Berikut ini bukan termasuk syarat dalam pengurusan SITU yaitu

Berikut ini bukan termasuk syarat dalam pengurusan SITU yaitu

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Apakah saat ini Anda berencana ingin melakukan pengurusan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha? Lalu, sudahkah Anda tahu cara, syarat, serta prosedur pengurusannya?

Nah, jika Anda ingin mengetahuinya lebih jelas mengenai bagaimana prosedur pembuatan Surat Izin Tempat Usaha yang akan Anda urus, kali ini kami akan sedikit menjelaskan untuk memudahkan Anda. Kami akan berbagi informasi mengenai pengurusan Surat Izin Tempat Usaha yang diperlukan.

Sebagai informasi, Surat Izin Tempat Usaha ini sangat diperlukan untuk mendirikan tempat usaha yang Anda jalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan. Surat Izin Tempat Usaha juga dapat digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen perusahaan lainnya dalam rangka pendirian perusahaan.

Selain itu, Surat Izin Tempat Usaha juga dapat berfungsi sebagai dokumen legalisasi yang menunjukan bahwa lokasi atau tempat yang Anda gunakan sebagai tempat usaha memang telah mendapatkan izin untuk mendirikan sebuah tempat usaha.

Syarat Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha

Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Izin Tempat Usaha, maka Anda perlu mengumpulkan berbagai dokumen-dokumen berikut ini. Di antaranya adalah :

  • Surat Permohonan yang bersangkutan.
  • Surat keterangan rekomendasi Kepala Desa/Lurah.
  • Rekomendasi Camat.
  • Surat Izin Gangguan (HO).
  • Denah situasi/ sketsa lokasi.
  • Berita acara pemeriksaan lokasi.
  • Fotocopy setoran retribusi Izin Gangguan.
  • Fotocopy Pajak Reklame.
  • Fotocopy lunas PBB.
  • Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
  • Akta Sertifikat Tanah, Surat Bukti Kepemilikan.
  • Surat Kuasa/ Sewa Bangunan/ Kontrak.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha.
  • Fotocopy IMB.
  • Fotocopy KTP yang dilegalisir dari Camat.
  • Pas photo 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (berwarna).

Perlu diketahui pula bahwa pada masing-masing daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda-beda, sehingga tiap daerah memiliki persyaratan-persyaratan tersendiri.

Namun, yang perlu Anda ingat adalah di beberapa daerah ada Perda yang mengatur penerbitan Surat Izin Tempat Usaha ini, dimana bisa lebih ataupun kurang dari daftar persyaratan yang disebutkan di atas. Sehingga di sini ketelitian Anda dalam memeriksa Perda di tempat perusahaan Anda berada sangatlah diperlukan.

Prosedur Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha

Nah, setelah Anda mengumpulkan dokumen-dokumen pengurusan Surat Izin Tempat Usaha, maka langkah selanjutnya Anda sudah bisa mengurusnya. Berikut beberapa prosedur dalam penerbitan Surat Izin Tempat Usaha, yaitu :

1. Mengajukan permohonan izin kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.

2. Kemudian permohonan izin yang diterima akan dilakukan pencatatan secara administratif. Dan apabila dipandang perlu, maka akan dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim.

3. Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

4. Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan, maka wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon.

5. Selanjutnya, Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalahan maka segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon.

6. Terakhir, permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) apabila semua persyarataan telah dipenuhi.

Lamanya Proses Pengurusan Dibuat

Dalam pembuatan Surat Izin Tempat Usaha ini, tidak ada standar jangka waktu tertentu untuk prosesnya. Namun, dalam prakteknya, Surat Izin Tempat Usaha akan diterbitkan dalam jangka waktu 4 hingga 6 hari setelah permohonan lengkap diterima.

Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha

Ketika Anda akan mengurus Surat Izin Tempat Usaha, maka Anda perlu mengetahui bahwa masing-masing Daerah memberikan biaya yang berbeda-beda. Meski demikian, rata-rata menarik biaya per meter sebesar Rp 5000.

Nah, jika Anda sudah mengetahui tentang Surat Izin Tempat Usaha, dokumen-dokumen yang diperlukan, dan jumlah biaya yang diperlukan, namun Anda masih menemui kendala, maka Anda bisa mengkonsultasikannya kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Izin Tempat Usaha. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan Surat Izin Tempat Usaha dengan cepat dan mudah.

Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha tersebut.

Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan usaha.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan Surat Izin Tempat Usaha dengan cepat dan mudah.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!