Berikan masing-masing tiga contoh norma agama dan norma hukum

Norma berkaitan dengan aturan yang berlaku pada masyarakat tertentu. Aturan ini berkaitan dengan tingkah laku manusia, jika melanggar dapat terkena sanksi.

Norma adalah aturan atau kaidah untuk perilaku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi. Perintah ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan, sementara larangan yaitu sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Jika melanggar perintah dan larangan, maka seseorang bisa terkena sanksi. Nama lain sanksi adalah hukuman yang diberikan ke seseorang karena telah melanggar norma.

Pengertian Norma

Mengutip buku Kewarganegaraan yang ditulis Emy Yunita Rahma Pratiwi, norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama dalam suatu kelompok.

Norma bisa juga disebut sebagai petunjuk yang dibenarkan oleh kelompok, untuk menjalani interaksi sosial. Perbedaan antara nilai sosial dan norma sosial terdapat pada sanksinya. Seseorang yang melanggar norma akan dikenakan hukuman.

Norma adalah aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, berfungsi sebagai pengendali dalam hidup. Aturan ini berisi petunjuk yang sifatnya mengikat dan wajib ditaati.

Ada tiga poin penting tentang norma yaitu kaidah, tingkah laku manusia, perintah berisi larangan, dan sanksi.

Berikut pengertian norma menurut para ahli:

John J. Macionis

Norma adalah aturan dan harapan dalam masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya.

Robert Mz. Lawang

Norma merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan, baik atau tidaknya. Sehingga anggapan yang baik perlu dihargai sebagaimana mestinya.

Hans Kelsen

Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim.

Soerjono Soekanto

Norma merupakan suatu perangkat supaya hubungan antarmasyarakat terjalin dengan baik.

Isworo Hadi Wiyono

Normal adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan yang harus dihindari.

Contoh Norma

Kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari norma yang melekat pada masyarakat. Contohnya lingkungan yang menganut agama tertentu, hukum di daerah tertentu, sekolah, dan rumah.

Contoh norma di lingkungan sehari-hari yaitu:

  1. Al Qur'an sebagai pedoman dan dibaca oleh umat muslim.
  2. Injil kitab dan pedoman pemeluk agama Kristen.
  3. Weda merupakan kitab dan pedoman bagi pemeluk agama Hindu.
  4. Hukum adat menjadi pedoman pada suku tertentu.
  5. Aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh siswa dan lingkungan sekolah. Jika aturan dilanggar akan ada sanksi.
  6. Menghormati dan memakai bahasa sopan pada orang yang lebih tua.
  7. Mengikuti aturan yang berlaku pada hukum agama tertentu.
  8. Tertib berkendara lalu lintas seperti memakai helm dan menyalakan lampu motor.
  9. Tidak menerobos lampu merah di jalan raya.
  10. Siswa tertib mengumpulkan PR rajin belajar, dan mendapatkan nilai bagus mendapat pujian dan prestasi oleh pendidik.

Jenis Jenis Norma

Berdasarkan jenisnya, norma dibagi menjadi 4 yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Berikut penjelasannya:

Jenis norma agama berdasarkan akidah atau aturan yang ada di dalam agama. Norma ini sifatnya mutlak dan penganutnya harus menaati aturan dalam agama tersebut. Jika tidak seseorang akan kehilangan iman dan keyakinan.

Ajaran agama memberikan keselamatan di dunia dan di akhirat. Jika dilanggar, nantinya akan mendapat hukuman di akhirat.

Contoh norma agama yaitu beribadah sesuatu dengan keyakinan, berdoa, melakukan hal positif, mematuhi orang tua, dilarang membunuh, mencuri, dan menipu.

Normal ini berdasarkan hati nurani atau akhlak manusia dan sifatnya umum. Arti umum yaitu setiap orang memilikinya meski bentuknya bisa berbeda. Norma kesusilaan berkaitan dengan nilai kemanusiaan. Jika melanggar akan terjerat hukum pidana dan sanksi di masyarakat.

Contoh kasus yang melanggar norma kesusilaan yaitu penghianatan, pelecehan seksual, penyimpangan perilaku yang membuat masyarakat menolak seseorang.

Asal norma kesopanan dari tingkah laku masyarakat yang berlaku di daerah tertentu. Norma ini bersifat relatif, artinya penerapannya bisa berbeda satu sama lain.

Contoh norma kesopanan yaitu:

  1. Siswa tidak memakai perhiasan dan riasan terlalu mencolok ketika sekolah.
  2. Mengucapkan terimakasih setelah mendapatkan bantuan.
  3. Meminta maaf jika berbuat salah kepada orang lain.
  4. Tidak memakai pakaian dan riasan yang berlebihan ketika menghadiri pemakaman.

Merupakan perbuatan yang dilakukan dalam bentuk berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan. Dalam lingkungan tertentu, seseorang bisa dianggap aneh jika tidak melakukan norma kebiasaan. Norma ini terjadi secara berulang sampai menjadi ciri khas tertentu.

Contoh:

  1. Kegiatan mudik menjelang hari raya.
  2. Kumpul bersama keluarga ketika hari natal.
  3. Kebiasaan mengadakan acara selamatan atau doa untuk anak yang baru melahirkan.
  4. Acara mendoakan arwah untuk orang yang sudah meninggal dunia, pada masyarakat Manggarai, Flores.

Norma Hukum

Norma hukum berfungsi mengatur tata tertib di suatu negara. Masyarakat akan mendapat sanksi jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam negara. Sanksi ini dilakukan oleh lembaga pemerintah resmi.

Ciri-ciri norma hukum yaitu diakui oleh masyarakat, adanya penegak hukum, dan pihak berwenang yang memberi sanksi. Tujuan dari norma hukum ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Contoh norma hukum:

  1. Membayar pajak tepat waktu.
  2. Tidak melakukan kejahatan yang merugikan warga, seperti mencuri, merampok, dan menipu.
  3. Taat lalu lintas.
  4. Memberi sanksi di sidang pengadilan.

Berikan masing-masing tiga contoh norma agama dan norma hukum
Berikan masing-masing tiga contoh norma agama dan norma hukum
Contoh Norma Hukum dan Penjelasan Soal Jenis Norma yang Berlaku (Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)

Jakarta -

Contoh norma hukum bisa memudahkan untuk memahami norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sebelum itu ada baiknya mengetahui serba-serbi soal pengertian hingga jenis-jenis norma.

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum diartikan sebagai aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.

Contoh Norma Hukum dan Sanksinya

Adapun contoh norma hukum yang berlaku di lingkungan negara:

  1. Menaati rambut lalu lintas
    - Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah tilang berupa denda
  2. Membayar pajak tepat waktu
    - Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah membayar denda
  3. Tidak berbuat tindakan kriminal
    - Adapun sanksi yang diberikan jika melanggar adalah penjara dan atau denda.
  4. Dalam pasal 339 KUH Pidana:
    - Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
  5. Dalam Pasal 1365 KUH Perdata
    - Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut

Adapun contoh norma hukum di lingkungan sekolah:

  1. Siswa tidak boleh terlambat masuk sekolah dan hadir misalkan paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi
    - Jika melanggar tidak boleh masuk sekolah, sanksi berupa hukuman
  2. Siswa diwajibkan memakai seragam dengan atribut lengkap
    - Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman
  3. Seluruh siswa wajib mengikuti upacara pengibaran bendera setiap Senin pagi
    - Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman
  4. Siswa dilarang melakukan kekerasan maupun membawa senjata tajam ke sekolah
    - Jika melanggar mendapat sanksi berupa hukuman

Adapun contoh norma hukum di lingkungan masyarakat

  1. Tamu yang menginap 1x24 jam harus lapor kepada ketua RT
  2. Warga baru harap melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW
  3. Setiap warga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas 17 tahun untuk terlibat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
  4. Setiap keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulan, dan lain-lain.

Jenis Norma yang Berlaku di Masyarakat

Dikutip dari Buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terbitan Grasindo, ada 4 norma yang berlaku di masyarakat:

  1. Norma agama: berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma agama terdapat dalam kitab suci agama masing-masing. Siapa yang melanggar norma agama berarti menentang perintah dan larangan Tuhan.
  2. Norma kesusilaan: bersumber dari hati nurani manusia. Siapa yang melanggar norma kesusilaan mengakibatkan perasaan menyesal dan rasa bersalah.
  3. Norma kesopanan: timbul dan diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup setiap anggota masyarakat. Adapun yang melanggar norma kesopanan akan menimbulkan dampak berupa celaan atau cemoohan
  4. Norma hukum: aturan yang resmi dibuat oleh penguasa, bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak. Siapa yang melanggar norma hukum akan mendapatkan konsekuensi berupa hukuman penjara, denda uang atau penyitaan terhadap benda yang berkaitan dengan pelanggaran.

Kini contoh norma hukum dan jenis-jenis norma yang berlaku di masyarakat telah diketahui. Istilah hukum dan undang-undang kerap dikaitkan. Apakah dua hal tersebut sama atau berbeda? Simak penjelasan di halaman berikut ini.

Simak juga 'Polisi Ingatkan Norma di Aksi Bikini Dinar Candy':

(izt/imk)