan tarif preferensi meliputi:
Barang yang Dikategorikan sebagai Wholly Obtained/Produced
Apabila transit/transhipment barang dimaksud dilakukan semata-mata untuk alasan geografis atau pertimbangan khusus terkait persyaratan pengangkutan; barang tersebut tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara tujuan transit dan/atau transshipment; atau tidak mengalami proses produksi selain bongkar muat dan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga agar barang tetap dalam kondisi baik, maka untuk memenuhi kriteria pengiriman agar SKA-nya dapat diterima dan diberikan tarif preferensi, maka importir harus menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman (consignment criteria) kepada Pejabat Bea dan Cukai. Surat Keterangan Asal diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Dalam hal SKA berupa invoice declaration, yang menerbitkannya adalah Eksportir Bersertifikat yang telah disertifikasi IPSKA. Form SKA yang digunakan di masing-masing FTA yang diikuti Indonesia
Cara Meng-klaim Tarif Preferensi untuk Barang Impor Agar bisa mendapatkan tarif preferensi, importir wajib:
Adapun jangka waktu penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration bagi importir adalah sebagai berikut:
Untuk importasi yang menggunakan skema e-Form D, wajib mencantumkan kode fasilitas secara benar serta nomor dan tanggal e-Form D pada:
Apabila terjadi gangguan atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta hasil cetak atau pindaian e-Form D kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas yang wajib disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 pada hari (untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu atau hari kerja berikutnya untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. Berbagai singkatan : https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1562135443_Capture.JPG" />Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id |