Berikut dibawah ini yang bukan termasuk ancaman militer adalah

Berikut dibawah ini yang bukan termasuk ancaman militer adalah

Berikut dibawah ini yang bukan termasuk ancaman militer adalah
Lihat Foto

Nationaal Archief

Pasukan Belanda menunggu keberangkatan dari Semarang ke Yogyakarta dalam Agresi Militer Belanda II

KOMPAS.com - Ancaman militer merupakan ancaman yang sangat membahayakan keutuhan dan kedaulatan dari suatu wilayah negara tersebut. Ancaman militer bisa datang dari luar maupun dalam negeri.

Apabila tidak ditangani dengan tepat, ancaman militer dapat merusak pertahanan wilayah sebuah negara.

Pertahanan negara di Indonesia diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 3 Tahun 2002.

Dalam UU disebutkan bahwa ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir dan dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Berikut bentuk-bentuk ancaman militer:

Agresi

Agresi adalah salah satu contoh ancaman militer yang dilakukan menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu negara.

Baca juga: Semangat Persatuan, Senjata Tercanggih untuk Pertahanan Negara

Salah satu contoh ancaman militer berbentuk agresi adalah peristiwa agresi militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1945. Agresi militer Belanda II berlangsung di kota Yogyakarta di mana pada saat itu Yogyakarta merupakan ibu kota negara Indonesia.

Pelanggaran Wilayah

Pelanggaran wilayah adalah salah satu tindakan yang mengancam keutuhan dan kedaulatan wilayah negara serta membahayakan bangsa dalam suatu negara.

Tindakan pelanggaran wilayah dapat dilakukan menggunakan pesawat maupun kapal.

Contoh ancaman militer pelanggaran wilayah adalah berlangsungnya kegiatan kapal nelayan China yang masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia tepatnya di kawasan zona ekonomi eksklusif atau ZEE di Natuna.

Jakarta -

Sekarang kita akan membahas ancaman militer. Ancaman militer adalah usaha yang dilakukan dengan menggunakan senjata terhadap ancaman atau yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan suatu bangsa.

Berikut merupakan bentuk-bentuk ancaman militer yang berhasil dirangkum dari "Buku Putih Pertahanan Indonesia" (2008) yang diterbitkan oleh Departemen Pertahanan Republik Indonesia:

Bentuk-bentuk Ancaman Militer:

1. Agresi

Agresi yang dimaksud di sini adalah sebuah tindakan suatu negara, yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan invasi (serangan bersenjata). Adanya agresi tentu dapat membahayakan kedulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Luas dan terbukanya wilayah kepulauan Indonesia, memberi potensi yang cukup besar untuk memunculkan peluang negara lain melakukan pelanggaran wilayah di Indonesia.

3. Pemberontakan Bersenjata

Pemberontakan bersenjata dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, yang aktivitasnya bisa saja didukung oleh kekuatan asing yang bisa terjadi secara tertutup maupun terang-terangan. Adanya pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan.

4. Sabotase

Sabotase diartikan sebagai pemusnahan atau tindakan merusak sejumlah fasilitas militer, objek vital, dan instalasi strategis bangsa Indonesia. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang pesat, telah menjadi cara yang dimanfaatkan oleh pihak musuh dalam merancang aksi sabotasenya.

5. Spionase

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), spionase merupakan kegiatan penyelidikan yang dilakukan secara khusus dan rahasia terhadap segala sesuatu tentang data kemiliteran dan ekonomi negara lain.

6. Aksi Teror dengan Senjata

Aksi terorisme telah menjadi musuh besar bagi semua orang di seluruh dunia (global), karena hal ini jelas sangat melanggar perikemanusiaan. Terjadinya aksi teror bersenjata dapat menimbulkan banyak korban, serta menebarkan rasa trauma dan ketakutan mendalam yang sasarannya dapat menimpa siapa saja tanpa bisa diprediksi.

7. Ancaman Keamanan Laut dan Udara

Adanya ancaman keamanan laut dan udara, akan membuat terganggunya stabilitas keamanan wilayah yurisdiksi NKRI.

8. Konflik Komunal

Bentuk ancaman militer terakhir yakni konflik komunal. Konflik komunal dapat terjadi di masyarakat umum, yang disebabkan disinegrasi terhadap identitas komunal mencangkup aspek sosial (politik, ideologi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan).

Simak Video "Ancaman Joe Biden ke Putin Jika Rusia Menyerang Ukraina"



(nwy/nwy)

Berikut ini yang bukan termasuk ancaman militer adalah?

  1. Spionase
  2. Agresi
  3. Invasi
  4. Sabotase
  5. Globalisasi

Jawaban yang benar adalah: E. Globalisasi.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini yang bukan termasuk ancaman militer adalah Globalisasi.

Baca juga:  Aksara jawa iku yen ditulis latin unine yaiku?

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Spionase adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Agresi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban C. Invasi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban D. Sabotase adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Baca juga:  Dalam permainan bola basket, bola dimasukkan ke dalam?

Menurut saya jawaban E. Globalisasi adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Globalisasi.

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1] Ancaman militer dapat berbentuk:

  1. Agresi oleh negara lain.
  2. Pelanggaran wilayah
  3. Spionase
  4. Sabotase
  5. Aksi teror bersenjata
  6. Pemberontakan bersenjata
  7. Perang saudara
  8. Konflik komunal

Bentuk-bentuk ancaman militer tertuang pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 pada penjelasan pasal 7 ayat 2 yaitu agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan laut dan udara serta konflik komunal.[2]

Agresi

Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara-cara:

  1. Invasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya Invasi Teluk Babi.
  2. Bombardemen berupa penggunaan senjata/bom yang dilakukan oleh musuh melalui angkatan udara.
  3. Blokade terhadap pelabuhan, pantai, wilayah udara.
  4. Serangan unsur Angkatan Bersenjata yang berada dalam wilayah negara dimana tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Tindakan yang mengizinkan penggunaan wilayahnya sebagai daerah persiapan Agresi.
  6. Pengiriman kelompok bersenjata untuk melakukan tindakan kekerasan.

Pelanggaran wilayah

Pelanggaran wilayah merupakan suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin, baik oleh pesawat terbang tempur maupun kapal-kapal perang.

Spionase

Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.

Sabotase

Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.

Aksi teror bersenjata

Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang berskala tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Aksi terorisme pada prinsipnya adalah suatu tindak pidana kriminal tetapi memiliki sifat yang khusus, yaitu memiliki ciri-ciri, bergerak dalam kelompok, anggotanya memiliki militansi tinggi, beroperasi di bawah tanah (rahasia), menggunakan perangkat/senjata yang canggih dan mematikan serta umumnya terkait dalam jaringan internasional.[3]

Pemberontakan bersenjata

Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah. Vladimir Lenin mengatakan bahwa kaum Marxist dituduh sebagai Blanquisme karena memperlakukan pemberontakan sebagai suatu seni.[4]

Perang Saudara

Perang Saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama.

Konflik Komunal

Konflik komunal adalah konflik yang merujuk padaperselisihan antar agama, etnis, bahkan dalam identifikasi yang lebih sempit. Konflik komunal di Indonesia contohnya adalah konflik dan kekerasan komunal antara komunitas etnis Bali dan etnis Sasak di Kabupaten Lombok Utara pasca otonomi daerah serta konflik di perbatasan Indonesia dan Timor Leste. [5][6]

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2002 membahas tentang pertahanan negara yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dalam menanggulangi ancaman militer yang membahayakan bangsa.[7]

TNI sebagai Komponen Utama (Komput) diperkuat oleh Komponen Cadangan (Komcad) dan Komponen Pendukung (Komduk) dalam menghadapi ancaman militer. [8] Komponen cadangan dalam hal ini meliputi warga negara sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama. Sementara itu komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  2. ^ MH, Dr Baso Madiong, SH; M.H, Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si; M.Si, Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E. (2018-06-08). Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education. Makassar: Celebes Media Perkasa. hlm. 264. ISBN 978-602-5853-02-9.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  3. ^ "Aksi terorisme beroperasi di bawah tanah dan punya jaringan nternasional". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2003-11-01. Diakses tanggal 2009-09-17. 
  4. ^ Vladimir Lenin (1917): Marxisme dan pemberontakan[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ dkk, I. Wayan Ardhi Wirawan (2016-02-25). Konflik dan Kekerasan Komunal: pada Komunitas Hindu di Nusa Tenggara Barat Pasca Otonomi Daerah. Yogyakarta: Deepublish. hlm. 104. ISBN 978-602-475-293-4.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  6. ^ "Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya". www.politik.lipi.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-31. Diakses tanggal 2021-01-27. 
  7. ^ MH, Dr Baso Madiong, SH; M.H, Dr Zainuddin Mustapa, Drs, S. Psi, M. Si; M.Si, Andi Gunawan Ratu Chakti, S. E. (2018-06-08). Pendidikan Kewarganegaraan : Civic Education. Makassar: Celebes Media Perkasa. hlm. 274. ISBN 978-602-5853-02-9.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  8. ^ MM, Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Darmawan (2018-09-12). Menyibak Gelombang Menuju Negara Maritim: Kajian Strategis Mewujudkan Poros Maritim Dunia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. hlm. 91. ISBN 978-602-433-637-0.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

  • Dephan: Panglima TNI: Tidak ada indikasi ancaman militer asing[pranala nonaktif permanen]
  • Faites comme chez vous: Potensi ancaman di NKRI
  • Dephan: TNI salah satu kekuatan nasional menghadapi ancaman militer
  • V.I. Lenin: Pelajaran dari Pemberontakan Moskow
 

Artikel bertopik militer ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Ancaman_militer&oldid=21060956"