Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
Prinsip Koperasi Menjalankan koperasi berbeda dengan menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip-prinsip itu adalah:
ANGGARAN DASAR KOPERASI SWADHARMA BAB VI KEANGGOTAAN BAGIAN PERTAMA UMUM Pasal 9
Pasal 10
BAGIAN KEDUA HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 11
BAGIAN KETIGA BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN Pasal 12
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SWADHARMA BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9 Anggota Koperasi yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau Ketentuan Peraturan Koperasi lainnya dapat diberikan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya berupa:
Lihat Foto KOMPAS.com - Ada ribuan koperasi di Indonesia. Jutaan orang tergabung di dalamnya. Mereka bergabung karena punya tujuan yang sama yakni kesejahteraan. Untuk meraih tujuan itu, tiap anggota punya hak dan kewajiban yang harus dijalani. Hak dan kewajiban anggota koperasiDilansir dari situs Kemdikbud, hak anggota koperasi yakni:
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Sedangkan kewajiban anggota koperasi yakni:
Keanggotaan koperasiBerdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
Lihat Foto Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi. Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi. Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan. SHU dibagikan tidak berdasarkan modal anggota namun berdasarkan kontribusi terhadap koperasi. Keanggotaan lebih lanjut diatur di masing-masing AD/ART koperasi. Baca juga: Siapa Saja Pelaku Kegiatan Ekonomi? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya |