Apa maksud gajih sektor 1

Setiap perusahaan wajib mengupah karyawannya sesuai dengan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun. Mengapa demikian? Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, pengupahan sesuai standar minimum bertujuan agar pekerja memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Apa yang Dimaksud Upah Minimum?

Pengertian upah minimum menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum adalah, upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah ini wajib dijadikan acuan oleh pengusaha dan pelaku industri sebagai standar minimum dalam memberi upah pekerjanya.

Setiap daerah memiliki standar kebutuhan hidup layak yang tidak sama, sehingga berpengaruh pada penetapan upah pekerja. Karena itu, upah minimum tidak berlaku secara nasional, melainkan untuk wilayah tertentu yang meliputi provinsi dan kota/kabupaten, atau juga disebut Upah Minimum Regional (UMR).

Baca Juga: Prinsip-Prinsip Dasar Upah/Gaji Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Jenis Upah Minimum

Dalam Permenakertrans maupun UU Pengupahan No 78 Tahun 2015, disebutkan ada empat jenis upah minimum:

  1. Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
  2. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
  3. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), yaitu upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi. Sektoral artinya kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
  4. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yang berlaku untuk sektor tertentu di satu wilayah kabupaten/kota.

Penetapan Upah Minimum

Upah minimum ditetapkan oleh gubernur sebagai kepala daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi. Dasar penetapan upah minimum, menurut Pasal 3 Permenakertrans, adalah kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Selain UMP, gubernur dapat menetapkan UMK dengan pertimbangan dari bupati/walikota. Gubernur juga dapat menetapkan UMSP dan UMSK dengan kesepakatan organisasi perusahaan dan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan. Ketentuannya, UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Penetapan dan pengumuman UMP oleh gubernur dilakukan serentak 1 November setiap tahun. Sedangkan UMK ditetapkan dan diumumkan setelah penetapan UMP, selambat-lambatnya 21 November. Upah minimum berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya dan, sesuai ketentuan, hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Formula Upah Minimum

PP Pengupahan menjelaskan perhitungan upah minimum menggunakan formula sebagai berikut:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ΔPDBt}

UMn adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UMt adalah upah minimum tahun berjalan. Inflasit adalah inflasi yang dihitung dari September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan. Sedangkan ΔPDBt adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto pada periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.

Komponen Upah Minimum

Upah minimum terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Komposisi gaji pokok, menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, minimal adalah tujuh puluh lima persen dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap. Misalnya, upah minimum di sebuah kota Rp 2.500.000, maka gaji pokok minimal Rp 1.875.000 dan tunjangan tetap Rp 625.000. Atau untuk upah minimum Rp 3.000.000, gaji pokok karyawan sedikitnya Rp 2.250.000 dan tunjangan tetap Rp 750.000.

Baca Juga: Ketentuan Penting Terkait Upah Karyawan (Pengusaha dan HR Wajib Tahu)

Pada kenyataannya, perhitungan di slip gaji karyawan tidak hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan, tetapi juga mencakup uang lembur, tunjangan kehadiran, bonus, THR, pajak penghasilan, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Perhitungan ini rumit, memakan waktu, dan menguras tenaga jika dilakukan secara manual dengan Excel. Namun, Anda bisa mengerjakannya lebih cepat dan akurat dengan aplikasi payroll Gadjian.

Salah satu HR software terbaik di Indonesia ini mampu menghitung semua komponen penyusun slip gaji karyawan secara otomatis dengan metode hitung gaji online. Cara ini lebih efisien karena sistemnya bekerja secara otomatis, sehingga Anda punya lebih banyak waktu untuk mengerjakan tugas HR di luar urusan administratif, misalnya yang terkait dengan pengembangan human capital.

Gadjian merupakan paket lengkap perhitungan payroll hingga perhitungan PPh 21 dan perhitungan BPJS sekaligus pembayaran gaji karyawan. Anda bisa memanfaatkan fitur Mandiri Cash Management untuk membayar gaji seluruh karyawan dengan sekali klik saja. Ingin tahu lebih banyak tentang aplikasi payroll Gadjian? Yuk, coba gratis sekarang.

Apa maksud gajih sektor 1

Tangerang, KPonline – Setelah melalui proses perjalanan yang cukup panjang dalam perjuangan, melakukan pengawalan Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten (UMSK), akhirnya perjuangan kaum buruh di provinsi Banten berbuah hasil.

Melalui surat Keputusan Gubernur Banten tertanggal 30 Desember 2019, NOMOR 561 /Kep.349-Huk/2019 Tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, akhirnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten di sahkan dan di SK-kan oleh Gubernur Banten, H. Wahidin Halim.

Apa maksud gajih sektor 1

Berikut besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2020, sesuai dengan kelompok dan Sektornya;

Untuk besaran UMSK kota Cilegon tahun 2020 Sektor 1, Kelompok 1A sebesar Rp. 4.621.081,42 rupiah. Kelompok 1B sebesar Rp. 4.546.081,42 rupiah. Sektor 2 sebesar Rp. 4.521.081,42 rupiah.

Sektor 3 sebesar Rp. 4.443.081,42 rupiah.

Besaran UMSK Kabupaten Serang tahun 2020 Sektor 1 sebebesar Rp. 4.319.887,55 rupiah.
Sektor 2 sebesar Rp. 4.264.887,55 rupiah.

Besaran UMSK Kabupaten Tangerang tahun 2020 Sektor 1, Kelompok 1A sebesar Rp. 4.793.508,91 rupiah. Kelompok 1B sebesar Rp. 4.626.778,17 rupiah. Sektor 2 sebesar Rp. 4.585.095,48 rupiah. Sektor 3A sebesar Rp. 4.376.682,05 rupiah.

Sektor 3B sebesar Rp. 4.272.475,34 rupiah.

Besaran UMSK kota Tangerang tahun 2020 Sektor 1 sebesar Rp. 4.828.884,41 rupiah. Sektor 2 sebesar Rp. 4.618.932,91 rupiah. Sektor 3 sebesar Rp. 4.408.981,42 rupiah.

Sektor 4 sebesar Rp. 4.329.199,85 rupiah.

Sementara itu untuk sektor 5 diperuntukkan bagi Perusahaan yang telah melakukan kesepakatan dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tentang Upah Minimum Sektoral. Dan untuk upah yang berlaku adalah upah yang disepakati (Kesepakatan).

Selanjutnya untuk besaran kenaikan UMSK Kota Tangerang Selatan tahun 2020 adalah,

Untuk Sektor 1 ditambah 15% dari nilai nominal UMK 2020. Sektor 2 ditambah 10% dari nilai nominal kenaikan UMK 2020. Dan Sektor 3 ditambah 5% dari nilai nominal UMK 2020.

Seperti halnya SK-UMK, SK-UMSK untuk Upah Sektoral Kabupaten/Kota 2020 di provinsi Banten juga diberlakukan mulai per 1 Januari 2020.