Pertemuan, VIII Sabtu, 12 September 2020 Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat yaitu dapat diubah dan tidak dapat diubah. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan Amandemen terhadap UUD NRI tahun 1945 sebanyak 4 kali,
Hal ini sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk merubah UUD Negara Republik Indonesia Taun 1945, 2/3 anggota DPR harus hadir dan di setujui sekurang-kurangya lima puluh persen anggota DPR ditambah satu dari seluruh anggota MPR. Dalam melaksanakan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia tahun 1945 ada 5 kesepakatan dasar yang berkaitan dengan UUD Republik Indonesia yaitu,
Pancasia sebagai dasar-dasar filosofis bangsa indonesia terdapat dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupkan kesepakatan pertma konstituisme. Apabila pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dirubah dengan sendirinya maka sama saja dengan membubarkan negara kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan UUD NRI tahun 1945 bukan hanya dilakukan dengan tidak mengubah pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting adalah melaksanakan pasal-pasal UUD Negarra Republik Indnesia tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga ngara wajib melaksanakan UUD NRI tahun 1945. Dalam Upaya mempertahankan UUD 1945 ada baanyak hal yang dapat kita lakukan sebagai warga negara yang baik, baik itu dilingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun bangsa negara.
2. Lingkungan Sekolah
3. Lingkungan Masyarakat
4. Lingkungan Bangsa dan Negara
|