Berikan penjelasan bahwa BUMS dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat

Jakarta - Beberapa hari terakhir ini publik diramaikan oleh perdebatan yang cukup panas antara pelaku usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Perdebatan dimulai ketika para pelaku BUMS melontarkan kritikan bahwa proyek-proyek pembangunan saat ini banyak dikuasai oleh BUMN sehingga peran serta BUMS dalam proyek-proyek pembangunan tersebut mulai jauh berkurang. Namun, di sisi lain pelaku usaha BUMN merasa sejauh ini pelaku usaha BUMS sangat mendominasi dalam perekonomian nasional. Sebenarnya jika kita membandingkan jumlah aset dan penguasaan lahan yang dimiliki oleh BUMN dan BUMS maka akan didapat ketimpangan yang cukup besar. Penguasaan lahan perkebunan antara BUMN dengan BUMS seperti ibarat bumi dan langit. Penguasaan BUMN terhadap total lahan perkebunan sawit di Indonesia tidak lebih dari enam persen. Pun dengan sektor pertambangan dan perumahan di mana pelaku BUMS sudah sangat mendominasi bahkan sudah mengarah ke kondisi konglomerasi.Perdebatan mengenai peran dan fungsi BUMN dan BUMS dalam perekonomian Indonesia sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua pelaku ekonomi mengembalikan peran dan fungsinya masing-masing ke dalam prinsip yang terkandung dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian Indonesia secara jelas telah menyebutkan bahwa ada tiga pilar pelaku ekonomi yang mendasari sistem perekonomian Indonesia yaitu BUMN, BUMS, dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut adalah infrastruktur perekonomian Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945. BUMN, BUMS, dan Koperasi merupakan manifestasi usaha bersama dan harus mampu mewujudkan cita-cita negara sesuai dengan maksud dan tujuan negara ini didirikan. Namun, dewasa ini sepertinya kondisinya masih jauh panggang dari api.

Peran dan Fungsi BUMN

BUMN merupakan suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. BUMN hadir sebagai manifestasi keberadaan negara untuk menopang sistem perekonomian yang tidak selamanya berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Tujuan utama pendirian BUMN ini adalah untuk menambal kegagalan pasar (market failures) yang terjadi dalam sistem ekonomi pasar yang saat ini dianut oleh Indonesia dan hampir seluruh negara di dunia. Setidaknya ada enam kondisi yang mengakibatkan kegagalan pasar yaitu failure of competition, kebutuhan terhadap barang publik (public good), adanya fenomena eksternalitas, incomplete market, kegagalan informasi (information failures), serta pengangguran, inflasi, dan ketidakseimbangan.

Kehadiran BUMN setidaknya bisa mengisi kekosongan dua kondisi dari enam kondisi penyebab market failures tersebut yaitu kebutuhan terhadap barang publik dan adanya fenomena incomplete market. Sistem ekonomi pasar yang mengedepankan tingkat efisiensi tidak akan bisa memenuhi dan menyediakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang sifatnya kebutuhan kolektif seperti barang publik. Oleh karena itu, BUMN sebagai kepanjangan tangan pemerintah perlu membangun sektor-sektor publik yang sifatnya tidak menguntungkan bagi pelaku BUMS.

Peran kedua yang diemban BUMN sebagai agen pemerintah adalah masuk ke industri-industri yang bersifat incomplete market. BUMS hanya akan masuk ke dalam pasar yang normal (complete market) di mana harga jual melebihi biaya yang dikeluarkan. Jika harga jual produk di bawah biaya produksinya maka tidak akan ada BUMS yang mau masuk ke dalam industri tersebut. Dalam kondisi inilah BUMN mengambil peran utama sebagai agen pembangunan negara dengan masuk ke dalam pasar-pasar yang sifatnya incomplete market yang secara ekonomi tidak menguntungkan.

