Berikut ini hal hal yang dapat menggugurkan status keanggotaan seseorang dari sebuah koperasi adalah

Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.

Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan

Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
  7. Tidak ada yang dapat mencabut hak anggota koperasi, termasuk Pengurus sekalipun. Hak dan kewajiban seorang anggota koperasi akan gugur hanya saat dia tidak lagi menjadi anggota.

Prinsip Koperasi

Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Sukarela artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
  2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokrasi
    Demokrasi artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
    Setiap anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan kegiatan usaha koperasi.
  4. Pemberian balas jasa sesuai modal
    Balas jasa berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga sebaliknya.
  5. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
    Artinya dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
  6. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
    Pendidikan dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan.
  7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
    Kerjasama dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

ANGGARAN DASAR KOPERASI SWADHARMA

BAB VI KEANGGOTAAN BAGIAN PERTAMA UMUM

Pasal 9

  1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi ini ialah warga negara Indonesia yang cakap dan mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • Pegawai dan pensiunan BNI, pegawai Dana Pensiun BNI, pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma, pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, pegawai Koperasi Swadharma, pegawai perusahaan-perusahaan anak dan pegawai organisasi-organisasi sosial di lingkungan BNI.
    • Ada kesanggupan secara tertulis untuk membayar simpanan pokok sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
    • Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Koperasi yang berlaku
  2. Dalam hal keanggotaan seorang anggota berakhir karena meninggal dunia maka janda/duda selaku ahli waris dapat meneruskan sebagai anggota untuk 1 (satu) kali saja dengan membuat surat pernyataan meneruskan keanggotaan.

Pasal 10

  1. Untuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus.
  2. Anggota yang sudah pernah keluar/berhenti dapat masuk kembali menjadi anggota Koperasi dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus dengan syarat hanya diberi kesempatan untuk 1 (satu) kali saja.
  3. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
  4. Berakhirnya keanggotaan, mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
  5. Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan cara apapun juga, kecuali karena warisan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat 2.

BAGIAN KEDUA HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11

  1. Setiap anggota berhak :
    • Menghadiri rapat anggota.
    • Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
    • Memilih dan/atau dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
    • Meminta diadakan Rapat Anggota.
    • Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
    • Memanfaatkan jasa Koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota.
    • Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

  2. Setiap Anggota wajib :
    • Tunduk pada ketentuan dalam Keputusan Rapat Anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus.
    • Membayar simpanan wajib pada Koperasi secara teratur.
    • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.

BAGIAN KETIGA BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 12

Keanggotaan Koperasi berakhir karena:

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri secara tertulis.
  3. Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.

ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SWADHARMA

BAB IV KEANGGOTAAN

Pasal 5

  1. Yang dapat menjadi anggota Koperasi Swadharma adalah
    • Pegawai dan Pensiunan BNI.
    • Pegawai Dana Pensiun BNI.
    • Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI.
    • Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma.
    • Pegawai Koperasi Swadharma Jakarta.
    • Pegawai perusahan-perusahaan anak di lingkungan BNI Jakarta.
    • Pegawai organisasi-organisasi sosial di lingkungan BNI Jakarta.
  2. Ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan yang dimaksud dalam ayat 1 diatur tersendiri dalam Peraturan Khusus.

Pasal 6


Keanggotaan Koperasi Swadharma hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku anggota yang diselenggarakan oleh Koperasi.

Pasal 7

  1. Apabila anggota pindah ke unit kerja diluar Wilayah JABODETABEK maka anggota bersangkutan dapat memilih:
    • Keanggotaannya pindah ke Koperasi di unit yang baru dan Keanggotaan yang bersangkutan di unit yang lama dihapus.
    • Yang bersangkutan ingin tetap menjadi anggota di unit yang lama dan tidak menjadi anggota di unit yang baru.
    • Keanggotaan di unit yang lama dipertahankan dan ingin menjadi anggota juga di unit yang baru.
  2. Hal-hal yang berkaitan dengan simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota yang pindah ke unit lain akan diatur pada bagian yang mengatur Simpanan Anggota.

Pasal 8

  1. Keanggotaan berakhir karena:
    • Meninggal dunia.
    • Mengundurkan diri secara tertulis.
    • Diberhentikan oleh Pengurus karena sebab-sebab tertentu.
    • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.
  2. Keanggotaan diberhentikan oleh Pengurus karena:
    • Tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota.
    • Merugikan Koperasi
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota karena:
    • Tidak lagi menerima manfaat pensiun dari Dana Pensiun BNI.
    • Pegawai-pegawai yang tersebut pada Pasal 5 ayat 1 huruf b,c,d,e,f dan g yang telah terputus hubungan kerjanya dengan unit kerja masing-masing.
  4. Dengan berakhirnya keanggotaan tersebut maka nama yang bersangkutan dihapus/dicoret dari buku daftar anggota dan seluruh simpanan anggota bersangkutan dikembalikan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban kepada Koperasi.
  5. Bagi Anggota yang telah dihapus/dicoret dari daftar anggota apabila berkeinginan menjadi anggota Koperasi Swadharma kembali, hanya diperbolehkan 1 (satu) kali dan anggota tersebut dicatat dalam daftar buku anggota sebagai anggota baru yang wajib memenuhi syarat-syarat sebagai anggota.

Pasal 9

Anggota Koperasi yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Ketentuan Peraturan Koperasi lainnya dapat diberikan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya berupa:

  1. Peringatan.
  2. Pembatasan atau pencabutan hak memperoleh pelayanan/bantuan dari Koperasi.
  3. Diberhentikan sebagai anggota Koperasi.
  4. Ganti rugi yang dialami oleh Koperasi.

Berikut ini hal hal yang dapat menggugurkan status keanggotaan seseorang dari sebuah koperasi adalah

Berikut ini hal hal yang dapat menggugurkan status keanggotaan seseorang dari sebuah koperasi adalah
Lihat Foto

kompas.com/ syahrul munir

Wabup Semarang Ngesti Nugraha (tiga dari kiri) saat menyambangi koperasi pegawai yang ada di komplek Setda pada hari pertama ngantor, Jumat (19/2/2016).

KOMPAS.com - Ada ribuan koperasi di Indonesia. Jutaan orang tergabung di dalamnya.

Mereka bergabung karena punya tujuan yang sama yakni kesejahteraan. Untuk meraih tujuan itu, tiap anggota punya hak dan kewajiban yang harus dijalani.

Hak dan kewajiban anggota koperasi

Dilansir dari situs Kemdikbud, hak anggota koperasi yakni:

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
  • Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD)
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta
  • Menerima manfaat koperasi dan mendapat pelayanan

Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Sedangkan kewajiban anggota koperasi yakni:

  • Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
  • Mengembangkan dan memilihara kebersamaan atas dasar asas kekeluargaan

Keanggotaan koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

Berikut ini hal hal yang dapat menggugurkan status keanggotaan seseorang dari sebuah koperasi adalah

Berikut ini hal hal yang dapat menggugurkan status keanggotaan seseorang dari sebuah koperasi adalah
Lihat Foto

DOKUMENTASI HUMAS KEMENKOP UKM

Menkop UKM Teten Masduki saat kunjungan ke koperasi Tahu dan Tempe di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Sukarela berarti tanpa paksaan. Menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan keinginan sendiri.

Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi.

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota

Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi.

Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan.

SHU dibagikan tidak berdasarkan modal anggota namun berdasarkan kontribusi terhadap koperasi.

Keanggotaan lebih lanjut diatur di masing-masing AD/ART koperasi.

Baca juga: Siapa Saja Pelaku Kegiatan Ekonomi?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya