Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

PRESIDEN Jokowi berencana memindahkan ibu kota negara (IKN) dari wilayah Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur. Mumpung masih ada waktu perlu dipertimbangkan untuk memilih bentuk pemerintahan seperti apa yang paling ideal untuk IKN yang baru.

Show

Berdasarkan pengalaman yang terjadi baru-baru ini dalam penanganan masalah banjir di DKI Jakarta, yakni tampak ada ketidakharmonisan hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (DKI). Maka itu, perlu dicarikan bentuk 'khusus' yang lain ketimbang penyelenggaraan pemerintahan 'biasa' dalam bentuk provinsi atau daerah otonom.

Bentuk pemerintahan khusus ini dalam rangka menghindari terulangnya kasus ketidakharmonisan dan saling menyalahkan antara pemerintah pusat dan Pemerintah DKI.

Selain itu, mengingat kemendesakannya, bentuk khusus tersebut juga dalam rangka menghindari penerapan persyaratan yang terlalu rigid dalam peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud bentuk 'khusus' dalam kaitannya dengan pemerintahan IKN ialah bentuk pemerintahan di luar ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD negara RI Tahun 1945, yang menyatakan NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.

Dengan demikian, bentuk 'khusus' dalam pemerintahan IKN yang baru nanti sebaiknya bukan dalam bentuk daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Apabila dipilih bentuk provinsi, ketentuan mengenai persyaratan sebagai provinsi harus diikuti.

Berdasarkan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 dimungkinkan adanya bentuk atau satuan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan IKN. Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menentukan: negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU. Pasal ini tidak menentukan bentuknya harus provinsi, bisa bentuk 'khusus' asal diatur dengan UU.

Untuk konteks IKN yang luasnya kurang lebih 256 ribu ha, sebaiknya jangan menggunakan bentuk provinsi. Namun, akan lebih pas apabila digunakan sebutan pemerintahan daerah khusus IKN atau sebutan lain yang disepakati berdasarkan kebutuhan dan tidak perlu membentuk provinsi baru (otonom) di Kalimantan.

Saat ini ada pendapat yang menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945 NKRI dibagi habis ke dalam daerah provinsi, lalu daerah provinsi dibagi menjadi kabupaten dan kota. Berdasarkan pendapat ini, maka konsekuensinya dalam NKRI tidak ada daerah selain provinsi.

Dengan demikian, kaitannya dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang dimaksud dalam Pasal 18B UUD negara RI Tahun 1945 pun harus berbentuk provinsi, tidak bisa dalam bentuk lain. Misalnya, Provinsi DKI, Provinsi Papua, Provinsi NAD, dan Provinsi DIY.

Sementara itu, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa antara Pasal 18 dan Pasal 18B (begitu juga Pasal 18A) merupakan hal yang tidak saling berhubungan. Artinya, daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang dimaksud dalam Pasal 18B itu tidak selalu dalam bentuk provinsi. Namun, boleh dalam bentuk lain asal diatur dengan UU.

Pendapat ini diperkuat pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No 11/PUU-VI/2008 tentang Pengujian atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangan putusannya, MK berpandangan bahwa Pasal 18B (termasuk Pasal 18A) UUD negara RI Tahun 1945 bukan merupakan pengecualian dari Pasal 18. Artinya, norma yang diatur dalam Pasal 18B ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 bersifat independen dan tidak berkaitan dengan Pasal 18 UUD negara RI Tahun 1945.

Dengan demikian, pengaturan suatu daerah khusus di dalam UU yang mendasarkan pada Pasal 18B ayat (1) UUD negara RI Tahun 1945 tidak perlu terikat pada Pasal 18 UUD negara RI Tahun 1945.

Selanjutnya, dalam pertimbangan putusan perkara MK yang lain, yaitu perkara No 81/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2008, MK berpandangan bahwa suatu daerah sebagai daerah istimewa, jika keistimewaan daerah itu terkait dengan hak asal-usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya NKRI.

Sementara itu, suatu daerah ditetapkan sebagai daerah khusus jika kekhususan itu terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.

Dengan mendasarkan pada pertimbangan MK terkait dengan putusan MK dalam perkara No 81/PUU-VIII/2010 di atas, pemberian kekhususan kepada suatu daerah itu bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan nyata diberikannya kekhususan bagi daerah yang bersangkutan.

Dengan demikian, pada prinsipnya pengaturan tentang daerah khusus dalam UU, pembentuk UU diberi keleluasaan untuk menentukan materi muatan sepanjang dapat dibuktikan bahwa kekhususan tersebut merupakan kebutuhan nyata dan kebutuhan politik pada saat ini.

Kita dapat membandingkan dengan penyelenggaraan pemerintahan IKN di beberapa negara. Misalnya, Canberra sebagai ibu kota negara Australia disebut Australian Capital Territory (ACT), bukan province, seperti di Victoria, New South Wales (NSW), Queensland dsb. Juga Washington DC sebagai ibu kota USA disebut sebagai Federal District, bukan state dan tidak menambah jumlah bintang dalam bendera AS.

Pemerintahan IKN kita di masa datang perlu sebutan yang berbeda dalam rangka menghindari keruwetan dan kompleksitas apabila menggunakan sebutan provinsi atau daerah otonom.

Dengan dipilih sebutan 'pemerintah daerah khusus IKN' atau sebutan lain, semua urusan yang ada di dalamnya menjadi urusan pusat sehingga tidak perlu berdebat panjang mana yang menjadi urusan pusat dan mana yang menjadi urusan daerah.

Kepala daerahnya tidak menggunakan sebutan gubernur. Namun, kepala daerah pemerintahan khusus IKN atau sebutan lain yang ditunjuk presiden, tidak perlu melalui pilkada. Dalam pemerintahan khusus IKN tidak perlu dibentuk DPRD dan dinas-dinas.

Dengan tidak menggunakan sebutan provinsi atau daerah otonom dalam UU IKN, maka bentuk pemerintahan di IKN diharapkan akan terhindar dari masalah ketidakharmonisan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta persyaratan-persyaratan rigid dari provinsi atau daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah

UU Khusus

Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula kepastian khusus yang diatur dalam undang-undang lain.

  1. Untuk Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Untuk Aceh diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
  3. Untuk Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua.

Aceh[2]

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Aceh adalah daerah provinsi yang adalah kesatuan warga hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan keperluan warga setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) selang Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan adalah suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi pokok UU Pemerintahan Aceh ini selang lain:

  1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI sesuai UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  2. Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh sesuai UU Pemerintahan Aceh ini adalah subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
  3. Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang jumlah diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh adalah bentuk konkret untuk terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
  4. Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang benar.
  5. Implementasi formal penegakan syari’at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, letak, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melalui perjalanan saat yang panjang. Tercatat setidaknya benar tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan untuk keistimewaan dan kekhususan Aceh adalah Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus untuk Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan di Aceh untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

Jakarta

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam letaknya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Beberapa hal yang menjadi pengkhususan untuk Provinsi DKI Jakarta selang lain:

  1. Provinsi DKI Jakarta bermarkas sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
  3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat letak perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
  4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
  5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah sangat jumlah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah masyarakat DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
  6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut keperluan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam perkara kenegaraan.
  7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara diambil keputusan bersama selang Pemerintah dan DPR dalam APBN sesuai usulan Pemprov DKI Jakarta.

Papua dan Papua Barat

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus keperluan warga setempat menurut prakarsa sendiri sesuai aspirasi dan hak-hak landasan warga Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi pokok Undang-undang ini adalah:

  • Pertama, pengaturan kewenangan selang Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta pelaksanaan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dipertontonkan dengan kekhususan;
  • Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak landasan orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
  • Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang adun yang berciri:
  1. partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil hukum budaya, agama, dan kaum perempuan;
  2. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kepentingan landasan masyarakat asli Papua pada khususnya dan masyarakat Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian bidang yang terkait, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan benar faedahnya langsung untuk masyarakat; dan
  3. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada warga.
  • Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas selang badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Pemberian Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan warga Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melalui UU 21/2001 menaruh orang asli Papua dan masyarakat Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang bersumber dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh warga hukum budaya Papua. Sedangkan masyarakat Papua, adalah semua orang yang menurut kepastian yang berjalan terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga berisi semangat penyelesaian persoalan dan rekonsiliasi, diantaranya dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan untuk mendudukkan beragam permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.

Sumber

  • UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
  • UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  • UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua

Catatan

  1. ^ Nama (nomenklatur) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 adalah ACEH; tanpa benar kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa"
  2. ^ Aceh diletakkan kembali di artikel daerah khusus (dan juga daerah istimewa) sebab Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Aceh adalah daerah provinsi yang adalah kesatuan warga hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk ..... ." Pasal 1 angka 2 UU 11/2006

Lihat pula


edunitas.com


Page 2

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah

UU Khusus

Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketetapan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.

  1. Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Bagi Aceh diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
  3. Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Aceh[2]

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus bagi mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melewati Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) selang Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan sebuah bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi inti UU Pemerintahan Aceh ini selang lain:

  1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dimainkan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  2. Tatanan otonomi seluas-luasnya yang dimainkan di Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
  3. Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan bentuk konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
  4. Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melewati pemberian kewenangan bagi pemanfaatan sumber pendanaan yang mempunyai.
  5. Implementasi formal penegakan syari’at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, letak, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melewati perjalanan waktu yang panjang. Tercatat setidaknya mempunyai tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh bagi mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

Jakarta

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam letaknya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dsb tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta selang lain:

  1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
  3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat letak perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
  4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
  5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari banyak maksimal bagi kategori banyak masyarakat DKI Jakarta sebagaimana dipastikan dalam undang-undang.
  6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kebutuhan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam perkara kenegaraan.
  7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara dipastikan bersama selang Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.

Papua dan Papua Barat

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, bagi mengatur dan mengurus kebutuhan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melewati Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi inti Undang-undang ini adalah:

  • Pertama, pengaturan kewenangan selang Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dimainkan dengan kekhususan;
  • Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
  • Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang adil yang berciri:
  1. partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melewati keikutsertaan para wakil norma budaya, agama, dan kaum perempuan;
  2. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya bagi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat asli Papua pada khususnya dan masyarakat Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian sekeliling yang terkait, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
  3. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
  • Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas selang badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan bagi mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melewati UU 21/2001 menaruh orang asli Papua dan masyarakat Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang bersumber dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat norma budaya Papua. Sedangkan masyarakat Papua, adalah semua orang yang menurut ketetapan yang berlanjut terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan bagi memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga berisi semangat penyelesaian persoalan dan rekonsiliasi, selang lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan bagi menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.

Sumber

  • UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
  • UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  • UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Catatan

  1. ^ Nama (nomenklatur) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 adalah ACEH; tanpa mempunyai kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa"
  2. ^ Aceh diletakkan kembali di artikel daerah khusus (dan juga daerah istimewa) karena Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus bagi ... .." Pasal 1 angka 2 UU 11/2006

Lihat pula


edunitas.com


Page 3

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yaitu daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini yaitu

UU Khusus

Daerah-daerah yang mempunyai status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.

  1. Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Bagi Aceh diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
  3. Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Aceh[2]

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Aceh yaitu daerah provinsi yang yaitu kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus bagi mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melewati Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) selang Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan yaitu sebuah bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi inti UU Pemerintahan Aceh ini selang lain:

  1. Pemerintahan Aceh yaitu pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  2. Tatanan otonomi seluas-luasnya yang dilakukan di Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini yaitu subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
  3. Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh yaitu bentuk konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
  4. Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melewati pemberian kewenangan bagi pemanfaatan sumber pendanaan yang mempunyai.
  5. Implementasi formal penegakan syari’at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melewati perjalanan waktu yang panjang. Tercatat setidaknya mempunyai tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh bagi mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

Jakarta

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom mempunyai fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta selang lain:

  1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Provinsi DKI Jakarta yaitu daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
  3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai lokasi kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
  4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
  5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari banyak maksimal bagi kategori banyak masyarakat DKI Jakarta sebagaimana dipastikan dalam undang-undang.
  6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kebutuhan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam perkara kenegaraan.
  7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara dipastikan bersama selang Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.

Papua dan Papua Barat

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Provinsi Papua yaitu Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri yaitu kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, bagi mengatur dan mengurus kebutuhan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melewati Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi inti Undang-undang ini adalah:

  • Pertama, pengaturan kewenangan selang Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
  • Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
  • Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang adil yang berciri:
  1. partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melewati keikutsertaan para wakil norma budaya, agama, dan kaum perempuan;
  2. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya bagi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat asli Papua pada khususnya dan masyarakat Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian sekeliling yang terkait, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
  3. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
  • Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas selang badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan bagi mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melewati UU 21/2001 menaruh orang asli Papua dan masyarakat Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua yaitu orang yang bersumber dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat norma budaya Papua. Sedangkan masyarakat Papua, yaitu semua orang yang menurut ketentuan yang berlanjut terdaftar dan berlokasi tinggal di Provinsi Papua.

Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan bagi memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga berisi semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, selang lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan bagi menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.

Sumber

  • UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
  • UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  • UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Catatan

  1. ^ Nama (nomenklatur) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 yaitu ACEH; tanpa mempunyai kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa"
  2. ^ Aceh ditempatkan kembali di artikel daerah khusus (dan juga daerah istimewa) karena Aceh yaitu satu-satunya daerah di Indonesia yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Aceh yaitu daerah provinsi yang yaitu kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus bagi ... .." Pasal 1 angka 2 UU 11/2006

Lihat pula


edunitas.com


Page 4

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus yaitu daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini yaitu

UU Khusus

Daerah-daerah yang mempunyai status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.

  1. Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Bagi Aceh diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
  3. Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Aceh[2]

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Aceh yaitu daerah provinsi yang yaitu kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus bagi mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melewati Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) selang Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan yaitu sebuah bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi inti UU Pemerintahan Aceh ini selang lain:

  1. Pemerintahan Aceh yaitu pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  2. Tatanan otonomi seluas-luasnya yang dilakukan di Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini yaitu subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
  3. Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh yaitu bentuk konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
  4. Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melewati pemberian kewenangan bagi pemanfaatan sumber pendanaan yang mempunyai.
  5. Implementasi formal penegakan syari’at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melewati perjalanan waktu yang panjang. Tercatat setidaknya mempunyai tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh bagi mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

Jakarta

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom mempunyai fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta selang lain:

  1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Provinsi DKI Jakarta yaitu daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
  3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai lokasi kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
  4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
  5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari banyak maksimal bagi kategori banyak masyarakat DKI Jakarta sebagaimana dipastikan dalam undang-undang.
  6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kebutuhan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam perkara kenegaraan.
  7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara dipastikan bersama selang Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.

Papua dan Papua Barat

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Provinsi Papua yaitu Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri yaitu kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, bagi mengatur dan mengurus kebutuhan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melewati Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi inti Undang-undang ini adalah:

  • Pertama, pengaturan kewenangan selang Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
  • Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
  • Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang adil yang berciri:
  1. partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melewati keikutsertaan para wakil norma budaya, agama, dan kaum perempuan;
  2. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya bagi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat asli Papua pada khususnya dan masyarakat Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian sekeliling yang terkait, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
  3. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
  • Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas selang badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan bagi mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melewati UU 21/2001 menaruh orang asli Papua dan masyarakat Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua yaitu orang yang bersumber dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat norma budaya Papua. Sedangkan masyarakat Papua, yaitu semua orang yang menurut ketentuan yang berlanjut terdaftar dan berlokasi tinggal di Provinsi Papua.

Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan bagi memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga berisi semangat penyelesaian masalah dan rekonsiliasi, selang lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan bagi menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.

Sumber

  • UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
  • UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  • UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Catatan

  1. ^ Nama (nomenklatur) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 yaitu ACEH; tanpa mempunyai kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa"
  2. ^ Aceh ditempatkan kembali di artikel daerah khusus (dan juga daerah istimewa) karena Aceh yaitu satu-satunya daerah di Indonesia yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Aceh yaitu daerah provinsi yang yaitu kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus bagi ... .." Pasal 1 angka 2 UU 11/2006

Lihat pula


edunitas.com


Page 5

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus ini adalah

UU Khusus

Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan pula ketetapan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.

  1. Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Bagi Aceh diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
  3. Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Aceh[2]

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus bagi mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melewati Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) selang Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan sebuah bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan. Hal-hal mendasar yang menjadi inti UU Pemerintahan Aceh ini selang lain:

  1. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dimainkan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  2. Tatanan otonomi seluas-luasnya yang dimainkan di Aceh berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional.
  3. Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh merupakan bentuk konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.
  4. Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melewati pemberian kewenangan bagi pemanfaatan sumber pendanaan yang mempunyai.
  5. Implementasi formal penegakan syari’at Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, letak, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

Pengakuan sifat istimewa dan khusus oleh Negara kepada Aceh sebenarnya telah melewati perjalanan waktu yang panjang. Tercatat setidaknya mempunyai tiga peraturan penting yang pernah diberlakukan bagi keistimewaan dan kekhususan Aceh yaitu Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh, UU 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan dikeluarkannya UU Pemerintahan Aceh, diharapkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh bagi mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

Jakarta

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam letaknya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dsb tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta selang lain:

  1. Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
  3. Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat letak perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
  4. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
  5. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari banyak maksimal bagi kategori banyak masyarakat DKI Jakarta sebagaimana dipastikan dalam undang-undang.
  6. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kebutuhan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam perkara kenegaraan.
  7. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara dipastikan bersama selang Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.

Papua dan Papua Barat

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, bagi mengatur dan mengurus kebutuhan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Otonomi ini diberikan oleh Negara Republik Indonesia melewati Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (LN 2001 No. 135 TLN No 4151).Hal-hal mendasar yang menjadi inti Undang-undang ini adalah:

  • Pertama, pengaturan kewenangan selang Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dimainkan dengan kekhususan;
  • Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
  • Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang adil yang berciri:
  1. partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melewati keikutsertaan para wakil norma budaya, agama, dan kaum perempuan;
  2. pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya bagi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat asli Papua pada khususnya dan masyarakat Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian sekeliling yang terkait, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
  3. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab kepada masyarakat.
  • Keempat, pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas selang badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan bagi mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain. Otonomi khusus melewati UU 21/2001 menaruh orang asli Papua dan masyarakat Papua pada umumnya sebagai subjek utama. Orang asli Papua adalah orang yang bersumber dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat norma budaya Papua. Sedangkan masyarakat Papua, adalah semua orang yang menurut ketetapan yang berlanjut terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua.

Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan bagi memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan rakyat. Undang-undang ini juga berisi semangat penyelesaian persoalan dan rekonsiliasi, selang lain dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pembentukan komisi ini dimaksudkan bagi menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masa lalu dengan tujuan memantapkan persatuan dan kesatuan nasional Indonesia di Provinsi Papua.

Sumber

  • UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh
  • UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  • UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Catatan

  1. ^ Nama (nomenklatur) yang digunakan menurut Pasal 1 angka 2 UU 11/2006 adalah ACEH; tanpa mempunyai kata "provinsi" maupun frasa "daerah istimewa"
  2. ^ Aceh diletakkan kembali di artikel daerah khusus (dan juga daerah istimewa) karena Aceh adalah satu-satunya daerah di Indonesia yang bersifat istimewa dan diberi otonomi khusus; "Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus bagi ... .." Pasal 1 angka 2 UU 11/2006

Lihat pula


edunitas.com


Page 6

Republik Gabon adalah suatu negara di Afrika anggota barat yang hari kemerdekaannya sama dengan Indonesia. Gabon memiliki kekayaan mineral cukup banyak sedangkan banyak penduduknya relatif kecil. Karena kandungan buminya, Gabon dikenal sebagai salah satu negara kaya di Afrika. Gabon bersamaan batasannya dengan Guinea Khatulistiwa dan Kamerun di utara serta Republik Kongo di barat dan selatan. Lapang wilayahnya hampir setara dengan dua kali lapang Provinsi Kalimantan Tengah.

Sejarah

Penduduk asli Gabon adalah suku Pigmi, yang sudah banyak terserap ke dalam suku Bantu ketika mereka bermigrasi.

Pada ratus tahun ke-15, bangsa Eropa pertama tiba. Nama Gabon berasal dari "Gabão", yang dalam bahasa Portugis berguna "mantel", mengadakan komunikasi dengan bentuk muara sungai Komo dekat Libreville. Penjelajah Pierre Savorgnan de Brazza dari Perancis memimpin misi pertama ke Gabon dan Kongo pada tahun 1875. Ia mendirikan kota Franceville, dan akhir menjadi gubernur kolonial. Beberapa kelompok Bantu tinggal di daerah yang kini menjadi Gabon ketika Perancis mendudukinya pada tahun 1885.

Pada tahun 1910, Gabon menjadi 1 dari 4 wilayah Afrika Khatulistiwa Perancis, federasi yang bertahan sampai tahun 1959. Wilayah ini merdeka pada tanggal 17 Agustus 1960. Presiden pertama adalah Léon M'ba yang dipilih tahun 1961, dengan Omar Bongo Ondimba sebagai WaPres. Kebutuhan Perancis amat menentukan dalam kepemimpinan di Gabon setelah merdeka; kebutuhan penebangan Perancis melimpahkan dana bagi kampanye pemilihan M'ba, 'evolué' dari daerah pesisir.

Setelah naiknya Gabriel Leon M'ba ke puncak kekuasaan, pers ditekan, demonstrasi politik dilarang, kebebasan berekspresi dibatasi, ParPol lain dikeluarkan secara bertahap dari kekuasaan dan konstitusi berubah dengan tuntunan Perancis bagi memberi kekuasaan di kepresidenan, posisi yang direbut Leon M'ba sendiri. Namun, masa Gabriel Léon M'ba mencerai-beraikan Majelis Nasional pada bulan Januari 1964 bagi membentuk kekuasaan 1 partai, kudeta militer muncul bagi mendepaknya dari kekuasaan dan memulihkan demokrasi parlementer. Zaman kediktatoran M'ba dikenal sebagai "Kebutuhan Perancis" yang akhir secara mencolok menjadi nyata ketika prajurit terjung payung Perancis terbang dalam waktu 24 jam bagi mengembalikannya ke puncak kekuasaan.

Setelah pertempuran beberapa hari, kudeta itu berkesudahan dan oposisi dipenjara tanpa menghiraukan protes dan keributan yang meluas. Pemerintah Perancis tidak gentar akan kecaman internasional; dan paralayang tetap di Camp de Gaulle, di luar ibukota Gabon. Ketika M'Ba meninggal pada tahun 1967, Bongo menggantikannya sebagai presiden, dan terus menjadi kepala negara sampai kematiannya pada tahun 2009, memenangi setiap pemilu dengan suara mayoritas.

Politik

Gabon bersistem presiden. Presiden pertama Gabon adalah Léon Mba. Presiden ke-2 adalah Omar Bongo Ondimba yang sudah berkuasa sejak tahun 1967 sampai kematiannya pada tahun 2009. Selang tahun 1968-1990, kekuasaannya didasarkan pada sistem partai tunggal, Partai Demokrasi Gabon PDG). Setelah kekacauan politik yang melanda sebagian akbar Afrika setelah dirobohkannya Tembok Berlin, Bongo mengubah haluan ke multipartai sejak tahun 1990.

Kontrak internasional

Gabon menandatangani konvensi tahun 1951 bersesuaian dengan status pengungsi, protokol tahun 1967, dan konvensi tahun 1969 yang mengatur aspek spesifik mengenai permasalahan pengungsi di Afrika[1].

Geografi

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Gabon

Gabon terletak di pesisir Atlantik yang berada di Afrika Tengah. Terletak di khatulistiwa, Gabon beriklim khatulistiwa dengan sistem hutan hujan ekstensif yang meliputi 85% wilayah. Terdapat 3 daerah yang berbeda: dataran pesisir (berkisar selang 20-300 km dari garis pantai), pegunungan (Pegunungan Kristal ke timur laut Libreville, Dataran Tinggi Chaillu di tengah yang berpuncak di Mont Iboundji yang mencapai ketinggian 1575 m), dan sabana di timur. Dataran pesisir membentuk sebagian akbar daerah ekologi hutan hujan Khatulistiwa Atlantik World Wildlife Fund dan terdapat hutan bakau Afrika Tengah, khususnya di estuaria sungai Muni dekat perbatasan Guinea Khatulistiwa.

Sungai terbesar di Gabon adalah Ogooué yang panjangnya mencapai 1200 km. Gabon memiliki 3 daerah karst yang di situ terdapat ribuan gua yang berada di cadas dolomit dan batu kapur. Beberapa gua itu termasuk Grotte du Lastoursville, Grotte du Lebamba, Grotte du Bongolo, dan Grotte du Kessipougou. Banyak gua yang belu dijelajahi. Suatu ekspedisi yang diperagakan oleh National Geographic mengunjungi gua-gua itu di musim panas 2008 bagi mendokumentasikannya (Expedition Website).

Gabon juga dikenal akan usaha melestarikan sekitar yang terkait alamnya. Pada tahun 2002, Presiden Omar Bongo Ondimba menempatkan Gabon di peta dengan sungguh-sungguh sebagai tujuan ekowisata penting di masa depan dengan menunjuk semakin dari 11% wilayah nasionalnya sebagai anggota sistem taman nasional (semuanya mempunyai 13 taman), salah satu dari proporsi terbesar taman alam di dunia. Gabon memiliki sumber daya alam seperti minyak bumi, magnesium, besi, uranium, dan hutan.

Pembagian wilayah administrasi

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Provinsi di Gabon

Gabon dibagi menjadi sembilan provinsi dan dibagi lagi menjadi 37 departemen.

Berikut daftar provinsinya:

  1. Estuaire
  2. Haut-Ogooué
  3. Moyen-Ogooué
  4. Ngounié
  5. Nyanga
  6. Ogooué-Ivindo
  7. Ogooué-Lolo
  8. Ogooué-Maritime
  9. Woleu-Ntem

Ekonomi

Gabon adalah negara yang kaya akan benda/barang tambang. Gabon mengekspor mangan, minyak bumi, gas alam, besi, kayu dan juga bahan lainnya sejak lama. Eksploitasi tambang uranium di Mounana, yang berada 90 km dari Franceville, ditiadakan sejak tahun 2001 karena datangnya pesaing baru di pasaran dunia. Berkembangnya eksploitasi uranium tetap berlangsung sampai kini. Sejak tahun 1980-an, kereta api Franceville-Libreville mengekspor mineral tambang seperti mangan, uranium, dan besi yang berada di Moanda. Cadangan besi di Bélinga yang berada di timur laut Makokou sedang belum dieksploitasi. Eksploitasinya diharapkan terealisasi pada tahun 2012.

Pendapatan minyak bumi, yang menjadi penting sejak tahun 1970-an, namun hanya sebagian yang digunakan bagi modernisasi negara dan mendiversifikasi ekonomi Gabon. Kenyataannya, hanya sedikit penduduk yang menikmati kekayaan Gabon, sehingga standar hidup kebanyakan penduduknya tetap moderat walaupun PDB relatif tinggi. Hidrokarbon menyumbang separuh PDB.

Penduduk

Demografi

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Populasi Gabon dalam ribuan selang tahun 1961-2003.

Suku

Gabon terdiri atas sekitar 50 suku. Di selangnya yang terpenting adalah Fang, Myene, Teke dan Punu. Suku lain tak dihitung berjumlah sekitar ratusan. Secara kecerdikan budi, beberapa suku telah bergabung secaa bertahap sehingga kehilangan bahasa dan ciri khasnya.

Sulit mendapatkan data lengkap suku karena beberapa suku hanya anggota kelompok lain dan keseluruhan bergantung pada tingkat rincian yang akan dicapai.

Kecerdikan budi

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Bangunan Gedung Arsip Umum, Libreville.

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Topeng Gabon.

Agama

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Masjid di Port-Gentil, Gabon

Agama utama yang dianut di Gabon adalah Kristen (Katolik Roma dan Protestan), Islam, dan kepercayaan asli tradisional.[2] Banyak penduduk yang mempraktekkan unsur Kristen dan kepercayaan asli tradisional.[2] Sekitar 73% penduduk, termasuk warga asing setidaknya mengamalkan beberapa unsur Kristen; 12% mengamalkan Islam (80-90% adalah orang asing); 10% hanya mempraktekkan kepercayaan asli tradisional; dan 5% penduduk tak beragama atau ateis.[2] Mantan presiden El Hadj Omar Bongo Ondimba adalah anggota minoritas Muslim.[2]

Musik

Musik Gabon tak banyak dikenal dibandingkan dengan Republik Demokratik Kongo dan Kamerun. Negeri ini memiliki sederet gaya musik rakyat, seperti bintang pop Patience Dabany dan Annie Flore Batchiellilys, penyanyi dan pelakon pertunjukan langsung terkenal. Juga dikenal gitaris Georges Oyendze, La Rose Mbadou dan Sylvain Avara, dan penyanyi Oliver N'Goma. Musik rock dan hip hop yang diimpor dari Amerika Serikat dan Britania Raya terkenal di Gabon, seperti rumba, makossa dan soukous. Alat musik Gabon termasuk obala, ngombi, balafon dan genderang tradisional.

Sastra

Sebagai negara yang utaramnya bertradisi oral sampai naiknya tingkat melek huruf di ratus tahun ke-21, Gabon kaya akan kisah rakyat dan mitologi. "Raconteurs" sedang melakukan pekerjaan bagi menjaga tradisi semacam mvett tetap hidup di selang suku Fang dan ingwala di selang suku Nzebi.

Topeng

Gabon juga menampilkan topeng yang banyak dikenal secara internasional, seperti n'goltang (Fang) dan tokoh keramat Kota. Setiap kelompok memiliki setelan topeng sendiri yang digunakan bagi beragam gagasan. Topeng tersebut biasa digunakan dalam upacara tradisional seperti lahir, pernikahan, dan kematian. Tradisionalis terutama melakukan pekerjaan dengan kayu lokal yang jarang dan bahan bernilai lainnya.

Film

Seperti negara Afrika lainnya, perfilman Gabon mengalami kekurangan sumber dana, banyak ruang proyeksi yang amat sedikit (yang semakin suka mendistribusikan produk komersial besar) dan kurangnya penonton. Namun, di pusat kecerdikan budi Perancis di Libreville (yang memiliki 1 ruang proyeksi), orang banyak memiliki kesempatan bagi menonton film Gabon.

Akan tetapi, beberapa film, terutama film pendek, telah dihasilkan sejak tahun 1970-an. Di samping itu, sejumlah sineas Gabon menyelenggarakan Festival Film dan Televisi Panafrika Ouagadougou (FESPACO). Philippe Mory menyutradarai film panjang Gabon yang pertama pada tahun 1971, Les Tam-tams se sont tus. Diangap sebagai pendahulu dan bapak perfilman Gabon, ia melakukan peran utama dalam film On n'enterre pas le dimanche yang disutradarai Michel Drach (1958) yang menjadikannya bintang internasional. qui fait de lui une vedette internationale. Ialah aktor kulit hitam pertama Afrika yang menjadi pemeran uama di film Perancis. Pierre-Marie Dong melakukan permainan di film pendek pada tahun 1972 dan 1973, Imunga Ivanga bagi filmnya Dolè pada tahun 2001, dan pada tahun yang sama, Henri Joseph Koumba Bibidi melakukan permainan di film Les Couilles de l'élephant. Imunga Ivanga juga menerima tanit dalam Festival Film Karthago bagi Dolè. CENACI (Pusat Film Gabon Nasional), dipimpin oleh Charles Mensah, berupaya mendukung produksi film Gabon.

Suatu sinetron yang dihasilkan bagi TV di Gabon pada tahun 1994, L'auberge du salut, amat berhasil di Gabon dan disiarkan pula di negara Afrika lainnya (Pantai Gading dan Burkina Faso).

Serbaneka

  • Penduduk: 1.221.175 jiwa (2001). 0-14 tahun: 33,29%; 15-64 tahun: 60,77%; + 65 tahun: 5,94%
  • Lapang wilayah: 267.667 km²
  • Kepadatan penduduk: 4,5 jiwa/km²
  • Perbatasan internasional: 2.551 km (Republik Kongo 1903 km; Guinea Khatulistiwa 350 km; Kamerun 298 km}})
  • Pantai: 885 km
  • Titik tertinggi : 0 m > + 1020 m
  • Harapan hidup pria: 61 tahun (2007)
  • Harapan hidup wanita: 57 tahun (2007)
  • Tingkat pertumbuhan penduduk: 1,02% (2007)
  • Tingkat lahir: 27,42% (2007)
  • Tingkat kematian: 17,22% (2007)
  • Tingkat kematian bayi: Total: 53,64 kematian/1000 lahir hidup (perkiraan 2005)
  • Tingkat kesuburan: 3,7 bayi/wanita (2007)
  • Tingkat migrasi: 0% (2007)
  • Kemerdekaan: 17 Agustus 1960
  • Jaringan telepon: 120.000 (2007)
  • Telepon genggam: 5.000 (1997); 500.000-550.000 (2005) dan 950.000 (2007; diadakan oleh 3 operator)
  • Telepon sekarang: 241
  • Arus listrik: 220 V
  • Kepemilikan radio: 208.000 (1997)
  • Kepemilikan televisi: 150.000 (2007)
  • Penggunaan internet: 5.000 (2000); 55.000 (2005)
  • Banyak pasokan akses internet : 3 (2005)
  • Jalan: 9170 km (937 km diaspal; 2004)
  • Jaringan kereta api:814 km (2006; Transgabonais)
  • Jaringan pelayaran: 1600 km
  • Banyak banadara: 53 (hanya 10 yang sudah diaspal; 2007)

Kode

Gabon memiliki kode-kode berikut:

  • G, menurut daftar kode pendaftaran yang dikendarai internasional,
  • GA, menurut ISO 3166-1, alfa-2 (daftar kode negara),
  • GAB, menurut ISO 3166-1, alfa-3 (daftar kode negara),
  • .ga, menurut ranah internet tingkat teratas,
  • GAB, menurut daftar kode negara Komite Olimpiade Internasional,

Lihat pula

Rujukan

Pranala luar


edunitas.com


Page 7

Republik Gabon merupakan suatu negara di Afrika anggota barat yang hari kemerdekaannya sama dengan Indonesia. Gabon mempunyai kekayaan mineral cukup banyak sedangkan banyak penduduknya relatif kecil. Sebab kandungan buminya, Gabon dikenal bagi salah satu negara kaya di Afrika. Gabon bersamaan batasannya dengan Guinea Khatulistiwa dan Kamerun di utara serta Republik Kongo di barat dan selatan. Luas wilayahnya hampir setara dengan dua kali luas Provinsi Kalimantan Tengah.

Sejarah

Penduduk asli Gabon merupakan suku Pigmi, yang sudah banyak terserap ke dalam suku Bantu ketika mereka bermigrasi.

Pada ratus tahun ke-15, bangsa Eropa pertama tiba. Nama Gabon berasal dari "Gabão", yang dalam bahasa Portugis berguna "mantel", mengadakan komunikasi dengan bentuk muara sungai Komo dekat Libreville. Penjelajah Pierre Savorgnan de Brazza dari Perancis memimpin misi pertama ke Gabon dan Kongo pada tahun 1875. Ia mendirikan kota Franceville, dan selanjutnya menjadi gubernur kolonial. Beberapa kelompok Bantu tinggal di daerah yang kini menjadi Gabon ketika Perancis mendudukinya pada tahun 1885.

Pada tahun 1910, Gabon menjadi 1 dari 4 wilayah Afrika Khatulistiwa Perancis, federasi yang bertahan mencapai tahun 1959. Wilayah ini merdeka pada tanggal 17 Agustus 1960. Presiden pertama merupakan Léon M'ba yang dipilih tahun 1961, dengan Omar Bongo Ondimba bagi WaPres. Kebutuhan Perancis amat menentukan dalam kepemimpinan di Gabon setelah merdeka; kebutuhan penebangan Perancis melimpahkan dana bagi kampanye pemilihan M'ba, 'evolué' dari daerah pesisir.

Setelah naiknya Gabriel Leon M'ba ke puncak kekuasaan, pers ditekan, demonstrasi politik dilarang, kebebasan berekspresi dibatasi, ParPol lain dikeluarkan secara bertahap dari kekuasaan dan konstitusi berubah dengan tuntunan Perancis bagi memberi kekuasaan di kepresidenan, posisi yang direbut Leon M'ba sendiri. Namun, masa Gabriel Léon M'ba mencerai-beraikan Majelis Nasional pada bulan Januari 1964 bagi membentuk kekuasaan 1 partai, kudeta militer muncul bagi mendepaknya dari kekuasaan dan memulihkan demokrasi parlementer. Zaman kediktatoran M'ba dikenal bagi "Kebutuhan Perancis" yang selanjutnya secara mencolok menjadi nyata ketika prajurit terjung payung Perancis terbang dalam waktu 24 jam bagi mengembalikannya ke puncak kekuasaan.

Setelah pertempuran beberapa hari, kudeta itu berkesudahan dan oposisi dipenjara tanpa menghiraukan protes dan keributan yang meluas. Pemerintah Perancis tidak gentar akan kecaman internasional; dan paralayang tetap di Camp de Gaulle, di luar ibukota Gabon. Ketika M'Ba meninggal pada tahun 1967, Bongo menggantikannya bagi presiden, dan terus menjadi kepala negara sampai kematiannya pada tahun 2009, memenangi setiap pemilu dengan suara mayoritas.

Politik

Gabon bersistem presiden. Presiden pertama Gabon merupakan Léon Mba. Presiden ke-2 merupakan Omar Bongo Ondimba yang sudah berkuasa sejak tahun 1967 sampai kematiannya pada tahun 2009. Selang tahun 1968-1990, kekuasaannya didasarkan pada sistem partai tunggal, Partai Demokrasi Gabon PDG). Setelah kekacauan politik yang melanda sebagian akbar Afrika setelah dirobohkannya Tembok Berlin, Bongo mengubah haluan ke multipartai sejak tahun 1990.

Kontrak internasional

Gabon menandatangani konvensi tahun 1951 bersesuaian dengan status pengungsi, protokol tahun 1967, dan konvensi tahun 1969 yang mengatur aspek spesifik mengenai permasalahan pengungsi di Afrika[1].

Geografi

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Gabon

Gabon terletak di pesisir Atlantik yang berada di Afrika Tengah. Terletak di khatulistiwa, Gabon beriklim khatulistiwa dengan sistem hutan hujan ekstensif yang mencakup 85% wilayah. Terdapat 3 daerah yang berbeda: dataran pesisir (berkisar selang 20-300 km dari garis pantai), pegunungan (Pegunungan Kristal ke timur laut Libreville, Dataran Tinggi Chaillu di tengah yang berpuncak di Mont Iboundji yang mencapai ketinggian 1575 m), dan sabana di timur. Dataran pesisir membentuk sebagian akbar daerah ekologi hutan hujan Khatulistiwa Atlantik World Wildlife Fund dan terdapat hutan bakau Afrika Tengah, khususnya di estuaria sungai Muni dekat perbatasan Guinea Khatulistiwa.

Sungai terbesar di Gabon merupakan Ogooué yang panjangnya mencapai 1200 km. Gabon mempunyai 3 daerah karst yang di situ terdapat ribuan gua yang berada di cadas dolomit dan batu kapur. Beberapa gua itu termasuk Grotte du Lastoursville, Grotte du Lebamba, Grotte du Bongolo, dan Grotte du Kessipougou. Banyak gua yang belu dijelajahi. Suatu ekspedisi yang diperagakan oleh National Geographic mengunjungi gua-gua itu di musim panas 2008 bagi mendokumentasikannya (Expedition Website).

Gabon juga dikenal akan usaha melestarikan sekitar yang terkait alamnya. Pada tahun 2002, Presiden Omar Bongo Ondimba menempatkan Gabon di peta dengan sungguh-sungguh bagi tujuan ekowisata penting di masa depan dengan menunjuk semakin dari 11% wilayah nasionalnya bagi anggota sistem taman nasional (semuanya mempunyai 13 taman), salah satu dari proporsi terbesar taman alam di dunia. Gabon mempunyai sumber daya alam seperti minyak bumi, magnesium, besi, uranium, dan hutan.

Pembagian wilayah administrasi

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Provinsi di Gabon

Gabon dibagi menjadi sembilan provinsi dan dibagi lagi menjadi 37 departemen.

Berikut daftar provinsinya:

  1. Estuaire
  2. Haut-Ogooué
  3. Moyen-Ogooué
  4. Ngounié
  5. Nyanga
  6. Ogooué-Ivindo
  7. Ogooué-Lolo
  8. Ogooué-Maritime
  9. Woleu-Ntem

Ekonomi

Gabon merupakan negara yang kaya akan benda/barang tambang. Gabon mengekspor mangan, minyak bumi, gas alam, besi, kayu dan juga bahan lainnya sejak lama. Eksploitasi tambang uranium di Mounana, yang berada 90 km dari Franceville, dihentikan sejak tahun 2001 sebab datangnya pesaing baru di pasaran dunia. Berkembangnya eksploitasi uranium tetap berlangsung sampai kini. Sejak tahun 1980-an, kereta api Franceville-Libreville mengekspor mineral tambang seperti mangan, uranium, dan besi yang berada di Moanda. Cadangan besi di Bélinga yang berada di timur laut Makokou sedang belum dieksploitasi. Eksploitasinya diharapkan terealisasi pada tahun 2012.

Pendapatan minyak bumi, yang menjadi penting sejak tahun 1970-an, namun hanya sebagian yang digunakan bagi modernisasi negara dan mendiversifikasi ekonomi Gabon. Kenyataannya, hanya sedikit penduduk yang menikmati kekayaan Gabon, sehingga standar hidup kebanyakan penduduknya tetap moderat walaupun PDB relatif tinggi. Hidrokarbon menyumbang separuh PDB.

Penduduk

Demografi

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Populasi Gabon dalam ribuan selang tahun 1961-2003.

Suku

Gabon terdiri atas sekitar 50 suku. Di selangnya yang terpenting merupakan Fang, Myene, Teke dan Punu. Suku lain tak dihitung berjumlah sekitar ratusan. Secara kecerdikan budi, beberapa suku telah bergabung secaa bertahap sehingga kehilangan bahasa dan ciri khasnya.

Sulit mendapatkan data lengkap suku sebab beberapa suku hanya anggota kelompok lain dan keseluruhan bergantung pada tingkat rincian yang akan dicapai.

Kecerdikan budi

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Bangunan Gedung Arsip Umum, Libreville.

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Topeng Gabon.

Agama

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Masjid di Port-Gentil, Gabon

Agama utama yang dianut di Gabon merupakan Kristen (Katolik Roma dan Protestan), Islam, dan kepercayaan asli tradisional.[2] Banyak penduduk yang mempraktekkan unsur Kristen dan kepercayaan asli tradisional.[2] Sekitar 73% penduduk, termasuk warga asing setidaknya mengamalkan beberapa unsur Kristen; 12% mengamalkan Islam (80-90% merupakan orang asing); 10% hanya mempraktekkan kepercayaan asli tradisional; dan 5% penduduk tak beragama atau ateis.[2] Mantan presiden El Hadj Omar Bongo Ondimba merupakan anggota minoritas Muslim.[2]

Musik

Musik Gabon tak banyak dikenal dibandingkan dengan Republik Demokratik Kongo dan Kamerun. Negeri ini mempunyai sederet gaya musik rakyat, seperti bintang pop Patience Dabany dan Annie Flore Batchiellilys, penyanyi dan pelakon pertunjukan langsung terkenal. Juga dikenal gitaris Georges Oyendze, La Rose Mbadou dan Sylvain Avara, dan penyanyi Oliver N'Goma. Musik rock dan hip hop yang diimpor dari Amerika Serikat dan Britania Raya terkenal di Gabon, seperti rumba, makossa dan soukous. Alat musik Gabon termasuk obala, ngombi, balafon dan genderang tradisional.

Sastra

Bagi negara yang utaramnya bertradisi oral sampai naiknya tingkat melek huruf di ratus tahun ke-21, Gabon kaya akan kisah rakyat dan mitologi. "Raconteurs" sedang melakukan pekerjaan bagi menjaga tradisi semacam mvett tetap hidup di selang suku Fang dan ingwala di selang suku Nzebi.

Topeng

Gabon juga menampilkan topeng yang banyak dikenal secara internasional, seperti n'goltang (Fang) dan tokoh keramat Kota. Setiap kelompok mempunyai setelan topeng sendiri yang digunakan bagi beragam gagasan. Topeng tersebut biasa digunakan dalam upacara tradisional seperti lahir, pernikahan, dan kematian. Tradisionalis terutama melakukan pekerjaan dengan kayu lokal yang jarang dan bahan bernilai lainnya.

Film

Seperti negara Afrika lainnya, perfilman Gabon mengalami kekurangan sumber dana, banyak ruang proyeksi yang amat sedikit (yang semakin suka mendistribusikan produk komersial besar) dan kurangnya penonton. Namun, di pusat kecerdikan budi Perancis di Libreville (yang mempunyai 1 ruang proyeksi), orang banyak mempunyai kesempatan bagi menonton film Gabon.

Akan tetapi, beberapa film, terutama film pendek, telah dihasilkan sejak tahun 1970-an. Di samping itu, sejumlah sineas Gabon mengadakan Festival Film dan Televisi Panafrika Ouagadougou (FESPACO). Philippe Mory menyutradarai film panjang Gabon yang pertama pada tahun 1971, Les Tam-tams se sont tus. Diangap bagi pendahulu dan bapak perfilman Gabon, ia memainkan peran utama dalam film On n'enterre pas le dimanche yang disutradarai Michel Drach (1958) yang menjadikannya bintang internasional. qui fait de lui une vedette internationale. Ialah aktor kulit hitam pertama Afrika yang menjadi pemeran uama di film Perancis. Pierre-Marie Dong melakukan permainan di film pendek pada tahun 1972 dan 1973, Imunga Ivanga bagi filmnya Dolè pada tahun 2001, dan pada tahun yang sama, Henri Joseph Koumba Bibidi melakukan permainan di film Les Couilles de l'élephant. Imunga Ivanga juga menerima tanit dalam Festival Film Karthago bagi Dolè. CENACI (Pusat Film Gabon Nasional), dipimpin oleh Charles Mensah, berupaya mendukung produksi film Gabon.

Suatu sinetron yang dihasilkan bagi TV di Gabon pada tahun 1994, L'auberge du salut, amat berhasil di Gabon dan disiarkan pula di negara Afrika lainnya (Pantai Gading dan Burkina Faso).

Serbaneka

  • Penduduk: 1.221.175 jiwa (2001). 0-14 tahun: 33,29%; 15-64 tahun: 60,77%; + 65 tahun: 5,94%
  • Luas wilayah: 267.667 km²
  • Kepadatan penduduk: 4,5 jiwa/km²
  • Perbatasan internasional: 2.551 km (Republik Kongo 1903 km; Guinea Khatulistiwa 350 km; Kamerun 298 km}})
  • Pantai: 885 km
  • Titik tertinggi : 0 m > + 1020 m
  • Harapan hidup pria: 61 tahun (2007)
  • Harapan hidup wanita: 57 tahun (2007)
  • Tingkat pertumbuhan penduduk: 1,02% (2007)
  • Tingkat lahir: 27,42% (2007)
  • Tingkat kematian: 17,22% (2007)
  • Tingkat kematian bayi: Total: 53,64 kematian/1000 lahir hidup (perkiraan 2005)
  • Tingkat kesuburan: 3,7 bayi/wanita (2007)
  • Tingkat migrasi: 0% (2007)
  • Kemerdekaan: 17 Agustus 1960
  • Jaringan telepon: 120.000 (2007)
  • Telepon genggam: 5.000 (1997); 500.000-550.000 (2005) dan 950.000 (2007; diadakan oleh 3 operator)
  • Telepon sekarang: 241
  • Arus listrik: 220 V
  • Kepemilikan radio: 208.000 (1997)
  • Kepemilikan televisi: 150.000 (2007)
  • Penggunaan internet: 5.000 (2000); 55.000 (2005)
  • Banyak pasokan akses internet : 3 (2005)
  • Jalan: 9170 km (937 km diaspal; 2004)
  • Jaringan kereta api:814 km (2006; Transgabonais)
  • Jaringan pelayaran: 1600 km
  • Banyak banadara: 53 (hanya 10 yang sudah diaspal; 2007)

Kode

Gabon mempunyai kode-kode berikut:

  • G, menurut daftar kode pendaftaran yang dikendarai internasional,
  • GA, menurut ISO 3166-1, alfa-2 (daftar kode negara),
  • GAB, menurut ISO 3166-1, alfa-3 (daftar kode negara),
  • .ga, menurut ranah internet tingkat teratas,
  • GAB, menurut daftar kode negara Komite Olimpiade Internasional,

Lihat pula

Referensi

Tautan luar


edunitas.com


Page 8

Gaborone adalah ibu kota sekaligus kota terbesar Botswana. Warganya berjumlah 208.000 jiwa (2004).

Daftar pokok

  • 1 Geografi
  • 2 Pustaka
  • 3 Tautan luar

Geografi

Gaborone hadir di

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu
24°39′29″LU 25°54′44″BT / 24,65806°LS 25,91222°BT / -24.65806; 25.91222 selang Kgale dan Tebing Odi, tidak jauh Sungai Notwane di sudut tenggara Botswana, dan 15 kilometer (9.3 mil) dari perbatasan Afrika Selatan[8]

Gaborone dikelilingi oleh kota-kota berikut: Ramotswa ke arah tenggar, Mogoditshane di timur laut, dan Mochudi di bagian timur, dan Tlokweng diseberang sungai. Kebanyakan merupakan kota tetangga Gaborone. Pinggiran kota Gaborone termasuk Broadhurst, Gaborone Barat, The Village, Naledi, [8] dan New Canada. Phakalane, kawasan yang semakin kaya, hadir di luar batas kota.[9]

Tepat di pusat kota, terdapat Mall, pusat finansial dan turisme di Gaborone. Mall menampung banyak bank dan pusat pertokoan. Pada ujung timur Mall, mampu ditemui Civic Centre sejajar dengan Gerbang Pula (Pula Arch) yang menggambarkan kemerdekaan Botswana. Botswana Stock Exchange, Botswana National Museum, dan kampus utama University of Botswana juga hadir tidak jauh Mall.

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Mogoditshane, MolepololeDumadumana, Kopong, LentsweletauTlokweng, Pilane, Mochudi
Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu
Gabane, Thamaga
Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu
Modipane, Sikwane

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

  Gaborone  

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu
KanyeRamotswa, Otse, Lobatse

Iklim

Gaborone
Grafik iklim
JFMAMJJASOND
Suhu rata-rata maks. dan min. dalam °C
presipitasi total dalam mm
Sumber: [10]

Gaborone memiliki iklim semi tandus yang panas (Klasifikasi iklim Köppen BSh). Cuaca di Gaborone sangatlah cerah sepanjang tahun. Musim panas kebanyakan sangatlah panas. Suhu menurun pada malam hari, yang mengakibatkan cuaca semakin sejuk. Biasanya, musim panas dengan sedikit curah hujan menjadikan suhu sedikit hangat dibanding dengan musim panas yang ditemani dengan banyak hujan. Bila terdapat musim kemarau, suhu terpanas kebanyakan di bulan Januari dan Februari. Bila terdapat curah hujan yang normal, suhu terpanas jatuh pada bulan Oktober, pas sebelum hujan tiba. Pada musim dingin, cuaca pada siang hari sedang panas, dan berubah dingin pada malam hari. [11]

Rata-rata terdapat tujuhpuluh-empat hari per tahun dengan suhu di atas 32 °C (90 °F). Terdapat rata-rata 196 hari per tahun dengan suhu di atas Templat:Conver. Limapuluh-satu hari per tahun dengan suhu di bawah 7 °C (45 °F). Satu hari per tahun dengan suhu di bawah Templat:Conver.[12]

Presipitasi di Gaborone sangat bervariasi. Kebanyakan hujan terjadi pada musim panas, selang bulan Oktober dan April. [11] Terdapat rata-rata empat puluh hari badai per tahun, beberapa akbar terjadi pada musim panas, dan empat hari berkabut, kebanyakan terjadi pada musim dingin.[12] Kota Gaborone pernah mengalami banjir sebanyak tiga kali berlandaskan catatan mulai tahun 1995, satu kali pada tahun 2000, dan tahun 2001 yang mengakibatkan kerusakan senilai 5.000.000 Botswana pula, dan satu kali terjadi pada tahun 2006. [10]

Kelembaban tertinggi terjadi pada bulan Juni, sebesar 98% dan terendah pada bulan September, pada 28% [11]

Tingkat pancaran sinar matahari berkisar dari 14.6 MJ/m² pada bulan Juni sampai 26.2 MJ/m² pada bulan Desember.[11]

Kecepatan angin pada bulan Agustus sampai November sangatlah tinggi, 14 kilometer per jam (8.7 mph) dan menurut pada bulan May sampai Juli pada 8 kilometer per jam (5.0 mph). Kecepatan angin rata-rata per tahun adalah 12 kilometer per jam (7.5 mph).[12]

Data iklim Gaborone, Botswana
BulanJanFebMarAprMeiJunJulAgtSepOktNovDesTahun
Rata-rata hari hujan75431001146840
Sumber: Weatherbase[12]

Pustaka

  1. ^ Parsons, Neil (1999-08-19). "Botswana History Page 7: Geography". Botswana History Pages. Gaborone, Botswana: University of Botswana History Department. Diakses 2009-08-04. 
  2. ^ Modise, Oliver (2008-01-17). = 1&aid = 4&dir = 2008/January/Thursday17 Mothei re-elected Gaborone mayor 25 (07). Gaborone, Botswana: Mmegi Online. Diakses 2009-08-04. 
  3. ^ Kekeliruan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks sebagai ref bernama economy
  4. ^ "Gaborone, Botswana Page". Falling Rain Genomics, Inc. 
  5. ^ Kekeliruan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks sebagai ref bernama demo
  6. ^ = 86 timeanddate.com
  7. ^ Botswana Telecommunications Authority (2009-09-11). "Botswana (country code +267)" (DOC). National Numbering Plans (International Telecommunication Union). Diarsipkan dari aslinya tanggal 2009-12-27. Diakses 2009-12-27. 
  8. ^ Kekeliruan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks sebagai ref bernama seth
  9. ^ Phakalane Properties (2008). "Gaborone Information - Phakalane Properties, Botswana". Phakalane, Botswana. Diakses 2009-08-04. [tautan nonaktif]
  10. ^ a b Central Statistics Office (2009-08). "NATURAL DISASTERS DIGEST 2008" (PDF). Gaborone, Botswana. Diakses 2010-07-03. 
  11. ^ a b c d Bauer, Carl (2005). "Climate". Energy Efficiency and Energy Conservation in the Building Sector in Botswana (Gaborone, Botswana: Bauer Consult). hlm. 6–13. Diakses 2009-08-04. 
  12. ^ a b c d "Weatherbase: Historical Weather for Gaborone, Botswana". Weatherbase. Diakses 2009-08-04. 

Tautan luar

 
Afrika Timur

Addis Ababa, Etiopia
Antananarivo, Madagaskar
Asmara, Eritrea
Bujumbura, Burundi
Djibouti, Djibouti
Dodoma, Tanzania
Kampala, Uganda
Kigali, Rwanda
Lilongwe, Malawi
Lusaka, Zambia
Mamoudzou, Mayotte
Maputo, Mozambik
Mogadishu, Somalia
Moroni, Komoro
Nairobi, Kenya
Port Louis, Mauritius
Saint-Denis, Réunion
Victoria, Seychelles

 
Afrika Tengah
 
Afrika Utara
 
Afrika Selatan
 
Afrika Barat

Abidjan, Pantai Gading 4
Abuja, Nigeria
Accra, Ghana
Bamako, Mali
Banjul, Gambia
Bissau, Guinea-Bissau
Conakry, Guinea
Dakar, Senegal
Freetown, Sierra Leone
Jamestown, Saint Helena
Lomé, Togo
Monrovia, Liberia
Niamey, Niger
Nouakchott, Mauritania
Ouagadougou, Burkina Faso
Porto-Novo, Benin
Praia, Tanjung Verde
Yamoussoukro, Pantai Gading 5

 

1 Yudisial.    2 Parlementer.    3 Eksekutif.    4 de facto.    5 Resmi.


edunitas.com


Page 9

Tags (tagged): galatama, 1979 80, center, of studies, unkris, maret, 1979, hingga 6 mei, 1980 klasemen, pos, tim main m, s k, 7, perkesa 78 25, 10 4, 11, 0 24 8, arseto 25, 10 8 0, 24, 26, juni, 2012 sumber rsssf, aturan pengurutan, nilai, 2 gol, diindikasikan, tq memenuhi, syarat, turnamen tetapi belum, center of, studies, liga indonesia galatama, seleksi, 1980 1980 82, 1982 galatama, 80, galatama 1979


Page 10

Tags (tagged): galatama, 1979 80, center, of studies, unkris, diselenggarakan pada, tanggal, maret 1979, hingga 6, mei, tama mengundurkan diri, setelah paruh, pertama, kompetisi j, ke, tahap turnamen, diindikasikan, tq memenuhi syarat, dari turnamen, top, skor risdianto warna, agung, of, studies satu 1983, 1983 84, 1984, 1985 1986 87, 1987 88, 1988, 89 1990 galatama


Page 11

Tags (tagged): galatama, 1979 80, pusat, ilmu pengetahuan, unkris, diselenggarakan pada, tanggal, maret 1979, hingga 6, mei, tama mengundurkan diri, setelah paruh, pertama, kompetisi j, ke, tahap turnamen, diindikasikan, tq memenuhi syarat, dari turnamen, top, skor risdianto warna, agung, ilmu, pengetahuan satu 1983, 1983 84, 1984, 1985 1986 87, 1987 88, 1988, 89 1990 galatama


Page 12

Tags (tagged): galatama, 1979 80, pusat, ilmu pengetahuan, unkris, maret, 1979, hingga 6 mei, 1980 klasemen, pos, tim main m, s k, 7, perkesa 78 25, 10 4, 11, 0 24 8, arseto 25, 10 8 0, 24, 26, juni, 2012 sumber rsssf, aturan pengurutan, nilai, 2 gol, diindikasikan, tq memenuhi, syarat, turnamen tetapi belum, pusat ilmu, pengetahuan, liga indonesia galatama, seleksi, 1980 1980 82, 1982 galatama, 80, galatama 1979


Page 13

Tags (tagged): galatama, 1980 82, pusat, ilmu pengetahuan, unkris, 13 maret, 1982, klasemen pos tim, main m, s, k mg kg, sg poin, 13, 53 41 12, 35 10, ums, 80 34 14, 7 13, 48, 38 10 35, 11 tunas, inti, sumber rsssf aturan, pengurutan nilai, 2, selisih gol 3, diindikasikan dq, didiskualifikasi, dari turnamen catatan, pusat ilmu, pengetahuan, 1983 1983 84, 1984 1985, 1986, 87 1987 88, 1988 89, 1990, galatama 1980 82, galatama 1980, 82


Page 14

Tags (tagged): galatama, 1980 82, pusat, ilmu pengetahuan, unkris, musim, kedua galatama diselenggarakan, juara d, degradasi, p promosi o, pemenang play, off, a maju ke, rq memenuhi, syarat, turnamen degradasi, dari, jakarta tetapi, memainkan, pertandingan kandangnya, 89, 1990 divisi satu, 1990 1990, 92, 1992 93 1993, 94 piala


Page 15

Tags (tagged): galatama, 1980 82, center, of studies, unkris, musim, kedua galatama diselenggarakan, juara d, degradasi, p promosi o, pemenang play, off, a maju ke, rq memenuhi, syarat, turnamen degradasi, dari, jakarta tetapi, memainkan, pertandingan kandangnya, 89, 1990 divisi satu, 1990 1990, 92, 1992 93 1993, 94 piala


Page 16

Tags (tagged): galatama, 1980 82, center, of studies, unkris, 13 maret, 1982, klasemen pos tim, main m, s, k mg kg, sg poin, 13, 53 41 12, 35 10, ums, 80 34 14, 7 13, 48, 38 10 35, 11 tunas, inti, sumber rsssf aturan, pengurutan nilai, 2, selisih gol 3, diindikasikan dq, didiskualifikasi, dari turnamen catatan, center of, studies, 1983 1983 84, 1984 1985, 1986, 87 1987 88, 1988 89, 1990, galatama 1980 82, galatama 1980, 82


Page 17

Tags (tagged): unkris, galatama, disingkat, sebuah liga sepak, bola semi, liga, indonesia daftar juara, musim juara, runner, up skor, pelita, jaya 19, klub, peserta aceh putra, lhokseumawe aceh, 1990, 1980 1989 bima, kencana makassar, 1983, 84 musim palu, putra, center, of, studies li divisi, satu 1995, 1996, 1997 1998 1999, 20 21, 22, 03 galatama center, of studies, program kuliah, pegawai, kelas, weekend, center of, studies, eksekutif, indonesian encyclopedia, encyclopedia


Page 18

Tags (tagged): unkris, galatama, karena, adanya, larangan penggunaan pemain, asing galatama, muda, jakarta 1979 1984, bbsa bangka, billiton, sports, ganti nama, ataupun pindah, home, base hingga saat, 1998 1999, 20, 21 22 03, 23 24, 25, 26 27 28, center of, studies, kompetisi futsal liga, futsal indonesia, daftar, klub galatama center, of studies, program kuliah, pegawai, kelas, weekend, eksekutif, indonesian encyclopedia, encyclopedia


Page 19

Tags (tagged): unkris, liga sepak, bola utama, liga, sepak bola utama, karena, adanya, larangan penggunaan pemain, asing galatama, muda, jakarta 1979 1984, bbsa bangka, billiton, sports, ganti nama, ataupun pindah, home, base hingga saat, 1998 1999, 20, 21 22 03, 23 24, 25, 26 27 28, pusat ilmu, pengetahuan, kompetisi futsal liga, futsal indonesia, daftar, klub liga sepak, pusat, ilmu pengetahuan, sepak bola, utama, liga sepak bola, program, kuliah, pegawai, kelas weekend, bola, kelas, eksekutif, ensiklopedi bahasa indonesia, ensiklopedia


Page 20

Tags (tagged): unkris, liga sepak, bola utama, liga, sepak bola utama, disingkat, galatama, sebuah liga sepak, bola semi, indonesia daftar juara, musim juara, runner, up skor, pelita, jaya 19, klub, peserta aceh putra, lhokseumawe aceh, 1990, 1980 1989 bima, kencana makassar, 1983, 84 musim palu, putra, pusat, ilmu, pengetahuan li divisi, satu 1995, 1996, 1997 1998 1999, 20 21, 22, 03 liga sepak, ilmu pengetahuan, sepak bola, utama, liga sepak bola, program, kuliah, pegawai, kelas weekend, bola, pusat ilmu, pengetahuan, kelas, eksekutif, ensiklopedi bahasa indonesia, ensiklopedia


Page 21

Arema Indonesia atau Arema Cronous, dahulu bernama Arema Malang, merupakan sebuah klub sepak bola yang berkedudukan di Malang, Jawa Timur, Indonesia. Arema didirikan pada tanggal 11 Agustus 1987, Arema mempunyai julukan "Singo Edan" . Mereka dijadikan pemain di Stadion Kanjuruhan dan Stadion Gajayana. Arema merupakan tim sekota dari Persema Malang. Di musim 2010-11, di cara launching sempat menggunakan nama Arema FC,[1] namun dua hari kesudahan kembali lagi ke nama Arema Indonesia.[2]

Sejak mempunyai di persepak bolaan nasional, Arema telah dijadikan ikon dari warga Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) dan sekitarnya. Sbg perwujudan dari simbol Arema, hampir di setiap sudut kota sampai gang-gang kecil terdapat patung dan gambar singa. [3] Kelompokan suporter mereka dipanggil Aremania dan Aremanita (untuk pendukung wanita)

Sejarah

Nama Arema pada masa Kerajaan

Nama Arema merupakan legenda Malang. Merupakan Kidung Harsawijaya yang pertama kali mencatat nama tersebut, yaitu kisah tentang Patih Kebo Arema di kala Singosari diperintah Raja Kertanegara. Prestasi Kebo Arema gilang gemilang. Ia mematahkan pemberontakan Kelana Bhayangkara seperti ditulis dalam Kidung Panji Wijayakrama sampai seluruh pemberontak hancur seperti daun dimakan ulat. Demikian pula pemberontakan Cayaraja seperti ditulis kitab Negarakretagama. Kebo Arema pula yang dijadikan penyangga politik ekspansif Kertanegara. Bersama Mahisa Anengah, Kebo Arema menaklukkan Kerajaan Pamalayu yang berpusat di Jambi. Kesudahan bisa menguasai Selat Malaka. Sejarah heroik Kebo Arema memang tenggelam. Buku-buku sejarah hanya mencatat Kertanegara sbg raja terbesar Singosari, yang pusat pemerintahannya tidak jauh Kota Malang.

Nama Arema di dekade '80-an

Sampai yang belakang sekalinya pada dekade 1980-an muncul kembali nama Arema. Tidak kenal persis, apakah nama itu menapak tilas dari kebesaran Kebo Arema. Yang pasti, Arema merupakan penunjuk sebuah komunitas asal Malang. Arema merupakan akronim dari Arek Malang. Arema kesudahan menjelma dijadikan semacam "subkultur" dengan identitas, simbol dan karakter bagi masyarakat Malang. Diyakini, Arek Malang membangun reputasi dan eksistensinya di selangnya melalui musik rock dan olahraga. Selain tinju, sepak bola merupakan olahraga yang dijadikan perlintasan bagi arek malang menunjukkan reputasinya. Sehingga lahir tim sepak bola Arema merupakan sebuah keniscayaan.

Awal mula berdirinya PS Arema

(Arema Football Club/Persatuan Sepak Bola Arema nama resminya) lahir pada tanggal 11 Agustus 1987, dengan semangat mengembangkan persepak bolaan di Malang. Pada masa itu, tim asal Malang lainnya Persema Malang bagai sebuah magnet bagi arek Malang. Stadion Gajayana –home base klub pemerintah itu– selalu disesaki penonton. Dimana posisi Arema saat itu? Yang pasti, klub itu belum mengejawantah sbg sebuah komunitas sepak bola. Ia masih sah sebuah “utopia”.

Merupakan Acub Zaenal mantan Gubernur Irian Jaya ke-3 dan mantan pengurus PSSI periode 80-an yang kali pertama punya andil menelurkan konsep membentuk klub Galatama di kota Malang setelah sebelumnya membangun klub Perkesa 78 bersama Dirk “Derek” Sutrisno (Alm), pendiri klub Armada ‘86.

Berkat hubungan adun selang Dirk dengan wartawan olahraga di Malang, khususnya sepakbola, maka SIWO PWI Malang mengadakan seminar sehari bagi melihat "sudah saatnyakah Kota Malang mempunyai klub Galatama?" Drs. Heruyogi sbg Ketua SIWO dan Drs. Bambang Bes (Sekretaris SIWO) menggelar seminar itu di Balai Wartawan Jl. Raya Langsep Kota Malang. Temanya "Klub Galatama dan Kota Malang", dengan nara sumber al; Bp. Acub Zainal (Administratur Galatama), dari Pengda PSSI Jatim, Komda PSSI Kota Malang, Dr. Ubud Salim, MA. Cara itu dibuka Bp Walikota Tom Uripan (Alm). Hasil atau rekomendasi yang didapatkan dari seminar: Kota Malang dinilai sudah layak mempunyai sebuah klub Galatana yang professional.

Harus diakui, awal berdirinya Arema tidak bebas dari peran luhur Derek dengan Armada 86-nya. Nama Arema awalnya merupakan Aremada-gabungan dari Armada dan Arema. Namun nama itu tidak bisa langgeng. Beberapa bulan kesudahan ditukar dijadikan Arema`86. Sayang, upaya Derek bagi mempertahankan klub Galatama Arema`86 banyak merasakan hambatan, bahkan tim yang diharapkan mampu berkiprah di kancah Galatama VIII itu mulai terseok-seok karena dihimpit kesukaran dana.

Dari sinilah, Acub Zaenal lantas mengambil alih dan berusaha menyelamatkan Arema`86 supaya tetap survive. Setelah diambil alih, nama Arema`86 yang belakang sekalinya diubah dijadikan Arema dan ditetapkan pula berdirinya Arema Galatama pada 11 Agustus 1987 berdasarkan dengan akte notaris Pramu Haryono SH–almarhum–No 58. “Penetapan tanggal 11 Agustus 1987 itu, seperti cairan mengalir begitu saja, tidak berdasar penetapan (pilihan) secara khusus,”.

Dari pendirian bulan Agustus itulah kesudahan simbol Singo (Singa) muncul. "Agustus itu identik dg Zodiac Leo atau Singo (sesuai dengan horoscop).

Perjalanan Arema di Galatama

Di awal keikut sertaan di Kompetisi Galatama, gerilya mencari pemain diterapkan satu bulan sebelum Arema formal didirikan.Pemain-pemain seperti Maryanto (Persema), Jonathan (Satria Malang), Kusnadi Kamaludin (Armada), Mahdi Haris (Arseto), Jamrawi dan Yohanes Geohera (Mitra Surabaya), sampai kiper Dony Latuperisa yang kala itu tengah menjalani skorsing PSSI karena kasus suap, direkrut. Pelatih sekualitas Sinyo Aliandoe, juga bergabung.

Hanya saja, masih berada halangan yakni menyangkut mess pemain. Beruntung, Lanud Bandar Udara Abdul Rachman Saleh berhasrat membantu dan menyediakan barak prajurit Paskhas TNI AU bagi tempat penampungan pemain. Selain barak, lapangan Pagas Abd Saleh, juga dibuat sebagai tempat belajar. Praktis Maryanto dkk ditampung di barak. “TNI-AU memberikan andil yang luhur pada Arema.

Sempat berada halangan, yakni masalah dana –masalah utama yang kelak terus membelit Arema. Sepulang dari Jakarta, Acub Zaenal sepakat dijadikan penyandang dana.

Prestasi klub Arema bisa dibilang seperti pasang surut, walaupun tak pernah menghuni papan bawah klasemen, hampir setiap musim kompetisi Galatama Arema F.C. tak pernah konstan di jajaran papan atas klasemen, namun demikian pada tahun 1992 Arema berhasil dijadikan juara Galatama. Dengan modal pemain-pemain handal seperti Aji Santoso, Mecky Kelola, Singgih Pitono, Jamrawi dan eks pelatih PSSI M Basri, Arema mampu mewujudkan mimpi masyarakat kota Malang dijadikan juara kompetisi elit di Indonesia.

Perjalanan Arema di Ligina

Sejak mengikuti Liga Indonesia, Arema F.C. tercatat sudah 7 kali masuk putaran kedua. Sekali ke ronde 12 luhur (1996/97) dan enam kali masuk 8 besar( 1999/00, 2001, 2002, 2005, 2006,& 2007). Walaupun berprestasi lumayan, tapi Arema tidak pernah bebas dari masalah dana. Hampir setiap musim kompetisi masalah dana ini selalu menghantui sehingga tak ajab hampir setiap musim manajemen klub selalu berubah. Pada tahun 2003, Arema merasakan kesukaran keuangan parah yang berpengaruh pada prestasi tim. Hal tersebut yang kesudahan menciptakan Arema FC diakuisisi kepemilikannya oleh PT Bentoel Internasional Tbk pada pertengahan musim kompetisi 2003 meskipun pada yang belakang sekalinya Arema terdegradasi ke Divisi I. Sejak kepemilikan Arema dipegang oleh PT Bentoel Internasional Tbk, prestasi Arema semakin meningkat; 2004 juara Divisi I, 2005, dan 2006 juara Copa Indonesia, 2007 juara Piala Soeratin LRN U-18. Pada tahun 2006 dan 2007 Arema dan Benny Dollo mendapatkan penghargaan dari Tabloid Bola sbg tim terbaik dan Pelatih terbaik.

Perjalanan Arema di ISL

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Monumen Singa Bola dari warga yang didedikasikan bagi Arema

Kompetisi Liga Super Indonesia ke-1 2008-2009 Arema berada di urutan ke-10. Dua bulan Setelah kompetisi bubar tepatnya 3 Agustus 2009 di Hotel Santika Malang pemilik klub Arema, PT Bentoel Investama, Tbk melepas Arema ke kelompokan orang-orang peduli terhadap Arema (konsorsium).[4] Pelepasan Arema ini merupakan dampak dari penjualan saham mayoritas PT Bentoel Investama, Tbk. ke British American Tobacco. Sebelumnya berada wacana bagi menggabungkan Arema dengan Persema Malang dijadikan satu, namun disorongkan oleh Aremania. Arema pada musim kompetisi 2009-10 yang ditukangi oleh Robert Rene Alberts meraih gelar Juara Liga Super Indonesia dan Runner-up Piala Indonesia.

Nama

Arema sempat beberapa kali berubah nama:

  • PS Arema Malang (1987-1995); pemilik saham Pemerintah Malang
  • PS Arema Bentoel (1995-2009); mencantumkan nama pemilik saham mayoritas Bentoel
  • Arema Indonesia FC (2009-2013); pemilik saham Yayasan Arema Indonesia
  • Arema Cronous FC (2013-2014); mencantumkan nama pemilik saham mayoritas PT. Pelita Jaya Cronous

Pemain

Skuat saat ini

  • CEO : Iwan Budianto
  • Manager : Rudi Widodo
  • Head coach : Suharno
  • Assistant coach 1 : Joko Susilo
  • Assistant coach 2 : Kuncoro
  • Assistant coach 3 : I Made Pasek Wijaya
  • Goalkeeper coach : Alan Haviludin
  • Fitness coach : Kosong
  • Dokter tim : Indrawan Duantoro
Per 6 November 2013..

Transfer 2014

Masuk

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain dapat saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

Keluar

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain dapat saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

Dipinjamkan

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain dapat saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

No.Pos.Nama
MFJoko Sasongko (ke Persisam Samarinda)

Prestasi

Gelar

  • Juara (2): 2005, 2006
  • Runner up (1): 2010
  • Juara (1): 2009-10
  • Runner up (2): Liga Super Indonesia 2010-11,2012-2013,2012-2013
  • Piala Gubernur
  • Trofeo Persija
  • Piala Menpora

Penghargaan

  • Tabloid Bola Best Team Award (2): 2006, 2007

Rekor Kemenangan-Kekalahan Terbesar

Menang

  • (Kandang) 19-06-2011 Bontang FC (8-0)[5]
  • (Tandang) 02-10-2010 Bontang FC (5-0)[6]

Kalah

  • (Kandang) 28-02-2009 Persipura (0-5)
  • (Tandang) 26-01-2003 Persipura (0-6)
  • (Tandang) 07-03-2011 Persipura (1-6)

Partisipasi di Liga

Galatama

 
Title LigaSeriTahunNama PelatihUrutan KesudahanPrestasi
GalatamaVIII1987/88Sinyo Aliandoe6 (14 Tim)
GalatamaIX1988/89Sinyo Aliandoe/Andi M Teguh8 (18 Tim)Top Scorer Mecky Kelola (18)
GalatamaX1990Andi M Teguh4 (18 Tim)
GalatamaXI1990/92Andi M Teguh4 (20 Tim)Top Scrorer Singgih Pitono (21)
GalatamaXII1992/93M Basri/Gusnul Yakin1 (17 Tim)Juara, Top Scorer Singgih Pitono (16)
GalatamaXIII1993/94Gusnul Yakin6 (Ronde Penyisihan)17 Tim di bagi 2 Group

Liga Indonesia

 align="left">Terry Wetton/Gusnul Yakin/Henk Wullems
Title KompetisiSeriTahunNama PelatihUrutan KesudahanPrestasi
Liga DunhillI1994/95Halilintar GunawanPenyisihan (6 dari 17 tim)
Liga DunhillII1995/96Gusnul YakinPenyisihan (12 dari 16 tim)
Liga KansasIII1996/97SuharnoRonde 12 Luhur
LiginaIV1997/98Gusnul YakinDitiadakan (kerusuhan politik)
LiginaV1998/99Hamid Asnan/WinartoPenyisihan (3 dari 6 tim)
Liga Bank Dapat berdiri sendiriVI1999/00M. BasriRonde 8 Luhur
Liga Bank Dapat berdiri sendiriVII2001Daniel RoekitoRonde 8 Luhur
Liga Bank Dapat berdiri sendiriVIII2002Daniel RoekitoRonde 8 Luhur
Liga Bank Dapat berdiri sendiriIX2003
19 (22 Tim) Degradasi
Liga Pertamina (Divisi 1)X2004Benny Dollo1Juara Promosi ke Liga Djarum
Liga DjarumXI2005Benny DolloRonde 8 Luhur
Liga DjarumXII2006Benny DolloRonde 8 Luhur
Liga DjarumXIII2007Miroslav JanuRonde 8 Luhur


Page 22

Arema Indonesia atau Arema Cronous, dahulu bernama Arema Malang, merupakan sebuah klub sepak bola yang berkedudukan di Malang, Jawa Timur, Indonesia. Arema didirikan pada tanggal 11 Agustus 1987, Arema mempunyai julukan "Singo Edan" . Mereka dijadikan pemain di Stadion Kanjuruhan dan Stadion Gajayana. Arema merupakan tim sekota dari Persema Malang. Di musim 2010-11, di cara launching sempat mempergunakan nama Arema FC,[1] namun dua hari kesudahan kembali lagi ke nama Arema Indonesia.[2]

Sejak mempunyai di persepak bolaan nasional, Arema telah dijadikan ikon dari warga Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) dan sekitarnya. Sbg perwujudan dari simbol Arema, hampir di setiap sudut kota sampai gang-gang kecil terdapat patung dan gambar singa. [3] Kelompokan suporter mereka dipanggil Aremania dan Aremanita (untuk pendukung wanita)

Sejarah

Nama Arema pada masa Kerajaan

Nama Arema merupakan legenda Malang. Merupakan Kidung Harsawijaya yang pertama kali mencatat nama tersebut, yaitu kisah tentang Patih Kebo Arema di ketika Singosari diperintah Raja Kertanegara. Prestasi Kebo Arema gilang gemilang. Ia mematahkan pemberontakan Kelana Bhayangkara seperti ditulis dalam Kidung Panji Wijayakrama sampai seluruh pemberontak hancur seperti daun dimakan ulat. Demikian pula pemberontakan Cayaraja seperti ditulis kitab Negarakretagama. Kebo Arema pula yang dijadikan penyangga politik ekspansif Kertanegara. Bersama Mahisa Anengah, Kebo Arema menaklukkan Kerajaan Pamalayu yang berpusat di Jambi. Kesudahan mampu menguasai Selat Malaka. Sejarah heroik Kebo Arema memang tenggelam. Buku-buku sejarah hanya mencatat Kertanegara sbg raja terbesar Singosari, yang pusat pemerintahannya tidak jauh Kota Malang.

Nama Arema di dekade '80-an

Mencapai hasilnya pada dekade 1980-an muncul kembali nama Arema. Tidak kenal persis, apakah nama itu menapak tilas dari kebesaran Kebo Arema. Yang pasti, Arema merupakan penunjuk sebuah komunitas asal Malang. Arema merupakan akronim dari Arek Malang. Arema kesudahan menjelma dijadikan semacam "subkultur" dengan identitas, simbol dan karakter bagi masyarakat Malang. Diyakini, Arek Malang membangun reputasi dan eksistensinya di selangnya melalui musik rock dan olahraga. Selain tinju, sepak bola merupakan olahraga yang dijadikan perlintasan bagi arek malang menunjukkan reputasinya. Sehingga lahir tim sepak bola Arema merupakan sebuah keniscayaan.

Awal mula berdirinya PS Arema

(Arema Football Club/Persatuan Sepak Bola Arema nama resminya) lahir pada tanggal 11 Agustus 1987, dengan semangat mengembangkan persepak bolaan di Malang. Pada masa itu, tim asal Malang lainnya Persema Malang bagai sebuah magnet bagi arek Malang. Stadion Gajayana –home base klub pemerintah itu– selalu disesaki penonton. Dimana posisi Arema ketika itu? Yang pasti, klub itu belum mengejawantah sbg sebuah komunitas sepak bola. Ia masih sah sebuah “utopia”.

Merupakan Acub Zaenal mantan Gubernur Irian Jaya ke-3 dan mantan pengurus PSSI periode 80-an yang kali pertama punya andil menelurkan pemikiran membentuk klub Galatama di kota Malang setelah sebelumnya membangun klub Perkesa 78 bersama Dirk “Derek” Sutrisno (Alm), pendiri klub Armada ‘86.

Berkat hubungan adun selang Dirk dengan wartawan olahraga di Malang, khususnya sepakbola, maka SIWO PWI Malang mengadakan seminar sehari kepada melihat "sudah saatnyakah Kota Malang mempunyai klub Galatama?" Drs. Heruyogi sbg Ketua SIWO dan Drs. Bambang Bes (Sekretaris SIWO) menggelar seminar itu di Balai Wartawan Jl. Raya Langsep Kota Malang. Temanya "Klub Galatama dan Kota Malang", dengan nara sumber al; Bp. Acub Zainal (Administratur Galatama), dari Pengda PSSI Jatim, Komda PSSI Kota Malang, Dr. Ubud Salim, MA. Cara itu dibuka Bp Walikota Tom Uripan (Alm). Hasil atau rekomendasi yang didapatkan dari seminar: Kota Malang dinilai sudah layak mempunyai sebuah klub Galatana yang professional.

Harus diakui, awal berdirinya Arema tidak bebas dari peran luhur Derek dengan Armada 86-nya. Nama Arema awalnya merupakan Aremada-gabungan dari Armada dan Arema. Namun nama itu tidak mampu langgeng. Beberapa bulan kesudahan diganti dijadikan Arema`86. Sayang, upaya Derek kepada mempertahankan klub Galatama Arema`86 banyak merasakan hambatan, bahkan tim yang diharapkan mampu berkiprah di kancah Galatama VIII itu mulai terseok-seok karena dihimpit kesukaran dana.

Dari sinilah, Acub Zaenal lantas mengambil alih dan berusaha menyelamatkan Arema`86 supaya tetap survive. Setelah diambil alih, nama Arema`86 hasilnya diubah dijadikan Arema dan dikuatkan pula berdirinya Arema Galatama pada 11 Agustus 1987 berdasarkan dengan akte notaris Pramu Haryono SH–almarhum–No 58. “Penetapan tanggal 11 Agustus 1987 itu, seperti cairan mengalir begitu saja, tidak berdasar penetapan (pilihan) secara khusus,”.

Dari pendirian bulan Agustus itulah kesudahan simbol Singo (Singa) muncul. "Agustus itu identik dg Zodiac Leo atau Singo (sesuai dengan horoscop).

Perjalanan Arema di Galatama

Di awal keikut sertaan di Kompetisi Galatama, gerilya mencari pemain diterapkan satu bulan sebelum Arema formal didirikan.Pemain-pemain seperti Maryanto (Persema), Jonathan (Satria Malang), Kusnadi Kamaludin (Armada), Mahdi Haris (Arseto), Jamrawi dan Yohanes Geohera (Mitra Surabaya), mencapai kiper Dony Latuperisa yang ketika itu tengah menjalani skorsing PSSI karena kasus suap, direkrut. Pelatih sekualitas Sinyo Aliandoe, juga bergabung.

Hanya saja, masih berada halangan yakni menyangkut mess pemain. Beruntung, Lanud Bandar Udara Abdul Rachman Saleh ingin membantu dan menyediakan barak prajurit Paskhas TNI AU kepada tempat penampungan pemain. Selain barak, lapangan Pagas Abd Saleh, juga dibuat sebagai tempat belajar. Praktis Maryanto dkk ditampung di barak. “TNI-AU memberikan andil yang luhur pada Arema.

Sempat berada halangan, yakni masalah dana –masalah utama yang kelak terus membelit Arema. Sepulang dari Jakarta, Acub Zaenal sepakat dijadikan penyandang dana.

Prestasi klub Arema mampu dibilang seperti pasang surut, walaupun tak pernah menghuni papan bawah klasemen, hampir setiap musim kompetisi Galatama Arema F.C. tak pernah konstan di jajaran papan atas klasemen, namun demikian pada tahun 1992 Arema berhasil dijadikan juara Galatama. Dengan modal pemain-pemain handal seperti Aji Santoso, Mecky Kelola, Singgih Pitono, Jamrawi dan eks pelatih PSSI M Basri, Arema mampu mewujudkan mimpi masyarakat kota Malang dijadikan juara kompetisi elit di Indonesia.

Perjalanan Arema di Ligina

Sejak mengikuti Liga Indonesia, Arema F.C. tercatat sudah 7 kali masuk putaran kedua. Sekali ke ronde 12 luhur (1996/97) dan enam kali masuk 8 besar( 1999/00, 2001, 2002, 2005, 2006,& 2007). Walaupun berprestasi lumayan, tapi Arema tidak pernah bebas dari masalah dana. Hampir setiap musim kompetisi masalah dana ini selalu menghantui sehingga tak ajab hampir setiap musim manajemen klub selalu berubah. Pada tahun 2003, Arema merasakan kesukaran keuangan parah yang berpengaruh pada prestasi tim. Hal tersebut yang kesudahan menciptakan Arema FC diakuisisi kepemilikannya oleh PT Bentoel Internasional Tbk pada pertengahan musim kompetisi 2003 meskipun pada hasilnya Arema terdegradasi ke Divisi I. Sejak kepemilikan Arema dipegang oleh PT Bentoel Internasional Tbk, prestasi Arema semakin meningkat; 2004 juara Divisi I, 2005, dan 2006 juara Copa Indonesia, 2007 juara Piala Soeratin LRN U-18. Pada tahun 2006 dan 2007 Arema dan Benny Dollo memperoleh penghargaan dari Tabloid Bola sbg tim terbaik dan Pelatih terbaik.

Perjalanan Arema di ISL

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Monumen Singa Bola dari warga yang didedikasikan kepada Arema

Kompetisi Liga Super Indonesia ke-1 2008-2009 Arema berada di urutan ke-10. Dua bulan Setelah kompetisi bubar tepatnya 3 Agustus 2009 di Hotel Santika Malang pemilik klub Arema, PT Bentoel Investama, Tbk melepas Arema ke kumpulan orang-orang peduli terhadap Arema (konsorsium).[4] Pelepasan Arema ini merupakan belakang suatu peristiwa dari penjualan saham mayoritas PT Bentoel Investama, Tbk. ke British American Tobacco. Sebelumnya berada wacana kepada menggabungkan Arema dengan Persema Malang dijadikan satu, namun disorongkan oleh Aremania. Arema pada musim kompetisi 2009-10 yang ditukangi oleh Robert Rene Alberts meraih gelar Juara Liga Super Indonesia dan Runner-up Piala Indonesia.

Nama

Arema sempat beberapa kali berubah nama:

  • PS Arema Malang (1987-1995); pemilik saham Pemerintah Malang
  • PS Arema Bentoel (1995-2009); mencantumkan nama pemilik saham mayoritas Bentoel
  • Arema Indonesia FC (2009-2013); pemilik saham Yayasan Arema Indonesia
  • Arema Cronous FC (2013-2014); mencantumkan nama pemilik saham mayoritas PT. Pelita Jaya Cronous

Pemain

Skuat ketika ini

  • CEO : Iwan Budianto
  • Manager : Rudi Widodo
  • Head coach : Suharno
  • Assistant coach 1 : Joko Susilo
  • Assistant coach 2 : Kuncoro
  • Assistant coach 3 : I Made Pasek Wijaya
  • Goalkeeper coach : Alan Haviludin
  • Fitness coach : Kosong
  • Dokter tim : Indrawan Duantoro
Per 6 November 2013..

Transfer 2014

Masuk

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain bisa saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

Keluar

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain bisa saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

Dipinjamkan

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain bisa saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

Prestasi

Gelar

  • Juara (2): 2005, 2006
  • Runner up (1): 2010
  • Juara (1): 2009-10
  • Runner up (2): Liga Super Indonesia 2010-11,2012-2013,2012-2013
  • Piala Gubernur
  • Trofeo Persija
  • Piala Menpora

Penghargaan

  • Tabloid Bola Best Team Award (2): 2006, 2007

Rekor Kemenangan-Kekalahan Terbesar

Menang

  • (Kandang) 19-06-2011 Bontang FC (8-0)[5]
  • (Tandang) 02-10-2010 Bontang FC (5-0)[6]

Kalah

  • (Kandang) 28-02-2009 Persipura (0-5)
  • (Tandang) 26-01-2003 Persipura (0-6)
  • (Tandang) 07-03-2011 Persipura (1-6)

Partisipasi di Liga

Galatama

Liga Indonesia

Liga Super Indonesia

Partisipasi di Level Asia

  • Kejuaraan Klub Asia 1993–94 (tidak lolos ke ronde 6 luhur setelah kalah agregat 3-6 dari Thai Farmers Bank Thailand)
  • Liga Champions AFC 2006 (dicoret karena PSSI LALAI mendaftarkan peserta AFC Champions League)
  • Liga Champions AFC 2007 (gagal lolos dari ronde penyisihan karena hanya menempati urutan ke-3)
  • Liga Champions AFC 2011 (gagal lolos dari ronde penyisihan karena hanya menempati urutan ke-4)
  • Piala AFC 2012 (lolos ke perempat final, disingkirkan Al Ettifaq dari Arab Saudi dengan skor 2-0 [home] dan 2-0 [away])

Pelatih

Pemain terkenal

Lokal

Asing

  • Franco Hita (2005–06)
  • Rodrigo Santoni (2011–12, Arema ISL)
  • Fernando Martin Stagnari (2007)
  • Joao Carlos (2004–07)
  • Junior Lima (2004–05)
  • Rivaldo Costa (2004–05)
  • Marcio Souza (2011–12, Arema ISL)
  • Rodrigo Araya (1999–00), (2003)
  • Christian Cespedes (1998–99)
  • Patricio Morales (2007–09)
  • Julio Caesar Moreno (1996–97)
  • Jamie Rojas (2002)
  • Fransisco "Pacho" Rubio (1999–00)
  • Juan Manuel Rubio (1996–00)
  • Esteban Guillén (2009–12)
  • Leontin Chitescu (2009)
  • Roman Golian (2011)

Mantan pemain

Pemilik

Berdasarkan pengesahan SK Menkumham No. AHU-AH.01.06-317 pada tanggal 9 Mei 2012 atas akta Nurul Rahadianti, PEMEGANG SAHAM terbesar PT. AREMA INDONESIA merupakan YAYASAN AREMA INDONESIA sebesar 13 lembar saham (93%) dan Lucky Andriandana Zainal yaitu 1 lembar saham (7%).

Dalam SK Menkumham tersebut disebutkan, bahwa pengurus Yayasan Arema Indonesia adalah:

  • pembina yayasan: Darjoto Setyawan
  • ketua yayasan: Muhammad Nur
  • Bendahara: Rendra Kresna
  • Sekretaris: Mujiono Mujito
  • Pengawan yayasan: Bambang winarno.


Dari pengesahan Menkumham tersebut juga dijelaskan bahwa jika berada pengunduran diri yang diterapkan sebelum tanggal 9 Mei 2012 dianggap tidak sah. Pengurus yang telah melakukan pengunduran diri sebelum tanggal 9 Mei 2012 tsb merupakan Darjoto Setyawan, Mujiono Mujito & Rendra Kresna.

Pengelola

  • Lucky Acub Zaenal (1987-2003)
  • Ir. Lucky Acub Zaenal/H.M Mislan (1995-1996)
  • PT Bentoel Investama Indonesia, Tbk (2003-2009)
  • Konsorsium (2009-2011)
  • IPL: Grup Ancora (2011-2012) --- ISL: Arema Cronous(2012-.......)

  • Adidas (1995–1998)
  • Reebok (1999–2000)
  • Nike (2001)
  • Puma (2006–2009)
  • Diadora (2009–2010)
  • Lotto (2010–2011)
  • Umbro (2011-sekarang/IPL)
  • Ultras (2012-sekarang/ISL)
  • Joma (sekarang)

Referensi

Pranala luar


edunitas.com


Page 23

Arema Indonesia atau Arema Cronous, dahulu bernama Arema Malang, merupakan sebuah klub sepak bola yang berkedudukan di Malang, Jawa Timur, Indonesia. Arema didirikan pada tanggal 11 Agustus 1987, Arema mempunyai julukan "Singo Edan" . Mereka dijadikan pemain di Stadion Kanjuruhan dan Stadion Gajayana. Arema merupakan tim sekota dari Persema Malang. Di musim 2010-11, di cara launching sempat mempergunakan nama Arema FC,[1] namun dua hari kesudahan kembali lagi ke nama Arema Indonesia.[2]

Sejak mempunyai di persepak bolaan nasional, Arema telah dijadikan ikon dari warga Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) dan sekitarnya. Sbg perwujudan dari simbol Arema, hampir di setiap sudut kota sampai gang-gang kecil terdapat patung dan gambar singa. [3] Kelompokan suporter mereka dipanggil Aremania dan Aremanita (untuk pendukung wanita)

Sejarah

Nama Arema pada masa Kerajaan

Nama Arema merupakan legenda Malang. Merupakan Kidung Harsawijaya yang pertama kali mencatat nama tersebut, yaitu kisah tentang Patih Kebo Arema di ketika Singosari diperintah Raja Kertanegara. Prestasi Kebo Arema gilang gemilang. Ia mematahkan pemberontakan Kelana Bhayangkara seperti ditulis dalam Kidung Panji Wijayakrama sampai seluruh pemberontak hancur seperti daun dimakan ulat. Demikian pula pemberontakan Cayaraja seperti ditulis kitab Negarakretagama. Kebo Arema pula yang dijadikan penyangga politik ekspansif Kertanegara. Bersama Mahisa Anengah, Kebo Arema menaklukkan Kerajaan Pamalayu yang berpusat di Jambi. Kesudahan mampu menguasai Selat Malaka. Sejarah heroik Kebo Arema memang tenggelam. Buku-buku sejarah hanya mencatat Kertanegara sbg raja terbesar Singosari, yang pusat pemerintahannya tidak jauh Kota Malang.

Nama Arema di dekade '80-an

Mencapai hasilnya pada dekade 1980-an muncul kembali nama Arema. Tidak kenal persis, apakah nama itu menapak tilas dari kebesaran Kebo Arema. Yang pasti, Arema merupakan penunjuk sebuah komunitas asal Malang. Arema merupakan akronim dari Arek Malang. Arema kesudahan menjelma dijadikan semacam "subkultur" dengan identitas, simbol dan karakter bagi masyarakat Malang. Diyakini, Arek Malang membangun reputasi dan eksistensinya di selangnya melalui musik rock dan olahraga. Selain tinju, sepak bola merupakan olahraga yang dijadikan perlintasan bagi arek malang menunjukkan reputasinya. Sehingga lahir tim sepak bola Arema merupakan sebuah keniscayaan.

Awal mula berdirinya PS Arema

(Arema Football Club/Persatuan Sepak Bola Arema nama resminya) lahir pada tanggal 11 Agustus 1987, dengan semangat mengembangkan persepak bolaan di Malang. Pada masa itu, tim asal Malang lainnya Persema Malang bagai sebuah magnet bagi arek Malang. Stadion Gajayana –home base klub pemerintah itu– selalu disesaki penonton. Dimana posisi Arema ketika itu? Yang pasti, klub itu belum mengejawantah sbg sebuah komunitas sepak bola. Ia masih sah sebuah “utopia”.

Merupakan Acub Zaenal mantan Gubernur Irian Jaya ke-3 dan mantan pengurus PSSI periode 80-an yang kali pertama punya andil menelurkan pemikiran membentuk klub Galatama di kota Malang setelah sebelumnya membangun klub Perkesa 78 bersama Dirk “Derek” Sutrisno (Alm), pendiri klub Armada ‘86.

Berkat hubungan adun selang Dirk dengan wartawan olahraga di Malang, khususnya sepakbola, maka SIWO PWI Malang mengadakan seminar sehari kepada melihat "sudah saatnyakah Kota Malang mempunyai klub Galatama?" Drs. Heruyogi sbg Ketua SIWO dan Drs. Bambang Bes (Sekretaris SIWO) menggelar seminar itu di Balai Wartawan Jl. Raya Langsep Kota Malang. Temanya "Klub Galatama dan Kota Malang", dengan nara sumber al; Bp. Acub Zainal (Administratur Galatama), dari Pengda PSSI Jatim, Komda PSSI Kota Malang, Dr. Ubud Salim, MA. Cara itu dibuka Bp Walikota Tom Uripan (Alm). Hasil atau rekomendasi yang didapatkan dari seminar: Kota Malang dinilai sudah layak mempunyai sebuah klub Galatana yang professional.

Harus diakui, awal berdirinya Arema tidak bebas dari peran luhur Derek dengan Armada 86-nya. Nama Arema awalnya merupakan Aremada-gabungan dari Armada dan Arema. Namun nama itu tidak mampu langgeng. Beberapa bulan kesudahan diganti dijadikan Arema`86. Sayang, upaya Derek kepada mempertahankan klub Galatama Arema`86 banyak merasakan hambatan, bahkan tim yang diharapkan mampu berkiprah di kancah Galatama VIII itu mulai terseok-seok karena dihimpit kesukaran dana.

Dari sinilah, Acub Zaenal lantas mengambil alih dan berusaha menyelamatkan Arema`86 supaya tetap survive. Setelah diambil alih, nama Arema`86 hasilnya diubah dijadikan Arema dan dikuatkan pula berdirinya Arema Galatama pada 11 Agustus 1987 berdasarkan dengan akte notaris Pramu Haryono SH–almarhum–No 58. “Penetapan tanggal 11 Agustus 1987 itu, seperti cairan mengalir begitu saja, tidak berdasar penetapan (pilihan) secara khusus,”.

Dari pendirian bulan Agustus itulah kesudahan simbol Singo (Singa) muncul. "Agustus itu identik dg Zodiac Leo atau Singo (sesuai dengan horoscop).

Perjalanan Arema di Galatama

Di awal keikut sertaan di Kompetisi Galatama, gerilya mencari pemain diterapkan satu bulan sebelum Arema formal didirikan.Pemain-pemain seperti Maryanto (Persema), Jonathan (Satria Malang), Kusnadi Kamaludin (Armada), Mahdi Haris (Arseto), Jamrawi dan Yohanes Geohera (Mitra Surabaya), mencapai kiper Dony Latuperisa yang ketika itu tengah menjalani skorsing PSSI karena kasus suap, direkrut. Pelatih sekualitas Sinyo Aliandoe, juga bergabung.

Hanya saja, masih berada halangan yakni menyangkut mess pemain. Beruntung, Lanud Bandar Udara Abdul Rachman Saleh ingin membantu dan menyediakan barak prajurit Paskhas TNI AU kepada tempat penampungan pemain. Selain barak, lapangan Pagas Abd Saleh, juga dibuat sebagai tempat belajar. Praktis Maryanto dkk ditampung di barak. “TNI-AU memberikan andil yang luhur pada Arema.

Sempat berada halangan, yakni masalah dana –masalah utama yang kelak terus membelit Arema. Sepulang dari Jakarta, Acub Zaenal sepakat dijadikan penyandang dana.

Prestasi klub Arema mampu dibilang seperti pasang surut, walaupun tak pernah menghuni papan bawah klasemen, hampir setiap musim kompetisi Galatama Arema F.C. tak pernah konstan di jajaran papan atas klasemen, namun demikian pada tahun 1992 Arema berhasil dijadikan juara Galatama. Dengan modal pemain-pemain handal seperti Aji Santoso, Mecky Kelola, Singgih Pitono, Jamrawi dan eks pelatih PSSI M Basri, Arema mampu mewujudkan mimpi masyarakat kota Malang dijadikan juara kompetisi elit di Indonesia.

Perjalanan Arema di Ligina

Sejak mengikuti Liga Indonesia, Arema F.C. tercatat sudah 7 kali masuk putaran kedua. Sekali ke ronde 12 luhur (1996/97) dan enam kali masuk 8 besar( 1999/00, 2001, 2002, 2005, 2006,& 2007). Walaupun berprestasi lumayan, tapi Arema tidak pernah bebas dari masalah dana. Hampir setiap musim kompetisi masalah dana ini selalu menghantui sehingga tak ajab hampir setiap musim manajemen klub selalu berubah. Pada tahun 2003, Arema merasakan kesukaran keuangan parah yang berpengaruh pada prestasi tim. Hal tersebut yang kesudahan menciptakan Arema FC diakuisisi kepemilikannya oleh PT Bentoel Internasional Tbk pada pertengahan musim kompetisi 2003 meskipun pada hasilnya Arema terdegradasi ke Divisi I. Sejak kepemilikan Arema dipegang oleh PT Bentoel Internasional Tbk, prestasi Arema semakin meningkat; 2004 juara Divisi I, 2005, dan 2006 juara Copa Indonesia, 2007 juara Piala Soeratin LRN U-18. Pada tahun 2006 dan 2007 Arema dan Benny Dollo memperoleh penghargaan dari Tabloid Bola sbg tim terbaik dan Pelatih terbaik.

Perjalanan Arema di ISL

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Monumen Singa Bola dari warga yang didedikasikan kepada Arema

Kompetisi Liga Super Indonesia ke-1 2008-2009 Arema berada di urutan ke-10. Dua bulan Setelah kompetisi bubar tepatnya 3 Agustus 2009 di Hotel Santika Malang pemilik klub Arema, PT Bentoel Investama, Tbk melepas Arema ke kumpulan orang-orang peduli terhadap Arema (konsorsium).[4] Pelepasan Arema ini merupakan belakang suatu peristiwa dari penjualan saham mayoritas PT Bentoel Investama, Tbk. ke British American Tobacco. Sebelumnya berada wacana kepada menggabungkan Arema dengan Persema Malang dijadikan satu, namun disorongkan oleh Aremania. Arema pada musim kompetisi 2009-10 yang ditukangi oleh Robert Rene Alberts meraih gelar Juara Liga Super Indonesia dan Runner-up Piala Indonesia.

Nama

Arema sempat beberapa kali berubah nama:

  • PS Arema Malang (1987-1995); pemilik saham Pemerintah Malang
  • PS Arema Bentoel (1995-2009); mencantumkan nama pemilik saham mayoritas Bentoel
  • Arema Indonesia FC (2009-2013); pemilik saham Yayasan Arema Indonesia
  • Arema Cronous FC (2013-2014); mencantumkan nama pemilik saham mayoritas PT. Pelita Jaya Cronous

Pemain

Skuat ketika ini

  • CEO : Iwan Budianto
  • Manager : Rudi Widodo
  • Head coach : Suharno
  • Assistant coach 1 : Joko Susilo
  • Assistant coach 2 : Kuncoro
  • Assistant coach 3 : I Made Pasek Wijaya
  • Goalkeeper coach : Alan Haviludin
  • Fitness coach : Kosong
  • Dokter tim : Indrawan Duantoro
Per 6 November 2013..

Transfer 2014

Masuk

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain bisa saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

Keluar

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain bisa saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

Dipinjamkan

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain bisa saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

Prestasi

Gelar

  • Juara (2): 2005, 2006
  • Runner up (1): 2010
  • Juara (1): 2009-10
  • Runner up (2): Liga Super Indonesia 2010-11,2012-2013,2012-2013
  • Piala Gubernur
  • Trofeo Persija
  • Piala Menpora

Penghargaan

  • Tabloid Bola Best Team Award (2): 2006, 2007

Rekor Kemenangan-Kekalahan Terbesar

Menang

  • (Kandang) 19-06-2011 Bontang FC (8-0)[5]
  • (Tandang) 02-10-2010 Bontang FC (5-0)[6]

Kalah

  • (Kandang) 28-02-2009 Persipura (0-5)
  • (Tandang) 26-01-2003 Persipura (0-6)
  • (Tandang) 07-03-2011 Persipura (1-6)

Partisipasi di Liga

Galatama

Liga Indonesia

Liga Super Indonesia

Partisipasi di Level Asia

  • Kejuaraan Klub Asia 1993–94 (tidak lolos ke ronde 6 luhur setelah kalah agregat 3-6 dari Thai Farmers Bank Thailand)
  • Liga Champions AFC 2006 (dicoret karena PSSI LALAI mendaftarkan peserta AFC Champions League)
  • Liga Champions AFC 2007 (gagal lolos dari ronde penyisihan karena hanya menempati urutan ke-3)
  • Liga Champions AFC 2011 (gagal lolos dari ronde penyisihan karena hanya menempati urutan ke-4)
  • Piala AFC 2012 (lolos ke perempat final, disingkirkan Al Ettifaq dari Arab Saudi dengan skor 2-0 [home] dan 2-0 [away])

Pelatih

Pemain terkenal

Lokal

Asing

  • Franco Hita (2005–06)
  • Rodrigo Santoni (2011–12, Arema ISL)
  • Fernando Martin Stagnari (2007)
  • Joao Carlos (2004–07)
  • Junior Lima (2004–05)
  • Rivaldo Costa (2004–05)
  • Marcio Souza (2011–12, Arema ISL)
  • Rodrigo Araya (1999–00), (2003)
  • Christian Cespedes (1998–99)
  • Patricio Morales (2007–09)
  • Julio Caesar Moreno (1996–97)
  • Jamie Rojas (2002)
  • Fransisco "Pacho" Rubio (1999–00)
  • Juan Manuel Rubio (1996–00)
  • Esteban Guillén (2009–12)
  • Leontin Chitescu (2009)
  • Roman Golian (2011)

Mantan pemain

Pemilik

Berdasarkan pengesahan SK Menkumham No. AHU-AH.01.06-317 pada tanggal 9 Mei 2012 atas akta Nurul Rahadianti, PEMEGANG SAHAM terbesar PT. AREMA INDONESIA merupakan YAYASAN AREMA INDONESIA sebesar 13 lembar saham (93%) dan Lucky Andriandana Zainal yaitu 1 lembar saham (7%).

Dalam SK Menkumham tersebut disebutkan, bahwa pengurus Yayasan Arema Indonesia adalah:

  • pembina yayasan: Darjoto Setyawan
  • ketua yayasan: Muhammad Nur
  • Bendahara: Rendra Kresna
  • Sekretaris: Mujiono Mujito
  • Pengawan yayasan: Bambang winarno.


Dari pengesahan Menkumham tersebut juga dijelaskan bahwa jika berada pengunduran diri yang diterapkan sebelum tanggal 9 Mei 2012 dianggap tidak sah. Pengurus yang telah melakukan pengunduran diri sebelum tanggal 9 Mei 2012 tsb merupakan Darjoto Setyawan, Mujiono Mujito & Rendra Kresna.

Pengelola

  • Lucky Acub Zaenal (1987-2003)
  • Ir. Lucky Acub Zaenal/H.M Mislan (1995-1996)
  • PT Bentoel Investama Indonesia, Tbk (2003-2009)
  • Konsorsium (2009-2011)
  • IPL: Grup Ancora (2011-2012) --- ISL: Arema Cronous(2012-.......)

  • Adidas (1995–1998)
  • Reebok (1999–2000)
  • Nike (2001)
  • Puma (2006–2009)
  • Diadora (2009–2010)
  • Lotto (2010–2011)
  • Umbro (2011-sekarang/IPL)
  • Ultras (2012-sekarang/ISL)
  • Joma (sekarang)

Referensi

Pranala luar


edunitas.com


Page 24

Arema Indonesia atau Arema Cronous, dahulu bernama Arema Malang, merupakan sebuah klub sepak bola yang berkedudukan di Malang, Jawa Timur, Indonesia. Arema didirikan pada tanggal 11 Agustus 1987, Arema mempunyai julukan "Singo Edan" . Mereka dijadikan pemain di Stadion Kanjuruhan dan Stadion Gajayana. Arema merupakan tim sekota dari Persema Malang. Di musim 2010-11, di cara launching sempat menggunakan nama Arema FC,[1] namun dua hari kesudahan kembali lagi ke nama Arema Indonesia.[2]

Sejak mempunyai di persepak bolaan nasional, Arema telah dijadikan ikon dari warga Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) dan sekitarnya. Sbg perwujudan dari simbol Arema, hampir di setiap sudut kota sampai gang-gang kecil terdapat patung dan gambar singa. [3] Kelompokan suporter mereka dipanggil Aremania dan Aremanita (untuk pendukung wanita)

Sejarah

Nama Arema pada masa Kerajaan

Nama Arema merupakan legenda Malang. Merupakan Kidung Harsawijaya yang pertama kali mencatat nama tersebut, yaitu kisah tentang Patih Kebo Arema di kala Singosari diperintah Raja Kertanegara. Prestasi Kebo Arema gilang gemilang. Ia mematahkan pemberontakan Kelana Bhayangkara seperti ditulis dalam Kidung Panji Wijayakrama sampai seluruh pemberontak hancur seperti daun dimakan ulat. Demikian pula pemberontakan Cayaraja seperti ditulis kitab Negarakretagama. Kebo Arema pula yang dijadikan penyangga politik ekspansif Kertanegara. Bersama Mahisa Anengah, Kebo Arema menaklukkan Kerajaan Pamalayu yang berpusat di Jambi. Kesudahan bisa menguasai Selat Malaka. Sejarah heroik Kebo Arema memang tenggelam. Buku-buku sejarah hanya mencatat Kertanegara sbg raja terbesar Singosari, yang pusat pemerintahannya tidak jauh Kota Malang.

Nama Arema di dekade '80-an

Sampai yang belakang sekalinya pada dekade 1980-an muncul kembali nama Arema. Tidak kenal persis, apakah nama itu menapak tilas dari kebesaran Kebo Arema. Yang pasti, Arema merupakan penunjuk sebuah komunitas asal Malang. Arema merupakan akronim dari Arek Malang. Arema kesudahan menjelma dijadikan semacam "subkultur" dengan identitas, simbol dan karakter bagi masyarakat Malang. Diyakini, Arek Malang membangun reputasi dan eksistensinya di selangnya melalui musik rock dan olahraga. Selain tinju, sepak bola merupakan olahraga yang dijadikan perlintasan bagi arek malang menunjukkan reputasinya. Sehingga lahir tim sepak bola Arema merupakan sebuah keniscayaan.

Awal mula berdirinya PS Arema

(Arema Football Club/Persatuan Sepak Bola Arema nama resminya) lahir pada tanggal 11 Agustus 1987, dengan semangat mengembangkan persepak bolaan di Malang. Pada masa itu, tim asal Malang lainnya Persema Malang bagai sebuah magnet bagi arek Malang. Stadion Gajayana –home base klub pemerintah itu– selalu disesaki penonton. Dimana posisi Arema saat itu? Yang pasti, klub itu belum mengejawantah sbg sebuah komunitas sepak bola. Ia masih sah sebuah “utopia”.

Merupakan Acub Zaenal mantan Gubernur Irian Jaya ke-3 dan mantan pengurus PSSI periode 80-an yang kali pertama punya andil menelurkan konsep membentuk klub Galatama di kota Malang setelah sebelumnya membangun klub Perkesa 78 bersama Dirk “Derek” Sutrisno (Alm), pendiri klub Armada ‘86.

Berkat hubungan adun selang Dirk dengan wartawan olahraga di Malang, khususnya sepakbola, maka SIWO PWI Malang mengadakan seminar sehari bagi melihat "sudah saatnyakah Kota Malang mempunyai klub Galatama?" Drs. Heruyogi sbg Ketua SIWO dan Drs. Bambang Bes (Sekretaris SIWO) menggelar seminar itu di Balai Wartawan Jl. Raya Langsep Kota Malang. Temanya "Klub Galatama dan Kota Malang", dengan nara sumber al; Bp. Acub Zainal (Administratur Galatama), dari Pengda PSSI Jatim, Komda PSSI Kota Malang, Dr. Ubud Salim, MA. Cara itu dibuka Bp Walikota Tom Uripan (Alm). Hasil atau rekomendasi yang didapatkan dari seminar: Kota Malang dinilai sudah layak mempunyai sebuah klub Galatana yang professional.

Harus diakui, awal berdirinya Arema tidak bebas dari peran luhur Derek dengan Armada 86-nya. Nama Arema awalnya merupakan Aremada-gabungan dari Armada dan Arema. Namun nama itu tidak bisa langgeng. Beberapa bulan kesudahan ditukar dijadikan Arema`86. Sayang, upaya Derek bagi mempertahankan klub Galatama Arema`86 banyak merasakan hambatan, bahkan tim yang diharapkan mampu berkiprah di kancah Galatama VIII itu mulai terseok-seok karena dihimpit kesukaran dana.

Dari sinilah, Acub Zaenal lantas mengambil alih dan berusaha menyelamatkan Arema`86 supaya tetap survive. Setelah diambil alih, nama Arema`86 yang belakang sekalinya diubah dijadikan Arema dan ditetapkan pula berdirinya Arema Galatama pada 11 Agustus 1987 berdasarkan dengan akte notaris Pramu Haryono SH–almarhum–No 58. “Penetapan tanggal 11 Agustus 1987 itu, seperti cairan mengalir begitu saja, tidak berdasar penetapan (pilihan) secara khusus,”.

Dari pendirian bulan Agustus itulah kesudahan simbol Singo (Singa) muncul. "Agustus itu identik dg Zodiac Leo atau Singo (sesuai dengan horoscop).

Perjalanan Arema di Galatama

Di awal keikut sertaan di Kompetisi Galatama, gerilya mencari pemain diterapkan satu bulan sebelum Arema formal didirikan.Pemain-pemain seperti Maryanto (Persema), Jonathan (Satria Malang), Kusnadi Kamaludin (Armada), Mahdi Haris (Arseto), Jamrawi dan Yohanes Geohera (Mitra Surabaya), sampai kiper Dony Latuperisa yang kala itu tengah menjalani skorsing PSSI karena kasus suap, direkrut. Pelatih sekualitas Sinyo Aliandoe, juga bergabung.

Hanya saja, masih berada halangan yakni menyangkut mess pemain. Beruntung, Lanud Bandar Udara Abdul Rachman Saleh berhasrat membantu dan menyediakan barak prajurit Paskhas TNI AU bagi tempat penampungan pemain. Selain barak, lapangan Pagas Abd Saleh, juga dibuat sebagai tempat belajar. Praktis Maryanto dkk ditampung di barak. “TNI-AU memberikan andil yang luhur pada Arema.

Sempat berada halangan, yakni masalah dana –masalah utama yang kelak terus membelit Arema. Sepulang dari Jakarta, Acub Zaenal sepakat dijadikan penyandang dana.

Prestasi klub Arema bisa dibilang seperti pasang surut, walaupun tak pernah menghuni papan bawah klasemen, hampir setiap musim kompetisi Galatama Arema F.C. tak pernah konstan di jajaran papan atas klasemen, namun demikian pada tahun 1992 Arema berhasil dijadikan juara Galatama. Dengan modal pemain-pemain handal seperti Aji Santoso, Mecky Kelola, Singgih Pitono, Jamrawi dan eks pelatih PSSI M Basri, Arema mampu mewujudkan mimpi masyarakat kota Malang dijadikan juara kompetisi elit di Indonesia.

Perjalanan Arema di Ligina

Sejak mengikuti Liga Indonesia, Arema F.C. tercatat sudah 7 kali masuk putaran kedua. Sekali ke ronde 12 luhur (1996/97) dan enam kali masuk 8 besar( 1999/00, 2001, 2002, 2005, 2006,& 2007). Walaupun berprestasi lumayan, tapi Arema tidak pernah bebas dari masalah dana. Hampir setiap musim kompetisi masalah dana ini selalu menghantui sehingga tak ajab hampir setiap musim manajemen klub selalu berubah. Pada tahun 2003, Arema merasakan kesukaran keuangan parah yang berpengaruh pada prestasi tim. Hal tersebut yang kesudahan menciptakan Arema FC diakuisisi kepemilikannya oleh PT Bentoel Internasional Tbk pada pertengahan musim kompetisi 2003 meskipun pada yang belakang sekalinya Arema terdegradasi ke Divisi I. Sejak kepemilikan Arema dipegang oleh PT Bentoel Internasional Tbk, prestasi Arema semakin meningkat; 2004 juara Divisi I, 2005, dan 2006 juara Copa Indonesia, 2007 juara Piala Soeratin LRN U-18. Pada tahun 2006 dan 2007 Arema dan Benny Dollo mendapatkan penghargaan dari Tabloid Bola sbg tim terbaik dan Pelatih terbaik.

Perjalanan Arema di ISL

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Monumen Singa Bola dari warga yang didedikasikan bagi Arema

Kompetisi Liga Super Indonesia ke-1 2008-2009 Arema berada di urutan ke-10. Dua bulan Setelah kompetisi bubar tepatnya 3 Agustus 2009 di Hotel Santika Malang pemilik klub Arema, PT Bentoel Investama, Tbk melepas Arema ke kelompokan orang-orang peduli terhadap Arema (konsorsium).[4] Pelepasan Arema ini merupakan dampak dari penjualan saham mayoritas PT Bentoel Investama, Tbk. ke British American Tobacco. Sebelumnya berada wacana bagi menggabungkan Arema dengan Persema Malang dijadikan satu, namun disorongkan oleh Aremania. Arema pada musim kompetisi 2009-10 yang ditukangi oleh Robert Rene Alberts meraih gelar Juara Liga Super Indonesia dan Runner-up Piala Indonesia.

Nama

Arema sempat beberapa kali berubah nama:

  • PS Arema Malang (1987-1995); pemilik saham Pemerintah Malang
  • PS Arema Bentoel (1995-2009); mencantumkan nama pemilik saham mayoritas Bentoel
  • Arema Indonesia FC (2009-2013); pemilik saham Yayasan Arema Indonesia
  • Arema Cronous FC (2013-2014); mencantumkan nama pemilik saham mayoritas PT. Pelita Jaya Cronous

Pemain

Skuat saat ini

  • CEO : Iwan Budianto
  • Manager : Rudi Widodo
  • Head coach : Suharno
  • Assistant coach 1 : Joko Susilo
  • Assistant coach 2 : Kuncoro
  • Assistant coach 3 : I Made Pasek Wijaya
  • Goalkeeper coach : Alan Haviludin
  • Fitness coach : Kosong
  • Dokter tim : Indrawan Duantoro
Per 6 November 2013..

Transfer 2014

Masuk

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain dapat saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

Keluar

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain dapat saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

Dipinjamkan

Catatan: Bendera menunjukkan tim nasional pemain berdasarkan dengan peraturan FIFA. Pemain dapat saja mempunyai semakin dari satu kewarganegaraan.

No.Pos.Nama
MFJoko Sasongko (ke Persisam Samarinda)

Prestasi

Gelar

  • Juara (2): 2005, 2006
  • Runner up (1): 2010
  • Juara (1): 2009-10
  • Runner up (2): Liga Super Indonesia 2010-11,2012-2013,2012-2013
  • Piala Gubernur
  • Trofeo Persija
  • Piala Menpora

Penghargaan

  • Tabloid Bola Best Team Award (2): 2006, 2007

Rekor Kemenangan-Kekalahan Terbesar

Menang

  • (Kandang) 19-06-2011 Bontang FC (8-0)[5]
  • (Tandang) 02-10-2010 Bontang FC (5-0)[6]

Kalah

  • (Kandang) 28-02-2009 Persipura (0-5)
  • (Tandang) 26-01-2003 Persipura (0-6)
  • (Tandang) 07-03-2011 Persipura (1-6)

Partisipasi di Liga

Galatama

 
Title LigaSeriTahunNama PelatihUrutan KesudahanPrestasi
GalatamaVIII1987/88Sinyo Aliandoe6 (14 Tim)
GalatamaIX1988/89Sinyo Aliandoe/Andi M Teguh8 (18 Tim)Top Scorer Mecky Kelola (18)
GalatamaX1990Andi M Teguh4 (18 Tim)
GalatamaXI1990/92Andi M Teguh4 (20 Tim)Top Scrorer Singgih Pitono (21)
GalatamaXII1992/93M Basri/Gusnul Yakin1 (17 Tim)Juara, Top Scorer Singgih Pitono (16)
GalatamaXIII1993/94Gusnul Yakin6 (Ronde Penyisihan)17 Tim di bagi 2 Group

Liga Indonesia

 align="left">Terry Wetton/Gusnul Yakin/Henk Wullems
Title KompetisiSeriTahunNama PelatihUrutan KesudahanPrestasi
Liga DunhillI1994/95Halilintar GunawanPenyisihan (6 dari 17 tim)
Liga DunhillII1995/96Gusnul YakinPenyisihan (12 dari 16 tim)
Liga KansasIII1996/97SuharnoRonde 12 Luhur
LiginaIV1997/98Gusnul YakinDitiadakan (kerusuhan politik)
LiginaV1998/99Hamid Asnan/WinartoPenyisihan (3 dari 6 tim)
Liga Bank Dapat berdiri sendiriVI1999/00M. BasriRonde 8 Luhur
Liga Bank Dapat berdiri sendiriVII2001Daniel RoekitoRonde 8 Luhur
Liga Bank Dapat berdiri sendiriVIII2002Daniel RoekitoRonde 8 Luhur
Liga Bank Dapat berdiri sendiriIX2003
19 (22 Tim) Degradasi
Liga Pertamina (Divisi 1)X2004Benny Dollo1Juara Promosi ke Liga Djarum
Liga DjarumXI2005Benny DolloRonde 8 Luhur
Liga DjarumXII2006Benny DolloRonde 8 Luhur
Liga DjarumXIII2007Miroslav JanuRonde 8 Luhur


Page 25

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Aremania yaitu sebutan sebagai komunitas pendukung (suporter) klub sepak bola Arema Malang. Aremania tidak termasuk dalam struktur organisasi PS Arema Malang melainkan berdiri sendiri sebagai simpatisan pendukung Arema. Oleh karena itu Aremania selalu dapat berdiri sendiri dalam segala urusan dan pembiayaannya.

Sebelumnya pendukung Arema pernah mempunyai dalam "masa kelam" di mana setiap kesebelasannya berjumpa dengan tim lain nyaris dikuatkan hendak terjadi kerusuhan. Pernah terjadi setiap kendaraan yang berplat nomor "L" (dari Kota Surabaya) pasti dirusak. Sampai ketika ini, apabila Persebaya bertanding ke Malang, mereka tidak pernah mengirim suporternya, begitu pula bila Arema bertandang ke Surabaya. Setelah timbul kesadaran sebagai menunjukkan bahwa mendukung kesebelasan kesayangnnya tak harus dengan pandangan sempit (chauvinisme lokal), Aremania mulai berbenah diri dan mulai mengubah imejnya, tidak hanya damai, sportif, loyal, tapi juga atraktif.

Aremania termasuk suporter sangat loyal di Indonesia. Di setiap aduan, entah di Malang maupun di luar kota Malang, Aremania selalu mendukung tim kesayangannya. Mereka tidak pernah peduli timnya menang atau kalah, yang penting mereka mendukung tim kesayangan mereka dengan perkara yang sportif, atraktif dan simpatik.

Penghargaan yang pernah diraih oleh Aremania selang lain yaitu The Best Suporter pada Ligina VI tahun 2000 Oleh Ketum Agum Gumelar. dan The Best Suporter pada Copa Indonesia II tahun 2006.

Aremania dan Kota Malang

Berikut ini adalah satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yaitu

Dari catatan Kompas, sebelum Arema lahir sebagian kawula muda Kota Malang tersekat dalam pelbagai geng. Misalnya, Argom (Armada Gombal), Prem (Persatuan Residivis Malang), Saga (Sumbersari Anak Ganas), Van Halen (Vederasi Anak Nakal Faktor yang membatasi Enteng), Arpanja (Arek Panjaitan), Arnak (Armada Nakal ), Anker (Anak Keras), GAS (Gabungan Anak Setan), Aregrek (Arek Gang Gereja Kayutangan), Ermera, Arpol. Perkara geng-geng ini cenderung pada hal-hal negatif. Misalnya kubam (mabuk-mabukan), ngisruh (membuat kerusuhan), nggelek (narkoba), tawuran, kriminalitas. Sebagian geng juga dimanfaatkan sebagai kepentingan politik tertentu. Sampai kini, sedang dikenang nama-nama tokoh geng legendaris seperti Fauzi alias Gozi, Si Nyawa Rangkap Tamin, Hanafi, Joni Mangi, Mariso, Birowo. Sebagian dari mereka hilang ketika musim penembakan misterius (petrus) pada tahun 1980-an. Setelah lahir Arema, kawula muda itu mulai berimpun dalam Aremania dan meninggalkan kehidupan geng. Dengan jargon "salam satu jiwa Arema", mereka mendirikan persaudaraan.

Aremania ketika ini

Aremania benar-benar atraktif, sportif dan kreatif. Aduan Arema itu telah terlindung dan nyaman sebagai ditonton oleh semua kalangan. bahkan dengan kaum hawa yang dulunya takut sebagai menonton aduan bola, sekarang mereka telah dengan giat sebagai ikut serta memberikan dukungan kepada Arema kala bertanding. Kaum hawa telah membentuk kumpulan supporter sendiri dalam mendukung Arema, yaitu Aremanita. Dan hal ini pula yang menjadikan Arema sebagai voulentir yang mempunyai kumpulan supporter dari kalangan kaum hawa yang pada yang akhir sekalinya dicontoh oleh kelompok-kelompok supporter dari klub bola lainnya. Seperti The Jak Angel, Bonita dan lain2. Lagipula Aremania itu sekarang diproduksi menjadi sesuatu yang khas Malang. Walaupun Aremania benar-benar meniru sesuatu yang telah mempunyai di Eropa peniruan itu telah disesuaikan dengan konteks Malang sendiri.

Kerusuhan pada 8 Besar Liga Indonesia 2007

Pada ronde 8 Besar Divisi Utama Liga Indonesia 2007, Aremania bertindak anarkis, kala Arema bertanding melawan Persiwa Wamena pada 16 Januari 2008. Aduan harus dihentikan pada menit ke-71 ketika Persiwa unggul 2-1 dari Arema. Para Aremania yang tidak puas dengan kepemimpinan wasit turun ke lapangan dan merusak Stadion Brawijaya. Kesudahannya Aremania dihukum pelarangan mengenakan atribut ketika mendukung Arema selama dua tahun dan dilarang medukung Arema ketika di luar kandang. Hukuman ini diterima oleh semua Aremania dan dapat dipatuhi selama dua tahun. Selama dua tahun tersebut Aremania hanya memakai baju hitam dan bendera merah putih selama menonton aduan.

Rekor tur terbanyak

Setelah hukuman Aremania berakhir, Aremania ikut membawa Arema juara pada Indonesian Super League 2010. Pada Indonesian Super League 2010, Aremania diproduksi menjadi supporter yang menerapkan tur dengan banyak sangat besar. sekitar 50.000 Aremania yang datang ke Jakarta. Sebagian besar ditengahnya menggunakan moda angkutan berupa kereta api, bus, dan kendaraan pribadi. Ini sedang ditambah sekitar 7000-10000 Aremania yang tersebar di wilayah Jabodetabek. sekitar 40.000 Aremania sukses memasuki stadion dengan memegang tiket yang telah dibeli sebelumnya, ribuan Aremania lain terpaksa mempunyai di shuttle ban bahkan ribuan lainnya mempunyai di luar stadion karena tidak dapat masuk stadion. Aremania menempati sektor 13 sampai 24 stadion utama Gelora Bung Karno sementara pendukung tuan rumah The Jakmania mempunyai di sektor 1 sampai 12.

Pranala luar


edunitas.com


Page 26

Tags (tagged): unkris, arezzo, s, maria, della pieve the, old tribunal, palace, and the lay, here 2, 6, km 2 bad, rounding here, 7 sq mi, demonim, nama, sama, administrasi walikota arezzo, giuseppe, provinsi, toscana anghiari arezzo, badia tedalda, center, of studies marciano, della chiana, monte, san savino montemignaio, arezzo center, of, studies, program kuliah, pegawai, kelas weekend, center of, kelas eksekutif, indonesian, encyclopedia