Selain menutup dua lubang market failures tersebut, peran lain yang juga harus dijalankan BUMN adalah mengelola sumber daya –sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Namun selama ini peran dan fungsi BUMN ini belum berjalan baik. Beberapa BUMN bersifat kanibalisme terhadap BUMN lainnya karena bergerak dalam bidang dan pasar yang sama. Bidang usahanya pun terlalu luas sehingga tidak ekonomis. Dengan jumlah yang terlalu banyak, BUMN dinilai tidak profesional dan tidak efisien sehingga seringkali menjadi sumber masalah dari pada sumber solusi.

Peran dan Fungsi BUMS

BUMS adalah badan usaha yang modalnya merupakan milik swasta baik perorangan maupun sekelompok orang. Tujuan utama dari BUMS adalah memaksimalkan profit perusahaan. Sedangkan tugas utama BUMS adalah menyediakan barang dan atau jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial.Pemerintah harus menjamin semua BUMS di Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk melakukan usahanya. Pemerintah harus menjamin semua BUMS bisa bersaing secara adil sehingga bisa menghasilkan barang dan atau jasa yang paling efisien yang tentunya akan menguntungkan seluruh rakyat Indonesia. Selama ini pemerintah di setiap rezim telah mendorong dan membantu kinerja BUMS secara total dengan berbagai fasilitas dan kebijakan. Bahkan dengan berbagai fasilitas yang dapat dinikmati oleh setiap BUMS tersebut, konglomerasi tumbuh cepat. Bahkan di beberapa sektor ekonomi telah terjadi monopoli oleh beberapa perusahaan besar. Di sisi lain, dengan berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah, sebagian BUMS juga tidak berdaya saing sehingga sangat rawan terhadap berbagai goncangan. Saat diterpa krisis ekonomi tahun 1997/1998, sektor swasta justru punya andil besar terhadap terjadinya krisis dengan utang-utang luar negerinya.

Peran dan Fungsi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan. Dengan kata lain, koperasi adalah suatu gerakan kolektif ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi diarahkan untuk bisa mendorong masyarakat menengah bawah meningkatkan taraf hidupnya ke arah yang lebih baik.Namun tidak jarang Koperasi justru memiliki citra buruk disebabkan tidak mampu memegang amanah bantuan yang diberikan pemerintah. Selama ini Koperasi biasanya memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya manusia, teknologi, dan permodalan. Oleh karena itu tidak sedikit Koperasi yang tumbuh kemudian mati dengan cepat karena pengelolaannya yang tidak profesional. Sejauh ini Koperasi masih belum bisa menjalankan peran dan fungsinya secara optimal yaitu sebagai motor penggerak ekonomi rakyat menengah bawah.

Kembali ke UUD 1945

Pancasila dan UUD 1945 telah sangat jelas mengatur bagaimana ekonomi Indonesia seharusnya dijalankan termasuk bagaimana ketiga pilar ekonomi (BUMN, BUMS, dan Koperasi) saling bersinergi. BUMN sebaiknya fokus dan tidak terlalu banyak. BUMN lebih diarahkan kepada pengelolaan bumi, air, kekayaan alam yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan kekayaan milik bangsa sehingga harus dimanfaatkan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat Indonesia dan tidak boleh keuntungannya justru lebih dinikmati bangsa lain.Swasta diarahkan untuk memproduk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat secara efisien. Swasta didorong supaya beroperasi secara efisien sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing, dan mampu berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan mengurangi pengangguran, dan ketimpangan ekonomi yang sampai saat ini masih sangat lebar. Selain itu, usaha swasta besar harus didorong untuk menjadi orang tua asuh bagi usaha-usaha kecil dan koperasi sehingga bisa tumbuh usaha bersama yang saling menguatkan.

Sedangkan Koperasi diarahkan sebagai usaha kolektif masyarakat untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan ekonomi secara bersama. Koperasi harus didorong supaya menjalankan usahanya secara profesional sehingga bisa beroperasi selayaknya perusahaan-perusahaan besar dan masuk ke dalam supply chain usaha swasta besar.

Harus diakui memang tidak mudah menata kembali ketiga pilar perekonomian Indonesia tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945. Diperlukan komitmen dan political will yang kuat dari seluruh stakeholder. Dengan kesabaran, keyakinan, dan kemampuan semua elemen bangsa, sinergi ketiga pilar ekonomi tersebut dapat terwujud dengan baik.

Agus Herta Sumarto peneliti INDEF dan dosen Ekonomi Universitas Mercu Buana

(mmu/mmu)

tirto.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) dan koperasi bahu membahu dalam memajukan perekonomian nasional. Pada BUMS, badan usaha ini murni didirikan untuk mendapatkan keuntungan secara optimal.

BUMS merupakan badan usaha yang sebagian besar modalnya disokong oleh pihak swasta. BUMS turut mengembangkan usaha dan modalnya, serta memiliki peran penting dalam membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas. Meski demikian, ruang lingkup bidang usaha yang bisa digarap BUMS terbatas.

BUMS hanya mengelola bidang-bidang usaha yang terkait sumber daya ekonomi, tetapi tidak vital dan strategis. Sumber daya strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap berada di tangan negara untuk pengelolaannya. Namun, cakupan bidang BUMS yang dapat digarap masih luas, seperti industri ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa.

Terdapat tiga jenis BUMN yang beroperasi di Indonesia, yaitu perusahaan swasta nasional, perusahaan swasta asing, dan perusahaan swasta campuran. Perusahaan swasta nasional didirikan dengan modal usaha dari masyarakat lokal dalam negeri.

Sementara perusahaan swasta asing, modal usahanya dari masyarakat luar negeri. Misalnya perusahaan elektronik di Korea Selatan menginvestasikan modal beserta perusahaannya di Indonesia. Lalu, pada perusahaan swasta campuran terjadi penggabungan modal usaha pengusaha dalam negeri dan luar negeri yang bersama-sama membentuk korporasi perusahaan.

Di samping itu, menurut laman Rumah Belajar Kemendikbud, BUMS dapat dibedakan menjadi perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, dan koperasi. Perusahan perseorangan adalah perusahaan yang modalnya dan kepemilikannya sepenuhnya dimiliki perseorangan. Contohnya adalah pemilik Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), seperti penjual kaki lima, restoran, warnet, dan sebagainya.

Persekutuan terdiri dari firma (Fa) dan persekutuan komanditer (CV). Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Sementara CV merupakan badan usaha yang didirikan beberapa orang, lalu terbagi dalam sekutu aktif dan pasif.

Pada bentuk perseroan terbatas (PT), badan usaha didirikan dari beberapa orang. Perusahaan ini memiliki badan hukum dan modalnya terdiri saham-saham. PT akan dikontrol oleh pemilik saham yang nilainya paling besar.

Baca juga: Lima BUMN Sepakat Bentuk Holding BUMN Hotel

Peran BUMS dalam Perekonomian Nasional

Menurut laman Kemendikbud, BUMS memilik tujuan dan peranan penting dalam perekonomian nasional. Oleh sebab itu, regulasi atau peraturan di Indonesia yang mendukung sektor swasta diperlukan dalam memajukan perekonomian secara bersama-sama. Ada keuntungan imbal balik yang diterima baik oleh negara maupun perusahaan swasta.

Adapun peran BUMS dalam perekonomian sebagai berikut:

1. Meningkatkan penerimaan devisa negara ketika perusahaan swasta melakukan aktivitas ekspor dan impor.

2. Membantu pemerintah mengupayakan aktivitas produksi dalam usaha meningkatkan kemakmuran masyarakat.

3. Membantu peningkatan lapangan kerja sehingga mengurangi masalah pengangguran.

4. Ikut berperan dalam membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui pajak di berbagai jenisnya.

Baca juga: Mengenal Ciri-Ciri BUMN, Jenis beserta Contohnya

Baca juga artikel terkait BUMS atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ibn)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates